PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2007
TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN,
SERTA
PEMANFAATAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan
hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam pengaturan tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4696);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN
RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3),
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu
atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah
administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi
pokok hutan, penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsí
yang luasnya dominan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan."
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan.
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau
penetapan kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila terjadi perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, dapat ditinjau
kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas
wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri."
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6)
diubah dan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8(1) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan
KPHP.
(2) Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL
berada dalam lintas kabupaten/kota;
b. usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau
KPHL berada dalam kabupaten/kota;
c. pertimbangan teknis dari pemerintah
provinsi.
(3) Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada
norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi,
pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri."
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
13 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2), disusun rencana pengelolaan hutan, yang dilakukan dengan:
a. mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota; dan
b. memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat,
serta kondisi lingkungan.
(2) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang; dan
b. rencana
pengelolaan hutan jangka pendek.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disusun oleh kepala KPH.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. tujuan yang akan dicapai KPH;
b. kondisi yang dihadapi;
dan
c. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang
meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan
reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
(5) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH.
(6) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPH yang
bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c.
target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang
akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan
evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan
h. partisipasi para pihak.
(7) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek disusun berdasarkan
rencana pengelolaan hutan jangka panjang."
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
14 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana
pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka
pendek yang disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)."
6. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga
keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan, antara lain, melalui
kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata
alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan
perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan/atau penyimpan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan
lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi
utamanya;
b. mengubah bentang alam; dan
c. merusak keseimbangan unsur
lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan
aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada
hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun
seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan
jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri."
7. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur;
atau
f. sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau
tersedia secara alami;
b. tidak merusak lingkungan; dan
c. tidak
mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya
boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
(4) Pada hutan lindung,
dilarang:
a. memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi
kemampuan produktivitas lestarinya;
b. memungut beberapa jenis hasil hutan
yang dilindungi oleh undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan
kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan peraturan Menteri."
8. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya,
yaitu untuk izin usaha:
a. pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun;
c. wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga
puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas
blok pemanfaatan;
d. perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka
waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan
investasi;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk
jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan
f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan
investasi.
(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang
dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi
izin."
9. Ketentuan Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan
di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a),
sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana
pada dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan, antara lain, melalui
kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata
alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan
perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan/atau penyimpan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan
produksi, dilakukan dengan ketentuan tidak:
a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi
utamanya;
b. mengubah bentang alam; dan/atau
c. merusak keseimbangan unsur
lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan
aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada
hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian
maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan
jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri."
10. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c diubah dan huruf b
dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem
dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
a. hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan
hutan;
b. dihapus c. diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak
produktif.
(2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum
diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada
hutan produksi.
(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah
diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diberikan kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri."
11. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 38
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI
dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan
dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik
sumberdaya hutan dan lingkungannya.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman
meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada
kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset
pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih
berlaku.
(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri."
12. Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 40
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi,
mengalokasikan areal tertentu untuk membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR
dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan
dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber
daya hutan dan lingkungannya.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyiapan lahan,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak
produktif.
(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan aset
pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih
berlaku.
(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri."
13. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (3)
diubah dan ketentuan ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c serta
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a),
sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada
hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, antara
lain, berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu yang meliputi kegiatan penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi
kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil;
atau
c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati
(biofuel) yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
(2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman
hasil kegiatan rehabilitasi.
(2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati
(biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat
dilakukan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif, dengan
ketentuan:
a. diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan dapat
diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh
pemberi izin;
b. setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf a berakhir,
wajib diganti dengan jenis tanaman hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri."
14. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 50
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan
usahanya, yaitu untuk izin usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10
(sepuluh) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh)
tahun;
c. wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun
dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
d. pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan
paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya
diberikan sesuai kebutuhan; dan
f. penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan
paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan
investasi.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi
izin."
15. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan
untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk
jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi setiap
5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya diberikan
sekali dan tidak dapat diperpanjang."
16. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 53
(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu
60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama
35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5
(lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali
dan tidak dapat diperpanjang."
17. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 54
(1) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu
60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama
35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5
(lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK hanya
diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang."
18. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 56IUPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin."
19. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 57
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 57IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang
dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin."
20. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 disisipkan 1 (satu)
ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 61(1) IUPJL diberikan oleh:
a. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
b. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada
dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan
kepala KPH;
c. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan
kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
d. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi
ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan
ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala
KPH.
(1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air
diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah
mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
kehutanan.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar
pemberian IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri."
21. Ketentuan Pasal 62 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 62
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari
bupati/walikota.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh
Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri,
berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari
bupati/walikota.
(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri
dan dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah
mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota."
22. Ketentuan Pasal 65 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal
65 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 65IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan
oleh:
a. Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan
tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri,
gubernur, dan kepala KPH; atau
b. Gubernur, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman
lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan
kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH."
23. Ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan ayat (5) diubah, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a),
sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 70
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan
kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang
diperolehnya.
(2) Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan:
a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya
sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada
dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
b. IUPK atau IUPJL di areal
kerjanya.
(2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberikan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang
berkinerja buruk.
(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, berhak mendapat pendampingan dalam rangka penguatan
kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya
investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
peraturan Menteri."
24. Ketentuan Pasal 71 huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
baru, yakni ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 71(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan,
wajib:
a. menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
b.
melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
1) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan
hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
2)
1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
3) 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi
ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
4) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil
hutan dalam hutan hasil rehabilitasi.
c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
d.
melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar
akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan
hutan;
f. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga
lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
g. melaksanakan sistem
silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
h. menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
i. membayar iuran atau dana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang
menebang kayu yang dilindungi."
25. Ketentuan Pasal 74 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal
74 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 74Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang
IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
a. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima
perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
b. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima
perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam
RKT.
c. menebang kayu sebelum RKT disahkan;
d. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau
tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
e. menebang kayu di bawah batas
diameter yang diizinkan;
f. menebang kayu di luar blok tebangan yang
diizinkan;
g. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan
kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang;
dan/atau
h. meninggalkan areal kerja."
26. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf i, huruf j, dan ayat (4)
diubah dan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf d dihapus
serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat
(1a) dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal
75 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 75
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman,
wajib:
a. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
(RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling
lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, diajukan kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri;
c. mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum RKT berjalan;
d. dihapus;
e. melaksanakan penatausahaan hasil
hutan;
f. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
g. melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis
tanaman yang dikembangkan;
h. menyediakan dan memasok bahan baku kayu
kepada industri hasil hutan;
i. menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai
ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat;
j. melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat 1
(satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan;
dan
k. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.
(1a) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK
pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya
tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, huruf f, dan huruf g, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman,
wajib:
a. menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
(RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun
setelah izin diberikan untuk diajukan kepada bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2
(dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
c. dihapus;
d. dihapus.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib menyusun
RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan.
(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1), dan ayat (4) pemegang IUPHHK pada
hutan tanaman dilarang:
a. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau
tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; dan/atau
b. meninggalkan areal
kerja.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b,
dapat difasilitasi oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri."
27. Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah
dan ketentuan ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d, sehingga
keseluruhan Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 81
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan
tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
a. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
b. IUPHHK
pada HTI dalam hutan tanaman;
c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman;
d.
IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
a. IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum izin berakhir;
b. IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum izin berakhir;
c. IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum izin berakhir;
d. IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu)
tahun sebelum izin berakhir;
e. IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak
mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi
izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
a. IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur
setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
b. IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada
huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh:
1) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah
kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
2) Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada
dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan
kepala KPH; dan
3) Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan
kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
Menteri."
28. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 96
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1):
a. Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada
areal kerja hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur,
bupati/walikota, dan kepala KPH;
b. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas
kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya atau bupati/walikota,
pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah kewenangannya,
memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang meliputi kegiatan
usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan kayu, pemanfaatan jasa
lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu;
c. Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri,
bupati/walikota, dan kepala KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota
ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam hutan
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh
Menteri kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang berbentuk
koperasi.
(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada kelompok masyarakat
setempat.
(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, selain
melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan
sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh
lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan
dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria, dan standar.
(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian
izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan peraturan Menteri."
29. Ketentuan Pasal 118 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 118
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 118
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan
penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta
dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran
volume/berat, penghitungan jumlah serta surat keterangan asal usul hasil hutan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Menteri."
30. Ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah
1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 120
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus sesuai
dengan fisik hasil hutan yang diangkut.
(2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (1)
mempertimbangkan hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran oleh pengawas
penguji.
(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran
pengawas penguji terdapat perbedaan, maka perbedaan tidak boleh melebihi
toleransi yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran dan
pengujian diatur dengan peraturan Menteri."
31. Di antara huruf c dan huruf d ketentuan Pasal 128 ayat (1)
ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c.1, sehingga keseluruhan Pasal 128
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 128(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dapat berupa:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b.
penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda;
c. 1 pengurangan
jatah produksi; atau
d. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi
administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan
ke Kas Negara."
32. Ketentuan Pasal 129 huruf a dan huruf c diubah dan ditambah 2
(dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 129
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 129Sanksi administratif berupa penghentian sementara
pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a
dikenakan kepada:
a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 73 ayat (1) huruf f atau huruf
g;
b. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g;
c. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i atau huruf k;
d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal 75 ayat (3) huruf a; atau
e. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c atau huruf
d."
33. Ketentuan Pasal 130 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
diubah dan di antara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni
huruf c1 dan huruf c2, sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 130Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b
dikenakan kepada:
a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g
atau huruf h;
b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf h;
c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf h;
c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf h;
d. pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1);
e. pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c;
atau
f. pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf
c."
34. Ketentuan Pasal 132 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru,
yakni huruf i dan huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 132 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 132Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan kepada:
a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan
membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (2), Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g, dengan
keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar
denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
d. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 15
(limabelas) kali PSDH;
e. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda
sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
f. pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan keharusan membayar denda
sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
g. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan
membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
h. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, dengan keharusan membayar
denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan;
i. pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2),
dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap
kelebihan hasil hutan; atau
j. pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10
(sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan."
35. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) Pasal
baru, yaitu Pasal 132 A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 132 ASanksi administratif berupa pengurangan jatah
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c.1 dikenakan
kepada:
a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
ayat (1) atau Pasal 73 ayat (1) huruf c;
b. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b angka 2) atau huruf c angka 2);
c. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 75 ayat (1) huruf c;
d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b;
e. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau
f. pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1)."
36. Ketentuan Pasal 133 huruf a sampai dengan huruf n diubah,
kecuali huruf b, huruf e, dan huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 133
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 133Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d, dikenakan kepada:
a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka
1), huruf f, huruf i, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit
oleh pengadilan negeri;
b. dihapus;
c. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i, Pasal 73 ayat (1) huruf a,
Pasal 74 huruf h, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh
pengadilan negeri;
d. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i,
Pasal 73 ayat (5) huruf a, huruf b angka 1), huruf c angka 1), dikenakan sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
e.
dihapus;
f. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf g, huruf i,
Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf j, ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
g. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan
produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf i, Pasal 75 ayat (5) huruf b,
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan
negeri;
h. pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b angka 4), atau huruf
i;
i. dihapus;
j. pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka
2), huruf i, Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf b atau dikenakan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
k. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf i atau Pasal 76 huruf
a;
l. pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan
konservasi kecuali cagar alam atau zona inti taman nasional atau hutan lindung
atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d;
m. pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 91 ayat (2)
huruf d; atau
n. pemegang IUPHHK dalam HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf
d."
37. Ketentuan Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 134
(1) Untuk memberikan kesempatan bagi pemegang IUPK, IUPJL, IUPHHK
alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada
HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK dalam HKm, IUPHHBK, IPHHK atau IPHHBK melaksanakan
kewajibannya, sebelum izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut,
terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara
berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali peringatan,
kecuali pencabutan izin akibat melanggar Pasal 20, dijatuhi sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga
pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya."
38. Ketentuan Pasal 141 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 141
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 141Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 16.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3
TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2007
TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN,
SERTA
PEMANFAATAN HUTANI. UMUM
Untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pengelolaan hutan dalam upaya menjaga kelestarian hutan, yang
dilakukan, antara lain, dengan menata hutan dan menyusun rencana pengelolaan
hutan, serta memanfaatkan hutan dalam rangka menjaga kelestarian hutan, perlu
diatur mengenai:
1. Tata cara penetapan:
a. KPH dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah
administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan; dan
b. luas wilayah KPH yang dilakukan pada kawasan hutan setelah
tahap penunjukan, penataan batas atau penetapan kawasan hutan.
2. Penetapan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP oleh Menteri yang
dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan pertimbangan teknis dari pemerintah
provinsi, kecuali penetapan organisasi KPHK tidak memerlukan usulan dari
pemerintah daerah.
3. Kewenangan Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala
KPH.
4. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung yang
harus merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami.
5. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, baik pada HTI maupun
HTR dan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi, harus
meliputi pula kegiatan pengolahan dan pelaksanaannya diutamakan pada kawasan
hutan produksi yang tidak produktif.
6. Jangka waktu IUPHHK:
a. restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi;
b. pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi,
diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun.
7. Penerbitan IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman yang menjadi
kewenangan Menteri dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
8. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan
produksi dapat diberikan perluasan areal kegiatan pada lahan yang berbeda di
sekitarnya, sepanjang areal tersebut tidak dibebani izin usaha pemanfaatan
hutan, kecuali pemegang IUPHHK yang berkinerja buruk.
9. Larangan:
a. menebang kayu yang dilindungi;
b. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima
perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
c. menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian atau seluruh
izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan
lindung.
10. Jangka waktu penyusunan RKUPHHK yang dilakukan dengan
memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang.
11. Pemberian fasilitas kepada pemegang IUPHHK pada HTR dalam
hutan tanaman dalam melaksanakan kewajiban penyusunan RKUPHHK dan RKT.
12.
Kelengkapan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
13. Pengaturan pengukuran dan pengujian terhadap kesesuaian
antara dokumen dan fisik hasil hutan yang diangkut.
14. Pengenaan sanksi
administratif pengurangan jatah produksi.
15. Jangka waktu penetapan luas wilayah KPH setelah tanggal
pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fungsi yang luasnya dominan" adalah
apabila dalam satu wilayah KPH terdiri lebih dari satu fungsi hutan, misalnya
terdiri dari hutan yang berfungsi produksi dan hutan yang berfungsi lindung, dan
jika areal dari salah satu fungsi hutan, misalnya fungsi produksi, lebih luas
atau mendominasi areal yang berfungsi lindung, maka KPH tersebut dinamakan KPH
produksi (KPHP).
Penentuan nama KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan
adalah untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam menetapkan organisasi KPH khususnya yang berkaitan dengan
sumber daya manusia, Pemerintah, harus memperhatikan, antara lain, syarat
kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang
kehutanan atau pengakuan oleh menteri.
Organisasi KPH yang ditetapkan
mempunyai bentuk:
1. Sebuah organisasi pengelola hutan yang:
a. mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan
nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi
konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
b. mampu mengembangkan
investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
c. mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan
monitoring/evaluasi berbasis spasial;
d. mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan
(termasuk kepentingan publik dari hutan);
e. mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang
bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal: peran hutan dalam mitigasi
perubahan iklim global/climate change); dan
f. berbasis pada
profesionalisme kehutanan.
2. Organisasi yang merupakan cerminan integrasi
(kolaborasi/sinergi) dari Pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
3. Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan
unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
4. Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan
jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara
lestari.
5. Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibel) untuk
menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan
strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan.
Ayat (2)
Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan
organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah
provinsi harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan
oleh Menteri.
Ayat (3)
Dalam memberikan pertimbangan teknis dan mengusulkan penetapan
organisasi KPH, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, pemerintah
kabupaten/kota harus memperhatikan, antara lain, syarat kompetensi kerja yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan atau pengakuan
oleh Menteri.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain,
adalah ketentuan mengenai kemampuan, kompetensi, dan teritorial organisasi
KPH.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Strategi dan kelayakan pengembangan pengelolaan hutan ditinjau
dari aspek kelola kawasan, kelola hutan, dan penataan
kelembagaan.
Pengembangan pengelolaan hutan diarahkan untuk mengoptimalkan
fungsi-fungsi produksi dan jasa sumberdaya hutan dan lingkungannya, baik
produksi kayu, produksi bukan kayu, maupun jasa-jasa lingkungan, melalui
kegiatan pokok berupa pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian
lingkungan yang merupakan satu kesatuan kegiatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "neraca sumber daya hutan" adalah suatu
informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, melalui
perbandingan antara pemanfaatan termasuk kehilangan sumber daya hutan dan
pemulihan termasuk pemulihan secara alami sumber daya hutan, sehingga pada waktu
tertentu dapat diketahui apakah cadangan sumber daya hutan kecenderungannya
mengalami surplus atau defisit jika dibandingkan dengan keadaan
sebelumnya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "para pihak" adalah pengelola KPH,
perwakilan pemerintah yang berwenang, serta perwakilan masyarakat penerima
manfaat dan dampak pengelolaan KPH.
Partisipasi para pihak dapat berupa
penyampaian informasi sebagai bentuk partisipasi, paling rendah sampai dengan
keterlibatan para pihak pada setiap tahapan proses penyusunan perencanaan
pengelolaan hutan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam potensi jasa lingkungan pada hutan lindung adalah
dapat berupa:
a. pengatur tata air;
b. penyedia keindahan alam;
c.
penyedia sumber keanekaragaman hayati; atau
d. penyerap dan penyimpan
karbon.
Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati seperti
dinamika populasi flora-fauna, phytogeografi dan unsur non hayati seperti
sifat fisik dan kimia tanah, bebatuan, hydrografi, suhu, dan
kelembaban.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Biaya tersebut dibayarkan kepada
pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk
melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Ayat (3.a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain,
adalah kriteria, pedoman, dan tata cara pemanfaatan jasa
lingkungan.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kemampuan produktivitas lestari" adalah
pertambahan ukuran (volume, berat, jumlah) pertahun dari populasi jenis hasil
hutan bukan kayu yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati dan
non hayati serta proses ekosistem, antara lain, dinamika populasi
flora-fauna dan phytogeografi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola
sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan
pengelolaan sumber daya air.
Ayat (3.a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Dihapus.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif"
adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan
tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "telah diperoleh keseimbangan hayati"
adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu
kawasan telah dilaksanakan, sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan
pemanenan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif"
adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan
tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif"
adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan
tanaman.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain,
adalah;
a. luas areal;
b. pola pembangunan dan pengembangan;
c.
kriteria lokasi;
d. hubungan hukum para pihak; dan
e. kriteria perorangan, kelompok atau koperasi yang mendapat izin
HTR.
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Menteri dalam menetapkan komoditas setelah mendengar
pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati
(biofuel) tidak boleh menghambat program rehabilitasi hutan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Menteri, secara bertahap dan selektif, dapat melimpahkan
kewenangan pemberian IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi kepada daerah,
tergantung kepada kesiapan daerah yang bersangkutan, baik dari segi kelembagaan,
visi atau misi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi atau
pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, yang memperoleh IUPK atau IUPJL di
areal kerjanya mengikuti ketentuan IUPK atau IUPJL.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hak bagi hasil" adalah bagi hasil antara
koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
yang dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan besarnya investasi
yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak dalam kegiatan rehabilitasi
hutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Dalam rencana kerja, antara lain, memuat pula aspek kelestarian
usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan sosial dan ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan nyata" adalah kegiatan memasukkan
peralatan mekanik paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari unit peralatan
yang ditentukan ke dalam areal kerja serta membangun sarana dan prasarana untuk
pemegang IUPHHK.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk dalam perlindungan hutan, antara lain, meliputi:
a.
mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin;
b. mencegah atau memadamkan
kebakaran hutan;
c. menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
d.
mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi;
e. mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah;
f. mencegah perambahan kawasan hutan;
g.
mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau
h. membangun unit
satuan pengamanan hutan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tenaga profesional bidang kehutanan"
adalah sarjana kehutanan dan tenaga teknis menengah kehutanan.
Yang dimaksud
dengan "tenaga lain" adalah tenaga ahli di bidang lingkungan, sosial, ekonomi,
dan hukum.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan
yang dilakukan oleh pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menyusun RKT" adalah RKT Pertama setelah
RKUPHHK disahkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengajukan RKT" adalah RKT tahun
berjalan.
Huruf d
Dihapus.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (1.a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam kriteria meninggalkan areal kerja atau pekerjaan
sebelum izin berakhir adalah tidak:
1. menyediakan alat-alat atau peralatan
untuk melaksanakan kegiatannya;
2. berfungsinya alat-alat atau peralatan yang
tersedia;
3. ada lagi tenaga kerja tetap di areal kerjanya; atau
4. ada
kegiatan pemanfaatan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain,
adalah mekanisme dan prosedur, jangka waktu, kriteria, dan
standar.
Pasal 96
Ayat (1)
Huruf a
Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan hanya diizinkan
memanfaatkan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil
penanamannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain,
adalah kesiapan daerah yang bersangkutan dari segi kelembagaan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain,
adalah:
a. tata cara pemberian izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan yang mencerminkan adanya keberpihakan kepada masyarakat
setempat;
b. kriteria kelompok masyarakat yang mendapat izin usaha
pemanfaatan hutan oleh bupati;
c. hak dan kewajiban pemegang izin usaha
pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
d. hapusnya izin dan perpanjangan izin
usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan;
e. sanksi administratif pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan; dan
f. standar dan kriteria akuntabilitas hutan
kemasyarakatan.
Pasal 118
Ayat (1)
Termasuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak, antara lain,
meliputi kayu-kayu yang berasal dari tanah yang dibebani hak atas
tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengukuran dan pengujian hasil hutan dilaksanakan oleh tenaga
teknis pengukuran dan pengujian dengan maksud diperoleh hasil yang akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kehutanan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 128
Ayat (1)
Pengenaan sanksi didasarkan pada bobot pelanggarannya.
Pelanggaran yang termasuk kategori berat, dikenakan sanksi pencabutan; kategori
ringan, dikenakan sanksi administratif berupa denda; dan kategori lebih ringan,
dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan administrasi,
dan pengurangan jatah produksi.
Untuk mewujudkan azas-azas umum pemerintahan
yang baik (AUPB), khususnya untuk pelanggaran kategori berat dengan sanksi
pencabutan, sebelum dilakukan pencabutan izin, terlebih dahulu wajib diberikan
peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Pemenuhan atas pengenaan
sanksi tidak meniadakan kewajiban pemegang izin untuk membayar kewajiban
pungutan di bidang kehutanan, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 132
Huruf a
Untuk sanksi terhadap pelanggaran Pasal 73 ayat (1) huruf d,
dikenakan bila melanggar salah satu kegiatan penatausahaan hasil hutan, yang
meliputi Laporan Hasil Cruising, RKT, Tebangan, Laporan Hasil Produksi, membayar
PSDH atau DR, kelengkapan dokumen SKSKB, FAKB, dan FAKO.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 132A
Huruf a
Pengenaan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi
karena tidak mengajukan RKT, hanya berlaku bagi pemegang izin untuk pengajuan
RKT tahun kedua dan seterusnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 141
Penetapan KPH oleh Menteri ditindaklanjuti dengan pembangunan
kelembagaan KPH.
Menteri menetapkan prioritas pembangunan kelembagaan KPH
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pengelolaan hutan.
Pasal
II
Cukup jelas