PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN
2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 61, dan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Yayasan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari
Yayasan yang bersangkutan.
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang
mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang
menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang
menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang
memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang
perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
BAB II
PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
Pasal 2(1) Setiap
Yayasan harus mempunyai nama diri.
(2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak
boleh dipakai oleh Yayasan lain.
(3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan
hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan
oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.
Pasal 3(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh:
a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan
b. Yayasan yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kata "Yayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf"
dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf" tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan"
jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.
Pasal 4(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih
dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan.
(2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada
Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama
lain.
Pasal 5(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan
apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang
dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama
Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar
Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KEKAYAAN AWAL YAYASAN
Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling
sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing
atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta
kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 7Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta
kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen
keuangan Yayasan.
BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pasal
8Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan
surat wasiat terbuka.
Pasal 9Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang
bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan
didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat
sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG
ASING
Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat
mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing
bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 11
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus
memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang
dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan
harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi
persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan
dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan
kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan
bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia.
Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing
bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai
ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara
Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau
Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus
pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia
dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum
berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat
sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus
sudah diangkat penggantinya.
Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang
izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik
Indonesia.
Pasal 14Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta
keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERSETUJUAN AKTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh
status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya
melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau
pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang
dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat
pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti
penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk
memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan
mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar
Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar
dan pengumumannya.
Pasal 17Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
BAB VII
TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
PERUBAHAN DATA YAYASAN
Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain
perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus
Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan
tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui
oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak
lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu)
tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan
pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil
audit laporan tahunan.
Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada
Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang
memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA
YAYASAN
Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang
didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 21
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika
Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang
dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya
permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya
permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar
permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang
ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan;
atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan
dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen:
a. fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum
Yayasan;
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika
ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat
Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat
Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun
terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan
dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di
bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang
keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat
dipertanggungjawabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis
kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur,
bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan
cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.
Pasal 23Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan
negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan
kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki
atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian
Yayasan; atau
b. orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain
yang menerima penyertaan dari Yayasan.
Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan
menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri
terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau
walikota yang memberikan bantuan tersebut.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
laporan kegiatan dan laporan keuangan.
Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya
dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan
Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja
Yayasan.
(2) Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan
tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas, atau pihak lain.
(4) Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MELAKUKAN KEGIATAN
DI
INDONESIA
Pasal 26
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
(2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan
oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan
asing tersebut.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari
aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan
oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal 27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul
rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan.
(2) Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan
yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan
dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan
melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan
selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul
selama tahun buku yang sedang berjalan;
f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan,
dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka
waktu pelaksanaan Penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas; dan
i. rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima
Penggabungan, jika ada.
Pasal 28
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 merupakan bahan penyusunan rancangan akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan
yang akan melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam
bahasa Indonesia.
Pasal 29
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib
menyampaikan akta Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal
penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang ditentukan dalam akta
Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir dari tanggal akta
Penggabungan.
Pasal 30Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Pengurus Yayasan yang
menerima Penggabungan dan harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima
Penggabungan.
Pasal 31
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, Pengurus Yayasan wajib
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dengan dilampiri salinan
akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta
Penggabungan.
Pasal 32
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan Anggaran
Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang, Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib menyampaikan
akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan
dilampiri salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta
Penggabungan.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui oleh Menteri atau
tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri.
Pasal 33Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh
Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
Penggabungan berlaku.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 34Biaya pembuatan akta
pendirian dan/atau akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan
nilai ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris.
Pasal 35Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan
perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang
dan tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71
ayat (2) Undang-Undang, harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan
yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab
pribadi anggota organ Yayasan secara tanggung renteng.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan
hukum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ
Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan
mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian
yang dibuktikan dengan:
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus
Yayasan; atau
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi
Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat
akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta
pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan
izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ
Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar
negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
Undang-Undang; dan
g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.
Pasal 38Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggal dicatatnya perubahan Anggaran Dasar
tersebut dalam Daftar Yayasan.
Pasal 39Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Pasal 40
(1) Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh instansi yang
berwenang atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 41Yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara
yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat
yang diterima sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan
Yayasan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 134.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 2008
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASANI. UMUM
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai berbagai
kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan
hal tersebut, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan
fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan
tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut bahwa beberapa ketentuan
perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut
sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 9 ayat (4) mengenai biaya pembuatan
akta notaris pendirian Yayasan.
2. Pasal 9 ayat (5) mengenai pendirian Yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama orang asing serta mengenai syarat dan tata cara pendirian
Yayasan.
3. Pasal 14 ayat (4) mengenai jumlah minimum harta kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri Yayasan.
4. Pasal 15 ayat (4)
mengenai pemakaian nama Yayasan.
5. Pasal 27 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara pemberian
bantuan Negara kepada Yayasan.
6. Pasal 61 mengenai tata cara penggabungan
Yayasan.
7. Pasal 69 ayat (2) mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing
melakukan kegiatan di Indonesia.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas maka penyusunan
pengaturan pelaksanaannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah, yakni
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Hal
tersebut dimaksudkan, agar Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dipahami oleh
masyarakat khususnya pengguna.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, meliputi:
1.
Ketentuan Umum;
2. Pemakaian Nama Yayasan;
3. Kekayaan Awal Yayasan;
4.
Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat;
5. Syarat dan Tata Cara Pendirian
Yayasan oleh Orang Asing;
6. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dan
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
7. Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Yayasan;
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Negara Kepada
Yayasan;
9. Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di
Indonesia;
10. Tata Cara Penggabungan Yayasan;
11. Biaya;
12. Ketentuan
Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nama diri" adalah nama dari Yayasan yang
bersangkutan.
Contoh nama Yayasan, antara lain: Yayasan Jhonson and Jhonson,
Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan yang telah selesai likuidasinya, diberitahukan kepada
Menteri oleh likuidator.
Yayasan yang dinyatakan pailit dan telah selesai
likuidasinya, diberitahukan kepada Menteri oleh kurator.
Yayasan yang
menggabungkan diri, pembubarannya diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus
Yayasan yang menerima Penggabungan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sama", adalah sama dalam pengucapan atau
tulisan. Dalam hal demikian maka nama tersebut dapat ditambah dengan nama desa,
dan/atau nama kabupaten/kota atau ditambah nama lain sebagai ciri pembeda dengan
nama yang sama dengan nama Yayasan tersebut, misalnya, "Yayasan Diponegoro
Semarang" berbeda dengan "Yayasan Diponegoro Buba’an Semarang".
Huruf b
Contoh:
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya
Yayasan Togel.
- Nama Yayasan yang bertentangan dengan kesusilaan, misalnya
Yayasan Pekerja Seks Komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Yayasan" pada ayat ini termasuk Yayasan
yang oleh ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tidak diakui sebagai badan
hukum.
Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama yang berbeda dengan nama
semula atau dengan menambahkan nama desa/kelurahan, kecamatan, atau kata lainnya
pada Nama Yayasan yang ditolak tersebut sehingga tampak
perbedaannya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan
yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut
sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "senilai" adalah apabila harta kekayaan
yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut
sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "keabsahan harta kekayaan" adalah harta
kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara melawan hukum, misalnya, tindak pidana
korupsi, tindak pidana pencucian uang.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "surat wasiat terbuka" adalah surat wasiat
yang dibuat di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan lain",
misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau
ketenagakerjaan.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "izin melakukan kegiatan atau usaha",
misalnya:
- izin kerja;
- izin melakukan penelitian;
- izin
belajar;
- izin melakukan kegiatan keagamaan;
- izin usaha sesuai dengan
Undang-Undang tentang Penanaman Modal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "keluarganya" adalah suami atau istri
beserta anaknya.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perubahan data Yayasan" adalah perubahan
yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh:
- Perubahan nama
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
- Perubahan alamat lengkap
Yayasan yang diberitahukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk jasa",
antara lain, berupa pelatihan, beasiswa atau pemberian bantuan konsultasi yang
dinilai dengan uang.
- Yang dimaksud dengan "bantuan negara dalam bentuk lain"
dapat berupa tanah, gedung, atau aset lain yang dimiliki negara dan/atau daerah
termasuk fasilitas yang diberikan oleh negara dan/atau daerah.
- Yang
dimaksud dengan "cara lain", antara lain sewa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun sekali" adalah pada akhir
tahun buku selama pemberian bantuan atau penggunaan bantuan
berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
dimaksud dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan penelitian dan
pengembangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "aspek politis" adalah kegiatan yayasan
harus sesuai dengan politik luar negeri dalam bingkai dasar negara Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud
dengan "aspek yuridis" adalah kegiatan yayasan asing tidak bertentangan dengan
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "aspek
teknis" adalah kegiatan yayasan tesebut dapat terlaksana dengan baik di
lapangan.
Yang dimaksud dengan "aspek sekuriti" adalah kegiatan yayasan tidak
ditujukan untuk kegiatan intelejen asing yang dapat merugikan keamanan bangsa
dan negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan"
adalah Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan belum
disesuaikan dengan Undang-Undang.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "seluruh kekayaan Yayasan" adalah baik
berupa kekayaan awal Yayasan maupun kekayaan yang diperoleh setelah Yayasan
didirikan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Yayasan pada saat
penyesuaian, sehingga pada saat penyesuaian dapat terjadi nilai seluruh kekayaan
Yayasan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang" adalah pemberitahuannya 1 (satu) tahun setelah
pelaksanaan penyesuaian, dengan batas akhir penyesuaiannya 6 Oktober
2008.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah baik
instansi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan di Indonesia maupun
instansi yang memberikan izin orang asing masuk ke
Indonesia.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4894.