Gedung DitJend. Peraturan Perundang-undangan
Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Email: admin@legalitas.org

Go Back | Tentang Kami | Forum Diskusi | FAQ | Web Mail

.





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA
VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran Tunjangan Veteran dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37); dan
c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62).
diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp 836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp 815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp 782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp 762.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp 746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp 746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat."

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp 760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp 629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 67.

 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org