
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 11, 1987 |
(HANKAM. PERSETUJUAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Papua
New Guinea. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3348) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1987
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP
AND
COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
INDEPENDENT
STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih
meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama
yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New
Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea,
telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation
between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New
Guinea";
b. bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara
tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional
serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan
perjanjian tersebut dengan Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY
OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA".
Pasal 1Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and
Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua
New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober
1986 di Port Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris
dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
21 Pebruari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3348 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor
11) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1987
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP
AND
COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE INDEPENDENT STATE OF
PAPUA NEW GUINEA"I. UMUM
Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai
negara yang berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta
ditingkatkan lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling
menghormati, kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri
urusan dalam negeri masing-masing.
Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama
(Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of
Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea) yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru
dalam hubungan antara kedua negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua
bangsa untuk hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan
sebaik-baiknya berdasarkan semangat per-sahabatan.
Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi
kepentingan-kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling
menghormati hak negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan dan
mempererat persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta mendorong dan
mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari kedua negara. Kedua
pihak juga akan mengembangkan program-program kerjasa perdagangan dan hubungan
ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, pelaksanaan pembangunan di
perbatasan bersama serta bentuk-bentuk saling membantu lainnya yang disetujui
kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum
yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional
seperti:
1. Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Prinsip perdamaian dan
persahabatan yang abadi.
3. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini
dilakukan untuk lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan
saling menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan
benar-benar dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih kokoh
bagi usaha-usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan
ini, yang sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran ...(Teks Bhs. Inggris)