TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3274 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
22) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
1984
TENTANG
PERINDUSTRIANUMUM
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran
utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam
pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan
industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia
sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan
bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Di samping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus
menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin,
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi
tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan
arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum
yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang
Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila
dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan
yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini
dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi
tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak
berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa
Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat
mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara
telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk
industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight
liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah ke mana dan bagaimana
pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan
bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya
terbuka untuk diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri
yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi
daripada demokrasi ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam
kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan
tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha
industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang
besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh
dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu,
diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam
menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai
di atas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan
sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam
hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun
besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini,
tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan
keseimbangan antara usaha pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup
manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin
dicapai pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan
tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu
pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu,
Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun yang dilakukan
dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan
sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata lingkungan
hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus
tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju,
sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas
Pasal 2
Seperti telah diutarakan dalam penjelasan umum, pembangunan
industri dilandaskan pada:
a. demokrasi ekonomi, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan
industri dilakukan dengan sebesar mungkin mengikutsertakan dan meningkatkan
peran serta aktif masyarakat secara merata, baik dalam bentuk usaha swasta
maupun koperasi serta dengan menghindarkan sistem "free fight liberalism",
sistem "etatisme", dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
b. kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa segala usaha dan
kegiatan dalam pembangunan industri harus berlandaskan dan sekaligus mampu
membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan
kepada kepribadian bangsa;
c. manfaat, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dan
hasil-hasilnya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarya bagi kemanusiaan dan
peningkatan kesejahteraan rakyat;
d. kelestarian lingkungan hidup, yaitu bahwa pelaksanaan
pembangunan industri tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan dan
kelestarian dari lingkungan hidup dan sumber daya alam;
e. pembangunan bangsa harus berwatak demokrasi ekonomi serta
memberi wujud yang makin nyata terhadap demokrasi ekonomi itu
sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cabang-cabang industri tertentu mengemban peranan yang sangat
penting dan strategis bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
antara lain karena:
a. memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat
atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. mengolah suatu bahan mentah strategis c. dan/atau berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
Yang dimaksud
dengan dikuasai oleh negara tidaklah selalu berarti bahwa cabang-cabang industri
dimaksud harus dimiliki oleh negara, melainkan Pemerintah mempunyai kewenangan
untuk mengatur produksi dari cabang-cabang industri dimaksud dalam rangka
memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan
nasional.
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka
cabang-cabang industri tersebut dapat ditetapkan untuk dimiliki ataupun dikuasai
oleh Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Kelompok industri kecil, termasuk yang menggunakan proses
modern, yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan yang menghasilkan
benda-benda seni seperti industri kerajinan, yang kesemuanya tersebar di seluruh
wilayah Indonesia, pada umumnya diusahakan oleh rakyat Indonesia dari golongan
ekonomi lemah. Oleh sebab itu industri ini dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan untuk membuka lapangan bagi
investasi baru atau perluasan bidang usaha industri yang telah ada, baik bagi
penanaman modal dalam negeri maupun modal asing dengan pertimbangan bahwa
produksi yang dihasilkannya sangat diperlukan.
Pasal 7
Melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan, Pemerintah
mencegah penanaman modal yang boros serta timbulnya persaingan yang tidak jujur
dan curang dalam kegiatan bidang usaha industri, dan sebaliknya mengembangkan
iklim persaingan yang baik dan sehat. Melalui pengaturan, pembinaan dan
pengembangan, Pemerintah mencegah pemusatan dan penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
bidang usaha industri dalam Pasal ini adalah upaya yang dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan dalam arti yang seluas-luasnya terhadap kegiatan
industri. Tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim dan suasana yang
menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan bidang usaha industri ini, pada
dasarnya berada pada Pemerintah.
Oleh karenanya, adalah wajar bilamana upaya
pembinaan dan pengembangan, dilakukan oleh Pemerintah melalui kegiatan
pengaturan yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah pula.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha
industri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang ini, dilakukan secara seimbang, terpadu dan terarah untuk
memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan
industri.
Pasal 9
Angka 1
Untuk mewujudkan perubahan struktur perekonomian secara
fundamental, perlu dikerahkan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin seluruh sumber
daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
Bersamaan dengan itu, tujuan
untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui industri ini
menuntut pula dilaksanakan nya penyebaran dan pemerataan pembangunan dan
pengembangan industri di seluruh Indonesia sesuai dengan ciri dan sumber daya
alam dan manusia yang terdapat di masing-masing daerah.
Demikian pula perlu
ditingkatkan pembangunan daerah dan pedesaan yang disertai dengan pembinaan dan
pengembangan serta peran serta dan kemampuan penduduk.
Penerapan teknologi
yang tepat guna, baik yang merupakan hasil pengembangan di dalam negeri maupun
yang merupakan hasil-pengalihan dari luar negeri, merupakan usaha agar dengan
sumber daya manusia yang tersedia dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
dari sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia untuk kemakmuran seluruh
rakyat.
Angka 2
Untuk terciptanya iklim yang menguntungkan dan perkembangan
industri secara sehat, serasi, dan mantap, Pemerintah melakukan pengaturan, dan
pembinaan secara menyeluruh dan terarah untuk mencegah persaingan yang tidak
jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri; agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam rangkaian
kegiatan ini, diperlukan berbagai sarana penunjang dan kebijaksanaan
seperti:
- informasi industri yang lengkap dan berlanjut;
- kebijaksanaan perizinan yang diarahkan untuk mengembangkan
kegiatan industri;
- kebijaksanaan perlindungan industri melalui pembinaan serta
pengutamaan produksi dalam negeri;
- kebijaksanaan yang merangsang ekspor
hasil industri;
- kebijaksanaan perbankan dan pasar modal yang mendukung
perkembangan industri.
Angka 3
Industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina
dirinya agar memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi, sehingga
hasil produksinya mampu bersaing dengan barang-barang impor di pasaran dalam
negeri, dan di pasaran internasional.
Untuk itu, dalam tahap pertumbuhannya
Pemerintah dalam batas-batas yang wajar dapat memberikan perlindungan kepada
industri dalam negeri.
Di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus
tetap menjamin agar konsumen dalam negeri juga tidak dirugikan.
Angka 4
Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus diusahakan
agar tidak merusak tata lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang
menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan
datang.
Pasal 10
Dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya,
maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan
yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling
menguntungkan:
a. keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar, kelompok
industri hilir dan kelompok industri kecil;
b. keterkaitan antara industri besar, menengah, dan kecil dalam
ukuran besarnya investasi;
c. keterkaitan antara berbagai cabang dan/atau
jenis industri;
d. keterkaitan antara industri dengan sektor-sektor ekonomi
lainnya.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan perusahaan industri dalam Pasal
ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar yang perlu dikembangkan sebagai sistem kerja sama dan keterkaitan
seperti pengsubkontrakan pada umumnya, sistem bapak angkat, dan
sebagainya.
Dengan pengembangan sistem ini maka kerja sama di antara
perusahaan industri besar, menengah, dan kecil dapat berlangsung dalam iklim
yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
Dalam melakukan pembinaan kerja sama
antara perusahaan industri Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar
Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan
industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha
industri.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang
diberikan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis
industri adalah antara lain dalam bidang perpajakan, permodalan dan perbankan,
bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan lain sebagainya.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengecualian untuk mempunyai Izin Usaha Industri ini ditujukan
terhadap jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang karena sifat
usahanya serta investasinya kecil lebih merupakan mata pencaharian dari golongan
masyarakat berpenghasilan rendah seperti usaha industri rumah tangga dan
industri kerajinan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi industri dalam Pasal ini adalah
data statistik perusahaan industri yang nyata, benar dan lengkap yang diperlukan
bagi dasar pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri seperti
yang dimaksud dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,
Pemerintah memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan mengenai upaya menjamin
keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan alat, bahan baku serta hasil
produksi industri termasuk pengangkutannya, dengan memperhatikan pula
keselamatan kerja. Adapun yang dimaksud dengan pengangkutan adalah pengangkutan
bahan baku dan hasil produksi industri yang berbahaya.
Selain itu perlu
diawasi pula langkah-langkah pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran
terhadap lingkungan hidup serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam.
Ayat (3)
Pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses dan hasil produksi industri adalah untuk menjamin
keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas teknis operasional.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan pengelompokan industri, masing-masing kelompok
industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir
atau umum juga menyebut aneka industri, dan kelompok industri kecil, serta
dengan memperhatikan misinya, yakni untuk pertumbuhan ataupun pemerataan, maka
penerapan teknologi yang tepat guna dapat berwujud teknologi maju, teknologi
madya atau teknologi sederhana.
Pengarahan untuk menggunakan teknologi yang
tepat guna dengan sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah
untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan
produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah membantu pemilihan perangkat
teknologi industri dari luar negeri adalah pemberian data informasi teknologi
industri yang menyangkut sumber/asal teknologi, proses, lisensi, patent, royalti
termasuk jasa dalam menyusun pejanjian, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri.
Yang dimaksud dengan perlindungan hukum, adalah suatu larangan bagi pihak lain
untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang telah
dicipta serta telah terdaftar.
Maksud dari Pasal ini adalah untuk memberikan
rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
Pasal 18
Pasal ini dimaksud agar bagi bangsa Indonesia terbuka kesempatan
seluas-luasnya untuk memiliki keahlian dan pengalaman menguasai teknologi dalam
perencanaan pendirian industri serta perancangan dan pembuatan mesin pabrik dan
peralatan industri.
Termasuk dalam pengertian perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan, perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri.
Pasal 19
Penetapan standar industri bertujuan, untuk menjamin serta
meningkatkan mutu hasil industri, untuk normalisasi penggunaan bahan baku dan
barang, serta untuk rasionalisasi optimalisasi produksi dan cara kerja demi
tercapainya daya guna sebesar-besarnya.
Dalam penyusunan standar industri
tersebut di atas diikutsertakan pihak swasta, Kamar Dagang dan Industri
Indonesia, Asosiasi, Balai-balai Penelitian, Lembaga-lembaga Ilmiah, Lembaga
Konsumen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan proses dalam
standardisasi industri.
Selain untuk kepentingan industri, standardisasi
industri juga perlu untuk melindungi konsumen.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan
untuk mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di
suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan
jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat
dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri.
Rangkaian kegiatan pembangunan
industri tersebut di atas pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan
sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting
adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah
pertanian baru.
Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada
pembangunan industri dalam rangkaian seperti tersebut di atas, yang dipadukan
dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional,
merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan
dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran
terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang
dilakukan.
Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan
karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan
industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan
untuk menanggulanginya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri perlu dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang jelas sehingga
pelaksanaannya dapat benar-benar berlangsung seimbang dan terpadu dalam
kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Sehubungan dengan itu,
masalah penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang
usaha industri tertentu kepada instansi tertentu dalam lingkungan Pemerintah,
perlu diatur lebih lanjut secara jelas.
Hal ini penting untuk menghindarkan
duplikasi kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha
industri di antara instansi-instansi Pemerintah, dan terutama dalam upaya untuk
mendapatkan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pembangunan
industri.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan penyerahan urusan mengenai bidang usaha
industri tertentu dan penarikannya kembali dalam Pasal ini adalah terutama
mengenai perizinan yang dilakukan sesuai dengan asas desentralisasi dalam rangka
pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung
jawab.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas