PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN
2008
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara, pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4887);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN
PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara.
2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau
dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik
Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun
selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
4. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2Dengan Peraturan Pemerintah
ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 3Perusahaan Penerbit
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara Indonesia atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia.
Pasal 4Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berkedudukan di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta.
Pasal 5Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 6
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Pasal 8Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN;
b.
mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek;
c. mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan
pemegang SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit
SBSN Indonesia.
Pasal 9Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang
anggota.
Pasal 11Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 12(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia di dalam dan di
luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota dewan
direktur yang ditunjuk oleh direktur utama.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat
Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat laporan
tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA