PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2008
TENTANG
INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memperluas investasi pemerintah
khususnya dalam bentuk Investasi Langsung di bidang infrastruktur dan bidang
lainnya, serta memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investasi
Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG INVESTASI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau
barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
2. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian
pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan
Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas
dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
5. Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada
Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok
pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
6. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan
Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
Koperasi.
8. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi
sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan
Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang
pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
9. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan
kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan
Investasi Pemerintah.
10. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan
investasi.
11. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen
yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi
Pemerintah.
12. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap
Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi
Pemerintah.
13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
14. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka
penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak
dengan Badan Usaha.
15. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka
penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha,
BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing.
Pasal 2
(1) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum.
Pasal 3(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a. investasi Surat Berharga; dan/atau
b. Investasi
Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b.
investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penyertaan Modal; dan/atau
b. Pemberian Pinjaman.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.
Pasal 4Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan
Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public
Private Partnership); dan/atau
b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan
Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private
Partnership).
Pasal 5
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya.
(2) Investasi Langsung pada bidang lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
BAB II
SUMBER DANA INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 7Sumber
dana Investasi Pemerintah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan
Investasi Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Pasal 8
(1) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d, ditempatkan pada Badan Investasi
Pemerintah dan dikelola secara tersendiri oleh Badan Investasi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,
pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III
PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal
9Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi:
a.
perencanaan;
b. pelaksanaan investasi;
c. penatausahaan dan
pertanggungjawaban investasi;
d. pengawasan; dan
e. divestasi.
Pasal 10Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah
dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 11
(1) Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan
operasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah
berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman
pengelolaan Investasi Pemerintah;
b. menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan
Investasi Pemerintah; dan
c. menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari
proyek penyediaan Investasi Pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak
kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian
Investasi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah
berwenang dan bertanggung jawab:
a. melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
b. memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang terkait dengan
dukungan pemerintah;
c. mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan
keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu;
dan
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya
sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang
lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah
berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana
Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota,
BLUD, dan/atau badan hukum asing;
c. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. menempatkan dana
atau barang dalam rangka Investasi Pemerintah;
e. melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait
dengan penempatan dana Investasi Pemerintah;
f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g. mengusulkan rekomendasi atas
pelaksanaan Investasi Pemerintah;
h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak
pemerintah yang diatur dalam Perjanjian Investasi;
i. menyusun dan
menandatangani Perjanjian Investasi;
j. mengusulkan perubahan Perjanjian
Investasi;
k. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila
terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian
Investasi;
l. melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya; dan
m. apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan
Penasihat Investasi.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Menteri Keuangan membentuk Komite Investasi
Pemerintah yang bersifat ad hoc.
(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri Keuangan membentuk Badan Investasi
Pemerintah yang dapat berupa satu atau lebih satuan kerja atau badan
hukum.
(3) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi
Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaan Investasi
Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja dipimpin
oleh kepala atau direktur yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan
operasional oleh Badan Investasi Pemerintah yang berupa satuan kerja, Menteri
Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas.
Pasal 14(1) Perencanaan Investasi Pemerintah meliputi:
a. perencanaan Investasi Pemerintah oleh Badan Investasi
Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diusulkan oleh setiap Badan Investasi Pemerintah.
(3) Perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
perencanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan atas
saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat dilakukan
atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan/atau negara
lain.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat
dilakukan oleh Penasihat Investasi.
(4) Pelaksanaan investasi dengan cara pembelian surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat
utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal
dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan
Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi atas
pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi
keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan
standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 19Badan Investasi Pemerintah wajib menatausahakan dan
memelihara dokumen pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kepala atau direktur Badan Investasi Pemerintah
bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam
kewenangannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada
Presiden atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan
infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya.
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari segi
hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.
Pasal 21
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun laporan keuangan
dan kinerja badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan disajikan oleh:
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
b. badan hukum, sebagai bagian yang terpisahkan dari laporan
keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Menteri Keuangan.
Pasal 22
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang belum
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat
2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah
diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat
5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 23
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan
kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka
pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.
Pasal 25
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan
Divestasi surat berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak
memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi
Pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu
yang telah ditentukan.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan
Divestasi terhadap kepemilikan Investasi Langsung dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan
Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah dilakukan dengan pola
kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) dalam rangka
penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat
memberikan dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya.
(2) Pemberian dukungan finansial dan/atau dukungan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembagian risiko yang
harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28Kepala/direktur
dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha
yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
Pasal 29
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat
daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangan
operasional dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi
perangkat daerah.
Pasal 30
(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis
mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31Dalam hal Dewan
Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja belum dibentuk,
wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Komite Investasi
Pemerintah.
Pasal 32Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 34Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA