
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 57, 2007 |
OTONOMI. DAERAH. PEMERINTAHAN. Pemda. Pengangkatan. Pemilihan.
Pengesahan. Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4719) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
khususnya Pasal 59 ayat (5) huruf f, Pasal 79 ayat (3) huruf b, dan Pasal 110
ayat (3);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4480), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Pasal IKetentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4480), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4494), diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 40
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada
saat melaksanakan kampanye.
(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang
dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Gubernur atau Wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara pada
saat melaksanakan kampanye.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan
Anggota Panitia Pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah dari DPRD kepada KPUD."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4719 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
57) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6
TAHUN 2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAHI. UMUM
Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548) khususnya Pasal 59 ayat (5) huruf f, Pasal 79
ayat (3) huruf b, dan Pasal 110 ayat (3).
Pasal 59 ayat (5) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa pada saat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah, wajib
menyerahkan antara lain surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatannya apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b menyatakan
pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain
itu, Pasal 110 ayat (3) menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan, sedangkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
menyatakan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi calon Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari
jabatannya sejak pendaftaran.
Sementara dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2006
tanggal 21 November 2006, ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 menjadi berbunyi: "Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang
dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri sejak saat
pendaftaran oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik."
Dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas maka ketentuan
Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 masih harus
disesuaikan dengan Pasal 79 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan harus cuti, sementara Peraturan
Pemerintah (setelah Putusan Mahkamah Agung) menyatakan wajib mengundurkan
diri.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota merupakan pejabat negara, sehingga apabila menjadi calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah maka ketika melaksanakan kampanye harus menjalankan
cuti di luar tanggungan negara.
Peraturan pemerintah ditetapkan untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai undang-undang
yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut. Oleh karena Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengunduran diri sebagai Anggota KPUD,
dibuktikan dengan surat Keputusan pemberhentian dari Pejabat yang
berwenang.
Pasal II
Cukup jelas