
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 1984 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1983/1984. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3271) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1984
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1983/1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1983;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun
Anggaran 1984/1985;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1983/1984.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984
diperkirakan bertambah dengan Rp1.749.699.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus
empat puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang
terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp609.059.000.000,00 (enam
ratus sembilan milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp1.140.640.000.000,00
(satu trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam
Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan
bertambah dengan Rp1.745.625.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus empat puluh
lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp1.136.702.000.000,00 (satu
trilyun seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp608.923.000.000,00
(enam ratus delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta
rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam
Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1983/1984 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang
pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada
kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan
kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5
Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,
S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3271 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
18) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
1984
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1983/1984UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1983/1984 merupakan pelaksanaan tahun kelima Repelita III. Didasarkan atas
perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang
mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1983/1984 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa
tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 ini realisasi penerimaan
dalam negeri diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan.
Peningkatan penerimaan dalam negeri disebabkan terutama oleh
adanya penyesuaian nilai rupiah pada permulaan Tahun Anggaran 1983/1984 yang
mengakibatkan bertambahnya penerimaan pajak perseroan minyak. Penyesuaian nilai
tukar rupiah juga mempengaruhi pengeluaran rutin, sehingga pembayaran bunga dan
cicilan hutang luar negeri serta pengeluaran untuk subsidi BBM realisasinya
diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Pengeluaran untuk
belanja pegawai juga bertambah besar sebagai akibat pemberian gaji ke 13 (tiga
belas) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Pusat dan Daerah Otonom sejak bulan
Pebruari 1984. Dengan demikian realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran
1983/1984 secara keseluruhan diperkirakan lebih besar dari yang semula
dianggarkan.
Adapun pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek
diperkirakan lebih rendah dari rencana semula. Hal ini terutama disebabkan
realisasi pembiayaan pembangunan melalui Departemen/Lembaga diperkirakan lebih
rendah dari yang dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1983/1984. Sedangkan
pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan
lebih tinggi dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang
belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3
Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1984/1985. Adapun mengenai
saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp4.074.000.000,00 (empat milyar
tujuh puluh empat juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran
1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Tahun Anggaran
1984/1985.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1983/1984 yang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 berimbang
pada tingkat Rp16.565.350.000.000,00 (enam belas trilyun lima ratus enam puluh
lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kini berubah, sehingga Anggaran
Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp18.315.049.000.000,00 (delapan belas
trilyun tiga ratus lima belas milyar empat puluh sembilan juta rupiah) dan
Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp18.310.975.000.000,00 (delapan
belas trilyun tiga ratus sepuluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
rupiah).
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1983 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dengan
Undang-Undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas