PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2008
TENTANG
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN,
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
154 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAHAPAN,
TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
2. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek
pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan
kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
3. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di
dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam
jangka waktu tertentu.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.
6. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk
periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut
Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
9. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
12. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah
daerah untuk mencapai tujuan.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau
kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
14. Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk
tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan
kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan
kegiatan.
15. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan
pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan daerah.
17. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau
tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah.
18. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD
atau dengan sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah
bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing.
(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata
ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan
kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika
perkembangan daerah dan nasional.
Pasal 3Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur,
berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
TAHAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 4(1) Rencana pembangunan daerah
meliputi:
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD.
(2) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun dengan tahapan:
a. penyusunan rancangan awal;
b. pelaksanaan
Musrenbang;
c. perumusan rancangan akhir; dan
d. penetapan
rencana.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 5(1)
Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.
(2) RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah
dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD provinsi.
(4) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 6
(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan.
(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan
penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD.
(4)
Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 7(1)
Rancangan akhir RPJPD dirumuskan berdasarkan hasil Musrenbang.
(2) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun
sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
(3) Rancangan akhir RPJPD disampaikan ke DPRD dalam bentuk
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
Paragraf 4
Penetapan
Pasal 8
(1) DPRD bersama kepala daerah membahas Rancangan Peraturan
Daerah tentang RPJPD.
(2) RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah
berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 9
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi
paling lama 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada
Menteri.
Pasal 10
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD
Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal
Pasal
11(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD.
(2) RPJMD memuat visi,
misi dan program kepala daerah.
(3) Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan
RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan
rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Rancangan Renstra-SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Bapppeda.
(3) Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan
RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagai masukan.
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 13
(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan.
(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan
penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD.
(4) Pelaksanaan
Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 14
(1) Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda berdasarkan
hasil Musrenbang.
(2) Pembahasan rumusan rancangan akhir RPJMD dipimpin
oleh Kepala Daerah.
Paragraf 4
Penetapan
Pasal 15
(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah
berkonsultasi dengan Menteri.
(2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
(3) Peraturan Daerah tentang
RPJMD Provinsi disampaikan kepada Menteri.
(4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota disampaikan
kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 16
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD
Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang
RPJMD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Paragraf
1
Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 17(1) Bappeda menyusun
rancangan awal RKPD.
(2) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
(3) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD
menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala SKPD.
(4) Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta
prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun
sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
(6) Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD.
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang
Pasal 18(1)
Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi masyarakat di daerah.
(2) Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun dalam
rangka membahas Rancangan RKPD tahun berikutnya.
(3) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan untuk keterpaduan
antar-Rancangan Renja SKPD dan antar-RKPD kabupaten/kota dalam dan
antarprovinsi.
(4) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk keterpaduan
Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi difasilitasi oleh
Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota difasilitasi oleh
pemerintah provinsi.
Pasal 20
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang desa
atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan lain.
(2)
Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah Musrenbang kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan koordinasi
pasca-Musrenbang RKPD provinsi.
(2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pertemuan koordinasi
pasca-Musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
Pasal 22
(1) Hasil Musrenbang RKPD menjadi dasar perumusan rancangan akhir
RKPD oleh Bappeda.
(2) Rancangan akhir RKPD disusun oleh Bappeda berdasarkan hasil
Musrenbang RKPD, dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan
maju.
Paragraf 4
Penetapan
Pasal 23
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan RKPD
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD
Provinsi kepada Menteri.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan tembusan kepada
Menteri.
(4) RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RKPD
Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota
tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
BAB IV
RENSTRA DAN RENJA SKPD
Pasal 25(1) SKPD
menyusun Renstra-SKPD.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada
RPJMD dan bersifat indikatif.
(4) Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun Renstra
kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota.
Pasal 26Renstra-SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala
SKPD.
Pasal 27(1) SKPD menyusun Renja-SKPD.
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan
awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode
sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang
berasal dari masyarakat.
(3) Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau
baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD,
serta menunjukkan prakiraan maju.
(5) Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang
diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk menentukan prioritas
kegiatan pembangunan.
Pasal 28Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala
SKPD.
BAB V
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN
DAERAH
Bagian Kesatu
Sumber Data
Pasal 29
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan
data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2) Data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. organisasi dan
tatalaksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah,
dan pegawai negeri sipil daerah;
d. keuangan daerah;
e. potensi sumber
daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi
dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pasal 30
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi
secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan
daerah.
(2) Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah merupakan
subsistem dari sistem informasi daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak
terpisahkan.
(3) Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan
pembangunan daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh
Menteri.
Pasal 31Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama
penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengolahan Sumber Data
Pasal 32
(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:
a. analisis daerah;
b. identifikasi kebijakan nasional yang
berdampak pada daerah;
c. perumusan masalah pembangunan daerah;
d. penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan
sumber pendanaan; dan
e. penyusunan rancangan kebijakan pembangunan
daerah.
(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku
kepentingan.
Paragraf 1
Analisis Daerah
Pasal 33
(1) Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini,
serta keadaan luar biasa.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Bappeda provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan.
(3) Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka studi
dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun
perencanaan pembangunan daerah.
Paragraf 2
Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada
Daerah
Pasal 34
(1) Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah
merupakan upaya daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan
program prioritas nasional dalam pembangunan daerah.
(2) Sinkronisasi kebijakan nasional dilakukan dengan melihat
kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi
pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan
anggaran.
Paragraf 3
Perumusan Masalah Pembangunan Daerah
Pasal
35
(1) Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan mengutamakan
tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2) Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh mencakup
tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang dihadapi dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah
kebijakan ke depan.
Paragraf 4
Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana
Indikatif
dan Sumber Pendanaan
Pasal 36(1) Program, kegiatan
dan pendanaan disusun berdasarkan:
a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta
perencanaan dan penganggaran terpadu;
b. kerangka pendanaan dan pagu
indikatif;
c. program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu
pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan
masyarakat.
(2) Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang
direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3) Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Pasal 37Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Penyusunan Rancangan Kebijakan Pembangunan
Daerah
Pasal 38
(1) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah disusun
dibahas dalam forum konsultasi publik.
(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(3) Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD.
Pasal 39Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagai hasil
dari forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal Rencana
Pembangunan Daerah oleh Bappeda bersama SKPD.
Bagian Ketiga
Sistematika Rencana Pembangunan Daerah
Pasal
40(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c.
analisis isu-isu strategis;
d. visi dan misi daerah;
e. arah kebijakan;
dan
f. kaidah pelaksanaan.
(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling
sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c.
gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d. analisis
isu-isu strategis;
e. visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. strategi dan arah
kebijakan;
g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h. indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i. penetapan
indikator kinerja daerah; dan
j. pedoman transisi dan kaidah
pelaksanaan.
(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun
lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d.
prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan
prioritas daerah.
(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit
mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran pelayanan SKPD;
c. isu-isu
strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d. visi, misi, tujuan dan
sasaran, strategi dan kebijakan;
e. rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran
dan pendanaan indikatif; dan
f. indikator kinerja SKPD yang mengacu pada
tujuan dan sasaran RPJMD.
(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling
sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun
lalu;
c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan
pencapaian Renstra SKPD;
e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju
berdasarkan pagu indikatif;
f. sumber dana yang dibutuhkan untuk
menjalankan program dan kegiatan; dan
g. penutup.
Bagian Keempat
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah
Pasal 41
(1) Koordinasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD dilakukan
oleh masing-masing SKPD.
(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD
dilakukan oleh Bappeda.
(3) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD
antarkabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(4) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarprovinsi
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam penyusunan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan
rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAERAH
Bagian Kesatu
Pengendalian
Pasal 43
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 44Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
meliputi pengendalian terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pasal 45
(1) Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan
daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
(2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan
tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan
sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(3) Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target,
penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk
disampaikan kepada Bappeda.
(5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi
rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan
langkah-langkah yang diperlukan.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 46
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan
daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan
daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 47Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi
evaluasi terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b.
pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. hasil rencana pembangunan
daerah.
Pasal 48
(1) Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh
Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode
sebelumnya.
(2) Evaluasi oleh Bappeda meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen
rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
daerah; dan
b. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala
SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode
berikutnya.
Pasal 49Gubernur, bupati/walikota berkewajiban memberikan
informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Perubahan
Pasal 50(1) Rencana
pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses
perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. terjadi perubahan yang
mendasar; atau
c. merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan rencana
pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 51Pedoman pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan
daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masyarakat
Pasal 52
(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang
dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dengan data dan informasi yang akurat.
(3) Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat
sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala
SKPD.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari
masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat
mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan
masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR
21.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 2008
TENTANG
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN,
PENGENDALIAN DAN
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAHI. UMUM
Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,
transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan
daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Penerapan peraturan perundangan yang
berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu
mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat melalui
perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas
dapat terwujud.
Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan konsistensi antarkebijakan yang dilakukan
berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara
kebijakan dan pelaksanaan;
2. Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses
perumusan kebijakan dan perencanaan program;
3. Menyelaraskan perencanaan
program dan penganggaran;
4. Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumber
daya dan keuangan publik;
5. Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur,
perencanaan, dan pelaksanaan sesuai RPJMD, sehingga tercapai efektivitas
perencanaan.
Penyelenggaraan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian
dan evaluasi rencana daerah dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik,
partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up)
Dilaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah bertujuan untuk
mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya
publik yang berdampak pada percepatan proses perubahan sosial bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, atau terarahnya proses pengembangan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, dan tercapainnya tujuan pelayanan publik.
Penyelenggaraan tata cara dan tahapan perencanaan daerah
mencakup proses perencanaan pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat,
provinsi, kabupaten/kota) terdiri dari proses (1) penyusunan kebijakan, (2)
penyusunan program, (3) Penyusunan alokasi pembiayaan, dan (4) monitoring dan
evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, dan alokasi pembiayaan
program.
Tata cara dan tahapan perencanaan daerah dilakukan oleh
lembaga atau badan perencanaan di lingkup pemerintahan pusat dan daerah maupun
unit organisasi publik, meliputi (1) lembaga negara dan lembaga daerah, (2)
departemen/nondepartemen dan dinas/nondinas daerah.
Proses kegiatan penyelenggaraan perencanaan dilakukan baik
pada masing-masing lingkup pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) maupun
koordinasi antarlingkup pemerintahan melalui suatu proses dan mekanisme tertentu
untuk mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan perencanaan harus dapat memberikan
arahan bagi peningkatan pengembangan sosial-ekonomi dan kemampuan masyarakat,
oleh karena itu diperlukan adanya sinkronisasi antara rencana program/kegiatan
oleh organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku
kepentingan.
Proses penyelenggaraan perencanaan perlu diikuti oleh adanya
mekanisme pemantauan kinerja kebijakan, rencana program, dan pembiayaan secara
terpadu bagi penyempurnaan kebijakan perencanaan selanjutnya; dan mekanisme
koordinasi perencanaan horizontal dan vertikal yang lebih difokuskan pada
komunikasi dan dialog antarlembaga perencanaan dengan prinsip kebersamaan,
kesetaraan, dan saling ketergantungan satu sama lain.
Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip
pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel,
responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara,
lembaga pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan
daerah bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan
urusan dan kewenangan pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan:
"Transparan" adalah membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
"Responsif" adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan
perubahan yang terjadi di daerah.
"Efisien" adalah pencapaian keluaran
tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran
maksimal.
"Efektif" adalah kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang
dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
"Akuntabel" adalah
setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan yang
berlaku.
"Partisipatif" adalah merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam
setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif
terhadap kelompok yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk
mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam
pengambilan kebijakan.
"Terukur" adalah penetapan target kinerja yang akan
dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
"Berkeadilan" adalah prinsip
keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia.
Pasal
4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Musrenbang Daerah" adalah upaya
penjaringan aspirasi masyarakat yang antara lain ditujukan untuk mengakomodasi
aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan
kebijakan melalui jalur khusus komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "program prioritas pembangunan daerah"
adalah program yang menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan potensi, dana,
tenaga, dan kemampuan manajerial yang dimiliki.
Yang dimaksud dengan "rencana
kerja" adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan
untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka
anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Di dalam Musrenbang provinsi dibahas rancangan RKPD provinsi dan
menyerasikan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota, Rancangan Renja-KL dan RKP,
tugas pembantuan, dekonsentrasi.
Ayat (4)
Di dalam Musrenbang Kabupaten/Kota dibahas rancangan RKPD
Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau
keserasian antara rancangan Renja-SKPD dengan kebutuhan masyarakat yang hasilnya
digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "difasilitasi" adalah koordinasi yang
dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri untuk mensinkronisasikan program dan
kegiatan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "difasilitasi" adalah koordinasi yang
dilakukan oleh provinsi untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan antar-SKPD
kabupaten/kota dan SKPD antarwilayah, serta pemerintah.
Pasal
20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan
Musrenbang nasional, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang
RKPD provinsi.
Ayat (2)
Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan
Musrenbang nasional serta sebelum pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD
provinsi, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang RKPD
kabupaten/kota.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Forum SKPD membahas prioritas program dan kegiatan yang
dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan sebagai upaya menyempurnakan Rancangan
Renja-SKPD, difasilitasi oleh SKPD terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Rencana tata ruang yang perlu dirujuk adalah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan (RTRKP).
Ayat (2)
Masyarakat dapat memperoleh data dan informasi untuk memberikan
bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dari pemerintah
daerah.
Pasal 30
Ayat (1)
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu
proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, pencarian kembali dan
validasi berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi tentang
perencanaan pembangunan daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Rencana tata ruang dan RPJPD sebagai dokumen perencanaan satu
sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Bagi daerah yang belum
memiliki rencana tata ruang, maka RPJPD merupakan acuan penyusunan rencana tata
ruang. Sedangkan jika daerah telah memiliki rencana tata ruang yang masih
berlaku, maka rencana tata ruang tersebut digunakan sebagai
acuan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Koordinasi dilakukan untuk:
a. menghindari tumpang tindih program, kegiatan dan pendanaan
yang disusun oleh masing-masing SKPD;
b. keterpaduan antara rencana pembangunan daerah yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rencana pembangunan di
daerah yang dibiayai APBN;
c. keterpaduan dan sinergitas rencana pembangunan daerah
antarprovinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota dan
antarkabupaten/kota.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerangka studi dan instrumen analisis dapat juga berupa analisis
spesifik seperti analisis biaya dan manfaat (cost and benefit), analisis
kemiskinan dan analisis gender.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keterdesakan" adalah sesuatu yang tidak
bisa ditunda seperti bencana alam, wabah penyakit, masalah daerah yang
penting.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perumusan masalah dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan
masyarakat melalui analisis komprehensif dan keterdesakan.
Pasal
36
Ayat (1)
Huruf a
Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap
kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran,
dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada
tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju;
Dasar penyusunan
program, kegiatan dan pendanaan berlaku untuk penyusunan dokumen RPJMD, RKPD,
Renstra SKPD dan Renja SKPD.
Huruf b
Kerangka pendanaan diutamakan untuk penyusunan dokumen jangka
menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) serta pagu indikatif digunakan untuk
penyusunan dokumen rencana tahunan (RKPD dan Renja SKPD)
Huruf c
Program disusun berdasarkan urusan wajib dan pilihan, serta
kegiatan disusun berdasarkan tingkat keterdesakan dan efektivitas pencapaian
tujuan, sasaran, program.
Ayat (2)
Prakiraan maju digunakan untuk dokumen Renja SKPD dan
RKPD.
Ayat (3)
Cukup jelas