PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN
1979
TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas
tertentu, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan eselon I
tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal IKetentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan:
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan
secara penuh di bidang penelitian; atau
2. jabatan lain yang ditentukan
oleh Presiden;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
1. jabatan struktural Eselon I;
2. jabatan struktural Eselon
II;
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit
pelayanan kesehatan negeri;
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat;
atau
5. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
2. jabatan
lain yang ditentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi;
b. memiliki kinerja yang baik;
c. memiliki moral dan
integritas yang baik; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh
keterangan Dokter.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural
Eselon I."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 141.