UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan
kewajiban warga negara karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara yang
merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional;
b. bahwa sistem
perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara
yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan
ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi
kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan yang telah
tercapai;
c. bahwa sistem
perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak
tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran
serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan
negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan
negara dan kelangsungan pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas
pembangunan nasional;
d. bahwa
sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi
sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas;
e.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem
pajak penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia;
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan Mencabut:
Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19
Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan (lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 94) Sebagai Undang-undang (lembaran Negara Tahun 1953 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 489) Sebagaimana Beberapa Kali
Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968
Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951
(lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2847);
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan pabean;
b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
c.
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b
sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang ini;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak:
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak;
d) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang-piutang;
c) pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan. e.
Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang,
fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai;
f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
g.
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa
Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri;
h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
i. Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean;
j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya;
k.
Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan
usaha jasa;
l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Tidak
termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil
yang batasan dan ukurannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan;
m. Menghasilkan adalah
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu
barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas,
membotolkan, dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain
melakukan kegiatan itu.
Yang tidak termasuk dalam pengertian Menghasilkan ialah:
1) menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara hewan;
2) menangkap atau memelihara ikan;
3) mengeringkan atau menggarami makanan;
4) membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran;
5) menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering;
n.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang
diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa
atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terhutang;
o. Harga Jual adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak
yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan;
p.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
q.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan
bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang
Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang
ini;
r. Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak;
s. Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak;
t.
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena
Pajak;
u. Pajak Masukan adalah
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada
waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau
impor Barang Kena Pajak;
v. Pajak
Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
w. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2(1)
Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga
pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
itu dilakukan.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di-anggap ada apabila:
a. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada di bawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
b.
Pengusaha yang satu menyertakan modal sebesar 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih dari jumlah modal pada Pengusaha yang lain, atau
hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebutkan terakhir.
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 3(1)
Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d
dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal
Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang
ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang
Kena Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau
badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan
sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
BAB III
OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Pasal 4(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang:
1) menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2) mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;
3) mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
4) bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
5) menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak tersebut;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan
di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
c. impor Barang Kena Pajak;
d. penyerahan Jasa Kena Pajak. (2) Dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan terhadap semua penyerahan
Barang Kena Pajak yang diberlakukan di Daerah Pabean oleh pedagang
besar atau pedagang eceran dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya;
b. diatur penyerahan jenis-jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5(1) Di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a.
penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan
Barang Mewah di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya;
b. impor Barang Mewah.(2)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
Pasal 6(1)
Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga
perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam
pembukuan perusahaan.
(2) Pada
catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan
jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa yang
terhutang pajak, yang tidak terhutang pajak, yang dikenakan tarif 0%
(nol persen), dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3)
Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih
dikenakan pajak dengan pedoman norma penghitungan, sepanjang terhutang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, wajib membuat catatan nilai
peredaran bruto secara teratur, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai itu.
BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen),
(2) Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen),
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana ditentukan dalam
ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan
setinggi-tingginya 15% (lima belas per-sen).
Pasal 8(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen).
(2) Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3)
Dengan Peraturan Pemerintah tarif pajak sebagaimana ditentukan pada
ayat (1) dapat diubah menjadi setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima
persen).
(4) Dengan Peraturan
Pemerintah ditetapkan Kelompok Barang yang dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menurut ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung
dengan mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.
(3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada
Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak.
(4) Apabila
dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak
Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dikompensasikan dengan pajak terhutang dalam Masa Pajak berikutnya,
atau dapat dikembalikan.
(5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak di samping
melakukan penyerahan kena pajak juga melakukan penyerahan tidak kena
pajak, sepanjang bagian penyerahan kena pajak itu dapat diketahui
dengan pasti dari catatan dalam pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan hanya sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar
pada waktu perolehan atau pengimporan Barang Kena Pajak yang diserahkan
kepada Pengusaha Kena Pajak, atau yang dipakai untuk menghasilkan
Barang Kena Pajak.
(6) Dalam hal
bagian penyerahan kena pajak maupun bagian penyerahan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diketahui dengan pasti,
Menteri Keuangan dapat menetapkan suatu pedoman penghitungan jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk bagian penyerahan kena pajak.
(7)
Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih
dikenakan pajak dengan pedoman Norma Penghitungan, sepanjang terhutang
Pajak Pertambahan Nilai, dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah
dibayar terhadap Pajak Keluaran yang harus dipungut, dengan
mempergunakan pedoman penghitungan kredit Pajak Masukan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b.
pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, stasion wagon, van dan kombi.
Pasal 10(1)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak
dihitung dengan mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8,
dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu
perolehan atau impor Barang Mewah, tidak dapat di-kreditkan dengan
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7.
(3)
Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali
pajak yang dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.
BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN
LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 11(1)
Pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau pada saat impor Barang
Kena Pajak.
(2) Dalam hal
pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak. maka pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat
pembayaran.
Pasal 12(1)
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, terhutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau
di tempat usaha dilakukan.
(2)
Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih
dari satu tempat usaha, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan salah
satu tempat usaha sebagai tempat pajak terhutang.
(3)
Dalam hal impor, pajak terhutang di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan
dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 13(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
(2)
Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
(3)
Menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak dapat
diizinkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena
Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim
setelah akhir bulan takwim yang bersangkutan.
(4)
Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenakan pajak,
hanya membuat Faktur Pajak sematamata untuk Penyerahan Barang Kena
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak untuk setiap
pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
(6)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan catatan tentang penyerahan yang
dikenakan pajak menurut undang-undang ini yang meliputi:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, dan jumlah Harga Jual atau Penggantian;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan.(7) Bentuk ukuran, pengadaan serta tata cara penyampaian Faktur Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(8)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya
Faktur Pajak menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 14(1) Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
(2)
Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang atau badan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum
dalam Faktur Pajak kepada Kas Negara dan dikenakan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 15(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak-sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktorat Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa.
(2)
Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada
Surat Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa dianggap tidak dimasukkan jika Pengusaha Kena
Pajak tidak melaksanakan, atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan
sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2)
Pasal 16(1)
Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran
pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana
diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam waktu satu bulan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17Hal-hal
yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi
administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan
undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang
ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18(1) Dengan berlakunya undang-undang ini:
a.
semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor
Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini
berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-undang Pajak Penjualan
1951;
b. selama peraturan
pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum
dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.