PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI RAHMAT
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Kertas Basuki Rachmat tanggal 23 Maret 2006 telah disetujui
konversi seluruh piutang Goal Trading Asset Ltd. kepada PT Kertas Basuki Rachmat
menjadi saham perseroan dan agio saham perseroan;
b. bahwa konversi seluruh piutang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas
Basuki Rachmat yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Basuki
Rachmat;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI
RACHMAT.
Pasal 1Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur
kepemilikan saham negara pada PT Kertas Basuki Rachmat yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Kertas Basuki Rachmat menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 25);
Pasal 2
(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 semula adalah sebesar 1,28% (satu koma dua puluh delapan persen) atau
sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 227.925 (dua ratus dua puluh
tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham, terdilusi menjadi sebesar 0,4%
(nol koma empat persen) atau sebanyak 2.925 saham dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor sebanyak 668.625 (enam ratus enam puluh delapan ribu
enam ratus dua puluh lima) saham.
(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar Rp2.925.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh
lima juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan
disetor sebesar Rp668.625.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar enam
ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 3Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA