TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3369 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
4) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1988
TENTANG
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK
INDONESIAUMUM
1. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan Negara, Pasal 30
ayat (1) menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Ayat (2) menentukan bahwa syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ayat (1) tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa sistem
tentara Indonesia ialah tentara rakyat, sedangkan ayat (2) merupakan ketentuan
perwujudannya, yang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagai- mana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 ditetapkan sebagai syarat yang
diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Maka, Undang-undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia ini mengatur segala ketentuan tentang prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
2. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercatat rangkaian
peristiwa perlawanan bersenjata oleh rakyat terhadap penjajah. Dengan semangat
juang, patriotisme, dan cinta tanah air serta cinta kemerdekaan, rakyat
Indonesia serentak mengangkat senjata dalam usaha pembelaan negara. Mereka
berjuang dengan gagah berani, dan di antaranya tidak sedikit yang muncul sebagai
pemimpin terkemuka serta banyak pula yang gugur sebagai kusuma bangsa. Mereka
itu semua adalah prajurit-prajurit bangsa yang memenuhi panggilan tugas dalam
usaha pembelaan negara.
3. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia timbul secara serentak
untuk mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Rakyat Indonesia
mengangkat senjata dengan semangat juang yang berkobar-kobar disertai kerelaan
berkorban jiwa dan raga dengan tekad tidak mengenal menyerah. Perjuangan
bersenjata rakyat Indonesia itu adalah ujud nyata dari semangat juang dalam
upaya pembelaan negara seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Bab XII
Undang-Undang Dasar 1945.
Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia sejak awal proklamasi
kemerdekaan dilakukan secara serentak dan spontan, yang secara garis besar
terdiri atas unsur rakyat yang telah mendapatkan latihan ketentaraan sebelumnya,
unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan serta
rakyat yang tergabung dalam unsur kepolisian. Dalam proses selanjutnya,
dibentuklah secara berturut-turut tentara kebangsaan yang teratur, dimulai dari
Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan
Rakyat (TKR), dan Tentara Republik Indonesia (TRI). Namun demikian, sebagian
unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan masih
tetap meneruskan perjuangannya di luar wadah tentara kebangsaan tersebut di
atas, sedangkan unsur kepolisian diorganisir ke dalam wadah Jawatan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Keadaan ini kurang menguntungkan dalam perjuangan bangsa
secara keseluruhan. Oleh karena itu, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan
seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila
untuk menghadapi penjajah.
Dalam Tentara Nasional Indonesia terkandung nilai-nilai idiil
spiritual yang merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila ke dalam jiwa
keprajuritan Indonesia, yakni patriotisme yang militan berjiwakan Pancasila.
Tentara Nasional Indonesia merupakan pencerminan semangat perjuangan bersenjata
rakyat Indonesia untuk menegakkan, melindungi, dan mengamankan kemerdekaan serta
kedaulatan negara dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah pengakuan kedaulatan dalam proses penataan
ketatanegaraan, banyak para pejuang dari Tentara Nasional Indonesia yang beralih
ke bidang-bidang lain (Pemerintah dan swasta); bersamaan dengan itu Tentara
Nasional Indonesia juga melaksanakan penataan organisasi dalam rangka membentuk
wadah tentara reguler. Pada saat itu wadah tersebut dinamakan Angkatan Perang
Republik Indonesia (APRI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara. Pada Tahun 1959 sebutan Angkatan Perang Republik Indonesia
diubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 Pasal 3 menetapkan bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dengan demikian, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
225 Tahun 1962, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1969, dan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974, dalam proses penataan organisasi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982.
Jelaslah di sini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah inti Tentara Nasional Indonesia, yang selaku tentara rakyat bertindak
sebagai kader, pelatih, dan pelopor bagi perjuangan bersenjata rakyat Indonesia
dalam wadah tunggal Tentara Nasional Indonesia di bawah pimpinan Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sebagai konsekuensinya Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia adalah juga panglima Tentara Nasional Indonesia di
bawah kekuasaan tertinggi Presiden selaku Kepala Negara.
4. Sebagai inti, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus
profesional dalam arti memiliki kejatidirian (identitas) dan keahlian
keprajuritan secara lengkap dan bulat dalam satu kepribadian Sapta Marga, yakni
pejuang prajurit dan prajurit pejuang, yang melaksanakan fungsi di bidang
pertahanan keamanan negara dan di bidang sosial politik.
5. Kenyataan menunjukkan bahwa ancaman, dapat datang dalam ukuran
dari yang paling kecil sampai yang paling besar atau sebaliknya, menyebabkan
bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diwujudkan dalam bentuk
kekuatan nyata yang dalam waktu singkat dan sampai ukuran tertentu dapat
diperbesar ataupun diperkecil tanpa memerlukan mobilisasi dan demobilisasi.
Kekuatan nyata ini terdiri atas bala siap dan bala cadangan.
Bala cadangan ini dalam waktu singkat dapat diaktifkan.
Untuk mendukung pengawakan bala siap dan bala cadangan yang
dapat diperbesar atau diperkecil sesuai dengan kebutuhan, diperlukan sistem
prajurit yang tepat, yang menjalani dinas keprajuritan berdasarkan kesukarelaan
dan yang diwajibkan, baik secara purna waktu maupun secara penggal waktu yang
terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Cadangan
Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan Wajib.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut di
atas dapat mengawaki bala siap dan bala cadangan untuk ketiga angkatan (Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara).
Untuk mengawaki Kepolisian Negara Republik Indonesia sistem
wajib dan sistem penggal waktu tidaklah sesuai untuk diterapkan, terutama
disebabkan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat penegak
hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut
pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia lainnya.
Tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan prajurit
kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap waktu dan tempat, sehingga
seluruh prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus berdasarkan
kesukarelaan secara purna waktu, baik sebagai Prajurit Karier maupun sebagai
Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut
dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, demikian pula halnya
prajurit kepolisian melaksanakan tugas dengan menggunakan hukum sebagai alat
utamanya. Oleh karena itu, tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara
tegas dan terinci, sehingga perlu diatur oleh dan dengan undang-undang
tersendiri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ayat ini menunjukkan kedudukan formal prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia termasuk prajurit cadangan, yang diangkat dan pada
waktunya diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Sumpah Prajurit adalah pernyataan tekad yang diungkapkan sejak
awal kelahiran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan telah menjadi sistem
nilai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tetap dipegang teguh
dan dilestarikan. Sumpah Prajurit akan dapat memberikan motivasi juang yang
membentuk kepribadian prajurit Angkatan-Bersenjata Republik Indonesia secara
fisik dan mental. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat diucapkan setiap waktu dan
tempat dalam rangka pendalaman dan penghayatan untuk pengamalan oleh setiap
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan teks seperti pada Pasal 3
ayat (2) tanpa kata-kata "Demi Allah saya bersumpah/berjanji" dan pada setiap
permulaan bait tanpa kata-kata "bahwa saya akan".
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup
pengertian setia kepada rakyat dan pemerintah yang berideologi Pancasila dan
menjalankan kewajibannya menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah Prajurit
sebagai sumpah, diucapkan pada saat upacara pelantikan setiap prajurit siswa
menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tata cara pelantikan
dan pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal
4
Pasal ini mengamanatkan agar setiap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga ia dapat
menjalankan peranannya, baik sebagai warga negara maupun sebagai prajurit,
dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia harus menyadari bahwa untuk menjadi
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pertama-tama ia harus menjadi
seorang warga negara dan seorang pejuang serta pelindung rakyat yang bertanggung
jawab untuk ikut serta menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian untuk dapat menjalankan
peranannya sebagai prajurit bersenjata, ia tetap wajib membina kemampuan
profesionalnya sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
untuk dapat menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya
dengan lurus, adil, dan benar.
Kedua peranan tersebut tercermin dalam Sapta
Marga. Sapta Marga merupakan suatu tekad yang mencerminkan kepribadian prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang-prajurit dan
prajurit-pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang
ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sapta Marga sebagai kode etik prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan perwujudan
falsafah Pancasila ke dalam kehidupan dan penghidupan prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, yang menjadi kekuatan pemersatu, pendorong, dan
sumber kewibawaan yang tidak mudah tergoyahkan dalam membawa ke arah tercapainya
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.
Dengan menghayati dan meresapi
nilai-nilai Sapta Marga, setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
memiliki sendi disiplin hidup yang kokoh, kode etik dalam pergaulan, kode
kehormatan dalam perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta
memiliki sistem nilai kehidupan dan tata kehidupan yang mantap.
Berbekal
nilai-nilai itu pula, setiap Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dituntut untuk mampu mempersatukan jiwa ketentaraan, memusatkan semangat
keprajuritan pada satu kesatuan hidup, meresapkan jiwa Pancasila dalam hidup
keprajuritan, mempersatukan perjuangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
pada satu dasar keyakinan tujuan perjuangan serta membentuk persatuan tradisi
tentara sebagai bhayangkari negara dan bangsa.
Tradisi keprajuritan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia adalah tradisi patriotisme, tradisi kebangsaan,
dan tradisi cinta tanah air, yang bersumber pada tekad untuk membela negara
Pancasila dan membangun masyarakat Pancasila. Dengan memenuhi tuntutan itulah,
setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan mampu menampilkan
postur prajurit Sapta Marga yang utuh dan paripurna. Jelaslah bahwa Sapta Marga
ini mencerminkan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
merupakan sumber dari peranan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu
sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang
kemudian dikenal dengan sebutan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Hakikat insan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah prajurit Pancasila dan prajurit Sapta Marga yang diartikan sebagai:
a. prajurit rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat,
berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat;
b. prajurit pejuang yang berjuang atas kesadaran untuk membela
kepentingan negara dan bangsa serta mengisi kemerdekaan;
c. prajurit nasional yang berjuang dengan penuh kesadaran bersama
rakyat menegakkan dan membela kepentingan nasional, bersama-sama dengan semua
golongan dan siap sedia membaktikan jiwa raganya bagi keluhuran nusa-bangsa dan
negara.
Dengan mendalami dan menghayati nilai-nilai Sapta Marga, diperoleh
landasan kuat untuk memahami kedudukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sebagai warga Tentara Nasional Indonesia yang menjalankan peranannya
dalam sistem politik negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga dengan demikian setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
memikul tanggung jawab dalam pertahanan keamanan negara serta pembangunan
bangsa.
Naskah Sapta Marga berbunyi sebagai berikut Sapta Marga:
1. Kami
Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi
negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, adalah
Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memegang
teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap
dan kehormatan prajurit.
6. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap
sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setia
dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Pasal 5
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai
bhayangkari negara adalah pengayom, pengawal, penegak, pengaman, penyelamat
bangsa dan negara.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai
aparatur negara dalam ketatanegaraan berkedudukan sebagai peranti bangsa dan
negara, yang bersenjata.
Dengan memahami serta mendalami hakikat Sumpah
Prajurit dan Sapta Marga; maka menjadi jelas dan tegaslah tempat dan kedudukan
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban
tugas di bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah awal,
pengaman, pengawal serta penyelamat bangsa dan negara, serta sebagai kader,
pelopor, pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan negara
dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun
datangnya.
Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku dinamisator dan
stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya bertugas
menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan serta mengembangkan
demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Prajurit Karier berangkat dengan niat untuk membaktikan diri
kepada bangsa dan negara selama mungkin. Mereka ini adalah kader dalam arti
seluas-luasnya.
Huruf b
Prajurit Sukarela Dinas Pendek berangkat dengan kesukarelaan
tetapi nyata-nyata hanya untuk berdinas dalam jangka waktu yang relatif pendek.
Mereka ini pada umumnya untuk bidang ketrampilan tertentu yang lebih khusus atau
yang karena tuntutan tugas menyebabkan usia efektif menjadi terbatas.
Huruf
c
Prajurit Cadangan Sukarela secara sukarela menyediakan diri
menjadi prajurit penggal waktu.
Mereka ini dari semula rela menjalani
pendidikan pembentukan keprajuritan Sapta Marga, dan latihan berkala demi
pemupukan kejiwaan serta ketrampilan, sehingga apabila tugas memanggil akan siap
dan mampu melaksanakannya.
Mereka ini prajurit, hanya tidak terus menerus
dalam dinas aktif. Tidak purna waktu melainkan penggal waktu, yang dibina
sedemikian rupa sehingga meskipun sebagai prajurit penggal waktu, tetapi
profesional dalam arti berjiwa Sapta Marga dan memiliki kemampuan keprajuritan
yang tinggi.
Menjadi prajurit cadangan merupakan suatu status resmi, diangkat
dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, memiliki
Nomor Registrasi Pokok (NRP) dan berpangkat, serta mendapat rawatan kedinasan
dari negara. Selama berstatus prajurit cadangan dapat diperintahkan untuk berada
Dalam Dinas Aktif (DDA) atau Tidak Dinas Aktif (TDA).
Inilah yang dimaksud
dengan dinas keprajuritan secara penggal waktu. Kegiatan berjadwal seperti
latihan akhir minggu, atau sekali setahun latihan berganda, ikut serta dalam
parade tentara merupakan keadaan dalam dinas aktif yang rutin.
Huruf d
Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan Undang-undang. Dinas wajib secara purna waktu selama 2 tahun,
sebagai ketentuan normatif di masa damai, ditetapkan atas pertimbangan untuk
menjamin keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan pertahanan
keamanan negara termasuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dinas wajib 2 tahun dimulai sejak ia melaporkan diri pada kesatuan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditunjuk, sesuai dengan panggilan,
untuk menjalani pendidikan pertama.
Huruf e
Prajurit Cadangan Wajib menjalani dinas keprajuritan secara
penggal waktu karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang hal-ihwal
lainnya sama seperti Prajurit Cadangan Sukarela.
Ayat (2)
Prajirit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada
dasarnya secara perseorangan mengemban fungsi penegakan hukum dan ketertiban
masyarakat, sehingga terhadap setiap prajurit Kepolisian Negara Republik
Indonesia dituntut kualifikasi yang tinggi serta kemandirian yang terpercaya.
Oleh sebab itu setiap prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
dilandasi dengan kesukarelaan melaksanakan pengabdian dalam tugasnya. Sifat
tugas yang demikian itu mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya
terdiri atas prajurit dengan dasar kesukarelaan dan berdinas secara purna waktu,
yakni Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Prajurit Wajib,
Prajurit Cadangan Wajib dan Prajurit Cadangan Sukarela tidak tepat diterapkan
dalam kepolisian karena tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti, dan seorang
prajurit kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap saat. Ia diangkat
untuk tugas itu dan sekali diangkat ia adalah seorang pejabat kepolisian, yang
tidak dapat melepaskan diri dari kedudukannya. Jelaslah bahwa sistem wajib dan
sistem penggal waktu tidak dapat diterapkan dalam kepolisian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Perwira menjalankan peranan pimpinan, pemikir, pemrakarsa,
penggerak, penentu keberhasilan misi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
penanggung jawab. Ia adalah pemimpin dalam arti seluas-luasnya sebagai komandan,
guru, pelatih, dan bapak, yang senantiasa sadar dan tahu akan panggilan
tugasnya.
Semuanya itu lahir dari kejatidirian sebagai pengemban serta
pengawal cita-cita bangsa.
Bintara menjalankan peranan pimpinan satuan kecil,
juru, pelatih, pengawas, serta merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Tamtama menjalankan peranan sebagai
pelaksana yang terpercaya dengan ketrampilan yang tinggi.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang
berindikasi anti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf g.
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persyaratan-persyaratan lain, adalah usia
maksimum, pendidikan, status kawin, dan lain-lain.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan yang terpilih adalah mereka yang terbaik
dari yang lulus seleksi, disesuaikan dengan kebutuhan dalam
penerimaan/pengerahan warga negara menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pendidikan pertama adalah pendidikan pembentukan seorang warga
negara menjadi prajurit Sapta Marga.
Pendidikan pembentukan terdiri atas
pendidikan pembentukan perwira, bintara, dan tamtama.
Prajurit siswa Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum dan disiplin keprajuritan
serta termasuk kewenangan peradilan tentara.
Ayat (2)
Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk pangkat
keprajuritan siswa selama dalam pendidikan tersebut ayat (1) pasal ini. Hal-hal
yang menyangkut penyelenggaraan penerimaan/pengerahan warga negara sampai
terpilih untuk menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
Huruf a
Pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sendiri, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi
seluruh prajurit Angkatan. Bersenjata Republik Indonesia meningkatkan
pengabdiannya dengan memanfaatkan kemampuan, ketrampilan, dan pengalaman yang
telah dimiliki.
Huruf b
Yang dimaksud dengan akademi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia adalah akademi angkatan dan akademi kepolisian, yang merupakan
pendidikan bagi kader-kader pimpinan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Huruf c
Pembentukan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat
dimaksudkan untuk memanfaatkan keahlian yang ada di masyarakat, yang ditubuhkan
juga oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti dokter, sarjana hukum,
dan sarjana elektronika. Pembentukan perwira ini dapat juga untuk mendidik
keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Huruf d
Pembentukan perwira melalui pendidikan yang dipadukan dengan
perguruan tinggi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk memperoleh perwira
cadangan sukarela dari lingkungan peerguruan tinggi. Pelaksanaan pendidikan ini
diselaraskan dengan pendidikan perguruan tinggi.
Ketentuan ini dapat juga
diterapkan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperoleh perwira
dinas pendek dengan keahlian tingkat sarjana sesuai dengan kebutuhan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Pembentukan bintara yang berasal dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dimaksudkan untuk memberi kesempatan peningkatan
pengabdian bagi tamtama dengan memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman yang
telah dimiliki.
Huruf b
Pembentukan bintara yang berasal dari masyarakat adalah untuk
memungkinkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh personel yang
sesuai dengan dasar pendidikan tertentu yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Sumpah Perwira dilaksanakan di hadapan Sang Merah Putih, sebagai
Bendera Negara Indonesia, karena kepada negaralah perwira tersebut mengikatkan
diri secara batiniah. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Prajurit sukarela adalah Prajurit Karier,
Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela. Yang dimaksud
dengan ikatan dinas pada hakikatnya adalah hubungan hukum antara seseorang warga
negara dengan negara, yang secara sukarela mengikatkan diri untuk menjalani
dinas keprajuritan. Ikatan dinas Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela
diatur bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pada batas usia 18 tahun sampai mencapai usia 45 tahun seseorang
umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rohani yang tenaganya dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani dinas keprajuritan wajib dengan
memperhatikan latar belakang pendidikannya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Diadakannya komisi karena dinas wajib keprajuritan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dengan sistem wajib secara terbatas
sesuai dengan kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik kualitatif
maupun kuantitatif. Berbeda dengan sistem wajib secara umum yang mewajibkan
setiap warga negaranya mesti menjalani dinas keprajuritan bilamana telah
mencapai usia yang ditentukan. Komisi dalam menentukan warga negara yang
dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lain menggunakan
pertimbangan yang luas, seperti kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, masalah kependudukan (antara lain usia, jenis kelamin, pendidikan,
keahlian, dan jumlah), masalah ketenagakerjaan sehubungan dengan kelancaran
produksi dan kebutuhan jasa, dan masalah-masalah khusus yang dihadapi (seperti
dalam hal penolakan, pembebasan atau penangguhan termasuk pembebasan terhadap
anak tunggal untuk menjalani dinas keprajuritan wajib). Pembentukan komisi
didasarkan atas asas kewilayahan dan asas domisili penduduk.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai warga
negara, di samping tunduk kepada hukum tentara, tunduk pula kepada hukum yang
berlaku umum sepanjang tidak ditentukan lain oleh atau berdasarkan
undang-undang. Yang dimaksud dengan kewenangan peradilan tentara adalah juga
termasuk kewenangan mengadili perkara tata usaha di lingkungan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan soal-soal tentara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban setiap prajurit memegang teguh rahasia tentara tetap
berlangsung walaupun yang bersangkutan telah berakhir menjalani dinas
keprajuritannya baik yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat,
karena rahasia tentara menyangkut keamanan negara.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Promosi adalah peningkatan jabatan dan/atau pangkat bagi seorang
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam pengabdiannya.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Hubungan kerja dalam Pasal ini diartikan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan instansi
adalah badan atau lembaga pemerintahan/negara termasuk juga badan usaha milik
negara. Yang dimaksud dengan badan swasta adalah badan swasta yang berbadan
hukum dan yang tidak berbadan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Yang dimaksud dengan prajurit cadangan adalah Prajurit Cadangan
Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib. Prajurit Cadangan yang merupakan prajurit
penggal waktu dapat berada dalam dinas aktif atau tidak dinas
aktif.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Tata cara khusus yang menyangkut prosedur administrasi untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur leih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Rawatan kedinasan dari negara adalah keseluruhan kebutuhan
insani, misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, sandang, pangan, papan,
kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan
hukum. Rawatan kedinasan diberikan pula kepada keluarganya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya
melakukan tindakan kepahlawanan dalam suatu pertempuran dan berhasil, walaupun
jika tindakan itu tidak dilakukannya, ia tidak akan dipersalahkan.
Apabila
dalam tindakan kepahlawanan yang berhasil itu ia akhirnya gugur, maka ia dapat
dianugerahi penghargaan kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
Kenaikan
pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta, dianugerahkan
terutama kepada tamtama dan bintara.
Penganugerahan kenaikan pangkat ini
tidak menutup kemungkinan penganugerahan tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang
sama. Pada penganugerahan kenaikan pangkat medan tempur ini dinyatakan secara
jelas dan terinci, tentang siapa ygng melakukan tindakan itu, apa yang
dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi, dan jasa atau
hasil positif dari tindakan kepahlawanan tersebut. Rincian ini dituangkan dalam
bentuk riwayat kepahlawanan prajurit yang bersangkutan, ditulis dalam piagam dan
dibacakan pada saat penganugerahan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penugasan khusus adalah penugasan yang
dibebankan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di luar tugas
tempur baik secara perseorangan maupun berkelompok.
Pada penganugerahan
kenaikan pangkat luar biasa ini harus dinyatakan secara jelas dan terinci
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ayat (1) pasal ini.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 29
Tanda jasa kenegaraan adalah tanda jasa yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam usul penganugerahan tanda jasa
kenegaraan harus dinyatakan secara jelas dan terinci hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 28 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal
30
Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan
pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban kepada orang lain.
Prajurit penyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan tidak
diberhentikan dari dinas keprajuritan seumur-hidupnya.
Inilah penghargaan
tertinggi dari negara kepada seorang prajuritnya yang masih hidup. Penentuan
penyandang cacat berat ini ditetapkan berdasarkan keputusan Panglima setelah
melalui penilaian oleh suatu dewan yang ditunjuk.
Walaupun prajurit yang
bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, tidak dapat diartikan
bahwa kepadanya tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban selaku prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sepenuhnya.
Kewajiban yang dibebankan
kepadanya disesuaikan dengan kemampuan jasmani atau rohaninya. Tindakan langsung
lawan adalah tindakan lawan dalam pertempuran yang menimbulkan akibat langsung,
baik berupa kematian maupun cacat pada prajurit.
Pasal 31
Huruf a
Pada dasarnya setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang dalam menjalani dinas keprajuritan telah mencapai masa dinas 20
tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani pensiun sebagai prajurit
paripurna.
Huruf b
Masa dinas keprajuritan adalah masa ikatan dinas bagi Prajurit
karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Cadangan Sukarela, masa
dinas wajib adalah bagi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat
langsung tindakan lawan. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas
berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan.
Huruf e
Pemberhentian dengan hormat yang didasarkan atas pertimbangan
khusus untuk kepentingan dinas adalah antara lain kelebihan tenaga yang
disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau
kesatuannya karena perubahan susunan organisasi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia. Termasuk di dalamnya pemberhentian atas permintaan sendiri dan
disetujui.
Pasal 32
Ayat (1)
Masa pengabdian dinas keprajuritan selama 20 tahun baik dalam
mengemban tugas dalam bidang pertahanan keamanan negara maupun dalam bidang
sosial politik merupakan ukuran terpenuhinya penunaian tugas keprajuritan secara
paripurna. Oleh karena itu, patut mendapat penghargaan untuk menjalani masa
pensiun, dan masih dini untuk melakukan pengabdian atau berkarya di bidang
lain.
Masa pengabdian diri dalam dinas keprajuritan ditentukan oleh
kemampuan, termasuk kemampuan jasmaniah dan/atau rohaniah, dan sehubungan dengan
tuntutan tugas menyebabkan usia efektif prajurit menjadi terbatas. Usia efektif
ini pada hakikatnya merupakan masalah perseorangan. Oleh karena itu, dalam
pembinaan personel ada proses pemisahan dan penahanan dalam dinas keprajuritan,
agar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia senantiasa berdaya guna dan berhasil
guna.
Pemisahan personel dilakukan dengan asas sedini mungkin untuk memberi
kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pengabdian atau berkarya di bidang
lain. Di pihak lain membuka peluang peremajaan bagi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan pemanfaatan tenaga yang tergolong terbaik di kalangannya. Dengan
demikian jelaslah bahwa penahanan dalam dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini, pada hakikatnya tidak
dimaksudkan semata-mata untuk memperpanjang masa dinas keprajuritan tanpa
memperhatikan adanya persyaratan tertentu serta tetap dikaitkan dengan
kepentingan pemenuhan pengisian jabatan sesuai dengan kepentingan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Penahanan dalam dinas keprajuritan dimaksudkan untuk mencukupi
kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, bersamaan dengan itu
mengembangkan dan menyiapkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang berkemampuan tinggi untuk kebutuhan di masa depan.
Dipertahankannya
untuk tetap dalam dinas keprajuritan merupakan konsekuensi dari kejatidirian
sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia paripurna yang sadar dan
ikhlas melaksanakan tugas negara.
Klasifikasi dan reklasifikasi melalui
seleksi berlangsung terus untuk senantiasa memperoleh yang terbaik
dikalangannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penahanan dalam dinas keprajuritan bagi perwira yang melampaui
usia 55 tahun bersifat sangat selektif, diutamakan terhadap perwira yang
mempunyai kualifikasi dan kemampuan tertentu atau perwira yang mempunyai
kualifikasi amat tinggi sebagai perpaduan antara pengetahuan, pengalaman, dan
kearifan yang hanya dapat dicapai melalui proses pematangan yang panjang. Selain
itu, kondisi fisik yang semakin baik sebagai hasil pembangunan di bidang
kesejahteraan rakyat memungkinkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia masih dapat memenuhi persyaratan jasmani dan rohani untuk mengemban
tugas sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, sampai usia 60 tahun masih tersedia
kesempatan untuk mempercayakan kepadanya embanan tanggung jawab yang besar dan
penting.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan
pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat
sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat
tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat
berkarya di luar lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penentuan
penyandang cacat berat dan cacat sedang menurut Pasal ini, ditetapkan oleh
Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan yang
ditunjuk.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat, merupakan tindakan pertama yang
perlu diambil didasarkan atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit yang
bersangkutan dinyatakan hilang. Setelah didapat kepastian atas diri prajurit
yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara lain direhabilitasi, atau
diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat karenya nyata-nyata merugikan disiplin
keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau diajukan ke
mahkamah tentara karena disersi.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan mengembangkan
kekuatan bala sampai tingkat tertentu dengan cepat guna menghadapi keadaan
bahaya tanpa memerlukan mobilisasi, dengan mengerahkan bala yang memiliki
derajat kesiapan yang relatif tinggi. Batas waktu 2 tahun sejak mengakhiri
dinas, ditetapkan untuk memperoleh cukup kepastian bahwa mereka yang dipanggil
untuk menjalani dinas keprajuritan, masih memiliki kemampuan atau ketrampilan
yang dapat diandalkan.
Oleh sebab itu pengaktifan kembali dalam Pasal ini
pada dasarnya ditujukan terhadap mereka yang berusia relatif muda. Dinas selama
jangka waktu 2 tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan perseorangan
dan negara.
Selain itu ketentuan pasal ini dimaksudkan juga untuk
memungkinkan penyediaan tenaga pengganti dan pemanfaatan perseorangan dengan
kualifikasi yang dibutuhkan.
Bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia termasuk prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah
mengakhiri dinas keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional Indonesia
yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan akhiri dinas keprajuritan dan tidak terkena
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, tetap merupakan kekuatan
cadangan Tentara Nasional Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan
kembali.
Ayat (2)
Pengaktifan kembali prajurit Angkatnn Bersenjata Republik
Indonesia dalam pengembangan kekuatan bala harus mendapatkan keputusan lebih
dahulu dari Presiden.
Pasal 38
Ayat (1)
Perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah:
a. diketahui kemudian bahwa penerimaannya dalam dinas
keprajuritan didasarkan atas keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap
yang sengaja diajukan oleh yang bersangkutan agar dapat diterima menjadi
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman
penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berhak memberhentikannya
dari dinas keprajuritan, ia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam
dinas keprajuritan;
c. oleh hakim dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan
dari dinas keprajuritan dengan atau tidak dengan disertai pencabutan hak untuk
mengabdi pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk oleh Panglima untuk setiap
kasus yang diajukan. Bagi bintara dan tamtama dilaksanakan berdasarkan usul
atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang mempunyai wewenang penuh, setelah
mendengar saran staf secara berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Huruf a
Dinas wajib dalam pasal ini diartikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 37 undang-undang ini.
Panggilan dinas wajib adalah
panggilan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan
dinas wajib dengan bentuk surat panggilan, yang dapat ditujukan kepada setiap
warga negara yang terkena. Dalam pemanggilan yang ditujukan kepada warga negara
yang terkena menurut Pasal 17 atau Pasal 37 undang-undang ini, isi surat
panggilan harus jelas untuk apa ia dipanggil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tidak cakap adalah tidak memiliki kemampuan
jasmani atau rohani yang dipersyaratkan untuk menjalani dinas wajib. Perbuatan
dengan sengaja yang dilakukan untuk menghilangkan kemampuan baik atas dirinya
ataupun atas diri orang lain dimaksudkan agar dirinya atau orang lain itu
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjalani dinas wajib.
Huruf c,
huruf d, dan huruf e Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan dipersamakan dengan prajurit cadangan dalam
dinas aktif berarti dalam hal melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal
ini, maka prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif tersebut termasuk
dalam kewenangan peradilan tentara. Ketentuan dalam Pasal ini merupakan
pengecualian Pasal 18 ayat (2) undang-undang ini.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan darurat
sipil dan keadaan darurat militer.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan perang adalah keadaan perang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas