
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 19, 1988 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3376) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1988
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1985/1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun
Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3336);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah
sebesar Rp23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh
delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu
tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar
Rp23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh enam
milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan
ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
1985/1986 adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus
delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh
delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti
tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5
Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3376 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
19) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
1988
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1985/1986UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban
mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1985/1986
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
-
Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis
Tahun Anggaran 1985/1986.
Pasal 2
Cukup jelas