
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 8, 1984 |
(ANGGARAN. APBN. Tahun 1984/1985. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3268) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1984
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1984
/1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas
nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama
rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi
usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983
tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan
Nasional;
4. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperoleh
dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran
Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp16.149.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp4.411.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985
menurut perkiraan berjumlah Rp20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1984/1985 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp10.101.100.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp10.459.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 menurut perkiraan berjumlah Rp20.560.400.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang
ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan
realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan
Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja
Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu-lintas
Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan
sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986,
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan
kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu
dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya
oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
1985/1986.
Pasal 5Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985
oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan
tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1984/1985 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
10 Maret 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3268 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
8) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
1984
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
1984/1985UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam
rangka pelaksanaan PELITA IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam
Pola Umum Pelita Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor
pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik
industri berat maupun industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam
Pelita-pelita selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi,
maka pembangunan dalam bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan
lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan
kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola
Umum Pelita Keempat, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan
kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur
Trilogi Pembangunan tersebut saling kait-mengkait dan perlu tetap dikembangkan
secara serasi agar saling memperkuat.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis
terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sehingga
Tabungan Pemerintah dapat dihimpun dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat
membiayai pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain
dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri terutama penerimaan di
bidang perpajakan.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan
untuk menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, di samping
melaksanakan pembangunan proyek-proyek baru dan memelihara hasil-hasil
pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum
Pemerintahan, antara lain untuk terus mendayagunakan aparatur negara agar lebih
mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan pembangunan.
Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II dan
Daerah Tingkat I serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana
kesehatan, penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis, dilanjutkan
sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah serta mengurangi tekanan pengangguran. Di samping itu, terus pula
dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, serta bidang-bidang lainnya agar
tercapai keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang
diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar
program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan
antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam
anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan
dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa
kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran lebih
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 disusun berdasarkan
asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia khususnya sektor perdagangan
internasional dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh resesi ekonomi
dunia;
b. bahwa kestabilan moneter, serta terselenggaranya perkembangan
harga ke arah yang lebih mantap, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dapat
terus dipertahankan;
c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor
perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah
ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti
anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk
itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran
1984/1985.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas