PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
pengaturan penyusunan daftar pemilih;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4719);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN,
PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.
Nomor
17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494); dan
b.
Nomor
25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4719);
diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 13
diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di
wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan
wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta
walikota dan wakil walikota untuk kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
4. Daerah pemilihan adalah provinsi untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur dan kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota.
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di
daerah pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk
menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
9. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
10. Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
11. Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta
pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu)
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
12. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program pasangan calon.
13. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut tim kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau oleh pasangan calon
perseorangan yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye
serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan
pemilihan.
15. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD."
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberitahuan DPRD.
(1a) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan
diri untuk pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3
(tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.
(1b) Dalam hal kepala daerah mencalonkan diri atau dicalonkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan jabatan wakil kepala daerah
kosong, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke
KPUD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan:
a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
dan
c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan
disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh
KPUD kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah."
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal
20 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan
disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan
lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari."
4. Ketentuan Pasal 33 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar
pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat
pemilih.
(3) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26.
(4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur dilaksanakan
bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan/atau walikota/wakil walikota,
dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih.
(6) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur telah
dilaksanakan, kartu pemilih yang digunakan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dapat digunakan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil
walikota.
(7) Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota,
KPUD membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan jumlah
pemilih."
5. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, dan ditambah 6 (enam)
ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik; dan/atau
b. pasangan calon perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara
sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka
perolehan 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan
ke atas.
(4) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen) dari
jumlah penduduk;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua
juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
5% (lima persen) dari jumlah penduduk;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam
juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) dari jumlah penduduk;
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah
penduduk.
(5) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
dimaksud.
(6) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen) dari jumlah penduduk;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari jumlah penduduk;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen) dari jumlah penduduk;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah
penduduk.
(7) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.
(8) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(9) Seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih
dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan."
6. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 37
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(1a) Calon perseorangan hanya dapat mendaftarkan diri dalam 1
(satu) pasangan calon.
(2) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah
diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh
partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
(7) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPUD
memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat."
7. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 37A
(1) Persyaratan dukungan kepada pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) harus dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi
yang dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan
PPS untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen daftar
dukungan diserahkan.
(5) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya
diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada bakal
pasangan calon.
(6) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi
dukungan, yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(7) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(8) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dipergunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(9) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi
jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya
informasi manipulasi dukungan, yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
(10) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara
yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai
bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan
gubernur/wakil gubernur."
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf d diubah, huruf l dihapus,
dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, ayat (2) huruf h dihapus, huruf j
diubah, dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf r dan huruf s sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan
daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak
dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
(2)
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan
jasmani dari tim pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dari lurah/kepala desa yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal calon;
d. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. dihapus;
i. fotokopi NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas
nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib
pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan
pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
j. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani
oleh calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n;
k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena
melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b;
l. fotokopi KTP;
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala
daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p;
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih
masing-masing 4 (empat) lembar;
r. surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah/wakil
kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini; dan
s. surat persetujuan pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala
daerah dari Menteri Dalam Negeri."
9. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dihapus, di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 10 (sepuluh) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b),
ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), ayat (2f), ayat (2g), ayat (2h), ayat (2i), dan
ayat (2j), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 40
(1) Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan atau
mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib
mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
(1a) Pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri
atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
(2)
Dihapus.
(2a) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali dan disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa
pendaftaran.
(2b) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan
pengunduran diri bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan
mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala
daerah.
(2c) Surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a) dan surat persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2b) disampaikan kepada KPUD sebagai pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran
calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan kepada DPRD.
(2d) DPRD melaksanakan rapat paripurna paling lambat 3 (tiga)
hari setelah kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftarkan diri sebagai
calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk mengeluarkan keputusan
tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala
daerah.
(2e) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2d)
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 2 (dua) hari setelah rapat
paripurna DPRD bagi gubernur/wakil gubernur dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri
menyampaikan kepada Presiden paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya
keputusan DPRD.
(2f) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2d)
disampaikan kepada gubernur paling lambat 2 (dua) hari setelah rapat paripurna
DPRD bagi bupati/walikota/wakil bupati/wakil walikota dan selanjutnya gubernur
menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 2 (dua) hari setelah
diterimanya keputusan DPRD.
(2g) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari DPRD tidak melakukan rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) atau keputusan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2e) tidak disampaikan, Presiden memroses pengesahan
pemberhentian gubernur/wakil gubernur.
(2h) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari DPRD tidak melakukan rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2d) atau keputusan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2f) tidak disampaikan, Menteri Dalam Negeri memroses
pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah.
(2i) Presiden mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian
gubernur/wakil gubernur paling lama 1 (satu) hari sebelum KPUD menetapkan
pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
(2j) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan pengesahan
pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota paling lama 1
(satu) hari sebelum KPUD menetapkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah.
(3) Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala
daerah atau wakil kepala daerah.
(4) Anggota KPUD atau anggota panitia pengawas yang dicalonkan
atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,
wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD atau anggota panitia pengawas
sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dari DPRD kepada
KPUD."
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 41
(1) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa
pendaftaran.
(1a) Bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa
pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(1a) dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon."
11. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42A
(1) Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
b. berkas rekapitulasi dukungan dari KPU Kabupaten/Kota untuk
calon gubernur/wakil gubernur;
c. berkas rekapitulasi dukungan dari PPK untuk calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota;
d. surat pernyataan tidak akan
mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
i. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
j. naskah visi, misi, dan
program dari pasangan calon secara tertulis.
(2) Pada saat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pasangan calon perseorangan mendaftarkan tim kampanye.
(3) KPUD
memberikan tanda terima kepada pasangan calon perseorangan."
12. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 42, dan Pasal 42A.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi
pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
diproses dan ditindaklanjuti KPUD."
13. Ketentuan Pasal 44 diubah
sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada partai politik atau gabungan partai
politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, dan/atau bakal pasangan calon perseorangan, paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran."
14. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal
45 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 45
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, bakal pasangan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak
KPUD, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal
pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan
calon baru.
(1a) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, bakal pasangan calon perseorangan belum memenuhi syarat calon
atau ditolak KPUD, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.
(3) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil
penelitian."
15. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 46
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak
sah.
(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai
politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42."
16. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bakal pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
bakal pasangan calon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan bakal
pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) secara tertulis kepada partai politik atau gabungan
partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis
hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling
lama 7 (tujuh) hari."
17. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48
(1) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal
pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan
pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
bakal pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan
pasangan calon pengganti.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta
lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah seorang dari
bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap.
(3) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal
pasangan calon perseorangan berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari
sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan dimaksud
dinyatakan gugur."
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah,
serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 51
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media massa dan/atau
papan pengumuman nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan penentuan nomor urut tiap pasangan calon melalui undian secara terbuka
di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan/atau pasangan calon
perseorangan.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan
disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan
pasangan calon oleh KPUD.
(5) Penetapan dan pengumuman pasangan calon
bersifat final dan mengikat.
(6) Apabila terjadi penarikan pasangan calon oleh partai politik
atau gabungan partai politik atau pengunduran diri pasangan calon perseorangan
atau salah seorang di antaranya, tidak merubah nomor urut pasangan
calon."
19. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 disisipkan 3 (tiga)
ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), ayat (2) diubah, di antara ayat
(2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat (3) dan ayat
(4) diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
pasangan calon atau salah seorang di antaranya, dan pasangan calon atau salah
seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri.
(1a) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang mengundurkan diri.
(1b) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi
tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai
politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sebagai pasangan
calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai
sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik
salah seorang calonnya atau pasangan calon, atau salah seorang dari pasangan
calonnya atau pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan
partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan pasangan calon
pengganti.
(2a) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagai pasangan calon, pasangan calon perseorangan
dimaksud dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal pasangan calon dari partai politik atau gabungan
partai politik dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan, KPUD memberitahukan
kepada partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan.
(4) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat
(3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah
ditetapkan."
20. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (2) dan
ayat (3) diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53
(1) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal
dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal
dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pasangan calon meninggal dunia.
(1a) KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama
4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pasangan calon
pengganti.
(1b) Dalam hal salah seorang dari pasangan calon atau pasangan
calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai saat dimulainya hari
kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPUD
membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh)
hari sejak salah seorang atau pasangan calon meninggal dunia.
(2) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal
dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan
tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal
dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh)
hari.
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan
calon pengganti paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal
dunia.
(5) KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi usulan
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya
paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon
pengganti.
(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan
suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(7) KPUD membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh)
hari."
21. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 53A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53A
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara
putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3
(tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pendaftaran
pasangan calon pengganti.
(3) Dalam hal salah seorang pasangan calon atau pasangan calon
perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran
kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPUD
menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran
pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua."
22. Ketentuan Pasal 54 ayat (3) diubah sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 54
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur dan di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan/atau tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim
kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kebebasan menghadiri kampanye."
23. Ketentuan Pasal 61 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
dihapus sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 61(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye
dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;
b. pejabat BUMN/BUMD;
c.
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; dan
d. kepala
desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku
apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala
daerah.
(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7)
Dihapus."
24. Ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 95
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon
yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang
perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama
dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih."
25. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 96 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 96 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 96
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon
bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(3a) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil
kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala
daerah."
26. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 97 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 97 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 97
(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap,
calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon
bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan
2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(3a) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil
kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota,
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala
daerah."
27. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 98 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 98
(1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan
pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan
tetap.
(1a) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah terpilih yang berasal dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan
calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD
untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata
tertib DPRD.
(3) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan
selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi
pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota,
untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala
daerah."
28. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 131 disisipkan 4
(empat) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d) sehingga
Pasal 131 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 131
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan kepala
daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan
proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan.
(2a) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena menggantikan
kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau
lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk
dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(2b) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari calon perseorangan karena menggantikan kepala daerah yang meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat
paripurna DPRD.
(2c) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2
(dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(2d) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau
diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD
memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak
ditetapkannya penjabat kepala daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan
tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat
kepala daerah."
29. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 132A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 132A
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat
(4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena
mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil
kepala daerah, serta wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang
mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil
kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat
sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan
dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat
sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam
Negeri."
30. Ketentuan Pasal 146 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat
(2b), dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 146 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 146(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai
dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lambat pada bulan Oktober 2008
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
(2a) Dalam hal penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), DPRD memberitahukan secara tertulis kepada KPUD dan
kepala daerah mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2b) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua,
pemungutan suara diselenggarakan paling lambat pada bulan Desember
2008.
(3) Dihapus."
31. Ketentuan Pasal 148 diubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1) dan ayat (2) sehingga Pasal 148 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 148
(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009
dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh)
hari setelah bulan Juli 2009, diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
sama."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 92.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
49 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
6 TAHUN 2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAHI. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan dengan berlandaskan pada pengaturan
yang selaras, terpadu, dan berkepastian hukum.
Sesuai pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dengan substansi pengaturan meliputi (1) Syarat dan tata cara bagi calon
perseorangan untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dengan persyaratan adanya dukungan sejumlah orang, serta
mekanisme verifikasi dukungan bagi calon perseorangan; (2) Perbaikan mekanisme
penetapan daftar pemilih dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (3) Ketentuan dan tata cara
pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (4) Ketentuan dan tata cara
pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan
diri/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah periode
berikutnya; (5) Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD;
serta (6) Penyesuaian jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan
integrasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Partai politik atau gabungan partai politik adalah partai
politik yang memperoleh kursi di DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon
menggunakan salah satu persentase perolehan kursi dalam DPRD atau persentase
akumulasi perolehan suara sah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan
surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
Huruf b
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup.
Huruf c
Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat
dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.
Huruf d
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada saat pendaftaran
yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kenal
lahir.
Huruf e
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari rumah sakit umum daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah.
Huruf f
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan
surat keterangan ketua pengadilan negeri.
Huruf g
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari ketua pengadilan negeri.
Huruf h
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya,
dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda penduduk
daerah yang bersangkutan.
Huruf i
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia mengumumkan
daftar kekayaan pribadi melalui media massa yang ada di daerah setempat, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel dan/atau surat
keterangan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat dengan
sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Huruf o
Yang dimaksud "belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa
jabatan" adalah belum pernah menjabat baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut, baik di daerah yang sama maupun di daerah lain, dan perhitungan
dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang
sama.
Yang dimaksud "dalam jabatan yang sama" adalah jabatan gubernur dengan
gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil
walikota.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh pasangan calon
dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meminta tanda terima
laporan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dihapus.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri khas yang
bersangkutan, seperti berjilbab atau berpeci.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan "pengunduran diri sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali" adalah pengunduran
diri yang bersangkutan dari jabatannya yang jika sudah didaftarkan di KPUD tidak
dapat ditarik kembali.
Ayat (2b)
Cukup jelas
Ayat (2c)
Cukup jelas
Ayat (2d)
Cukup jelas
Ayat (2e)
Cukup jelas
Ayat (2f)
Cukup jelas
Ayat (2g)
Cukup jelas
Ayat (2h)
Cukup jelas
Ayat (2i)
Cukup jelas
Ayat (2j)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bahwa pengunduran diri sebagai anggota KPUD atau anggota panitia
pengawas, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang
berwenang.
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Angka 15
Angka 16
Angka 17
Angka 18
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Berita acara penetapan pasangan calon ditandatangani oleh ketua
dan anggota KPUD.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 19
Angka 20
Angka 21
Angka 22
Angka 23
Angka 24
Angka 25
Angka 26
Angka 27
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "meraih suara terbanyak pertama dan kedua"
adalah suara terbanyak pertama dan kedua setelah pasangan calon yang berhalangan
tetap.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 28
Angka 29
Angka 30
Angka 31
Pasal II
Cukup jelas.