PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2008
TENTANG
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
BAGI SAKSI
DAN/ATAU KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan
perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang
dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu
kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban
tindak pidana perdagangan orang.
2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT,
adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi
dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
3. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus
sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual,
ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
orang.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau
serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang
yang ditentukan dalam undang-undang.
5. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban
dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang
dilaksanakan di PPT.
6. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban
dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara
wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
7. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban
ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan
dan pemenuhan kebutuhannya.
8. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau
korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat
memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau
korban.
9. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan
perempuan.
Pasal 2PPT wajib:
a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada
saksi dan/atau korban;
b. memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya
bagi saksi dan/atau korban;
c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban;
dan
d. menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau
korban.
Pasal 3Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan
perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi
kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan
hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 4
(1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi
pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan
reintegrasi sosial, termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum.
(2)
Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik
Indonesia; dan
b. setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang
berada di luar negeri.
(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan
diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau
lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan
yang optimal kepada saksi dan/atau korban.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu
atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan
unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau
korban.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan
berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan
yang diperlukan saksi dan/atau korban.
BAB II
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Pasal 6
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah
kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT.
(2) Pembentukan dan penyelenggaraan PPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di daerah
perbatasan dapat dibentuk PPT.
(3) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya dapat
dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
Pasal 7
(1) Untuk lebih menjamin kualitas pelayanan terpadu, Menteri
menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal dan standar operasional
prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial pada PPT.
(2) Standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.
(3) Dalam menyusun standar pelayanan minimal dan standar
operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri melakukan pembahasan bersama dengan menteri atau pimpinan
lembaga terkait.
Pasal 8
(1) Guna menjamin terselenggaranya PPT sesuai dengan standar
pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi
sosial, Pimpinan PPT menyusun dan melaksanakan program kerja secara
berkesinambungan.
(2) Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPT dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
BAB III
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 9
(1) Pemerintah kabupaten/kota yang membentuk dan menyelenggarakan
PPT wajib menyediakan sarana dan prasarana pada PPT.
(2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan standar
operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial yang berlaku.
(3) Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan prasarana
untuk rujukan PPT bagi saksi dan/atau korban setelah mendapat persetujuan dari
dinas kesehatan di daerahnya.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan
untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan terpadu dan pelaksanaan
evaluasi.
Pasal 10
(1) Dalam hal telah tersedia sarana dan prasarana pelayanan
terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada
tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi
dan/atau korban.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaturannya
diserahkan pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
pemulangan dan reintegrasi sosial yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan peraturan pelaksanaannya.
BAB IV
PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu wajib didukung oleh petugas
pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog,
psikiater, pekerja sosial yang disediakan oleh instansi atau lembaga
terkait.
(2) Dalam hal tenaga psikolog dan psikiater sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia, maka PPT dapat meminta bantuan kepada instansi
atau lembaga lain yang tersedia dengan memberikan honorarium.
(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat melakukan kerja sama dengan
lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan relawan pendamping yang
diperlukan oleh saksi dan/atau korban.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan pemerintah
kabupaten/kota yang dilakukan dengan bekerja sama antarinstansi atau lembaga
pemerintah terkait di daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat menyediakan petugas
pelaksana atau petugas fungsional yang diperlukan oleh PPT di
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal diperlukan, PPT dapat mendayagunakan tenaga
pelaksana atau petugas fungsional dari masyarakat.
Pasal 13
(1) Dalam hal petugas PPT memerlukan perlindungan dalam
penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka pimpinan PPT dapat mengajukan permohonan
perlindungan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat untuk memberikan rasa aman kepada petugas PPT.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
Pasal
14
(1) Saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi
kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan
hukum pada PPT.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh saksi
dan/atau korban, keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping,
atau pekerja sosial.
(3) Pimpinan atau petugas yang ada pada PPT wajib melayani saksi
dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pimpinan atau petugas PPT segera menangani saksi dan/atau
korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(5) Pimpinan atau petugas PPT, dalam waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau korban yang sedang dirawat atau
dipulihkan kesehatannya, wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian
terdekat.
Pasal 15
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban melaporkan kepada kepolisian
terdekat, maka petugas kepolisian wajib menempatkan saksi dan/atau korban pada
ruang pemeriksaan khusus yang tersedia.
(2) Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa saksi
dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang,
maka petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan wajib membawa saksi dan/atau
korban ke PPT terdekat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan hukum acara pidana yang
berlaku.
(4) Untuk menjalankan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pimpinan kepolisian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan tugas
penyidikan dan sekaligus melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal pemerintah daerah sudah memiliki rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, maka
rumah perlindungan sosial atau pusat trauma tersebut dapat difungsikan untuk
mendukung penyelenggaraan pelayanan PPT.
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah daerah dapat mendayagunakan rumah perlindungan sosial atau
pusat trauma milik masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial
lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyelenggaraan
pelayanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
sekaligus dalam peraturan daerah kabupaten/koa mengenai pembentukan
PPT.
Pasal 17
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara Indonesia
dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya
di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban
serta memulangkannya ke Indonesia atas biaya negara.
(2) Untuk kepentingan pemulangan saksi dan/atau korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di
luar negeri segera melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka percepatan
penanganan saksi dan/atau korban.
(3) Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah asal saksi dan/atau korban dan instansi terkait lainnya, untuk
memulangkan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya.
(4) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menjemput dan memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang diperlukan dalam
melindungi saksi dan/atau korban.
(5) Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat
tindak pidana perdagangan orang, maka:
a. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib memberikan
pertolongan kepada saksi dan/atau korban ke rumah sakit terdekat;
b. Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang sosial
di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
Pasal 18
(1) Dalam hal diperlukan, pada perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dapat dibentuk PPT.
(2) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.
Pasal 19
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban berada di luar wilayah daerah
asalnya, kepala daerah setempat segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah
asal saksi dan/atau korban untuk mengambil tindakan atau langkah-langkah
perlindungan dan pemulangan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya.
(2) Bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban tersebut
wajib segera menangani hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
dan pemulihan saksi dan/atau korban ke PPT yang tersedia.
(3) Dalam penyelenggaraan pemulangan saksi dan/atau korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bupati/walikota dapat melakukan
kerja sama dengan bupati/walikota lainnya dengan pemberitahuan kepada gubernur
masing-masing.
Pasal 20
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing,
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia wajib berkoordinasi dengan instansi
terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia,
untuk membantu pemulangannya dan memberitahukan kepada perwakilan
asingnya.
(2) Pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada perwakilan negara asing yang berada di Indonesia dan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing
yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan
negara asing yang terdekat dengan wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib melakukan
jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan
kesehatannya.
(1) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring
dengan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat,
atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 22
(2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
pemulangan dan reintegrasi sosial pada PPT.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk mengetahui:
a. perkembangan pelaksanaan program PPT;
b. capaian kinerja
PPT.
(4) Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi
dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi
kepada Presiden dan tembusan disampaikan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 23
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya tindakan
yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
Menteri dapat merekomendasikan kepada PPT melalui bupati/walikota untuk
peningkatan kualitas pelayanan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif
kepada pimpinan atau petugas di PPT.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya
kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri memberikan
penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas pada PPT.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 25Pendanaan untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah ini dan penyelenggaraan PPT bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah
ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR
22.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 2008
TENTANG
TATA CARA MEKANISME PELAYANAN TERPADU
BAGI SAKSI
DAN/ATAU KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGI. UMUM
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan mengenai tata cara
dan mekanisme pelayanan terpadu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat lebih memberikan kemudahan penerapan
undang-undang yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan, pemberantasan,
penghukuman, dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Tata cara adalah
rangkaian proses pelayanan terpadu yang diberikan kepada korban tindak pidana
perdagangan orang mulai dari identifikasi korban, rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Mekanisme adalah sistem pelayanan terpadu satu pintu baik dalam satu atap maupun
berjejaring yang merupakan rangkaian tugas dan fungsi instansi/lembaga terkait
dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Di samping pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pembentukan
PPT bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. PPT ini
dimaksudkan sebagai pusat pelayanan yang menjamin adanya kecepatan proses
pelayanan dan penanganan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
serta menjamin adanya kemudahan, kenyamanan, keselamatan, kerahasiaan korban,
bahkan bebas dari biaya pelayanan, guna mewujudkan adanya keadilan dan kepastian
hukum bagi saksi dan/atau korban. Saksi dan/atau korban dalam Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan hanya untuk korban tindak pidana perdagangan orang.
Terkait dengan perlindungan saksi, telah ditentukan tersendiri dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta
peraturan pelaksanaannya.
PPT dibentuk di kabupaten/kota yang pembentukannya dengan
peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota. Peraturan daerah
kabupaten/kota yang akan dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah ini,
terutama mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan, serta pengaturan mengenai
standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan
reintegrasi sosial.
Melalui PPT, saksi dan/atau korban berhak untuk memperoleh
rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan
bantuan hukum dari pemerintah kabupaten/kota apabila yang bersangkutan mengalami
penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang. Untuk hal itu,
penyelenggaraan PPT bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban
tersebut yang lingkup pelayanannya meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial termasuk advokasi, konseling, dan
bantuan hukum. Penyelenggaraan PPT diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban di
wilayah Republik Indonesia dan saksi dan/atau korban WNI yang berada di luar
wilayah Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan PPT diperlukan pelayanan satu atap atau
berjejaring, sehingga dibutuhkan keterpaduan dari berbagai pihak. Untuk
melakukan jejaring dan kerja sama, PPT melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga
lain, misalnya dalam penyediaan penerjemah, relawan pendamping yang diperlukan
korban, di antaranya pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniawan yang
dilaksanakan secara profesional.
Guna menjamin adanya keterpaduan antara PPT baik yang
dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat diperlukan adanya pola
pemantauan terhadap perkembangan atas pelaksanaan penyelenggaraan PPT tersebut.
Untuk kelangsungan penyelenggaraan PPT, Menteri melaksanakan evaluasi untuk
dijadikan dasar pemberian penghargaan dan peringatan serta pembinaan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan
prasarana PPT yang meliputi penyediaan fisik bangunan beserta perlengkapan yang
dibutuhkan atau sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar operasional
prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial. Sarana dan prasarana lain adalah
ketersediaan para petugas dalam pengelolaan PPT tersebut, misalnya, tenaga
kesehatan, keperawatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial yang digaji sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan penyelenggaraan PPT dibebankan pada anggaran
pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah serta dari
sumber-sumber lain yang sah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "advokasi" dalam ketentuan ini adalah
menyampaikan informasi dengan tujuan untuk mempengaruhi dalam pemberian
pelayanan terhadap saksi dan/atau korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar standar pelayanan minimal dan
standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial terhadap anak
sebagai saksi dan/atau korban ditentukan sesuai dengan prinsip konvensi hak
anak, antara lain prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik bagi
anak.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga" dalam ketentuan ini adalah
lembaga yang melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban, misalnya
lembaga sosial masyarakat atau lembaga bantuan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud "rujukan pelayanan" dalam ketentuan ini adalah
pemberian jenis pelayanan lanjutan kepada rumah sakit atau pusat trauma yang
tersedia, yang masuk dalam jaringan pelayanan terpadu. Ketentuan ini merupakan
jejaring yang berbasis rumah sakit dan masyarakat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembentukan dan penyelenggaraan PPT dalam ketentuan ini meliputi
pula pembentukan organisasi dan tata laksana PPT.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagi daerah yang telah tersedia
semacam lembaga pelayanan terpadu, maka sebelum dibentuk peraturan daerah,
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga
tersebut dalam menyelenggarakan pelayanan tehadap saksi dan/atau
korban.
Peraturan pelaksanaan dalam ketentuan ini misalnya: Peraturan Menteri
mengenai standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan
dan reintegrasi sosial.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat satu pedoman dari
Pemerintah sehingga tidak tersebar di berbagai peraturan. Hal ini untuk lebih
memudahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelengarakan pelayanan
terpadu.
Yang dimaksud dengan menteri terkait, antara lain: Menteri Sosial,
Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Pimpinan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI).
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dipakai
sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, misalnya, meja dan tempat tidur
periksa pasien, stetoskop.
Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah segala hal
yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan terpadu misalnya,
ruangan khusus untuk pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang telah ada selama ini
misalnya di rumah sakit umum milik Pemerintah, provinsi, dan kabubaten/kota
serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II,
III, dan IV.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Petugas pelaksana atau petugas fungsional dalam ketentuan ini
berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing yang
dipekerjakan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Ayat (2)
Honorarium dalam ketentuan ini diberikan sesuai dengan kemampuan
pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan relawan pendamping, misalnya, pekerja
sosial, advokat, atau petugas rohaniwan.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam ketentuan ini, makna "segera" dimaksudkan agar pimpinan
atau petugas dalam menangani saksi dan/atau korban menggunakan metode penanganan
atau pertolongan pertama pada saksi dan/atau korban.
Prosedur dalam ketentuan
ini ditetapkan oleh masing-masing PPT.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ruang Pemeriksaan Khusus" dalam ketentuan
ini adalah tempat melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi
dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang pada setiap Kepolisian
Resort/Kepolisian Kota Besar dan Kepolisian Daerah yang pembentukan dan
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Rumah perlindungan sosial atau pusat trauma (trauma center)
dalam ketentuan ini ada yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
Rumah
perlindungan sosial adalah lembaga atau panti yang bertujuan untuk memberikan
perlindungn awal kepada korban sebelum dirujuk ke lembaga atau panti lain yang
memberikan pelayanan lebih intensif.
Pusat trauma adalah suatu lembaga atau
panti yang menjadi pusat peredaman (penurunan atau penghilangan) kondisi
traumatis yang dialami korban sebagai tindak kekerasan yang dialaminya atau
anggota keluarganya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
"Instansi terkait lainnya" dalam ketentuan ini misalnya:
Departemen Sosial, Departemen Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Polri, Imigrasi.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" dalam ketentuan ini antara
lain: pemberitahuan kepada pihak keluarga saksi dan/atau korban.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pembentukan PPT di luar negeri diutamakan pada negara yang
sering terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembiayaan penanganan dalam ketentuan ini dibebankan kepada
bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Penghargaan dalam ketentuan ini misalnya: piagam atau
tropi.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas