PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2008
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di Daerah.
6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah
selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada
DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir
masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
8. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
9. Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil
oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan
dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah,
keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
11. Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian
atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan,
proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak.
13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya
disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara
sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan
penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan
pemerintahan pada Daerah yang baru dibentuk.
14. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
selanjutnya disingkat EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data
secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan
menggunakan sistem pengukuran kinerja.
15. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang
selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data
secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang
meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing
daerah.
16. Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB
adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan
pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
17. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk
mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara
kuantitatif dan/atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian
kinerja suatu kegiatan.
19. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang
mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
20. Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu Presiden dalam
melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
21. Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku
wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di
wilayah provinsi.
22. Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau
walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah
dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
23. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM
adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan
wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
24. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat
DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
25. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 2(1) Pemerintah melakukan EPPD yang meliputi EKPPD,
EKPOD, dan EDOB.
(2) EKPPD dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata
kepemerintahan yang baik.
(3) EKPOD dilakukan untuk menilai kemampuan daerah dalam mencapai
tujuan otonomi daerah yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat,
kualitas pelayanan umum, dan kemampuan daya saing daerah.
(4) EDOB dilakukan untuk memantau perkembangan kelengkapan
aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru
dibentuk.
Pasal 3EPPD dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
spesifik;
b. obyektif;
c. berkesinambungan;
d. terukur;
e. dapat
diperbandingkan; dan
f. dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
PELAKSANA EPPD
Pasal 4(1) Dalam melakukan EPPD
secara nasional Presiden membentuk Tim Nasional EPPD.
(2) Dalam melakukan EPPD kabupaten/kota Tim Nasional EPPD dibantu
gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(3) Untuk melakukan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
gubernur membentuk Tim Daerah EPPD.
Pasal 5Tim Nasional EPPD bertugas melaksanakan:
a.
EKPPD;
b. EKPOD; dan
c. EDOB.
Pasal 6Tim Nasional EPPD terdiri atas:
a. Menteri Dalam
Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Wakil
Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan sebagai anggota;
d. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. Menteri Sekretaris Negara
sebagai anggota;
f. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
g. Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai anggota;
h. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagai anggota;
i. Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota;
dan
j. Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggota.
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan tugas EPPD, Tim Nasional EPPD
dibantu oleh Tim Teknis.
(2) Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam
Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Lembaga
Administrasi Negara.
(3) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EPPD dan Tim
Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Departemen
Dalam Negeri.
(4) Susunan Tim Teknis dan Sekretariat Tim Nasional EPPD beserta
rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu para
pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang evaluasi
pemerintahan daerah.
Pasal 9
(1) Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan tugasnya bersinergi
dengan departemen/lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Tugas yang
disinergikan meliputi:
a. evaluasi bidang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
departemen/lembaga pemerintah nondepartemen atas program dan kegiatan yang
dilaksanakan SKPD; dan
b. pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap data dan
informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasional EPPD
bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan
survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan
daerah.
Pasal 10
(1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
bertugas melakukan EKPPD kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Pasal 11Tim Daerah EPPD terdiri atas:
a. Gubernur selaku
penanggungjawab;
b. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
c.
Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota;
d.
Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota;
e. Kepala Perwakilan BPKP sebagai
anggota;
f. Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
g. Pejabat daerah
lainnya.
Pasal 12
(1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalam wilayah
provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tim Teknis Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknis Daerah
beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 13Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah EPPD,
gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD yang berkedudukan di Inspektorat
Wilayah Provinsi.
Pasal 14Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu
para pakar dan/atau menugaskan lembaga independen yang kompeten di bidang
evaluasi pemerintahan daerah.
Pasal 15Untuk kelancaran pelaksanaan EPPD, Pemerintah dan
pemerintahan daerah mengembangkan sistem informasi.
BAB III
PELAKSANAAN EKPPD
Bagian Kesatu
Sumber Informasi
EKPPD
Pasal 16(1) Sumber informasi utama yang digunakan untuk
melakukan EKPPD adalah LPPD.
(2) Selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan sumber informasi pelengkap yang dapat berupa:
a. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. informasi
keuangan daerah;
c. laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
d. laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan,
evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
e. laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan
pemerintahan daerah;
f. laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
g.
rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
h. laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang berasal dari lembaga independen;
i. tanggapan masyarakat atas
Informasi LPPD; dan
j. laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas
penanggungjawabnya.
Bagian Kedua
Sasaran EKPPD
Pasal 17Sasaran EKPPD
meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan
daerah.
Bagian Ketiga
Aspek Penilaian
Pasal 18EKPPD pada
tataran pengambil kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi
aspek penilaian:
a. ketentraman dan ketertiban umum daerah;
b. keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan
daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan daerah dalam rangka pengembangan
otonomi daerah;
c. keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan
kebijakan Pemerintah;
d. efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD;
e. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta
tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
f. efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah
beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
g. ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada
peraturan perundang-undangan;
h. intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara
pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang
strategis dan relevan untuk Daerah;
i. transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan
penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil;
j. intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan
sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinjaman/obligasi daerah;
k. efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha,
pertanggung jawaban, dan pengawasan APBD;
l. pengelolaan potensi daerah;
dan
m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Pasal 19EKPPD pada tataran pelaksana kebijakan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi aspek penilaian:
a. kebijakan
teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan;
c. tingkat capaian SPM;
d. penataan kelembagaan
daerah;
e. pengelolaan kepegawaian daerah;
f. perencanaan pembangunan
daerah;
g. pengelolaan keuangan daerah;
h. pengelolaan barang milik
daerah; dan
i. pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.
Pasal 20EKPPD bagi daerah yang memiliki status istimewa atau
diberikan otonomi khusus, penilaian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau
kekhususan daerah yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan EKPPD Oleh Pemerintah
Paragraf
1
EKPPD Tahunan
Pasal 21
(1) Tim Nasional EPPD melakukan EKPPD provinsi, kabupaten, dan
kota setiap tahun.
(2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan
pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja
penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara
nasional.
(3) Tim Nasional EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan:
a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara
menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan
provinsi;
b. penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan
provinsi dengan cara membandingkan kinerja pemerintahan daerah satu dengan
daerah yang lain;
c. penentuan capaian standar kinerja untuk setiap urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi;
d. penentuan
peringkat dan status pemerintahan provinsi;
e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan
provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
f. pemberian umpan
balik kepada pemerintahan provinsi yang dievaluasi;
g. pengumuman hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan provinsi
kepada masyarakat; dan
h. evaluasi terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan
Gubernur.
(4) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan peringkat
pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan:
a. kompilasi dan memproses lebih lanjut hasil EKPPD
kabupaten/kota yang disampaikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah;
b. analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota;
c. penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan
provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional;
d. pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerintahan provinsi,
kabupaten, dan kota secara nasional kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri; dan
e. pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota kepada masyarakat.
(5) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan status
pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan:
a. Penghitungan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota;
b. Pengelompokan tingkat capaian kinerja ke dalam kelompok
berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan
berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota;
c.
Penentuan status setiap pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; dan
d. Penentuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
berprestasi paling tinggi dan paling rendah.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diselesaikan
dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi oleh Tim Nasional EPPD
paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD provinsi disampaikan oleh Tim
Nasional EPPD kepada:
a. Presiden sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
b. Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib
menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD
Provinsi.
Paragraf 2
EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
Pasal
23
(1) Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan
walikota.
(2) Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah,
pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi,
penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala
Daerah;
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional EPPD kepada
Presiden disertai dengan penjelasan faktor kesuksesan dan hambatan dengan
tembusan kepada pemerintahan daerah yang bersangkutan.
(5) Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan daerah
untuk periode berikutnya.
Bagian Kelima
Pelaksanaan EKPPD Oleh Gubernur Selaku Wakil
Pemerintah
Pasal 24
(1) Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD kabupaten dan kota dalam
wilayah provinsi setiap tahun.
(2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan peringkat, dan penentuan status
kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan kota dalam wilayah
provinsi.
(3) Tim Daerah EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota melaksanakan:
a. pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara
menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
dan kota;
b. penilaian dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara membandingkan kinerja antar
pemerintahan kabupaten dan kota;
c. penilaian dan penentuan pencapaian standar kinerja untuk
setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten dan
kota.
d. penentuan peringkat dan status pemerintahan kabupaten dan
kota.
e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKPPD pemerintahan
kabupaten dan kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
f. penyampaian hasil pelaksanaan EKPPD kepada pemerintahan
kabupaten dan kota yang dievaluasi sebagai umpan balik, dan
g. pengumuman
hasil pelaksanaan EKPPD kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a,
huruf b, dan huruf c diselesaikan dalam bentuk Laporan Hasil Sementara EKPPD
kabupaten/kota oleh tim daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2) Laporan Hasil Sementara EKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Laporan Hasil Sementara EKPPD kabupaten/kota disampaikan oleh
gubernur kepada:
a. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
dan
b. Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna
perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
(4) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum pada Laporan Hasil Sementara
EKPPD.
Pasal 26
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling
lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f kepada bupati/walikota paling lama 9
(sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EKPPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf g setelah Pemerintah menetapkan peringkat
dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pemerintah menetapkan peringkat dan status kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi, kabupaten,
dan kota dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi,
berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing-masing
untuk kategori:
a. pemerintahan daerah secara nasional;
b. pemerintahan
provinsi;
c. pemerintahan kabupaten;
d. pemerintahan kota; dan
e.
penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah.
(4) Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Pemerintah menetapkan:
a. 3 (tiga) besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang
berprestasi paling tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi
yang berprestasi paling rendah;
b. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang
berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota
yang berprestasi paling rendah; dan
c. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang
berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan
kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5) Penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap tahun
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6) Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden kepada kepala daerah pada Hari
Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.
Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja
Paragraf 1
Sistem
Pengukuran Kinerja
Pasal 28
(1) Sistem pengukuran kinerja dalam EKPPD mengintegrasikan
pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah sendiri dengan pengukuran
kinerja oleh Pemerintah.
(2) Sistem pengukuran kinerja mencakup:
a. indikator kinerja kunci;
b. teknik pengumpulan data
kinerja;
c. metodologi pengukuran kinerja; dan
d. analisis, pembobotan,
dan interpretasi kinerja.
Pasal 29Tim Nasional EPPD menyusun:
a. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran
pengambil kebijakan daerah; dan
b. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran
pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan.
Pasal 30Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah
dengan kepentingan umum.
Pasal 31
(1) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b
disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.
Paragraf 2
Pengukuran Kinerja Mandiri Oleh Pemerintahan
Daerah
Pasal 32
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan
pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 33Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tataran pengambil kebijakan daerah dan
tataran pelaksana kebijakan daerah dengan menggunakan indikator kinerja kunci
yang disusun Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 34
(1) Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri,
gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(2) Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan
DPRD.
Pasal 35Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) melakukan:
a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan
daerah;
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c.
pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan
SKPD.
Pasal 36
(1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah kinerja kepala daerah dan
DPRD;
(2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh
SKPD;
Pasal 37
(1) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data kinerja kepala daerah dan DPRD
dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data terhadap kinerja SKPD dengan
menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikaji dan dianalisis.
Pasal 38
(1) Berdasarkan hasil kajian dan analisis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3), tim penilai melakukan evaluasi tahap akhir dengan
membandingkan tingkat capaian kinerja masing-masing SKPD dengan:
a. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam
Rencana Kerja SKPD;
b. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat
dalam RKPD;
c. realisasi kinerja SKPD tahun sebelumnya; dan
d. seluruh
realisasi kinerja SKPD.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c disampaikan kepada kepala daerah, DPRD, dan kepala
SKPD.
(3) Kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD wajib menindaklanjuti
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perbaikan dan
peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
digunakan sebagai dasar pemeringkatan kinerja SKPD.
(5) Kepala daerah menetapkan hasil pemeringkatan kinerja SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 39
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ,
IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.
Pasal 40Di samping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
tim penilai juga bertugas melakukan pengukuran kinerja realisasi program dan
kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pedoman Pelaksanaan EKPPD
Pasal 41
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB IV
PELAKSANAAN EKPOD
Pasal 42Pemerintah melakukan
EKPOD dalam hal:
a. hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok
berprestasi rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. untuk
kepentingan nasional.
Pasal 43Untuk mendapatkan data awal tingkat kemampuan
penyelenggaraan otonomi daerah, Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap
seluruh provinsi, kabupaten dan kota secara bertahap mulai tahun 2008.
Pasal 44Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD
melakukan:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan penyelenggaraan otonomi
daerah;
b. analisis data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c. menginterpretasikan hasil analisis data; dan
d. pembandingan hasil evaluasi dengan hasil EKPOD sebelumnya,
dan/atau dengan patok banding masing-masing aspek penilaian pada tingkat
regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk
kabupaten/kota.
Pasal 45(1) EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian:
a. kesejahteraan masyarakat;
b. pelayanan umum; dan
c.
daya saing daerah.
(2) Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 46
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EKPOD kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan
penggabungan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur
tersendiri dalam peraturan pemerintah.
BAB V
PELAKSANAAN EDOB
Pasal 47
(1) Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan
provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru provinsi.
(2) Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan
kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru
kabupaten/kota.
(3) EDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 48
(1) EDOB meliputi penilaian terhadap aspek perkembangan
penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD,
penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset dan
dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasana
pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya
dipindahkan.
(2) Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai
bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada
pemerintahan provinsi yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(3) Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden
dan gubernur sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru,
dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan
balik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EDOB
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diberikan paling lama
3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru
dapat diberikan dalam hal:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c.
pengisian keanggotaan DPRD;
d. penyusunan APBD;
e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari
pemerintahan provinsi;
f. pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan
dan dokumen;
g. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
h. penguatan
infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan
menteri/pimpinan lembaga.
BAB VI
TINDAK LANJUT EPPD
Pasal 50(1) EKPPD
dimanfaatkan sebagai:
a. bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian SPM atau
target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
daerah;
b. bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahan pertimbangan Pemerintah dalam
menetapkan kebijakan otonomi daerah;
d. dasar tindakan korektif terhadap
kebijakan nasional maupun daerah;
e. alat deteksi dini bagi Pemerintah maupun pemerintahan daerah
dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan
efisiensi;
f. alat identifikasi kebutuhan peningkatan pengembangan kapasitas
untuk mendukung desentralisasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat;
g. umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam
upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. alat
identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum;
i. alat
identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan kelompok sasaran; dan
j. alat identifikasi untuk melakukan kerja sama antarpemerintahan
daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2) EKPOD dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden
terhadap kebijakan otonomi daerah.
(3) EDOB dimanfaatkan sebagai bahan Pemerintah untuk melakukan
pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang baru dibentuk.
Pasal 51
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan
monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh
pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan
berprestasi rendah;
b. monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan
daerah;
c. monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan
daerah;
d. monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
e. monitoring
dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f. evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah; dan
g. evaluasi kepemimpinan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan
evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 52
(1) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat
menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai
dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 53(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat
melalui media massa.
(2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat
melalui teknologi informasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD
kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 54
(1) Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan
fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui program
pengembangan kapasitas daerah.
(2) Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang
kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(3) Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman
pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 55
(1) Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat berupa
penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberian sanksi.
(2) Pengembangan kapasitas dilakukan Pemerintah terhadap kepala
daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala desa, perangkat desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pelayanan
dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan permintaan daerah.
Pasal 56
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang
berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi,
kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media
massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 57
(1) Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk
kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja
pemerintahan daerahnya.
(2) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan
pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi rendah sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 58
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara
pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu
kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana
perimbangan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 59
(1) Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan daerah dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60EKPPD dilaksanakan
mulai tahun 2008 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran
2007 dengan menggunakan aspek, fokus dan indikator yang diterapkan secara
bertahap.
Pasal 61Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 19.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6
TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN EVALUASI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAHI. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan sekaligus berkewajiban
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, menyediakan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah
sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah yang dikelola secara
demokratis, transparan dan akuntabel.
Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintahan daerah
selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan
hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good
Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja
pemerintahan daerah atau disebut sebagai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah (EPPD) untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil
yang telah direncanakan. Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi, adalah untuk
menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan
kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah
berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. EPPD meliputi evaluasi
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan
penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru
(EDOB).
EKPOD dilaksanakan apabila suatu daerah berdasarkan hasil
EKPPD menunjukan prestasi yang rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. EDOB
dilaksanakan khusus bagi daerah otonom baru dalam rangka mengevaluasi terhadap
perkembangan penyiapan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
EKPPD dilakukan dengan cara menilai kinerja tingkat
pengambilan keputusan, yaitu Kepala Daerah dan DPRD, dan tingkat pelaksanaan
kebijakan daerah, yaitu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sumber informasi
utama EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang
disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah. Selain itu apabila dipandang perlu,
evaluasi dapat juga menggunakan sumber informasi tambahan dari laporan lain baik
yang berasal dari sistem informasi pemerintah, laporan pemerintahan daerah atas
permintaan Pemerintah, tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah (LKPJ), maupun laporan dari masyarakat.
EKPPD dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengukuran kinerja
yang dilaksanakan oleh Tim Nasional EPPD dan Tim Daerah EPPD, serta pengukuran
oleh pemerintahan daerah (pengukuran kinerja mandiri, self assessment)
yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja
kunci untuk setiap pengukuran yang secara otomatis akan menghasilkan peringkat
kinerja daerah secara nasional yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan
pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dalam rangka mendorong kompetisi
antardaerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam menyusun rancangan
kebijakan otonomi daerah berupa pembentukan, penghapusan, dan penggabungan suatu
daerah serta untuk menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja
yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan
pemerintahan daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan
urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan
asas tugas pembantuan.
Yang dimaksud dengan "tata kepemerintahan yang baik"
adalah proses penciptaan lingkungan atau atmosfer kelembagaan yang memungkinkan
adanya interaksi antarstrata pemerintahan dan antara pemerintah dan rakyatnya
(masyarakat dan swasta/dunia usaha) dalam suatu tata nilai yang baik.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Asas spesifik mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan
secara khusus untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan LPPD dan laporan lain yang diterima oleh Pemerintah.
Huruf
b
Asas obyektif mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan
penafsiran ganda.
Huruf c
Asas berkesinambungan mengandung pengertian bahwa EPPD
dilaksanakan secara reguler setiap tahun sehingga dapat diperoleh gambaran
perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari waktu ke waktu.
Huruf
d
Asas terukur mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan
dengan memanfaatkan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat
dikuantitatifkan, dan menggunakan alat ukur kuantitatif sehingga hasilnya dapat
disajikan secara kuantitatif.
Huruf e
Asas dapat diperbandingkan mengandung pengertian bahwa EPPD
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator kinerja
kunci yang sama untuk semua daerah.
Huruf f
Asas dapat dipertanggungjawabkan mengandung pengertian bahwa
EPPD menggunakan data dari LPPD yang dikirim oleh kepala daerah, dan diolah
secara transparan, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klarifikasi dilakukan dengan membandingkan data dan informasi
yang relevan pada setiap bidang urusan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pejabat daerah lainnya meliputi pejabat yang membidangi
pemerintahan, keuangan, organisasi dan tata laksana, hukum, kepegawaian, dan
perlengkapan.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "tataran pengambil kebijakan daerah" adalah
kepala daerah dan DPRD baik secara bersama maupun sendiri-sendiri dalam
pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah,
Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan DPRD, atau Persetujuan/Kesepakatan Bersama
antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Yang dimaksud dengan "tataran
pelaksana kebijakan daerah" adalah SKPD yang melaksanakan kebijakan
daerah.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Efektivitas hubungan dalam bentuk antara lain konsultasi secara
regular terhadap penetapan kebijakan publik yang strategis dan
relevan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tingkat capaian SPM" adalah ukuran kinerja
pemerintahan terhadap realisasi tingkat capaian kinerja penyelenggaraan urusan
wajib yang diselenggarakan oleh daerah. Tingkat capaian "SPM" diukur dengan
indikator yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan LPND.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "menetapkan peringkat kinerja dan status kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah" adalah menetapkan urutan (ranking)
atas hasil penilaian kinerja setiap daerah dengan memperbandingkan antara satu
daerah dengan daerah lainnya dengan angka rata-rata atau dengan hasil
tahun-tahun sebelumnya secara nasional untuk masing-masing pemerintahan
provinsi, kabupaten, dan kota.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud "pemerintahan daerah secara nasional" adalah
penetapan peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan
daerah tanpa memandang tingkatan daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "untuk setiap urusan pemerintahan daerah"
adalah memperbandingkan tingkat kinerja antara satu pemerintahan daerah dengan
pemerintahan daerah lainnya dengan menggunakan angka rata-rata secara nasional
atau dengan hasil tahun sebelumnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian indikator kinerja setiap bulan Desember dimaksudkan
untuk mengakomodasi kemungkinan perubahan sesuai
perkembangan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan "pengukuran kinerja mandiri" adalah
penilaian kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri (self
assesment) terhadap kinerja semua unsur organisasi pemerintahan daerah
(kepala daerah, DPRD, dan perangkat daerah).
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Tim penilai dalam ketentuan ini tidak mempunyai hubungan
fungsional dengan Tim Nasional EPPD dan Tim Daerah EPPD. Tim penilai provinsi
tidak mempunyai hubungan fungsional dengan tim penilai kabupaten/kota.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian hasil evaluasi kepada kepala daerah dimaksudkan
sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa yang akan datang dan
sebagai bahan pembinaan dan pengawasan SKPD.
Penyampaian hasil evaluasi
kepada DPRD dimaksudkan sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa
yang akan datang dan sebagai bahan pengawasan kinerja kepala daerah dan
SKPD.
Penyampaian kepada kepala SKPD dimaksudkan sebagai umpan balik guna
perbaikan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tanggungjawabnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini
adalah peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan
dan kinerja instansi pemerintah.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Patok banding atau disebut jugabenchmark.
Yang
dimaksud dengan "regional" adalah kawasan lintas provinsi.
Pasal
45
Ayat (1)
Masing-masing aspek penilaian terdiri dari satu atau lebih fokus
penilaian, dan setiap fokus penilaian direpresentasikan oleh satu atau beberapa
indikator kinerja kunci.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan dan fasilitasi secara khusus dapat berupa fasilitasi
pembangunan infrastruktur untuk mendukung kualitas pelayanan dasar kepada
masyarakat, prasarana dan sarana pelayanan pemerintahan, dan/atau bimbingan
teknis peningkatan kinerja aparatur pemerintahan daerah, sesuai kemampuan
Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Kelompok sasaran adalah individu dan/atau kelompok masyarakat
yang perlu mendapat manfaat atau hasil secara langsung dari penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah tertentu, seperti bidang kesehatan dasar, pendidikan
dasar, infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, dan
kependudukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kebijakan otonomi daerah antara lain meliputi penghapusan dan
penggabungan suatu daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program pengembangan kapasitas daerah dapat berupa penyusunan
kebijakan daerah, penempatan pejabat di daerah, penyusunan program/kegiatan,
penyusunan organisasi pemerintahan daerah, serta pembinaan pengelolaan keuangan
dan aset daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian insentif dimaksudkan sebagai pendorong yang diberikan
Pemerintah kepada daerah untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintahan
daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas