
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 1988 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1987/1988. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3375) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1988
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1987;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1987/1988.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988
diperkirakan bertambah dengan Rp4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus
tujuh puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri
dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp3.567.205.000.000.00 (tiga
trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp610.932.000.000,00
(enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan
bertambah dengan Rp4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima
milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp2.455.044.000.000,00 (dua
trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp1.720.738.000.000,00
(satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta
rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam
Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran
1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5
Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3375 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
18) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1988
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1987/1988 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke
IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang
mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan beberapa tambahan dan
perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1987/1988, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya
pendapatan negara tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerimaan minyak bumi
dan gas alam, serta berhasilnya usaha mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam
negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui dari yang direncanakan. Di
samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui rencananya karena diperolehnya
bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan
negara secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Belanja rutin telah mengalami peningkatan melampaui yang
telah direncanakan semula. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan yang cukup
besar dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang terjadi
karena depresiasi dolar Amerika terhadap beberapa valuta asing lainnya terutama
yen serta adanya peningkatan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi
daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Namun demikian realisasi tabungan
Pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan
proyek, diperkirakan dapat direalisasikan sesuai dengan yang direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan
pembangunan, sisa kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar
Rp2.355.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah)
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau
Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1987/1988, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 berimbang pada
tingkat Rp22.783.100.000.000,00 (dua puluh dua trilyun tujuh ratus delapan puluh
tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan
Negara diperkirakan menjadi Rp26.961.237.000.000,00 (dua puluh enam trilyun
sembilan ratus enam puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp26.958.882.000.000,00 (dua
puluh enam trilyun sembilan ratus lima puluh delapan milyar delapan ratus
delapan puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987, tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas