
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 91, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN
2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN
2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan mengenai batas usia
dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya, belum dapat
menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan
kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan;
dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling
rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pangangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan bagi tenaga honorer yang
mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh
enam) tahun.
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas
sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan
kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap
atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana kesehatan
terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah
tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati
atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri
Kesehatan."
2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi
sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.
3. Ketentuan Pasal 10
dihapus.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di
instansi pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di
instansi daerah."
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13 APeraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, sepanjang belum diganti
dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4743 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
91) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TAHUN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN
2005
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI
SIPILI. UMUM
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pemerintah telah melakukan pendaftaran terhadap semua tenaga honorer dan telah
dilaksanakan pengisian daftar pertanyaan. Selanjutnya, Pejabat Pembina
Kepegawaian telah mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya untuk mengisi formasi yang lowong dalam tahun
anggaran 2005.
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaan dan
penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.
Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai penentuan usia
yang dikaitkan dengan masa kerja, kewenangan penentuan daerah terpencil atau
tertinggal dan kriterianya, serta pembebanan biaya pelaksanaan pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Penghasilan tenaga honorer dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah penghasilan pokok
yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal penghasilan tenaga honorer tidak secara tegas
tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka tenaga honorer
tersebut tidak termasuk dalam pengertian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya, dana bantuan
operasional sekolah, bantuan atau subsidi untuk kegiatan/pembinaan yang
dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, atau yang dibiayai dari retribusi.
2. Instansi
pemerintah adalah:
a. Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat
daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, koperasi pegawai, sekretariat Korps Pegawai Republik
Indonesia, yayasan, desa, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Dewan Kerajinan
Nasional, Dharma Wanita, Palang Merah Indonesia dan sebagainya yang sejenis,
tidak termasuk pengertian instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah
daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Ayat (1)
Tenaga honorer yang ditentukan dalam ayat ini menunjukkan
prioritas jenis tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Tenaga teknis lainnya pada huruf d dalam ayat ini adalah tenaga teknis
yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok instansi dan
bukan tenaga administratif.
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi tahun 2005, berusia paling tinggi 46
(empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1
Januari 2006, dengan ketentuan batas usia paling rendah setiap tahun ditambah 1
(satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai dengan tahun
2009.
Huruf b
Penentuan masa kerja sebagai tenaga honorer untuk mengisi
formasi tahun 2005, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada
keadaan 31 Desember 2005, dengan ketentuan masa kerja paling rendah setiap tahun
ditambah 1 (satu) tahun untuk pengisian formasi setiap tahun berikutnya sampai
dengan tahun 2009.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang mempunyai masa
kerja terputus, maka yang dihitung penuh sebagai persyaratan dalam penentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja
terakhir secara terus menerus. Masa kerja sebelumnya akan dihitung sebagai masa
kerja golongan dalam menetapkan gaji pokok.
Ayat (3)
Khusus bagi Dokter yang telah selesai menjalani masa bakti
sebagai pegawai tidak tetap, dan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2005, telah menjadi tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan
instansi pemerintah, meskipun masa kerjanya tidak terus menerus, maka masa kerja
sebagai pegawai tidak tetap dihitung penuh untuk persyaratan pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Ayat (1)
Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi
prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal
terdapat beberapa tenaga honorer yang mempunyai masa kerja yang sama, tetapi
jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka
diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang berusia lebih
tinggi.
Dalam hal terdapat tenaga honorer yang usianya menjelang 46 (empat
puluh enam) tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama untuk
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengertian "menjelang usia 46
(empat puluh enam) tahun" yaitu apabila dalam tahun anggaran berjalan yang
bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka untuk
tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil karena telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam)
tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pada prinsipnya ketentuan ini menghendaki agar setiap sarana
pelayanan kesehatan instansi pemerintah memiliki tenaga dokter sesuai dengan
standar kebutuhan kesehatan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Untuk itu, penentuan suatu sarana pelayanan
kesehatan instansi pemerintah yang letaknya terpencil atau tertinggal diserahkan
kepada Bupati/Walikota berdasarkan kriteria setempat.
Penentuan suatu sarana
pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal berdasarkan ketentuan ini
didasarkan pada tingkat kesulitan yang ada pada masing-masing daerah. Dengan
demikian, kriteria sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal antara
satu daerah dengan daerah lain mengikuti karakteristik dan kebutuhan
daerah.
Dokter yang dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam
ketentuan ini adalah dokter yang sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 telah selesai atau sedang melaksanakan tugas
sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan
kesehatan instansi pemerintah.
Ayat (2)
Bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penentuan sarana
pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal ditetapkan oleh
Gubernur.
Pasal 6
Ayat (1)
Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang
ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baru dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil apabila semua tenaga honorer yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
seluruhnya secara nasional telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebelum Tahun Anggaran 2009.
Dengan demikian, apabila masih terdapat tenaga
honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sampai Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang tidak dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak
dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sebelum Tahun 2009
secara nasional tenaga honorer yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah selesai seluruhnya
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka tenaga honorer yang tidak
dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bekerja pada instansi pemerintah dapat diangkat menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebijakan nasional, berdasarkan
formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan
negara.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 13 A
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan
tenaga dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:
a. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan
Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti; dan
b. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal II
Cukup jelas