PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7
TAHUN 1977 TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah
sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah sembilan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 151); dan
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 25),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sejak tanggal 1
Januari 2008.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari
2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA