
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 6, 1989 |
(PEMBANGUNGAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan. Prasarana. Warga Negara.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3390) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
Undang-undang;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para
warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun
rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang
pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan
nasional;
d. bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan
dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2361), serta Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965
tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan
Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu
sistem;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam
rangka memantapkan ketahanan nasional serta mewujudkan masyarakat maju yang
berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nasional yang berwawasan Bhinneka
Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa
yang akan datang;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
3. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang
terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai
dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta
didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas
membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang
pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana
yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta
didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
11. Warga
negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang
pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam
rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
BAB III
HAK WARGA NEGARA
UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Pasal
5Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 6Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan
dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan
ketrampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu
satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental
berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
(2) Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar
biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
SATUAN, JALUR DAN JENIS PENDIDIKAN
Pasal 9
(1) Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar
yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
(2) Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari
pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
(3) Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok
belajar, kursus, dan satuan pendidikan yang sejenis.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur
yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
(2) Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang
dan bersinambungan.
(3) Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak
harus berjenjang dan bersinambungan.
(4) Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan
luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan
agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
(3) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
(4) Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental.
(5) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
(6) Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
(7) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(8) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
JENJANG PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
12
(1) Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(2) Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan,
lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 13
(1) Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap
dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama
pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti
pendidikan dasar.
(2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban
mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.
(3)
Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 15
(1) Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan
keagamaan.
(3) Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak
melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 16
(1) Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah
yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian.
(2) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut atau universitas.
(3) Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan,
teknologi atau kesenian tertentu.
(4) Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(5) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin
ilmu tertentu.
(6) Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
(7) Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
(8) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan
tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan
pendidikan profesional.
(2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.
(3) Akademi dan politeknik
menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
(1) Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor,
dan sebutan profesional.
(2) Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut,
dan universitas.
(3) Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi,
institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
(4) Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
(5) Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak
untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada
tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan
dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
(6) Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara
pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
(1) Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya
dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak
memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
(2) Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi
hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang
bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang
diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli
sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap
ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat
guru besar atau profesor.
(2) Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan
akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan
tertentu.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan
sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian
ilmiah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PESERTA DIDIK
Pasal 23
(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan
keleluasaan gerak kepada peserta didik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Pasal 24Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan
mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar
pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan
lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya
lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan
pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penuaian hasil
belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang
ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25(1) Setiap peserta didik berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi
peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati
tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
Pasal 26Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan
kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.
BAB VII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 27
(1) Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan
mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan
pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
(2) Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola
satuan pendidikan, penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(3) Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus
diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut
dosen.
Pasal 28
(1) Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan
jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai
wewenang mengajar.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik
yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki kualifikasi
sebagai tenaga pengajar.
(3) Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat
mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang
memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan
pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut:
1. memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial:
a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai
negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku
bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga
kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari
badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang
bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi
kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
4.
memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang
lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk:
1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. menjunjung tinggi
kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 32
(1) Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan
berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
(2) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
(3) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 33Pengadaan dan
pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat,
dan/atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
(1) Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur
pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun
swasta.
Pasal 35Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber
belajar.
Pasal 36
(1) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab
Pemerintah.
(2) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab
badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
BAB IX
KURIKULUM
Pasal 37Kurikulum disusun untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan
peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan
nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai
dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan
didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang
disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh
Menteri, atau Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
(1) Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran
untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam
rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
(2) Isi kurikulum
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat:
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama; dan
c.
pendidikan kewarganegaraan.
(3) Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya
bahan kajian dan pelajaran tentang:
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c.
pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa Indonesia;
e. membaca dan
menulis;
f. matematika (termasuk berhitung);
g. pengantar sains dan
teknologi;
h. ilmu bumi;
i. sejarah nasional dan sejarah umum;
j.
kerajinan tangan dan kesenian;
k. pendidikan jasmarii dan kesehatan;
l.
menggambar; serta
m. bahasa Inggris.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB X
HARI BELAJAR DAN LIBUR SEKOLAH
Pasal 40
(1) Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
(2) Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya
nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.
(3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB XI
BAHASA PENGANTAR
Pasal 41Bahasa pengantar
dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh
diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
BAB XII
PENILAIAN
Pasal 43Terhadap kegiatan dan
kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil
belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.
Pasal 45Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan
penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
(1) Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah
melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
secara terbuka.
BAB XIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 47
(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional.
(2) Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat tetap diindahkan.
(3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal
48
(1) Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan
Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui
suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai
bahan pertimbangan.
(2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan
pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
BAB XV
PENGELOLAAN
Pasal 49Pengelolaan sistem
pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 51Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 52Pemerintah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 53Menteri berwenang mengambil tindakan administratif
terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah
bagian dari sistem pendidikan nasional.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik
Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara
asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
(3) Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di
satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib
menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(4) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja
sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah
Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18
(delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah kejahatan.
Pasal 56
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57Semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia
Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
550), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang
Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965
Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950
Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor
14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81)
dinyatakan tidak berlaku.