TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3390 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
6) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONALUMUM
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan
yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa
yang bersangkutan.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah
mengantarkan pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia untuk "melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" serta "memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial" menuntut penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang dapat menjamin
perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII,
Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan
diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional".
Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian "satu
sistem pengajaran nasional" dalam Undang-undang ini diperluas menjadi "satu
sistem pendidikan nasional". Perluasan pengertian ini memungkinkan Undang-undang
ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan
unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia
Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa
yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti kemanusiaan
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia
Pancakarsa).
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan
pertama, pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya dan mampu mandiri, dan kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional
yang tangguh yang mengandung makan terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap
ajaran, paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Sehubungan dengan
itu, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada peserta didik
sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Dengan landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional
disusun sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Sistem pendidikan nasional adalah sekaligus alat dan tujuan
yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta,
menyeluruh dan terpadu: semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan
berlaku di seluruh wilayah negara; menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan; dan
terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara
pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang ini
mengungkapkan satu sistem yang:
a. berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
b. merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut
berusaha mencapai tujuan nasional;
c. mencakup, baik jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah;
d. mengatur, bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 (tiga)
jenjang utama, yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau
tingkatan;
e. mengatur, bahwa kurikulum, peserta didik dan tenaga
kependidikan -- terutama guru, dosen atau tenaga pengajar -- merupakan tiga
unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar;
f. mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan
satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat
(desentralisasi);
g. menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan Pemerintah;
h. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan
dengan penggunaan ukuran yang sama;
i. mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya
sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang ciri itu tidak
bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan
ideologi bangsa dan negara; dan
j. memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai
dengan bakat, minat dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan
dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan
membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang
diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara diharapkan mengetahui hak dan kewajiban
pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi
kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat,
dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan
dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini
dimaksudkan untuk memberi makan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII,
Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran".
Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada
tahap manapun dalam perjalanan hidupnya --pendidikan seumur hidup--, meskipun
sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa
mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan
dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
luar sekolah.
Sistem pendidikan nasional memberi kesempatan belajar yang
seluas-luasnya kepada setiap warga negara, oleh karena itu dalam penerimaan
seseorang sebagai peserta didik tidak dibenarkan adanya perbedaan atas dasar
jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, kecuali apabila ada satuan atau kegiatan pendidikan yang memiliki
kekhususan yang harus diindahkan.
Pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah
merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman
seumur hidup. Pendidikan dalam keluarga memberikan keyakinan agama, nilai budaya
yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta pandangan,
keterampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara kepada anggota keluarga yang bersangkutan.
Dalam rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan
Pemerintah dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua pihak perlu
berusaha untuk menciptakan suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuan
pendidikan nasional. Dalam hubungan ini, maka pengadaan dan pendayagunaan
sumberdaya pendidikan, baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan tidak mengarah pada usaha mencari
keuntungan material.
Upaya peningkatan taraf dan mutu kehidupan bangsa dan
pengembangan kebudayaan nasional, yang diharapkan menaikkan harkat dan martabat
manusia Indonesia, diadakan terus-menerus, sehingga dengan sendirinya senantiasa
menuntut penyesuaian pendidikan pada kenyataan yang selalu berubah. Pendidikan
juga harus senantiasa disesuaikan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pengaturan dalam Undang-undang ini pada dasarnya dirumuskan
secara umum, agar supaya pengaturan yang lebih khusus, yang harus disesuaikan
dengan keadaan yang telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud di atas, dan
bahkan harus memperhitungkan kemungkinan tuntutan perkembangan masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia di masa yang akan datang, dilakukan melalui
pengaturan yang lebih mudah dibuat, diubah dan dicabut. Dalam hubungan inilah
dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang bertugas untuk memberi
pertimbangan kepada Menteri mengenai segala hal yang dipandang perlu dalam
rangka perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan
nasional.
Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan nasional perlu disesuaikan
dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pembangunan pendidikan
nasional.
Undang-undang yang lama, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun
1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 550); Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361); Undang-undang Nomor
14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 80); Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) perlu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diganti dengan Undang-undang tentang
Sistem Pendidikan Nasional ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam fungsinya untuk mengembangkan dan menjamin kelangsungan
hidup bangsa, maka pendidikan nasional berusaha untuk mengembangkan kemampuan,
mutu dan martabat kehidupan manusia Indonesia; memerangi segala kekurangan,
keterbelakangan, dan kebodohan; memantapkan ketahanan nasional; serta
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan
ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Oleh
karena itu, pengaturan pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengurangi arti
keadilan dan pemerataan bagi setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 6
Pasal ini memberikan pedoman bahwa pendidikan dasar, mempunyai
fungsi untuk mempersiapkan bekal dasar bagi pengembangan kehidupan, sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, yang diperlukan oleh setiap warga negara
sekurang-kurangnya setara dengan pendidikan dasar dalam membekali
dirinya.
Pasal 7
Pendidikan nasional memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, karena itu, dalam
penerimaan peserta didik tidak dibenarkan adanya pembedaan atas dasar jenis
kelamin, agama, suku, ras, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi,
kecuali dalam satuan pendidikan yang memiliki kekhususan. Misalnya, satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan atas dasar kewanitaan dibenarkan
untuk menerima hanya wanita sebagai peserta didik dan tidak menerima pria.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tertentu dibenarkan
untuk menerima hanya penganut agama yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat (1)
Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang disesuaikan dengan
kelainan peserta didik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Satuan pendidikan dapat terwujud sebagai suatu sekolah, kursus,
kelompok belajar, ataupun bentuk lain, baik yang menempati bangunan tertentu
maupun yang tidak, seperti satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
jarak jauh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan
melalui prasarana yang dilembagakan.
Pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik yang dilembagakan maupun
tidak.
Ciri-ciri yang membedakan pendidikan luar sekolah dengan pendidikan
sekolah adalah keluwesan pendidikan luar sekolah berkenaan dengan waktu dan lama
belajar, usia peserta didik, isi pelajaran, cara penyelenggaraan pengajaran dan
cara penilaian hasil belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Keluarga merupakan pendidikan yang penting peranannya dalam
upaya pendidikan umumnya. Pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk
melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungannya sendiri.
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan umum diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar
dan jenjang pendidikan menengah.
Ayat (3)
Pendidikan kejuruan diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah.
Ayat (4)
Ayat ini didasarkan atas kenyataan bahwa peserta didik yang
dimaksud sesungguhnya memerlukan bantuan dan perhatian yang lebih banyak dalam
pendidikan dan upaya belajar mereka daripada yang dapat diberikan oleh sekolah
biasa. Pendidikan luar biasa diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan
jenjang pendidikan menengah.
Ayat (5)
Pendidikan kedinasan diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah jenjang pendidikan tinggi.
Ayat (6)
Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada semua jenjang
pendidikan.
Ayat (7)
Pendidikan akademik, yang juga dikenal sebagai pendidikan
keilmuan, diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi. Istilah "akademik",
dalam hal ini tidak terkait pada bentuk perguruan tinggi yang dikenal sebagai
akademi.
Ayat (8)
Pendidikan profesional, yang juga dikenal sebagai pendidikan
keahlian diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pendidikan di jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
berjenjang. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan berkelanjutan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan
kedalaman bahan pengajaran dan cara penyajian bahan pengajaran.
Tidak semua
jenis pendidikan pada jalur pendidikan sekolah harus dimulai dari pendidikan
dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
Ayat (2)
Pendidikan prasekolah dapat diikuti oleh peserta didik sebelum
memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan
untuk memasuki pendidikan dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya 9 (sembilan)
tahun yang diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar (SD) dan 3
(tiga) tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan
yang sederajat.
Pendidikan dasar diselenggarakan dengan memberikan pendidikan
yang meliputi antara lain penumbuhan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, pembangunan watak dan kepribadian serta pemberian pengetahuan dan
keterampilan dasar. Pendidikan dasar pada hakikatnya merupakan pendidikan yang
memberikan kesanggupan pada peserta didik bagi perkembangan kehidupannya, baik
untuk pribadi maupun untuk masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara
harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan
dasar.
Program pendidikan dasar ini dapat disampaikan melalui pendidikan di
sekolah termasuk yang merupakan pendidikan luar biasa dan/atau pendidikan di
luar sekolah.
Pendidikan dasar juga mempersiapkan peserta didik untuk dapat
mengikuti pendidikan menengah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan yang setara dengan pendidikan dasar berkenaan dengan
kemungkinan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lingkup dan tarafnya
sepadan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan
diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pendidikan menengah merupakan pendidikan yang lamanya 3 (tiga)
tahun sesudah pendidikan dasar dan diselenggarakan di Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka perguruan tinggi di luar sekolah
tinggi, institut dan universitas tidak dapat memberikan gelar sarjana, melainkan
hanya sebutan profesional.
Ayat (3)
Oleh karena pemberian gelar magister dan doktor memerlukan
persyaratan tertentu, maka hanya sekolah tinggi, institut dan universitas yang
telah memenuhi persyaratan yang dapat menyelenggarakan program dan memberikan
gelar tersebut.
Ayat (4)
Tidak semua pendidikan profesional diakhiri dengan pemberian
sebutan profesional.
Ayat (5)
Gelar doktor kehormatan yang dimaksud dalam ayat ini adalah
gelar kehormatan yang diberikan kepada mereka yang dianggap telah memberikan
jasa yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Pemberian
gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) disingkat Dr. (HC) diusulkan oleh
senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat institut atau universitas.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi
tidak dibenarkan perubahan bentuk gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan,
seperti penggantian gelar dan/atau sebutan yang diperoleh dengan gelar dan/atau
sebutan atau singkatan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi negeri
lain.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Kebebasan akademik dimiliki oleh sivitas akademika yang terdiri
atas staf akademik dan mahasiswa.
Kebebasan akademik merupakan kebebasan
sivitas akademika untuk melakukan pengajaran ilmu kepada dan antara sesama
warganya serta melakukan studi, penelitian, pembahasan, dan penerbitan
ilmiah.
Kebebasan mimbar akademik sebagai bagian dari kebebasan akademik
merupakan hak dan tanggung jawab seseorang yang memiliki wewenang dan wibawa
keilmuan guna mengutarakan pikiran dan pendapatnya dari mimbar
akademik.
Otonomi keilmuan pada hakikatnya berarti bahwa kegiatan keilmuan
berpedoman pada norma keilmuan yang harus ditaati oleh para ilmuwan dan calon
ilmuwan.
Pengembangan perguruan tinggi diarahkan pada kemampuan
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yaitu
kegiatan yang disebut Tridarma Perguruan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuannya, pendidikan nasional
bersifat terbuka. Sifat itu diungkapkan dengan keleluasaan gerak peserta
didik.
Ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk
mengembangkan bakatnya sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
Keleluasaan
gerak berarti terbukanya kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan
dirinya melalui jalur pendidikan yang tersedia dan kemungkinan untuk pindah dari
satu jalur ke jalur yang lain, atau dari satu jenis ke jenis pendidikan yang
lain dalam-jenjang yang sama. Dalam pelaksanaan keleluasaan gerak perlu
diperhatikan aspek-aspek proses belajar dan kemampuan sumber daya yang
tersedia.
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut
pelajar, murid atau siswa dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut mahasiswa.
Peserta didik dalam jalur pendidikan luar sekolah disebut warga
belajar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
butir 1
Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara
keluarga, masyarakat dan Pemerintah, yang berlaku juga dalam hal biaya
penyelenggaraan pendidikan.
Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah pada dasarnya peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan yang jumlahnya ditetapkan menurut kemampuan orang tua atau wali
peserta didik.
Pada jenjang pendidikan yang dikenakan ketentuan wajib
belajar, biaya penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah, sehingga
peserta didik tidak dikenakan kewajiban untuk ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan.
Peserta didik pada jenjang pendidikan lainnya
yang ternyata memiliki kecerdasan luar biasa tetapi tidak mampu ikut menanggung
biaya penyelenggaraan pendidikan dapat dibebaskan dari kewajiban
tersebut.
Pembebanan biaya tambahan yang tidak langsung berhubungan dengan
kegiatan belajar-mengajar tidak dibenarkan.
butir 2
Cukup jelas
butir 3
Cukup jelas
butir 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Setiap warga negara berkesempatan seluas-luasnya untuk menjadi
peserta didik melalui pendidikan sekolah ataupun pendidikan luar
sekolah.
Dengan demikian, setiap warga negara diharapkan dapat belajar pada
tahap-tahap mana saja dari kehidupannya dalam mengembangkan dirinya sebagai
manusia Indonesia. Tetapi tidak diharapkan terus menerus belajar tanpa
mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan
masyarakat.
Penilaian pendidikan berkelanjutan tersebut dimungkinkan melalui
ujian persamaan atau ekstranci.
Warga negara yang belajar mandiri dapat
diberi kesempatan untuk menempuh ujian persamaan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengelola satuan pendidikan adalah
kepala sekolah, direktur, dekan, rektor.
Termasuk tenaga pendidik adalah
tutor dan fasilitator.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Kewenangan mengajar diberikan melalui surat pengangkatan
seseorang sebagai tenaga pengajar pada satuan pendidikan tertentu oleh pejabat
yang berwenang dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang
berlaku.
Ayat (2)
Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan
agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Tunjangan tambahan yang dimaksud dalam butir l.b. adalah
tunjangan di luar tunjangan yang diberikan atas dasar ketentuan umum yang
berlaku bagi pegawai negeri dan diberikan bilamana Pemerintah menganggap perlu
memberikan perlakuan khusus.
Pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, tenaga pengajar yang berhasil memperoleh peningkatan kemampuan dan
kewenangan profesional diberi penghargaan melalui kenaikan pangkat dengan
kemungkinan pencapaian pangkat kepegawaian yang lebih tinggi dari pada pangkat
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan, atau melalui bentuk penghargaan yang
lain.
Pasal 31
butir 1
Cukup jelas
butir 2
Cukup jelas
butir 3
Pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab termasuk
keteladanan dalam menjalankan tugas.
butir 4
Cukup jelas
butir 5
Cukup jelas
Pasal 32
Kewenangan pengaturan pengadaan, pembinaan, dan pengembangan
tenaga kependidikan tersebut pada dasarnya dilakukan terhadap satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Namun begitu, sejauh diperlukan
Pemerintah dapat pula melakukannya bagi kepentingan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 33
Cukup jelas (lihat pula penjelasan Pasal 25).
Pasal
34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik
bilamana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh
sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar
yang bersangkutan.
Salah satu sumber belajar yang amat penting, tetapi bukan
satu-satunya adalah perpustakaan yang harus memungkinkan para tenaga
kependidikan dan para peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan
memperdalam pengetahuan dengan membaca bahan pustaka yang mengandung ilmu
pengetahuan yang diperlukan.
Sumber belajar lain adalah misalnya,
laboratorium, bengkel dan fasilitas olahraga. Bagi pendidikan kedokteran sumber
belajar meliputi rumah sakit.
Pasal 36
Ayat (1)
Meskipun pada dasarnya biaya penyelenggaraan satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah,
penjelasan Pasal 25 ayat (1) butir 1 tetap berlaku, terutama pada jenjang
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Kurikulum yang dimaksud pada ayat ini terdapat pada jalur
pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan luar sekolah. Satuan pendidikan
dapat menambah mata pelajaran yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
Semua
tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan
tidak menyimpang dari tujuan dan jiwa pendidikan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang
terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang
beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat, ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh
peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati
agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
Pada jenjang pendidikan tinggi pendidikan pendahuluan bela negara
diselenggarakan antara lain melalui pendidikan kewiraan.
Ayat (3)
Sebutan-sebutan tersebut pada ayat (3) bukan nama mata
pelajaran, melainkan sebutan yang mengacu pada pembentukan kepribadian dan
unsur-unsur kemampuan yang diajarkan dan dikembangkan melalui pendidikan
dasar.
Lebih dari satu unsur tersebut dapat digabung dalam satu mata
pelajaran atau sebaliknya, satu unsur dapat dibagi menjadi lebih dari satu mata
pelajaran.
Unsur-unsur kemampuan pada ayat (3) dimaksudkan untuk menyatakan
bahwa pendidikan dasar harus mencakup sekurang-kurangnya semua kemampuan
tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Ketentuan hari belajar dan libur sekolah hanya berlaku pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tahun pelajaran sekolah
dimulai pada minggu ketiga bulan Juli.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Penilaian kegiatan belajar-mengajar dilakukan untuk membantu
perkembangan peserta didik dalam usaha mencapai tujuan pendidikannya. Oleh
karena itu, penilaian disertai dengan usaha bimbingan dan
nasihat.
Pasal 44
Tujuan penilaian yang diatur dalam pasal ini adalah untuk
mengetahui hasil belajar para peserta didik suatu jenis dan jenjang pendidikan
tertentu dengan menggunakan ukuran yang ditetapkan secara nasional pada akhir
masa pendidikannya.
Penilaian harus didasarkan atas kurikulum nasional. Hal
ini juga dimaksudkan untuk memperoleh keterangan tentang mutu hasil pendidikan
pada setiap jenis dan jenjang pendidikan secara nasional.
Ujian negara
diselenggarakan untuk mengesahkan keberhasilan belajar peserta ujian sebagai
hasil belajar yang telah memenuhi persyaratan yang dianggap berlaku oleh
Pemerintah.
Pasal 45
Penilaian kurikulum sebagai satu kesatuan dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian kurikulum yang bersangkutan dengan dasar, fungsi, dan
tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang
terjadi dalam masyarakat. Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
Ayat (1)
Penilaian meliputi segi-segi administrasi, kelembagaan, tenaga
kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum
satuan pendidikan baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat untuk
menentukan akreditasi satuan pendidikan dan usaha pembinaan yang
diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam
usaha menyelenggarakan pendidikan nasional.
Masyarakat berperan serta
seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
maupun masyarakat berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional.
Ayat
(2)
Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri
tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan,
kebudayaan, dan sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Badan yang dimaksud ini diharapkan menyalurkan aspirasi
masyarakat umum serta kepentingan bangsa dan negara berkenaan dengan
masalah-masalah pendidikan kepada pengelola sistem pendidikan nasional.
Oleh
sebab itu, badan tersebut harus beranggotakan wakil-wakil golongan dalam
masyarakat, pakar-pakar berkenaan dengan upaya penyelenggaraan pendidikan,
bersama beberapa pejabat yang mewakili Pemerintah.
Badan ini bersifat non
struktural.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Pengelolaan satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang lazim disebut, perguruan swasta dilakukan
oleh suatu badan yang bersifat sosial, sedangkan pengelolaan pendidikan jalur
pendidikan luar sekolah dapat pula oleh perorangan.
Pasal 52
Pemerintah berkewajiban membina perkembangan pendidikan nasional
dan oleh sebab itu wajib mengetahui keadaan satuan dan kegiatan pendidikan baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah sendiri maupun oleh
masyarakat.
Pengawasan lebih merupakan upaya untuk memberi bimbingan, binaan,
dorongan, dan pengayoman bagi satuan pendidikan yang bersangkutan yang
diharapkan terus-menerus dapat meningkatkan mutu pendidikan maupun
pelayanannya.
Pasal 53
Tindakan administratif berwujud pemberian peringatan sebagai
tindakan yang paling ringan dan perintah penutupan satuan pendidikan yang
bersangkutan sebagai tindakan yang paling berat.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1)
hanya dikenakan bagi warga negara.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas