
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 14, 1985 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1985/1986. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3286) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1985
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1985/1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam
rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan
mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 pada dasarnya merupakan rencana kerja Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV dan
dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun
pertama Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi
usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang saldo-anggaran-lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1985/1986;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
menurut perkiraan berjumlah Rp18.677.900.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp4.368.100.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986
menurut perkiraan berjumlah Rp23.046.000.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1985/1986 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp12.399.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp10.647.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 menurut perkiraan berjumlah Rp23.046.000.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditetapkan denpn Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Larnpiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu-Iintas
Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan
kepada anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari
kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1986/1987 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1986/1987.
Pasal 5Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986
oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 berdasarkan
tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1985/1986 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun
Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1985
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7
Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3286 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
14) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
1985
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1985/1986UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun kedua dalam rangka
pelaksanaan REPELITA IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1985/1986 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pelita Keempat, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan
di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan
usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat
menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri
ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya. Sejalan
dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik,
sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan,
dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan
bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola
Umum Pelita Keempat, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan
kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling
kait-mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling
memperkuat.
Anggaran berimbang yang dinamis perlu disertai penyempurnaan
pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara agar penerimaan negara makin
meningkat, sedangkan pengeluaran negara makin terkendali dan terarah, sehingga
peranan Tabungan Pemerintah di dalam anggaran pembangunan dapat lebih
ditingkatkan lagi.
Peningkatan penerimaan negara diutamakan dari sumber-sumber
di luar minyak bumi dan gas alam, antara lain melalui penyempurnaan sistem
perpajakan yang disertai dengan pemungutan pajak yang lebih intensif, dan aparat
yang makin mampu dan bersih.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan
untuk menyelesaikan proyek-proyek, dari tahun berjalan, maupun dari tahun-tahun
sebelumnya, di samping memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya
diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, antara lain untuk
terus mendayagunakan aparatur negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang
kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II,
dan Daerah Tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan
sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah kritis,
dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan meratakan
pembangunan daerah, serta mengurangi tekanan pengangguran. Di samping itu, terus
pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, serta bidang-bidang lainnya,
agar tercapai keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah, yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan
kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan
antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin, maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan
dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1985/1986 ditambahkan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 disusun berdasarkan
asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa keadaan perekonomian Indonesia khususnya sektor
perdagangan internasional, dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh
perekonomian dunia yang belum menunjukkan kepulihan yang berarti;
b. bahwa kestabilan moneter, tersedianya barang-barang kebutuhan
pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan
terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan;
c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor
perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah
ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk
itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran
1985/1986.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas