PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian,
adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD,
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
7. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD,
adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah
provinsi, kabupaten, atau kota.
10. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di
wilayah tertentu.
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota
dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan
daerah.
14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak
termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
15. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran
dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
16. Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari
APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari
Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.
17. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal
dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari
Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.
18. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP,
adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu)
tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang
berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran
dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang
bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut
DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen
pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan
oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan
kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
22. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
23. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya
baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis
sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk
barang/jasa.
BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi
kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas
pembantuan.
(2) Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.
(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan
dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa.
(4) Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari
Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran
kementerian/lembaga.
(2) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari
Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah
daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran
kementerian/lembaga.
(3) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian
urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan
dari gubernur.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota
berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah
provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah
kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.
Pasal 6
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa
untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.
(2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat
persetujuan dari Presiden.
(3) Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang
membidangi perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 7
(1) Menteri/pimpinan lembaga menetapkan Peraturan
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa
setelah mendapat persetujuan Presiden.
(2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala
desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi
perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 8Ruang lingkup
dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan
dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan,
serta sanksi.
Pasal 9(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara
pelimpahan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan
pelimpahan.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c.
penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil
pelaksanaan dekonsentrasi.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana
dekonsentrasi.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
a. penugasan urusan pemerintahan;
b. tata cara
penugasan;
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. penghentian tugas
pembantuan.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c.
penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil
pelaksanaan tugas pembantuan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b. pengelolaan dana
tugas pembantuan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Bagian
Kesatu
Pelimpahan Urusan Pemerintahan
Pasal 11(1) Pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.
(2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan
pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
a. instansi vertikal;
b. pejabat Pemerintah di daerah.
(3) Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan
pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
Pasal 12Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2), wajib:
a. berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan
instansi terkait dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan
pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program
pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah daerah lainnya; dan
b. memberikan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan gubernur
atau bupati/walikota berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan.
Pasal 13
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di
bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
nasional, serta agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi
vertikal di daerah.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat
pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di
daerah.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan
yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan
Pemerintah.
(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 14
(1) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan
kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada
RKP.
(2) Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi,
serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelimpahan
Pasal 15
(1) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan
nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi harus
memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan
negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana
kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga
memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah paling lambat pertengahan
bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan
dilimpahkan kepada gubernur dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan
kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan
koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
(Musrenbangnas).
(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang
memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan, dan
hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.
(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur mengenai
lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan paling lambat pertengahan
bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu
sementara.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan
dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada
gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu
pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan
Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan
kegiatan dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan,
pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan
dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 18Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur berpedoman
pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta
keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Bagian Keempat
Tata Cara Penarikan Pelimpahan
Pasal
19(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan
apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah
mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui
penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi
perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri
Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian
pencairan dana dekonsentrasi.
BAB V
PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Bagian Kesatu
Prinsip
Pendanaan
Pasal 20
(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didanai dari APBN bagian anggaran
kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah
adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat non-fisik.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 21
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan
didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang
akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 22
(1) Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana dekonsentrasi
dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan
bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran
Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada
kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan
menjadi SAPSK kepada gubernur.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur menetapkan Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat
Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada
menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan.
(9) RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberitahukan oleh
gubernur kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.
(10) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan DIPA serta penetapan/pengesahannya
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan
evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal
nasional.
Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan
Pasal 25
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum
Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan
penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke
Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada
akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum
Negara.
Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara
Hasil Pelaksanaan
Dekonsentrasi
Pasal 27
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan,
penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
sebagai barang milik daerah.
(3) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan,
penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
sebagai barang milik daerah.
Pasal 29
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian
dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
Pasal
30
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek
manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran
tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 31
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan
dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi
dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun
dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun
anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada
kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi.
b. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk
menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya
setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan
nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana
Pasal 32
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan
dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang
dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban
keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan
dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama
gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan
barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD
yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan
barang atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan
dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
c. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana
dekonsentrasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap
berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas
pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD.
BAB VII
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Bagian
Kesatu
Penugasan Urusan Pemerintahan
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada
pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan
kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah
kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa
merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat
mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan
Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah
provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan
sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan
ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan
yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah
kabupaten/kota.
Pasal 37
(1) Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam
bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam
Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program
dan kegiatan pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) provinsi yang mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi.
(3) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota
kepada pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah
kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam Renja SKPD kabupaten/kota yang
mengacu pada RKPD kabupaten/kota.
(4) Urusan yang dapat ditugaskan wajib memperhatikan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian pembangunan
nasional dan wilayah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penugasan
Paragraf 1
Perencanaan
Penugasan
Pasal 38
(1) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan
nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus
memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan
negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana
kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Penugasan dari Pemerintah
kepada Daerah dan/atau
Desa
Pasal 39
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga
memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan
kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling lambat
pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan
ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa dituangkan
dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi
perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional
bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang
memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, dan
hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.
(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau
bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang
akan ditugaskan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran
berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan ditetapkan
dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada
gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun
anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Paragraf 3
Penugasan Dari Pemerintah Provinsi
Kepada
Kabupaten/Kota Dan/Atau Desa
Pasal 40
(1) Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota
dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan
ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana
kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah
kabupaten/kota dan/atau desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi
pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran
daerah.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat
pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada
bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan
Gubernur.
(6) Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat masukan dari
Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan dan
pengalokasian anggaran tugas pembantuan provinsi.
Paragraf 4
Penugasan Dari Pemerintah Kabupaten/kota
Kepada
Desa
Pasal 41
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala desa
mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran
berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi
antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan
desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan
penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada
kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.
(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan
dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam pelaksanaan dan
pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Tata Cara Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan
Paragraf 1
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah
Kepada
Pemerintah Daerah
Pasal 42
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan
dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan
kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan,
pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 43Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepala daerah
berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah,
serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Provinsi
Kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 44
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan
dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan
kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan,
pengawasan, dan pelaporan.
(2) Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 45Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), bupati/walikota
berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah,
serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Paragraf 3
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Dan/Atau
Pemerintah
Provinsi Dan/Atau Pemerintah Kabupaten/Kota
Kepada Pemerintah
Desa
Pasal 46
(1) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan
permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau
pemerintah provinsi.
(2) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan
permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan
norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan
penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugaskan
kepada desa.
Bagian Kelima
Tata Cara Penghentian Penugasan
Pasal
47
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat
dilakukan apabila:
a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi
penugasan mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. penerima penugasan mengusulkan
untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan
melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang
membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri
Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian
pencairan dana tugas pembantuan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan
penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga,
kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang ditugaskan.
(5) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah provinsi
dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim
Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi, dengan tembusan kepada
DPRD provinsi.
(6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten, atau
kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari
Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan
kepada DPRD kabupaten/kota.
(7) Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Keputusan
Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
BAB VIII
PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
Bagian
Kesatu
Prinsip Pendanaan
Pasal 48
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah
kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai
dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi
kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD
provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
(4) Tata cara pendanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui
kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala
desa.
(2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat fisik.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 50
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan ditugaskan
harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang
akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pasal 51
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana tugas pembantuan
dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan
bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran
Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada
kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada
DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota
menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan
oleh kementerian/lembaga.
(9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan
evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian
fiskal nasional.
Bagian Ketiga
Penyaluran dan Pelaksanaan
Pasal 54
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa
Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan
merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas
pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum
Negara.
Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Negara
Hasil Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
Pasal 56
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana
tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan,
penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
Pasal 58
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian
dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal
59
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup
aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran
tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran,
neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Paragraf 1
Tugas Pembantuan
Dari Pemerintah
Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Atau Kota
Pasal
60
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab
atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan
dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan
menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap
berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi
perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan
menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap
berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi
perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan
menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya
sama;
c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk
menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya
setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan
nasional;
d. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan
untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan
nasional.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tugas Pembantuan Dari Pemerintah
Kepada Pemerintah
Desa
Pasal 61(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh
kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas
pembantuan.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD
kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan
dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap
triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan
kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan
dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana
tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;
d. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk
menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan
menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan
pembangunan nasional.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(6) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Tugas Pembantuan Provinsi
Kepada Pemerintah
Kabupaten/kota
Pasal 62
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan
kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan
provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan
kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
b. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan
untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian
laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Paragraf 4
Tugas Pembantuan Provinsi
Kepada Pemerintah
desa
Pasal 63
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada pemerintah desa
dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas
pembantuan provinsi.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dikoordinasikan
oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan
dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap
triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau
kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan
kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan
dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian
laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Paragraf 5
Tugas Pembantuan Kabupaten/kota
Kepada Pemerintah
desa
Pasal 64
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah
desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas
pembantuan kabupaten atau kota.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan
desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan
dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap
triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau
kota;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan
kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan
evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian
laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana
Pasal 65
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa
Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan
dana tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan
tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan
barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban
keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan
dengan tahapan:
a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas
nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan
barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada
SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan
atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban
keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada
menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada
SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan
barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap
triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban
keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya
setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan,
dengan tembusan kepada gubernur;
e. Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas
pembantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap
berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas
pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Kesatu
Dekonsentrasi
Pasal 68
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang
dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian
pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi
atas penyelenggaraan dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan
dekonsentrasi.
Pasal 69
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengelolaan dana dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan
dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana
dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.
Bagian Kedua
Tugas Pembantuan
Pasal 70
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau
bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan
urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan
tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian
pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan
evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan
tugas pembantuan.
Pasal 71
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengelolaan dana tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan
evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana
tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Bagian Ketiga
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
Pasal
72
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan
pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan
lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Pasal 73Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan
dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PEMERIKSAAN
Pasal 74
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan
keuangan.
(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi
serta aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas
hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas
sistem pengendalian intern Pemerintah.
(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal
kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
SANKSI
Pasal 75
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan
laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
(1) Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan
untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan
menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi
perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan
pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran
kementerian/lembaga.
(3) Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan
dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.
Pasal 77
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran
bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi
Khusus kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran
kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(3) Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut
peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan
dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib
mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78Pada saat
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 62, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4106);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 79Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan
dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 80Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, penyelenggaraan tugas
pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib mendasarkan
dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga l 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR
20.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7
TAHUN 2008
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUANI.
UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan
pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak
semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas
desentralisasi. Di samping itu, sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak
dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan
sekalipun kepada daerah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah
di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula
selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di
daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas
dekonsentrasi yaitu:
a. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi
kesenjangan antar daerah;
c. terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan
antarpemerintahan di daerah;
d. teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman
sosial budaya daerah;
e. tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan
umum masyarakat; dan
f. terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya
dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari
sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan
pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan
diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat
dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan
umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas
dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan
pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan
oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Tugas pembantuan yang
diberikan oleh pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota
dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas provinsi, antara lain dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas
pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa
mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi
wewenang kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ketiga asas sebagaimana diuraikan tersebut di
atas memberikan konsekuensi terhadap pengaturan pendanaan. Semua urusan
pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah harus
didanai dari APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah harus didanai dari APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Pengaturan pendanaan kewenangan Pemerintah melalui APBN mencakup pendanaan
sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan
asas dekonsentrasi, dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada
daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Hal ini
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa
perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu
sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan atas penyelenggaraan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan
dilaksanakan sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah, yang dalam sistem pengaturannya tidak hanya mencakup aspek
pendapatan daerah, tetapi juga aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban. Sejalan
dengan hal itu, maka penyerahan wewenang pemerintahan, pelimpahan wewenang
pemerintahan, dan penugasan dari Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan juga harus diikuti dengan
pengaturan pendanaan dan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan
efektif.
Dana dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan bagian anggaran
kementerian/lembaga yang dialokasikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
di wilayah propinsi, sesuai dengan beban dan jenis kewenangan yang dilimpahkan
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan
pelimpahan. Sementara dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran
kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota,
dan/atau desa sesuai dengan beban dan jenis penugasan yang diberikan dengan
kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang memberikan
penugasan. Pendanaan tugas pembantuan dari Pemerintah kepada pemerintah desa
hanya dapat dilakukan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu
setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan
efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan
pembangunan di daerah, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara
nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan yang didanai
dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari APBD.
Selain itu, pengalokasian dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan juga
dimaksudkan untuk lebih menjamin tersedianya sebagian anggaran
kementerian/lembaga bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan
dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
Untuk mencapai adanya keselarasan dan sinergitas tersebut di
atas, maka dalam penyusunan RKA-KL terlebih dahulu dilakukan proses komunikasi
dan perencanaan yang baik antara kementerian/lembaga dengan gubernur yang akan
menerima kegiatan pelimpahan wewenang, dan dengan daerah provinsi atau
kabupaten/kota dan/atau desa yang akan menerima kegiatan tugas pembantuan.
Proses komunikasi dan perencanaan tersebut diharapkan dapat tercipta adanya
sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dalam kaitannya dengan
penyelarasan dan penyesuaian Renja-KL menjadi RKA-KL yang telah dirinci menurut
unit organisasi berikut program dan kegiatannya, termasuk alokasi sementara
untuk pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan pokok-pokok pemikiran sebagaimana yang diuraikan
di atas, maka penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas
pembantuan menjadi sangat penting untuk diberikan pengaturan secara lebih
mendasar dan komprehensif dalam Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Selain berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan,
Pemerintah dapat pula menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan anggaran kementerian/lembaga yang
dialokasikan kepada instansi vertikal di daerah adalah sebagian anggaran yang
dialokasikan untuk kantor pusat (KP) dan/atau kantor daerah (KD).
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan SKPD oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya
minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah ditetapkannya pagu
sementara.
Ayat (2)
Penetapan SKPD oleh gubernur, bupati, atau walikota dilaksanakan
selambat-lambatnya minggu pertama bulan Juli tahun berjalan setelah
ditetapkannya pagu sementara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud urusan pemerintahan tertentu adalah urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang bersifat khusus dan efektif
apabila dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kementerian/lembaga dalam mengajukan permintaan persetujuan dari
Presiden, disertai dengan jenis urusan pemerintahan tertentu yang akan
ditugaskan kepada pemerintah desa.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan melampaui satu wilayah administrasi
pemerintahan adalah pelimpahan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan
dekonsentrasi kepada instansi vertikal yang wilayahnya mencakup lebih dari satu
provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan
kepada instansi vertikal adalah urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi
tugas dan fungsi instansi vertikal pada saat pembentukan
organisasinya.
Apabila di daerah belum terbentuk instansi vertikal yang
membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, dan agama, maka sebagian urusan dimaksud dilimpahkan kepada
gubernur selaku wakil Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi vertikal tertentu adalah instansi
pusat yang berada di daerah dan merupakan bagian dari kementerian/lembaga selain
kementerian/lembaga yang membidangi politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan
dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau
regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi;
dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan
itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian
urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak
penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara
lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota
bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila
dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh
lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah
provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan
dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah
bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan
memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna
ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih
berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah provinsi. Apabila suatu urusan pemerintahan akan berdayaguna
bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan
Pemerintah.
Keserasian hubungan antar susunan pemerintahan adalah kriteria
pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan tata hubungan keharmonisan
antar penyelenggara pemerintahan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang
Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan
hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan gubernur dalam
rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan
dekonsentrasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh gubernur
sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan
kegiatan.
Pasal 17
Ayat (1)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi di dalam
melaksanakan kewenangan atributif dan kewenangan yang dilimpahkan oleh
Pemerintah, pendanaannya dibebankan kepada APBN pada bagian anggaran Departemen
Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi. Bagian anggaran
tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan kemampuan keuangan negara.
Huruf
a
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan
penganggaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh gubernur kepada DPRD provinsi dimaksudkan
untuk menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelimpahan wewenang pemerintahan adalah
pelimpahan dari kementerian/lembaga kepada gubernur untuk melaksanakan sebagian
kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi,
perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian.
Sebagian besar dari dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan
non-fisik, dan sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa
pengadaan barang yang dapat menghasilkan aset tetap.
Besar kecilnya belanja
untuk kegiatan penunjang dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan
masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran,
ekonomis, dan efisiensi.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana
dekonsentrasi disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah
pusat melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Keseimbangan pendanaan di
daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi mempertimbangkan
besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan keuangan daerah, agar
alokasi dana dekonsentrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak
terkonsentrasi di suatu daerah tertentu.
Kebutuhan pembangunan daerah
dimaksudkan bahwa pengalokasian dana dekonsentrasi disesuaikan dengan prioritas
pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Pasal
22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan
kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan
penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
RKA-KL yang disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada gubernur
dalam bentuk dokumen resmi yang disertai data elektronik.
Ayat (8)
Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan
Bendahara Pengeluaran oleh gubernur dilaksanakan selambat-lambatnya minggu
pertama bulan Desember tahun berjalan setelah diterimanya Peraturan
Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan.
Ayat (9)
Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur kepada DPRD provinsi
dimaksudkan untuk mensinkronisasikan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui
APBN dengan kegiatan yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari
APBD.
Ayat (10)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyusunan DIPA Dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah di daerah.
Pasal 24
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan
rencana pengalokasian dana dekonsentrasi tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada
di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan
dekonsentrasi.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari
pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek
pelaporan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dihibahkan" adalah pengalihan kepemilikan
barang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada
Pemerintah, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah/pemerintah daerah
kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Barang milik negara yang
dapat dihibahkan adalah barang milik negara yang sudah ditatausahakan oleh
kementerian/lembaga.
Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, maka
mekanisme, proses, dan waktu pelaksanaan penghibahan tersebut mengikuti
ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
Pasal 29
Ayat (1)
Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas
pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku
pengelola barang milik negara.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 30
Ayat (1)
Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan
akuntabilitas barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang
dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data
elektronik.
Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana dekonsentrasi
dengan dana tugas pembantuan dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk
mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka
pengelolaan keuangan negara/daerah.
Ayat (4)
Penatausahaan keuangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Penatausahaan keuangan
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi mengikuti peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan
keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang
menerima dana dekonsentrasi.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan
meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil
pelaksanaan dekonsentrasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a.
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan
sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan
dekonsentrasi, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan
dekonsentrasi.
Huruf c
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh
Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara.
Pasal 34
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas
pelaksanaan dekonsentrasi bukan merupakan satu kesatuan dari laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan
dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten
atau kota. Apabila dampaknya bersifat lintas kabupaten, atau kota dan/atau
regional, maka urusan pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan provinsi;
dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi dan/atau nasional, maka urusan
itu menjadi kewenangan Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian
urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban Pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat. Apabila dampak
penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung hanya dialami secara
lokal (satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah kabupaten/kota
bertanggungjawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Apabila
dampak penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara langsung dialami oleh
lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka pemerintahan daerah
provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan
dialami lebih dari satu provinsi dan/atau bersifat nasional, maka Pemerintah
bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan
memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan
suatu urusan pemerintahan. Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna
ditangani pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Apabila urusan pemerintahan akan lebih
berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada
pemerintahan daerah provinsi. Sebaliknya, apabila suatu urusan pemerintahan akan
berdayaguna bila ditangani Pemerintah, maka akan tetap menjadi kewenangan
Pemerintah.
Keserasian pembangunan nasional dan wilayah adalah kriteria
pembagian urusan pemerintahan yang dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan
pembangunan di daerah dan desa dalam meningkatkan kinerja pelayanan
umum.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang
Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan
hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala
daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan
tugas pembantuan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah
sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan
kegiatan.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Gubernur antara lain meliputi
lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Substansi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota antara lain
meliputi lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, program dan kegiatan
yang akan dilaksanakan, termasuk pendanaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan
penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh kepala daerah kepada DPRD dimaksudkan untuk
menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pembantuan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Sinkronisasi termasuk dalam hal perencanaan dan
penganggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberitahuan oleh bupati/walikota kepada DPRD dimaksudkan untuk
menginformasikan mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah
provinsi.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Usulan penghentian urusan dilakukan apabila terjadi kejadian
luar biasa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penugasan Pemerintah adalah penugasan dari
kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan
sebagian penugasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Kegiatan yang bersifat fisik antara lain pengadaan peralatan dan
mesin, gedung dan bangunan, jaringan, dan kegiatan fisik lain yang menghasilkan
keluaran (output) dan menambah nilai aset Pemerintah.
Sebagian besar
dari pagu dana tugas pembantuan digunakan untuk kegiatan murni fisik, dan
sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan jasa
dan penunjang lainnya.
Besar kecilnya belanja untuk kegiatan penunjang
dimaksud disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing
kementerian/lembaga berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan
efisiensi.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian dana
tugas pembantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan
Pemerintah melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
Keseimbangan
pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan
mempertimbangkan besarnya transfer belanja pusat ke daerah dan kemampuan
keuangan daerah, agar alokasi dana tugas pembantuan menjadi lebih efektif,
efisien, dan tidak terkonsentrasi di suatu daerah tertentu.
Kebutuhan
pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian dana tugas pembantuan
disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan
daerah.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penelaahan RKA-KL mencakup kesesuaian dan kewajaran dokumen
pendukung yang disiapkan oleh penerima tugas pembantuan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan SAPSK adalah pagu alokasi dana untuk satuan
kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan
penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyampaian RKA-KL kepada gubernur atau bupati/walikota
dimaksudkan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun dokumen pendukung
(Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, spesifikasi barang, pernyataan
kesanggupan melaksanakan tugas pembantuan, Keputusan Kepala Daerah tentang
penetapan SKPD dan surat pengusulan tentang pejabat pengelola keuangan tugas
pembantuan).
Pemberitahuan RKA-KL oleh gubernur atau bupati/walikota kepada
DPRD provinsi atau kabupaten/kota dimaksudkan untuk mensinkronisasikan program
dan kegiatan Pemerintah yang didanai melalui APBN dengan program dan kegiatan
yang menjadi urusan daerah yang akan didanai dari APBD.
Ayat (8)
Pejabat pengelola keuangan terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah
Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
Usulan penetapan pejabat pengelola
keuangan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi serta kompetensi sumber
daya manusia untuk melaksanakan kegiatan yang akan ditugaskan.
Penetapan
pejabat pengelola keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun
berjalan setelah diterimanya Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai
penugasan sebagian urusan pemerintahan.
Ayat (9)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, termasuk juga
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 52
Ayat (1)
Penyusunan DIPA Tugas Pembantuan dilakukan oleh
kementerian/lembaga, sedangkan pengesahannya oleh Menteri Keuangan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 53
Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan kepada kementerian/lembaga dalam penyusunan
rencana pengalokasian dana tugas pembantuan tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Saldo kas pada akhir tahun anggaran merupakan sisa kas yang ada
di bendahara yang belum dan/atau tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan
tugas pembantuan.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penatausahaan mencakup aspek pembukuan yang terdiri dari
pendaftaran dan pencatatan barang milik negara, aspek inventarisasi, dan aspek
pelaporan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal barang milik negara tersebut dihibahkan, proses dan
waktu penghibahan tersebut mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pasal 58
Ayat (1)
Proses penghibahan barang milik negara yang diperoleh atas
pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku
pengelola barang milik negara.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 59
Ayat (1)
Aspek akuntabilitas mencakup akuntabilitas keuangan dan
akuntabilitas barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang
dilakukan dalam bentuk dokumen resmi yang disertai dengan data
elektronik.
Ayat (3)
Pemisahan penatausahaan keuangan antara dana tugas pembantuan
dengan dana dekonsentrasi dan dana desentralisasi dimaksudkan untuk mewujudkan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pengelolaan
keuangan negara/daerah.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal
66
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan
keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang
menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan
meliputi:
a. laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil
pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a.
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan
sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d.
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta
penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Huruf
d
Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan
keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang
menerima dana tugas pembantuan.
Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan
meliputi:
a. Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil
pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
a.
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. penyelenggaraan
sistem informasi keuangan daerah;
c. pengelolaan barang milik negara;
d.
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta
penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Huruf
e
Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh
Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Ayat (2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan
Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik
Negara.
Pasal 67
Ayat (1)
Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas
pelaksanaan tugas pembantuan bukan merupakan satu kesatuan dari laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan dekonsentrasi yang
diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan
ketersediaan sumber daya manusia di daerah.
Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk
mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak
pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk
mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak
pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan
atas pengelolaan dana dekonsentrasi juga dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan
pengalokasian dana dekonsentrasi.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedoman dan standar untuk penyelenggaraan tugas pembantuan yang
diberikan kementerian/lembaga kepada daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan
ketersediaan sumber daya manusia di daerah.
Ayat (4)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk
mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak
pelaksanaan dan kesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembinaan dimaksud diselenggarakan dengan tujuan untuk
mensinkronisasikan antara rencana kegiatan dengan hasil yang dicapai, dampak
pelaksanaan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(4)
Selain dilakukan dalam rangka pencapaian efisiensi, pengawasan
atas pengelolaan dana tugas pembantuan juga dimaksudkan untuk merumuskan
kebijakan pengalokasian dana tugas pembantuan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemeriksa internal kementerian/lembaga dapat mendelegasikan
kepada dan/atau bekerjasama dengan aparat pengawas daerah.
Pemeriksa
eksternal pemerintah adalah auditama BPK yang membidangi kementerian/lembaga
terkait.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud termasuk di
antaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 76
Ayat (1)
Bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi
Dana Alokasi Khusus adalah anggaran yang secara nyata masih digunakan untuk
melaksanakan program dan kegiatan yang merupakan urusan daerah, terutama yang
tertuang di dalam Renja/RKA-KL.
Pengalihan anggaran kementerian/lembaga
tersebut mempertimbangkan kebutuhan anggaran kementerian/lembaga untuk mendanai
bidang/kegiatan yang menjadi skala nasional/prioritas nasional, baik yang
bersifat kebijakan maupun operasional.
Ayat (2)
Identifikasi dan pemilahan dilakukan berdasarkan database
program dan kegiatan kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Ayat (3)
Hasil identifikasi dan pemilahan digunakan oleh Menteri Keuangan
sebagai bahan penetapan besaran anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan
menjadi Dana Alokasi Khusus.
Pasal 77
Ayat (1)
Pengusulan hasil identifikasi dan pemilahan oleh
kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan disampaikan paling lambat minggu
pertama bulan Mei.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tahapan pengalihan dimaksud selesai dilaksanakan paling lama 2
(dua) tahun anggaran sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dengan tujuan
untuk memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga dalam menyusun program
dan kegiatan yang sesuai dengan pola pembagian urusan pemerintahan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4816