
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. , 2007 |
KEUANGAN. PAJAK. Fasilitas. Bantuan. Bencana. Aceh. Nias.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA
PENANGANAN
BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN
NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka penanganan
dan untuk mempercepat proses pemulihan kondisi sosial ekonomi daerah bencana
alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas
Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3985);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE
ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.
Pasal 1Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak
dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung,
disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang
ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat
dibiayakan.
Pasal 2Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas:
a. bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah,
serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta
sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau
b. warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh
ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang diimpor
oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
(4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang digunakan
untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau
pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat
dikreditkan.
(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dikenakan PPnBM maka atas impor dan/atau penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pasal 4Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan
dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program
Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditanggung
oleh Pemerintah.
Pasal 5Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang
atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di
daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus
persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 6Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara,
diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut
atas:
a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara
sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan
atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak
Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian,
penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata
cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 10Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah
untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca
bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak
diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian
fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas terhadap
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari
2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Pasal 13Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TAHUN 2007
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA
PENANGANAN
BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN
NIAS PROVINSI SUMATERA UTARAI. UMUM
Dalam rangka mempercepat proses pemulihan keadaan sosial
ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara akibat bencana alam, perlu diberikan fasilitas di bidang
perpajakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penanganan bencana alam
tersebut.
Tujuan dari pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut
adalah untuk mendukung kegiatan dalam rangka pemulihan keadaan daerah bencana
alam dimaksud, sehingga pemberian fasilitas tersebut hanya bersifat
sementara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "bantuan atau sumbangan yang dapat
dibiayakan" yaitu pengeluaran-pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang
dilakukan Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari Penghasilan
Bruto.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
ditetapkan berdasarkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis dalam ayat ini yaitu pemberian cuma-cuma Barang Kena
Pajak kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bangunan fasilitas sosial" yaitu bangunan
yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat, misalnya: puskemas,
kantor kelurahan, sekolah, dan rumah penampungan korban bencana.
Yang
dimaksud dengan "bangunan fasilitas umum" yaitu bangunan yang digunakan untuk
kegiatan umum kemasyarakatan, misalnya: jalan raya, jembatan, dan rumah
ibadah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam
gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri, berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2001 beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai perlakuan
perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan
tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas