
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 5, 1988 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3370) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1988
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1988
/1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula
untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan
pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat
Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1988/1989;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989.
Pasal I(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
menurut perkiraan berjumlah Rp21.803.000.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp7.160.600.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/I989
menurut perkiraan berjumlah Rp28.963.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp20.066.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf menurut perkiraan bejumlah Rp8.897.600.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 menurut perkiraan berjumlah Rp28.963.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan,
b. Perkembangan Lalu Lintas
Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1989/1990.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau Tahun-tahun
Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan
dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1989/1990.
Pasal 5Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1988/1989
oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 berdasarkan
tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1988/1989 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1988
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
10 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3370 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
5) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1988
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1988/1989UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun kelima dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 mengikuti prioritas nasional sebagaimana
ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi
dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha
memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan
mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang
akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi,
pembangunan di bidang politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan,
dan bidang lain-lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling
menunjang dengan kemajuan-kamajuan yang dicapai dalam pembangunan bidang
ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola
Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
diadasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait, dan perlu
tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu
diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis, terutama dalam
kaitannya dengan belum mantapnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya
penerimaan minyak bumi dan gas alam beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu
dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah
direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan
melalui peningkatan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam, serta
penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas dengan selalu mengupayakan
peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak bumi dan gas alam
yang belum menentu, maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus
ditingkatkan.
Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah,
dilengkapinya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah
dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat lebih sederhana, serta
lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan
perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan
usaha pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih
mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk
menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan
pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan
pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus
meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan
pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan
pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan
daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan
terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan,
serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan
antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1989/1990 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 disusun berdasarkan
asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
penerimaan negara, masih menghadapi tantangan berat terutama akibat belum
mantapnya harga minyak di pasar internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus
ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di
bidang perpajakan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil
dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
anggaran rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk
itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1988/1989 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang
dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran
1988/1989.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas