TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3346 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor
8) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1987
TENTANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRIUMUM
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditegaskan bahwa
pelaksanaan Pembangunan Nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dasar
Demokrasi Ekonomi sebagamana tercantum dalam Pasal 33 dan Penjelasannya.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Garis-garis Besar Haluan
Negara juga menetapkan bahwa dalam jangka panjang, sasaran utama yang perlu
diciptakan adalah landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri. Dalam rangka usaha ini, titik berat
diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan selama ini menunjukkan bahwa tidak
mungkin dapat dilakukan oleh seseorang atau golongan tertentu saja, termasuk
oleh Pemerintah sendiri. Garis-garis Besar Haluan Negara telah memberikan
isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya
untuk mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap
lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pembangunan, termasuk di dalamnya
pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi, maupun
usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas
pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Sejak zaman kolonial Belanda dunia usaha sudah berperan di
Indonesia dengan wadah yang disebut Kamers van koophandel en Nijverheid in
Nederlandsch Indie berdasarkan Besluit van den Gouvernuer General van
Nederlandsch Indie can den 29sten October 1863, Nummer 18 (Staatsblad 1863
Nummer 144).
Setelah kemerdekaan Indonesia, kebutuhan adanya keikutsertaan
dunia usaha dirasakan pula oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan
Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17. Dalam
perkembangan
selanjutnya Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipandang tidak
sesuai lagi sehingga Pemerintah pada waktu itu mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional swasta yang
sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk Badan
Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta, yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang
berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia dan mempunyai cabang di ibu kota
daerah yang disebut BAMUNAS daerah. Tetapi, karena materi Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 1964 dinilai tidak sesuai lagi dengan suara hati nurani rakyat,
maka dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak
Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia,
Peraturan Presiden tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, dalam Pemerintahan Orde Baru untuk meningkatkan
peran serta pengusaha nasional dalam kegiatan pembangunan, Kamar Dagang dan
Industri (KADIN) dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973.
Untuk lebih meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha
Indonesia, diperlukan adanya satu wadah yang secara efektif mampu menunjang
keikutsertaannya. Wadah demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam
Undang-undang, selanjutnya disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai
suatu lembaga ekonomi.
Berlandaskan pemikiran tersebut, adanya Undang-undang ini
memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan Kamar Dagang dan
Industri.
Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja,
sedangkan mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang
bersifat operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia. Hal ini
penting karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam
menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu
membatasi ruang gerak organisasi tersebut.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Huruf a
Wadah pengusaha Indonesia dalam ketentuan ini diartikan sebagai
perwujudan keikutsertaan pengusaha Indonesia untuk mengembangkan kehidupan
perekonomian nasional secara bersama atas asas kekeluargaan dalam upaya mencapai
tujuan Pembangunan Nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
HUruf e
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Pengusaha meliputi
juga himpunan, persatuan atau kerukunan dari para pengusaha, yang didirikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya himpunan
pengusaha muda, persatuan pengusaha ekonomi lemah, dan kerukunan usahawan kecil.
Organisasi Pengusaha tersebut dapat bersifat nasional, daerah, dan lokal yang
dalam kegiatannya tidak mencari keuntangan dan/atau laba.
Huruf f
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Perusahaan meliputi
juga asosiasi, gabungan, perhimpunan dari perusahaan, yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya asosiasi
pertekstilan, gabungan perusahaan elektronika, dan-perhimpunan hotel dan
restoran.
Organisasi Perusahaan tersebut dapat bersifat nasional dan/atau
daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan dan/atau
laba.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kamar Dagang dan Industri
benar-benar berswadaya dan mandiri, tidak terikat atau tidak merupakan
organisasi kekuatan sosial politik, atau tidak merupakan bagiannya.
Pengusaha
Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dapat menjadi
anggota atau pengurus Kamar Dagang dan Industri, tetapi tidak dibenarkan
menyalurkan aspirasi politiknya dalam bentuk atau cara apapun melalui Kamar
Dagang dan Industri.
Kamar Dagang dan Industri bukan pula merupakan bagian
dari Pemerintah. Kamar Dagang dan Industri tidak melakukan kegiatan usaha dan
karena itu tidak mencari keuntungan material.
Pasal 6
Dalam ketentuan pasal ini dimaksudkan agar pengusaha Indonesia
mampu memerankan fungsinya, antara lain, mempererat persatuan dan kesatuan serta
membina dan meningkatkan kemampuan profesional masyarakat dunia usaha
Indonesia.
Ruang lingkup perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam ketentuan
pasal ini adalah dalam arti yang luas sebagai kegiatan ekonomi yang mencakup
komposisi produksi nasional.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Aspirasi dan kepentingan tersebut disalurkan dalam rangka
mekanisme komunikasi dan konsultasi yang erat dan berkelanjutan, baik antara
sesama pengusaha maupun antara Kamar Dagang dan Industri dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Huruf d
Pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia
ditujukan terutama kepada pengusaha menengah, kecil dan pengusaha sektor
informal.
Huruf e
Rumusan ketentuan ini ditujukan khususnya dalam peningkatan
kerja sama usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara pengusaha besar,
menengah dan kecil dengan memperhatikan pengusaha sektor informal.
Huruf
f
Cukup jelas
Huruf g
Dalam melaksanakan ketentuan ini, Kamar Dagang dan Industri
senantiasa mengikuti kebijaksanaan Pemerintah.
Huruf h
Kamar Dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di
bidang perekonomian yang dilakukan secara berencana dan terpadu, agar tidak
terjadi tumpang tindih dengan promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
lembaga ekonomi lainnya, sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya
saing barang-barang produksi Indonesia.
Demikian pula kegiatan di bidang
analisis statistik dan pusat informasi usaha, benar-benar dapat bermanfaat bagi
dunia usaha nasional.
huruf i
Ketentuan ini bertujuan agar hubungan kerja diarahkan kepada
terciptanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap pihak saling menghormati, saling
membutuhkan, saling mengerti peranan dan hak, serta melaksanakan kewajiban
masing-masing dalam keseluruhan proses produksi, serta dalam usaha meningkatkan
peran serta dalam Pembangunan Nasional.
Huruf j
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pembangunan yang dilakukan
para pengusaha yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup,
hendaknya mendasarkan pada Analisis Dampak Lingkungan.
Pasal
8
Bilamana terdapat perkembangan keadaan, serta kebutuhan, dan
kemampuan yang telah memenuhi persyaratan, Kamar Dagang dan Industri dapat
diberi tugas tertentu yang lazimnya dilakukan oleh Pemerintah dalam pembinaan
dunia usaha. Tugas yang dapat diberikan ditentukan oleh penilaian Pemerintah
atas hal-hal tersebut di atas.
Pasal 9
Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang
dibentuk pengusaha Indonesia serbagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan
(eksistensi) organisasi tersebut.
Pasal 10
Ayat (1)
Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada Kamar Dagang dan
Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal menentukan bentuk dan susunan
organisasi, serta keanggotaan dan lain-lainnya atas dasar
musyawarah.
Mengenai susunan organisasi dan kedudukannya serta hubungan
antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan daerah diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Undang-undang ini, misalnya dalam melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 7. Mengenai keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara
lain, jenis dan kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam kaitannya
dengan peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
Kamar
Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah benar-benar dapat
dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum bagi para anggotanya dan
sebaliknya dukungan aktif para anggota merupakan faktor yang penting bagi Kamar
Dagang dan Industri.
Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan
sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan:
a. usaha negara melitpui badan usaha milik negara (BUMN) dan
badan usaha milik daerah (BUMD);
b. usaha koperasi ialah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
c. usaha swasta meliputi usaha besar, menengah, dan
kecil.
Setiap pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha
negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan kesempatan yang sama
untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 11
Pengertian pengawasan dalam ketentuan ini termasuk unsur-unsur
pembinaan, antara lain, pemberian petunjuk, dorongan, dan bimbingan sehingga
Kamar Dagang dan Industri benar-benar dapat melaksanakan ketentuan Undang-undang
ini dalam kegiatannya.
Pasal 12
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan upaya
terakhir yang dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari pengurus Kamar
Dagang dan Industri dan setelah mendapat pertimbangan dalam segi hukum dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pencabutan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi.
Pasal 13
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun dirasakan cukup bagi pengusaha
Indonesia untuk membentuk Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan Undang-undang
ini. Pengusaha Indonesia telah bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
yang dikukuhkan dengan keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 diberi prioritas
untuk memprakarsai pembentukan Kamar Dagang dan Industri dengan bimbingan
Pemerintah. Ketentuan ini berarti bahwa setelah dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973
tidak berlaku lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas