
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 83, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2007
TENTANG
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
UANG NEGARA/DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan
Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada Bank Sentral.
4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan
Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
6. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 23D.
7. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
9. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
13. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14. Uang
Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
15. Uang Daerah
adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.
16. Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk
satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
17. Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh
Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
18. Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh
Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
19. Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup
pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi
kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.
BAB II
BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
BENDAHARA UMUM
DAERAH
Bagian Kesatu
Bendahara Umum Negara
Pasal 2(1)
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum
Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat
berharga.
Pasal 3Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Kuasa Bendahara Umum Negara pusat;
dan
b. Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Pasal 4Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang
Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
a.
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
b. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan anggaran negara;
d. menyimpan Uang Negara;
e. menempatkan
Uang Negara;
f. mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat
Utang Negara;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan
h. menyajikan informasi
keuangan negara.
Pasal 5(1) Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
a. menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau
b. menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan
mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa
Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan
untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di
seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk
memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya
yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat
yang belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan
perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang
baik.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah
Pasal 7
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk
melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang
Daerah dan surat berharga.
Pasal 8Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang
Daerah meliputi:
a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran Kas Daerah;
b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
c. mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d. menyimpan Uang
Daerah;
e. melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f.
mengelola/menatausahakan investasi;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan
h. menyajikan informasi
keuangan daerah.
Pasal 9(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan surat penyediaan
dana;
c. menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d. menyimpan
seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
b. mengusahakan dan
mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
c. menyimpan Uang
Daerah;
d. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi;
e. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
g. melakukan pengelolaan utang dan
piutang daerah; dan
h. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(4) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum
dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening
pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum
Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
BAB III
UANG NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Uang
Negara
Pasal 10(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta
asing.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 11(1) Penambahan Uang Negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil
penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c.
penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak
ketiga.
(2) Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang,
penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran
perhitungan pihak ketiga.
Bagian Kedua
Uang Daerah
Pasal 12(1) Uang Daerah
meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara
Pengeluaran daerah.
Pasal 13(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah,
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan
piutang; dan
c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan
perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a. belanja daerah;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang,
penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran
perhitungan pihak ketiga.
BAB IV
REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA/DAERAH
DAN MILIK
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Rekening Milik Bendahara Umum
Negara
Paragraf 1
Rekening di Bank Sentral
Pasal 14
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka
Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka
pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan
semua pengeluaran negara ke luar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan
rekening lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas
Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan
Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 15Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur
Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank
Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang
ada pada Rekening Kas Umum Negara.
Paragraf 2
Rekening di Bank Umum
Pasal 16
(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat
membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai
mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan
negara.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke
Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja
sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum
bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara
berkala.
(4) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat
membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai
mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan
pengeluaran.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan
sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah
sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(6) Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di
Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara
di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil.
(8) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening
pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral
dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa
Bendahara Umum Negara pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 17
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank
Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat
melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat
menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah
pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme
pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke
Rekening Kas Umum Negara;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas
saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban
menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus
dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata
cara penyelesaian perselisihan.
Bagian Kedua
Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
Pasal
18
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau
Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan
untuk membiayai pengeluaran daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral
dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang
bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sekurang-kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme
pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke
Rekening Kas Umum Daerah;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas
saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban
menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus
dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata
cara penyelesaian perselisihan.
(5) Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh
gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral.
Pasal 19
(1) Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat
membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh
gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional
penerimaan daerah.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke
Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja
sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum
bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota
mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening pengeluaran pada
Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan
sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah
daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau
rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas
perintah Bendahara Umum Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengoperasian
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Bagian Ketiga
Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga
Pasal
20
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat
membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya
pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib
melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya
dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada
akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(5) Kementerian negara/lembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan
lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan,
pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
PENUNJUKAN BADAN LAIN
Pasal 21
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk
badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk
mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 22
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah
ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung
kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain
yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB VI
BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
SERTA BIAYA PELAYANAN
Pasal
23Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral
untuk:
a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang
penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang
Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
b. menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar
kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada
Bendahara Umum Negara; dan
c. menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus
dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada
Bendahara Umum Negara.
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro
atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan
oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral
dengan Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah
disetor ke Kas Negara/Daerah.
Pasal 25Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank
Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa
giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas
Negara/Daerah.
BAB VII
PENERIMAAN NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Penerimaan
Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 26
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor
satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk
dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum
Negara.
Bagian Kedua
Penerimaan Pemerintah Daerah
Pasal 27
(1) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan
pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada
Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Daerah.
BAB VIII
UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN
KERJA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Uang Persediaan
Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian
negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pada Bank Umum untuk menampung Uang
Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga
mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 29
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang
tidak dapat dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan
sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian Uang Persediaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan
dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang
Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah
Pasal 30
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat
daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan
rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
(3) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk
mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 31
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang
tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada
pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan
sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan
dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang
Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB IX
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT/DAERAH
Bagian
Kesatu
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Pasal 32
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa
Bendahara Umum Negara pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan
menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal,
Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menentukan strategi
manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan
kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat dapat memastikan:
a. negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh
persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk
mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian
negara/lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan
pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara
periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Perencanaan Kas Pemerintah Daerah
Pasal
33
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan
menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi
manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan
kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan:
a. pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk
memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah;
dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk
mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja
perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara
periodik kepada Bendahara Umum Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan kepala
daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB X
PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
Bagian
Kesatu
Pengelolaan Kekurangan Kas
Pasal 34Dalam hal terjadi
kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam
maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara,
dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 35Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara
dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Kelebihan Kas
Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara
setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara
pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan
tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan
memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau
seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
(3) Kelebihan
kas dapat digunakan untuk pembelian kembali Surat Utang Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara pada
Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembelian/penjualan
kembali Surat Utang Negara dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat
menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang
menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan dengan
memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau
seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada
Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
PELAPORAN UANG
NEGARA/DAERAH
Pasal 38
(1) Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun
di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya.
(2) Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya,
yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang
Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka
pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah
pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
(4) Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam rangka
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah
daerah dilakukan secara periodik.
BAB XII
PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal
39
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah
dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala
kantor/satuan kerja.
(2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah
dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40Pada saat
Peraturan Pemerintah ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh
menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib
ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 41Pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda
dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 42Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4738 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
83) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
39 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN UANG
NEGARA/DAERAHUMUM
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara diperlukan suatu sistem pengelolaan Kas Negara yang
mengacu kepada prinsip pengelolaan kas yang baik. Prinsip tersebut mencakup
adanya perencanaan kas yang baik serta pemanfaatan semaksimal mungkin dana kas
yang belum digunakan (idle cash). Selama ini pengelolaan Uang Negara/Daerah yang
dilaksanakan belum memenuhi prinsip pengelolaan uang sebagaimana mestinya.
Perencanaan kas merupakan faktor utama yang mendukung
keberhasilan pengelolaan Kas Negara/Daerah yang baik. Sebagaimana diketahui
bahwa unit-unit yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara di
pemerintah pusat tersebar di seluruh departemen dan lembaga. Keberhasilan
pembuatan perencanaan kas yang baik sangat bergantung kepada koordinasi dan
dukungan dari seluruh departemen/lembaga serta kecermatan mereka dalam pembuatan
perencanaan penerimaan dan pengeluaran masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu ada ketentuan yang mewajibkan peranserta
semua kementerian negara/lembaga dalam pembuatan perencanaan Kas Negara.
Selama ini masih banyak Uang Negara yang dikelola di luar
kontrol Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Di seluruh kementerian
negara/lembaga terdapat rekening-rekening pemerintah yang menyimpan Uang Negara,
baik yang berasal dari penerimaan negara maupun dari alokasi dana APBN yang akan
dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
Rekening-rekening tersebut dikelola sendiri dan tidak terjangkau pengawasan
Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, seluruh keuangan negara berada dalam pengelolaan
Bendahara Umum Negara.
Berdasarkan pertimbangan perlunya suatu pengaturan mengenai
pengelolaan Uang Negara/Daerah yang baik sebagai pedoman pengelolaan Kas
Negara/Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Lingkup Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mencakup
berbagai aspek pengaturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara dan kewenangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah, dengan maksud agar pengelolaan kas dapat dilaksanakan
sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Aspek pengaturan tersebut
antara lain mengenai: perencanaan kas melalui peramalan kas, arus kas masuk,
arus kas ke luar, pengelolaan kas kurang dan kas lebih, pelaksanaan rekening
tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account) dan pelaporan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kementerian negara/lembaga termasuk unit
organisasi yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ayat
(2)
Kewajiban daerah yang dapat diperhitungkan dengan dana
perimbangan adalah kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku, kewajiban pembayaran iuran/potongan untuk asuransi kesehatan dan dana
pensiun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan wewenang Bendahara
Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah, sedangkan wewenang Bendahara Umum
Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah secara lebih luas diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran kementerian negara/lembaga termasuk bendahara pada satuan kerja
perangkat daerah yang melakukan kegiatan dekonsentrasi atau tugas
pembantuan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kas Daerah termasuk kas dana cadangan yang masih dalam
pengelolaan Bendahara Umum Daerah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Rekening Kas Umum Negara adalah merupakan perwujudan penerapan
Rekening Tunggal Perbendaharaan (Treasury Single Account).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Pemilihan Bank Umum untuk memberikan pelayanan di bidang
penerimaan negara harus mempertimbangkan kemudahan akses kepada penyetor pajak
dan penerimaan negara lainnya untuk dapat menyetor di mana saja.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk melayani pengeluaran pemerintah, mekanisme
pengeluaran/penyaluran dana yang dilaksanakan melalui Bank Umum dengan
menggunakan penyediaan dana dari Rekening Kas Umum Negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penunjukan Bank Umum sebagai pengelola Kas Umum Daerah harus
dilakukan secara transparan dan berdasarkan asas kesatuan kas, kesatuan
perbendaharaan dan optimalisasi pengelolaan kas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan badan lain adalah badan hukum di luar
lembaga keuangan yang memiliki kompetensi dan reputasi yang baik untuk
melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan berlaku umum adalah tingkat suku bunga,
jasa giro/bagi hasil yang ditetapkan oleh Bank Umum atau badan lain yang
bersangkutan bagi nasabah.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas