TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3327 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
20) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
1986
TENTANG
PERADILAN UMUMI. UMUM
1. Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran,
kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal
pokok untuk menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang
sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera,
aman, tenteram, dan tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar
Haluan Negara. Oleh karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga
yang bertugas menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk
menegakkan kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum
adalah badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang
masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di
bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil,
dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun
1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja, dan
administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti dan
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini
merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951).
2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang
berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan
oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan
kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat
pencari keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding
terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan
Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip
diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
maka Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan Pengadilan untuk
perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran
lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang.
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur dengan undang-undang
tersendiri.
3. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar
terhadap tata cara dan pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan.
Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek
ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di
bidang kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya,
melainkan juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu
sendiri.
Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam
undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya,
walaupun dalam rangka koordinasi pertanggung-jawaban tetap dibebankan kepada
seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.
Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal
administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial).
Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang
Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda.
Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti
administrasi kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya
ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan
perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan,
sedangkan tugas administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf
sekretariat.
4. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala
Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970,
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan demi
terselenggara nya negara hukum Republik Indonesia Agar Pengadilan bebas dalam
memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik Pengadilan maupun Hakim
dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh
lainnnya. Dalam setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat
atau tindakan/hukuman administratif terhadap Hakim Peradilan Umum perlu adanya
kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan
Pemerintah.
Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai
tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim;
demikian pula pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang
berlaku, sehingga para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril
maupun materiil.
Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta
Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan
diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam
undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap
jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu,
pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan
atau sedang diadili olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan
jabatan bagi Panitera dan Jurusita.
Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan
Tinggi diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri
di daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari
keadilan, karena Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat
memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan.
Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung
dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil,
dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa
seorang Hakim telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan
dan kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang
kali dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan
hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela
diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang ini, mengingat luhur
dan mulianya tugas Hakim; sedangkan apabila ia melakukan perbuatan tercela dalam
kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30. Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Di samping peradilan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana, ada pelaksana Kekuasaan
Kehakiman lain yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu
atau perkara tertentu yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan
Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap
orang, warga negara Indonesia atau bukan, yang mencari keadilan pada Pengadilan
di Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Negeri ada di
Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kotamadya/Kabupaten, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Usul pembentukan Pengadilan Negeri diajukan oleh Menteri
Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan" ialah adanya
diferensiasi/spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum, misalnya Pengadilan Lalu
lintas Jalan, Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi, sedangkan yang dimaksud
dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum
acaranya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena
itu Menteri Kehakiman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim
dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu
sesuai dengan Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam "Demi
Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk Agama Kristen/Katolik kata-kata 'Kiranya
Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan
sendiri, mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang
bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum data lingkungan rumah tagganya
sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di
rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting
peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu
sendiri. Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah
yang menyebabkan si penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik. Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang
bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan
perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap,
perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan
martabat Hakim. Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang
dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak
diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila dipidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya
sebagai pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan
jabatan dalam bidang eksekutif. Oleh sebab itu pemberhentiannya harus tidak sama
dengan pegawai negeri lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan
yang berlaku. Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara
lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan
dinas.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "Sarjana Muda Hukum" termasuk mereka yang
telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda, dan
dianggap cakap untuk jabatan itu.
Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon,
pangkat, dan syarat-syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan
Tinggi ke Pengadilan Negeri atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang
sama.
Pasal 29
Sama dengan penjelasan tentang masa pengalaman pada Pasal
28.
Pasal 30
Sama dengan penjelasan Pasal 29.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti.
Pasal 37
Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 38
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan
dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.
Pasal 49
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum,
dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan
diperiksa di Pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain
bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu dilakukan dengan cepat, sederhana, dan
dengan biaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut
kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara
persidangan.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibawa ke luar" meliputi segala bentuk dan
cara apapun juga yang memindahkan isi daftar, catatan, risalah, berita acara
serta berkas perkara, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak
berhak.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas