PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2008
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN
PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka memperoleh kompensasi
atas penggunaaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan
untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada
Departemen Kehutanan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan
Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas
kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai
dan/atau pulau.
(2) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
PNBP = (L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif)
Rp/tahun.
L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk
sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukaan tambang selama
jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha).
L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang
bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha).
L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang
bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi
(ha).
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana prasarana penunjang
yang bersifat permanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang
bersifat temporer dan permanen diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan
berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.
Pasal 2Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Pasal 3Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 4
(1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan
tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Kehutanan.
Pasal 5Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan setelah menerima usulan dan pertimbangan tertulis
dari Menteri Kehutanan.
Pasal 6Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 15.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2
TAHUN 2008
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
UNTUK KEPENTINGAN
PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
KEHUTANANI. UMUM
Sumber daya hutan Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha
Kuasa sebagai penyangga kehidupan manusia melalui berbagai fungsinya. Hilangnya
fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya
keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan
nonkayu, dan lain-lain. Oleh karena itu, sumber daya hutan merupakan objek
sekaligus subjek pembangunan yang sangat strategis.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan
penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Nilai manfaat hutan ini
antara lain kompensasinya adalah dalam bentuk lahan kompensasi, tetapi lahan
kompensasi sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti
terhadap lahan kompensasi.
Sehubungan dengan maksud tersebut di atas dan untuk memenuhi
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai
berikut:
a. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang
bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)
- Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun
2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana
(jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 800 ha
Luas bukaan tambang = 1.400
ha
Penimbunan material/waste dump = 2.400 ha
Areal yang belum dibuka =
7.900 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada
tahun 2035, menjelang penutupan tambang.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
+ (L3 x 2 x tarif) = [(800 ha +1400 ha) x Rp2.400.000] + (2400 ha x 4 x
Rp2.400.000) + (0 ha x Rp2.400.000) = Rp5.280.000.000 + Rp23.040.000.000 + Rp0
= Rp28.320.000.000
- Perhitungan PNBP tahun kedua adalah:
Reklamasi telah dilaporkan oleh
perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas =
100 ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehingga luas
bukaan tambang adalah 1400 ha -100 ha + 200 ha = 1500 ha. Tidak ada penambahan
sarana dan prasarana tambang.
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = [(800 ha + 1500 ha) x Rp2.400.000] + (2400 ha x 4 x Rp2.400.000) + (0
ha x Rp2.400.000) = Rp5.520.000.000 + Rp23.040.000.000 + Rp0 =
Rp28.560.000.000
b. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang
bergerak secara vertikal
- Luas wilayah perjanjian = 20.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun
2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi 5.000 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana
(jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 1000 ha
Luas bukaan tambang yang
dapat direklamasi = 200 ha
Luas lokasi penimbunan material/waste dump = 400
ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 250 ha
Areal yang belum
dibuka = 3.150 ha
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)
+ (L3 x 2 x tarif) = [(1000 ha + 200 ha) x Rp1.800.000] + (400 ha x 4 x
Rp1.800.000) + (250 ha x 2 x Rp1.800.000) = Rp2.160.000.000 + Rp2.880.000.000
+ Rp900.000.000 = Rp5.940.000.000
- Perhitungan PNBP tahun kedua adalah:
Reklamasi telah dilaporkan oleh
perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 20
ha. Pertambahan bukaan tambang = 0 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 200
- 20 = 180 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.
(L1 x
tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(1000 ha + 180 ha) x
Rp1.800.000] + (400 ha x 4 x Rp1.800.000) + (250 ha x 2 x Rp1.800.000) =
Rp2.124.000.000 + Rp2.880.000.000 + Rp900.000.000 =
Rp5.904.000.000
c. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk
tambang bawah tanah
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 53 ha, dengan rincian:
Jalan = 4 ha
Tailing
= 10 ha
Mulut tambang, ventilasi, tempat pembuangan/waste = 2
ha
pengolahan = 6 ha
Base camp dan sarana pendukung = 1 ha
Daerah
penyangga = 30 ha
Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x
tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(4 ha + 10 ha + 2 ha + 6 ha + 1 ha) x
Rp1.800.000] + (0 ha x 4 x Rp1.800.000) + (0 ha x 2 x Rp1.800.000) =
Rp41.400.000
d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk migas
atau panas bumi
- Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun
2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana
(jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 17,60 ha
Luas bukaan tambang = 0
ha
Luas penimbunan material/waste dump = 0 ha
Bukaan tambang yang tidak
dapat direklamasi = 0 ha
Areal yang belum dibuka = 0 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = (17,6 ha x Rp1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x
Rp1.200.000) = Rp21.120.000 + Rp0 + Rp0 = Rp21.120.000
e.
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan telekomunikasi
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian:
Jalan masuk = 0,5
ha
Tapak tower = 0,04 ha
Bukaan tambang = 0 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = (0,54 ha x Rp1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x
Rp1.200.000) = Rp648.000 + Rp0 + Rp0 = Rp648.000
f. Penggunaan
kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan listrik
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian:
Jaringan listrik = 7,2
ha (30 m x 2.400 m)
Bukaan tambang = 0 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = [(7,2 ha + 0 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x
2 x Rp1.200.000) = Rp8.640.000 + Rp0 + Rp0 = Rp8.640.000
g.
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jalan tol
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian:
Luas jalan: 150 ha (100 m
x 15.000 m)
Areal yang belum dibuka = 0 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = [(150 ha+0 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2
x Rp1.200.000) = Rp180.000.000 + Rp0 + Rp0 = Rp180.000.000
h.
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk PLTA
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun
2006-2011 teridentifikasi = 307 ha, dengan rincian:
Jalan dan jaringan
listrik = 5 ha
Dam dan bendungan = 101 ha
Base camp dan sarana pendukung
= 1 ha
Daerah penyangga = 200 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x
tarif) = [(5 ha +101 ha+ 1 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0
ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp128.400.000 + Rp0 + Rp0 =
Rp128.400.000
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas