
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 5, 1989 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3389) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1989
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1989
/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kerja Pembangunan
Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1989/1990;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
menurut perkiraan berjumlah Rp25.249.800.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp11.325.100 000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990
menurut perkiraan berjumlah Rp36.574.900.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp23. 445.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp13.129.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp36.574.900.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut turut
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas
Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran menun jukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.
Pasal 5Sebelum Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir, Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 berdasarkan tambahan dan
perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubhk
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
27 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3389 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
5) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1989
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1989/1990UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 didasarkan pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam
Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik
berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
produksi hasil pertanian lainnya, serta meningkatkan industri khususnya yang
menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri
pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus
dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun - Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi,
maka pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan
lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan
pembangunan bidang ekonomi sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai
dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu
dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama pembangunan jangka panjang 25 tahun yang
pertama.
Oleh karenanya, tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun
V inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut,
yaitu landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir
tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana
Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses
tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatannya sendiri untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, perlu diadakan
beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis, terutama dalam kaitannya
dengan belum mantapnya sektor penerimaan dalam negeri, khususnya penerimaan
minyak dan gas bumi, beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu dicarikan
upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah
direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan tabungan Pemerintah, diupayakan
melalui peningkatan penerimaan di luar minyak dan gas bumi, serta usaha
penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas, dengan selalu mengupayakan
peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber,
terutama di luar minyak dan gas bumi, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan
sistem perpajakan terus ditingkatkan.
Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah
dilengkapinya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah
dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat lebih sederhana, serta
lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan
perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan
usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk
menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan
pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan
pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintah, terutama untuk terus meningkatkan
dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan
daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan
terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan
serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan
antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 disusun berdasarkan
asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
penerimaan negara, masih menghadapi tantangan berat terutama akibat belum
mantapnya harga minyak di pasar internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak dan gas bumi perlu terus
ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di
bidang perpajakan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk
itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang
dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan sebelum Tahun Anggaran 1989/1990
berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas