
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 16, 1988 |
(LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. ASEAN. Persahabatan.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3374) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1988
TENTANG
PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY
AND
COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara
ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk
mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara
(Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di
Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia,
Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976;
b. bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah
satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan
dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia"
yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam,
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan
Kerajaan Thailand;
c. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih
memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang
cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar
kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri
Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
d. bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending
the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu
disahkan pula dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
"PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERTION IN SOUTHEAST ASIA"
(PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA
TENGGARA).
Pasal 1Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada
undang-undang ini
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1
Juli 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3374 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
16) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1988
TENTANG
PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND
COOPERATION
IN SOUTHEAST ASIA":1. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia), ditegaskan pelaksanaan politik luar negeri
antara lain sebagai berikut:
1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan
ekonomi.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah
Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di
wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan
nasional masing-masing serta memperkuat wadah persahabatan dan kerjasama antara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua
negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam
membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa
mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.
Usaha-usaha tersebut di atas telah selesai pula dengan arah
dan kebijaksanaan pembangunan di bidang hubungan luar negeri yang tercantum
dalam TAP MPR No. II/MPR/1988. Dengan berpegang teguh pada penegasan itu pula,
Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama Pemerintah Negara-negara Brunei
Darussalam, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan
Thailand berusaha mewujudkan perdamaian, persahabatan dan stabilitas di Asia
Tenggara dan di kawasan sekitarnya.
Sejak tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam telah menjadi
anggota ASEAN dan juga menjadi pihak pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama
di Asia Tenggara dengan cara aksesi.
Dalam pelaksanaannya, usaha-usha tersebut tetap dilakukan
dalam bentuk dan cara yang sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Dasa Sila Bandung, dan Deklarasi-deklarasi Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8
Agustus 1967, di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971, dan di Denpasar,
Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976.
Bagi Indonesia, keberhasilan usaha di atas menjadi lebih
penting lagi artinya, terutama apabila hal itu dikaitkan dengan kelangsungan
pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk ini, Indonesia memerlukan stabilitas
wilayah dan hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam rangka
mewujudkan itu semua, khususnya untuk lebih memungkinkan agar negara-negara di
luar wilayah Asia Tenggara dapat ikut serta dalam Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia)
maka Perjanjian tersebut diubah sebagaimana tertuang dalam "Protocol Amending
the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" ini mengatur antara lain
usaha penyelesaian persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian
dan keserasian regional. Penyelesaian sengketa ini akan ditempuh berdasarkan
tatacara regional yang disepakati bersama sesuai dengan cara-cara penyelesaian
sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong
untuk mengambil prakarsa bagi penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat
dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa
tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan. Untuk penyelesaian
sengketa bagi negara-negara yang berada di luar Asia Tenggara, negara yang
bersengketa akan diikutsertakan dalam tatacara regional yang disepakati bersama
tersebut.
Bertolak dari keadaan dan keinginan di atas, maka Pemerintah
Negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia,
Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand pada tanggal 15
Desember 1987, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN
III di Manila, telah menandatangani Protocol Amending the Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Protokol dimaksud merupakan perubahan atas Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia
Tenggara), yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1976.
Pasal 2
Cukup jelas