
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 25, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2006
TENTANG
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN
KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan negara/daerah selama suatu periode.
2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas
dan kualitas terukur.
3. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana
kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
4. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan
realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.
5. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal
tertentu.
6. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas
masuk dan ke luar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal
pelaporan.
7. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak
terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan
pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
8. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP,
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan Pemerintah.
9. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang
dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang
memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan
Pemerintah.
10. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi
akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di
lingkungan organisasi pemerintah.
11. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari
satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
12. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran
yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada Entitas Pelaporan.
13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
14. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga
pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
16. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas
daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja
sesuai dengan kebutuhan daerah.
17. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
18. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
19. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
20. Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
23. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya
diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.
24. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang
alokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna
Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam
pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain
sebagai kuasa Pengguna Anggaran.
25. Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan
dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga
terkait.
26. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan
sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah
dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.
BAB II
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
Pasal 2Dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib
menyusun dan menyajikan:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan
Kinerja.
Pasal 3(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri dari:
a. Pemerintah pusat;
b. Pemerintah daerah;
c. Kementerian
Negara/Lembaga; dan
d. Bendahara Umum Negara.
(2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 4
(1) Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu
Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi.
(2) Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di
lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi.
BAB III
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 5(1) Laporan
Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus
Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan
atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah
setidak-tidaknya terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus
Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun SAP.
(5) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada
Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan
SAP.
Pasal 6
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun
dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 7
(1) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan
dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya.
(2) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset,
utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.
(3) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi
aset non keuangan, arus kas dari aktivitas pembiayaan, dan arus kas dari
aktivitas non anggaran yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.
BAB IV
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 8
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara dan menyampaikannya kepada
Presiden.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
(2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta
laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Pasal 10
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya
kepada gubernur/bupati/walikota.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Pasal 11
(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan
kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.
(2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 12
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan
penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan
oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan
hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai
bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat.
(3) Menteri Keuangan atas nama pemerintah memberikan tanggapan
dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah
pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Pasal 13Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan
melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Pasal 14
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 15
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk
tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.
Pasal 16Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan dalam diagram yang
tercantum pada Lampiran II.
BAB V
LAPORAN KINERJA
Pasal 17
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi
ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai
dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan
APBN/APBD.
(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bantuk dan
isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah
terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.
Pasal 18
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada
Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Pasal 19
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya
kepada gubernur/bupati/walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Pasal 20
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang
diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas
Akuntansi.
(2) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem
perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi
Pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
dan Menteri Dalam Negeri.
(5) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari
masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program
sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
(6) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan
pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV.
BAB VI
SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 21Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan laporan
keuangan BLU bentuk ringkas.
Pasal 22
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah.
(2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam
kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/daerah yang dipisahkan.
(3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan
pada Lampiran V.
Pasal 23
(1) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan
Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk
dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah pusat selaku pengelola/pembina
Perusahaan Negara wajib menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun
APBN berakhir; dan
b. laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun
APBN berakhir.
(2) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan
Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib
menyampaikan:
a. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan
setelah tahun APBD berakhir; dan
b. laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan
setelah tahun APBD berakhir.
Pasal 24Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang
relevan.
BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
(1) Laporan Keuangan tahunan Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Laporan Keuangan tahunan bagian Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah
daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung
jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut.
Pasal 26
(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan
Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan SAP.
(2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VI.
BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM
Pasal
27
(1) Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di
lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja
interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan
Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan
Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna
Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja
interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota,
dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara
penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di lingkungan pemerintah pusat
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB IX
LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN
KEGIATAN DANA
DEKONSENTRASI/TUGAS
PEMBANTUAN
Pasal 28
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan
Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah
pusat.
(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan
Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga
terkait.
(3) Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan
berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri
Keuangan.
Pasal 29
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan
Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah
pusat.
(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan
Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya
menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden
melalui Menteri Keuangan.
Pasal 30
(1) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BENDAHARA
Pasal
31
(1) Bendahara penerimaan/pengeluaran wajib menatausahakan dan
menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan,
dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.
(3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Daerah atau Kuasa
Bendahara Umum Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan
penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya untuk
tingkat pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk
tingkat pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XI
LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG
KEUANGAN
Pasal
32
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari
Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata
cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain
yang ditunjuk.
BAB XII
PENGENDALIAN INTERN
Pasal 33
(1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan
Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan
yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data
transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.
(3) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan
Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada
pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.
(4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang
menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi efisiensi
dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna
Anggaran yang bersangkutan.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34
(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh
Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang
disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan
anggaran atau penundaan pencairan dana.
(2) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh
Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang
disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa
penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006.
(2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
Pasal 36Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Ketentuan
pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 3 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4614 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
25) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 2006
TENTANG
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI
PEMERINTAHI. UMUM
Sebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan
negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran
negara/daerah. Wujud laporan ini hanya menginformasikan aliran kas pada
APBN/APBD sesuai dengan format anggaran yang disahkan oleh legislatif, tanpa
menyertakan informasi tentang posisi kekayaan dan kewajiban pemerintah. Laporan
demikian, selain memuat informasi yang terbatas, juga waktu penyampaiannya
kepada legislatif amat terlambat. Keandalan (reliability) informasi keuangan
yang disajikan dalam perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem
akuntansi yang diselenggarakan belum didasarkan pada standar akuntansi dan tidak
didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai.
Upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi
di lingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang
lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan
dalam bentuk Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan
disusun berdasarkan SAP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara lebih lanjut memperjelas bahwa Laporan Keuangan dimaksud harus disusun
berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengguna
Anggaran dan kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola Bendahara Umum
Negara/Daerah. Sehubungan itu, pemerintah pusat maupun setiap pemerintah daerah
perlu menyelenggarakan akuntansi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan untuk lingkungan pemerintah pusat dan oleh Menteri Dalam
Negeri untuk lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang amat penting dalam praktek akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah berhubungan dengan penetapan satuan
kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit di mana
laporan keuangannya wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang
berwenang. Instansi demikian digolongkan sebagai Entitas Pelaporan. Sementara
instansi lain yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan berperan secara terbatas
sebagai entitas akuntansi berperan sebagai penyumbang bagi Laporan Keuangan yang
disusun dan disampaikan oleh Entitas Pelaporan. Dalam Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan bahwa yang termasuk Entitas Pelaporan adalah (i) pemerintah pusat,
(ii) pemerintah daerah, (iii) setiap Kementerian Negara/Lembaga, dan (iv)
Bendahara Umum Negara. Sementara itu, setiap kuasa Pengguna Anggaran, termasuk
entitas pelaksana Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, untuk tingkat pemerintah
pusat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bendahara Umum Daerah, dan kuasa Pengguna
Anggaran tertentu di tingkat daerah diwajibkan menyelenggarakan akuntansi
sebagai Entitas Akuntansi.
Peraturan Pemerintah ini menjabarkan lebih rinci komponen
Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan oleh setiap tingkatan
Pengguna Anggaran, pengelola perbendaharaan, serta pemerintah pusat/daerah.
Selain itu, diatur pula hierarkhi kegiatan akuntansi mulai dari tingkat satuan
kerja pelaksana sampai tersusunnya Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah
dengan ketentuan jadwal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ditetapkan bahwa
Laporan Keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada pihak legislatif sesuai dengan
kewenangannya. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat
(opini) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian,
Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah yang disampaikan kepada BPK untuk
diperiksa masih berstatus belum diaudit (unaudited financial statements).
Sebagaimana lazimnya, Laporan Keuangan tersebut setelah diperiksa dapat
disesuaikan berdasarkan temuan audit dan/atau koreksi lain yang diharuskan oleh
SAP. Laporan Keuangan yang telah diperiksa dan telah diperbaiki itulah yang
selanjutnya diusulkan oleh pemerintah pusat/daerah dalam suatu rancangan
undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan pemerintah
pusat/daerah untuk dibahas dengan dan disetujui oleh DPR/DPRD.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pada
rancangan undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan
pemerintah pusat/daerah disertakan atau dilampirkan informasi tambahan mengenai
Kinerja instansi pemerintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh Pengguna
Anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Pengungkapan informasi
tentang Kinerja ini adalah relevan dengan perubahan paradigma penganggaran
pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran
(outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program. Untuk
keperluan tersebut, perlu disusun suatu sistem akuntabilitas Kinerja instansi
pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem
penganggaran, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan yang dicakup dalam
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut sekaligus dimaksudkan
untuk menggantikan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga dapat
dihasilkan suatu Laporan Keuangan dan Kinerja yang terpadu.
Selain itu, terhadap paket Laporan Keuangan pemerintah
pusat/daerah disertakan pula ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara/daerah
untuk periode yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut hal-hal
yang berhubungan dengan penyajian informasi tambahan dimaksud.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran
dan perbendaharaan, setiap pejabat yang menyajikan Laporan Keuangan diharuskan
memberi pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang bersangkutan.
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus secara jelas menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disusun
berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan informasi yang termuat
pada Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan SAP.
Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan bagi
penyelenggaraan kegiatan akuntansi mulai dari satuan kerja Pengguna Anggaran,
penyusunan Laporan Keuangan oleh Entitas Pelaporan dan penyajiannya kepada BPK
untuk diaudit, hingga penyampaian rancangan undang-undang atau rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Namun, segala
hal yang berhubungan dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD oleh legislatif atau penggunaan laporan tersebut oleh pihak-pihak
terkait tidak dicakup pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan kemandirian pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kegiatan, dan besarnya anggaran.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa Pengguna Anggaran pada ayat ini
adalah setiap satuan kerja yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran
tersendiri, termasuk satuan kerja yang memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan.
Ayat (2)
Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah dapat
ditetapkan sebagai entitas akuntansi oleh gubernur/bupati/walikota bila
mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif
besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara
mandiri.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan tingkat pemerintah
daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tingkat keandalan Laporan Keuangan berhubungan erat dengan
keandalan sistem akuntansi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sistem
akuntansi perlu dikembangkan dengan mengacu pada SAP serta mempertimbangkan
kondisi pendukung yang diperlukan, terutama personil, dukungan teknologi
informasi, prosedur dan tata kerja, bagan perkiraan standar, dan lembaga atau
organisasi pendukung. Karenanya, sistem akuntansi tersebut dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas kegiatan bidang keuangan maupun bidang
teknis.
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan pada tingkat pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota mengacu pada peraturan daerah
tentang pengelolaan keuangan daerah dan berpedoman pada peraturan pemerintah
mengenai SAP.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat ini merupakan konsolidasian dengan laporan keuangan BLU maupun satuan
kerja yang menyelenggarakan pengelolaan dana tersendiri dan secara struktural
dibawahkannya.
Ayat (2)
Laporan Keuangan Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk pertanggungjawaban Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan setiap
kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan Keuangan yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan Laporan Keuangan dengan status
belum diperiksa (unaudited).
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Presiden dapat mendelegasikan kepada Menteri Keuangan atas nama
pemerintah pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan dengan status belum
diperiksa (unaudited) sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Pasal
10
Ayat (1)
Penyelenggaraan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat diselenggarakan langsung oleh satuan
kerja Pengguna Anggaran atau dibantu oleh satuan kerja/pihak lain yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan pertimbangan kondisi sumber
daya yang tersedia, namun tanggung jawab atas laporan tersebut berada pada
satuan kerja Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
konsolidasian dengan laporan keuangan BLU yang secara struktural
dibawahkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan
Laporan Keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited). Penyampaian Laporan
Keuangan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah dalam rangka
pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Pasal 12
Ayat (1)
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited).
Ayat
(2)
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited).
Ayat
(3)
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited).
Yang
dimaksud dengan koreksi lain pada ayat ini yaitu penyesuaian terhadap Laporan
Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan data keuangan yang
diperoleh setelah Laporan Keuangan unaudited disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 13
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited).
Yang
dimaksud dengan koreksi lain pada ayat ini yaitu penyesuaian terhadap Laporan
Keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan data keuangan yang
diperoleh setelah Laporan Keuangan unaudited disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyampaian rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam
rangka evaluasi terhadap setiap rancangan peraturan daerah mengenai APBD agar
sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Tata cara tentang penyusunan kegiatan dan indikator Kinerja
dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah tentang rencana kerja
pemerintah dan peraturan pemerintah tentang penyusunan rencana kerja dan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Informasi tentang Realisasi Kinerja
disajikan secara bersanding dengan Kinerja yang direncanakan dan dianggarkan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pemerintah Pusat/Daerah untuk
tahun anggaran yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peraturan Presiden dimaksud mengatur antara lain isi dan bentuk
Laporan Kinerja. Konsep peraturan tersebut disusun oleh suatu tim yang terdiri
dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian
Dalam Negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Bentuk ringkas yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah lembar
muka Laporan Keuangan (face of financial statements). Dalam hal suatu BLU di
lingkungan pemerintah daerah tidak dibawahkan secara struktural oleh suatu
Satuan Kerja Perangkat Daerah, laporan keuangan BLU ringkas dimaksud dilampirkan
langsung pada Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Informasi tambahan non-keuangan sebagaimana dimaksud antara lain
statistik pegawai, pergantian pejabat, dan keterangan mengenai bencana
alam.
Pasal 25
Pejabat pemerintah yang membuat pernyataan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada pasal ini dapat mewajibkan para pejabat yang
dibawahkannya untuk membuat pernyataan tanggung jawab yang sama dalam batas
tanggung jawab masing-masing.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kuasa Pengguna Anggaran yang dimaksud pada ayat ini adalah kuasa
Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai
Entitas Akuntansi.
Ayat (4)
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai Pelaporan Kinerja interim
sebelum peraturan ditetapkan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Laporan manajerial di bidang keuangan adalah laporan yang
menyajikan informasi keuangan untuk membantu manajemen pemerintahan dalam
pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan
keuangan.
Ayat (2)
Peraturan mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan
manajerial pada ayat ini dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak
membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya
sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas