
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 3, 1988 |
(HANKAM. ABRI. Warga Negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3368) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia
merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas
Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk
ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun
wajib;
c. bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia
Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman
dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara
untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan
penyempurnaan seperlunya;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN
KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)
diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan
wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara
sukarela dan wajib dari:
a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa
dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
b. warga negara yang memenuhi
persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
undang-undang".
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1
Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3368 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
3) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIAUMUM
1. Pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai
inti dari Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari perjuangan rakyat
Indonesia, baik melalui perlawanan tidak bersenjata maupun perlawanan bersenjata
dalam merebut, menegakkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menurut fakta sejarah
kita menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah direbut,
ditegakkan, dan dipertahankan dengan perlawanan rakyat secara serentak karena
kesadaran dan rasa tanggung jawabnya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Dalam perlawanan bersenjata inilah dibentuk tentara rakyat
yang teratur dengan sebutan berturut-turut Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara
Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara Republik
Indonesia (TRI).
Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara
Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh
kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila untuk
menghadapi penjajah.
Dalam pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah
Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas.
Proses selanjutnya dalam penataan organisasi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional
Indonesia adalah identik dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara
Nasional Indonesia dalam arti sempit).
Jelaslah di sini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah inti dari Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas, yang dibina dan
dikembangkan agar mampu melaksanakan fungsinya, baik di bidang pertahanan
keamanan negara maupun di bidang sosial politik dengan berdaya guna dan berhasil
guna, termasuk pembinaan kemampuan serta peremajaan anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
2. Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 ditetapkan
bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh, baik secara
sukarela maupun secara wajib dari anggota Rakyat Terlatih, dan dalam Pasal 22
ditetapkan bahwa anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara
sukarela dari anggota Rakyat Terlatih, sedangkan untuk menjadi anggota Rakyat
Terlatih setiap warga negara secara bergilir dan berkala harus menunaikan wajib
Prabakti dan Wajib Bakti, yang kemudian disusun dalam Kesatuan Rakyat
Terlatih.
Dengan demikian Rakyat Terlatih menurut Pasal 21 dan Pasal 22
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 merupakan persyaratan utama bagi warga negara
untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan
undang-undang yang menetapkan adanya persyaratan utama tersebut berdasarkan
pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan, di satu pihak merupakan kendala
bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dan di lain pihak menyulitkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk
memperoleh calon anggota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia tidak dapat menunggu sampai dengan tersusunnya pengaturan
mengenai Rakyat Terlatih, demikian pula halnya warga negarapun tidak dapat
menunggu sampai ke luarnya pengaturan dimaksud sebagai penyaluran hak dan
kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Maka persyaratan untuk
menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 perlu dilakukan perubahan dan
penyempurnaan, sehingga sumber tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia diperoleh secara langsung dari warga negara.
Jelaslah bahwa persyaratan anggota Rakyat Terlatih akan
merupakan persyaratan khusus bagi penerimaan anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, apabila pengaturannya sudah ada.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut
dan diubah sehingga menjadi berbunyi: Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas