UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. Bahwa untuk lebih
menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam
Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas
Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no. 5 tahun 1982 b. Bahwa
untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun
Anggaran;
c. Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 jo. pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staasblad Tahun
1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan
undang-undang no. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 no. 53, Tambahan
Lembaran Negara No. 2860);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 1982 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
(Lembaran Negara 1982 nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan berkurang dengan Rp1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan rutin berkurang dengan Rp1.338.211.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp89.198.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan
sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-udang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp5.204.000.000,00;
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp1.246.167.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal
ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV
Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran
Pembangunan Tahun ANggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran
1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih tahun Anggaran 1982/1983 ditambahan
kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk
mebiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comtabiliteitswet
(Undang-unadng Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1982/1983
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Didasarkan
atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar
negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal-hal yang
mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini
realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih rendah daripada
jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini
disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak
langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui
jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam pada itu penerimaan pembangunan
menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang
direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan.
Hal ini disebabkan antara lain karena
pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran
bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran
rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang
direncanakan semula.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan
proyek adalah lebih rendah dari rencana semula. Hal ini antara lain
disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan berupa subsidi
dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran
pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk
bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran
pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun
Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang
diperkirakan sebesar Rp2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat Rp15.607.300.000.000,00 kini
berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi
Rp14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan
menjadi Rp14.355.929.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tambahan dan perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu
diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3255