PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN
2008
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya;
b. bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan
Ketua, Wakil Ketua, dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta
Janda/Dudanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil
Ketua, dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3182);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta
Uang Kehormatan Pimpinan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK
KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BESERTA JANDA/DUDANYA.
Pasal 1Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 2Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya adalah sama
dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 3Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan
tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3
diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang berhenti/diberhentikan dengan hormat sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang
bersangkutan berhenti/diberhentikan.
(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kepada
Janda/Dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang
bersangkutan meninggal dunia/tewas.
Pasal 5Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang menimbulkan
beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA