PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan
investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan
pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang usaha tertentu dan/atau
daerah tertentu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4675) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas
tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka:
(1) fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dicabut;
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
(3) tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini."
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4AWajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang
industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh
fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari
2005."3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian."
4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 132.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
62 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTUI.
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu dapat
memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan
investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan
dan percepatan pembangunan untuk bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu
yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan
penyesuaian terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4892.