
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 105, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4667) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 46, Pasal 66, dan Pasal 68
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4459);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
2. Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda
miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk
memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak
Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk
mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan
harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh
Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf
uang.
8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat
PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta
Ikrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS
adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah
dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah
lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
12. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat dengan
Kepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangi urusan agama Islam di
tingkat kecamatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
BAB II
NAZHIR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
2Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c.
badan hukum.
Pasal 3
(1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk
kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan
peruntukannya.
(2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak
membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
(3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda
wakaf yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan
Pasal 4
(1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi
persyaratan menurut undang-undang.
(2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan
pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf
Indonesia di provinsi/kabupaten/kota.
(4) BWI menerbitkan tanda bukti
pendaftaran Nazhir.
(5) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang
terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi
ketua.
(6) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus bertempat tinggal di Kecamatan tempat benda wakaf
berada.
Pasal 5
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti
dari kedudukannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan
diri; atau
d. diberhentikan oleh BWI.
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir Perseorangan
lainnya.
Pasal 6
(1) Apabila di antara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Nazhir yang ada harus
melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir Perseorangan, yang
kemudian pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
(2) Dalam hal di antara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu
terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada
memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal
dunia.
(3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat,
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Nazhir melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota.
(4) Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Akta
Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas
inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan
kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Bagian Ketiga
Nazhir Organisasi
Pasal 7
(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI
melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di
bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir
perseorangan;
b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di
kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
c. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran
dasar;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program
kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah
dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
6. surat
pernyataan bersedia untuk diaudit.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebelum penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.
Pasal 8
(1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
(2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan
kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus
diganti.
Pasal 9
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak
melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam
Akta Ikrar Wakaf, maka pengurus pusat organisasi bersangkutan wajib
menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir organisasi dapat
diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran
dan pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik
atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak
mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Pasal 10Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan
kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang bersangkutan harus
melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum
Pasal 11
(1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI
melalui Kantor Urusan Agama setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan Islam
sosial, pendidikan, dan/atau kemasyarakatan;
b. pengurus badan hukum harus
memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di
kabupaten/kota benda wakaf berada;
d. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar
badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2. daftar susunan
pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan
wakaf;
5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta wakaf atau
yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk
diaudit.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 12
(1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang tidak
melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam
Akta Ikrar Wakaf, maka pengurus pusat badan hukum bersangkutan wajib
menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI.
(2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat
diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran
dan pertimbangan MUI setempat.
(3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik
atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak
mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Bagian Kelima
Tugas dan Masa Bakti Nazhir
Pasal 13
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal
11 wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi
harta benda wakaf.
(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri
dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali.
(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip Syariah dan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
DAN PEJABAT
PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Bagian Kesatu
Jenis Harta Benda
Wakaf
Pasal 15Jenis harta benda wakaf meliputi:
a. benda
tidak bergerak;
b. benda bergerak selain uang; dan
c. benda bergerak
berupa uang.
Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak
Pasal 16Benda tidak
bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip
Syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri
dari:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum
terdaftar;
b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah
negara;
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau
hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak
milik;
d. hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari
pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala
sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
Pasal 18
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat
diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain
yang berkaitan dengan tanah.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah
desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dari
pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 19
(1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang
dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
(2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat
dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
(3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak
dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya
berkelanjutan.
(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian
dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip Syariah.
Pasal 20Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
meliputi:
a. kapal;
b. pesawat terbang;
c. kendaraan bermotor;
d.
mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan;
e. logam
dan batu mulia; dan/atau
f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena
sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Pasal 21Benda bergerak selain uang karena peraturan
perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa:
1. saham;
2. Surat Utang Negara;
3. obligasi pada umumnya;
dan/atau
4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b. hak
Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1. hak cipta;
2. hak merk;
3. hak paten;
4. hak desain
industri;
5. hak rahasia dagang;
6. hak sirkuit terpadu;
7. hak
perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. hak lainnya.
c. hak atas
benda bergerak lainnya yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak;
atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas
benda bergerak.
Paragraf 3
Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 22(1)
Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang
asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Wakif
yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b. menjelaskan
kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
c. menyetorkan secara
tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;
d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi
sebagai akta ikrar wakaf.
(4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang
kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar
wakaf tersebut kepada LKS.
Pasal 23Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang
melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU).
Pasal 24
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI.
(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.
(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada LKS Penerima Wakaf Uang yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri;
b.
melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
c. memiliki
kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
d. bergerak di bidang
keuangan Syariah; dan
e. memiliki fungsi menerima titipan
(wadi'ah).
(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS
atau menolak permohonan dimaksud.
Pasal 25LKS Penerima Wakaf Uang bertugas:
a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS
Penerima Wakaf Uang;
b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c.
menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan
(wadi'ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara
tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat
tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang
ditunjuk oleh Wakif; dan
g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas
nama Nazhir.
Pasal 26Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai:
a. nama LKS Penerima Wakaf Uang;
b. nama Wakif;
c.
alamat Wakif;
d. jumlah wakaf uang;
e. peruntukan wakaf;
f. jangka
waktu wakaf;
g. nama Nazhir yang dipilih;
h. alamat Nazhir yang dipih;
dan
i. tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 27Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum
wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut
berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau
ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.
Bagian Kedua
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
dan Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf (APAIW)
Paragraf 1
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal
28Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak wajib memenuhi
persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan
rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.
Pasal 29Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda bergerak selain uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan
dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang.
Pasal 30
(1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk akta ikrar
wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam
Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf
untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan
Nazhir dan/atau Mauquf alaih.
(3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas
(publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
(4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli.
(5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan
bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab)
dengan Wakif.
(6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah,
maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang
peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
Pasal 31Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam akta
ikrar wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai
petunjuk
(qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak
mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
Pasal 32
(1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan
Mauquf alaih.
(3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh
Nazhir dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.
(4) Akta ikrar wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas
Nazhir;
c. nama dan identitas saksi;
d. data dan keterangan harta benda
wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan
f.
jangka waktu wakaf.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama
dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan
dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
(6) Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka
nama dan identitas Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang
dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau
badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
masing-masing.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk,
isi dan tata cara pengisian Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal
34Tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan sebagai
berikut:
a. sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan
dan keadaan fisik benda wakaf;
c. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap
sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1).
d. Akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir,
2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
e.
Salinan Akta Ikrar Wakaf disampaikan kepada:
1. Wakif;
2. Nazhir;
3.
Mauquf alaih;
4. Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda
tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.
Pasal 35
(1) Tata cara pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan
masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
(2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda
wakaf.
(3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan Akta Pengganti
Akta Ikrar Wakaf, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib
meminta pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut kepada PPAIW
setempat.
(4) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir wajib
menyampaikan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf beserta dokumen pelengkap lainnya
kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota setempat dalam rangka pendaftaran
wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Pasal 36
(1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir
dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan
Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) (2) Di dalam berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta
rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam Akta
Ikrar Wakaf.
Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Pasal
37
(1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah
Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
(2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala
KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat
Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf di
hadapan Notaris.
(5) Persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf
ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA
WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda
Wakaf
Paragraf 1
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Pasal
38
(1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah
dilaksanakan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas
satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah
lainnya;
b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak
dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala
desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat
setempat;
c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah,
pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang
setingkat dengan itu;
d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat
dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan. Izin
pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang
diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik;
e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal
hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau
hak milik.
Pasal 39
(1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan Akta
Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan tata cara sebagai
berikut:
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan
menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari
luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu,
kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal
dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama
Nazhir;
d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di
atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang
telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari Pejabat yang berwenang di
bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
e. terhadap tanah negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid,
mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan Kabupaten/Kota
setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan
sertifikatnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf
tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan
dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.
Paragraf 2
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Pasal
40PPAIW mendaftarkan Akta Ikrar Wakaf dari:
a. benda bergerak selain
uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang
memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran
didaftar pada BWI, dan selama di daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka
pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agama setempat.
Pasal 41
(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan
tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat
keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait
dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
(2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan
tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau
bukti lainnya.
(3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki
tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat
pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua)
orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan
benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul BWI.
Paragraf 3
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
Pasal
43
(1) LKS Penerima Wakaf Uang atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf
uang kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya
Sertifikat Wakaf Uang.
(2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS Penerima Wakaf Uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada BWI untuk
diadministrasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran
wakaf uang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf
Pasal 44
(1) PPAIW menyampaikan akta ikrar wakaf kepada kantor Departemen
Agama dan BWI untuk dimuat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor
Departemen Agama dan BWI.
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang
wakaf benda bergerak selain uang yang termuat dalam register umum yang tersedia
pada kantor Departemen Agama dan BWI.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 45
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (2) Dalam
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain
sesuai dengan prinsip Syariah.
Pasal 46Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari
perorangan warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing yang
berskala nasional atau internasional, serta harta benda wakaf terlantar, dapat
dilakukan oleh BWI.
Pasal 47Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri,
Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Nazhir harus melaporkan
kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
Pasal 48
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus
berpedoman pada peraturan BWI.
(2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang
hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan
Syariah dan/atau instrumen keuangan Syariah.
(3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu
tertentu, maka Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud.
(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan pada bank Syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank Syariah harus diasuransikan pada
asuransi Syariah.
BAB VI
PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 49
(1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran
dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan
BWI.
(2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
b.
harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung
dan mendesak.
(3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
a. pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti
kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan
seimbang dengan harta benda wakaf.
(4) Nilai tukar yang seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang
anggotanya terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan
kabupaten/kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d. kantor
Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e. Nazhir tanah wakaf yang
bersangkutan.
Pasal 50Nilai tukar terhadap harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dihitung sebagai berikut:
a. harta benda pengganti memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
lebih tinggi, atau sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf;
dan
b. harta benda pengganti berada di wilayah yang strategis dan
mudah untuk dikembangkan.
Pasal 51Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah
statusnya dilakukan sebagai berikut:
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri
melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan
perubahan status/tukar menukar tersebut;
b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada
Kantor Departemen Agama kabupaten/kota;
c. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setelah
menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti
dalam Pasal 49 ayat (3), dan selanjutnya Bupati/Walikota setempat membuat Surat
Keputusan;
d. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota meneruskan
permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri; dan
e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka
tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke
kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih
lanjut.
BAB VII
BANTUAN PEMBIAYAAN
BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal
52
(1) Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN dan/atau APBD
selama 10 (sepuluh) tahun pertama melalui anggaran Departemen Agama dan dapat
diperpanjang;
(2) BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Menteri.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53(1) Nazhir
wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang oprasional Nazhir
wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum;
b. penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas,
pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda
wakaf;
c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko akta ikrar wakaf, baik
wakaf benda tidak bergerak dan/atau benda bergerak;
e. penyiapan tenaga-tenaga penyuluh penerangan di daerah-daerah
untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada para Nazhir sesuai
dengan lingkupnya; dan
f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan
luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Pasal 54Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 55
(1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan
terhadap kegiatan perwakafan di Indonesia, dapat dilakukan dalam bentuk
penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan lainnya.
(3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas
dalam pengelolaan wakaf serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana
wakaf.
Pasal 56
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat, baik aktif maupun pasif.
(2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun.
(3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas
berbagai laporan yang disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan
wakaf.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik
independen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap
perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada
LKS-Penerima Wakaf Uang yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali
untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU
dapat dilakukan setelah LKS-Penerima Wakaf Uang dimaksud telah menerima 3 kali
surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai
LKS-Penerima Wakaf Uang, dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari
LKS-Penerima Wakaf Uang dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi
terkait.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda
tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait
dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah diwakafkan secara
sah menurut Syariah tetapi belum terdaftar sebagai benda wakaf menurut peraturan
perundangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan
menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan:
a. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan sudah
ada Akta Ikrar Wakaf;
b. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai secara fisik
sebagian atau seluruhnya, sepanjang Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup
menyelesaikan penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta benda
wakaf tersebut adalah tanpa alas hak yang sah; atau
c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris
Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian
dari pihak yang mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan
pengadilan.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. lembaga non keuangan atau perseorangan yang menerima wakaf
uang wajib untuk mengalihkan penerimaan wakaf uang melalui rekening
wadi'ah pada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib mengajukan
permohonan kepada Menteri sebagai LKS-PWU.
(3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan,
organisasi, atau badan hukum yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada
Menteri dan BWI melaui KUA setempat untuk menjadi Nazhir.
Pasal 59Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini selama tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah sebagai wakaf
menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 61Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4667 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
105) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
42 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN
2004
TENTANG WAKAFI. UMUM
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf memuat
beberapa ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 39, Pasal 41, Pasal
46, Pasal 66 dan Pasal 68 yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Keseluruhan peraturan pelaksanaan tersebut diintegrasikan ke dalam
satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Hal itu dimaksudkan untuk menyederhanakan pengaturan yang mudah dipahami
masyarakat, organisasi dan badan hukum, serta pejabat pemerintahan yang mengurus
perwakafan, BWI, dan Lembaga Keuangan Syariah, sekaligus menghindari berbagai
kemungkinan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini adalah sebagai berikut:
1. Nazhir merupakan salah satu unsur wakaf dan memegang peran
penting dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan
peruntukannya. Nazhir dapat merupakan perseorangan, organisasi atau badan hukum
yang wajib didaftarkan pada Menteri melalui Kantor Urusan Agama atau perwakilan
BWI yang ada di provinsi atau kabupaten/kota, guna memperoleh tanda bukti
pendaftaran Nazhir. Ketentuan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh Nazhir
dan tata cara pendaftaran, pemberhentian dan pencabutan status Nazhir serta
tugas dan masa bakti Nazhir dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Nazhir serta
pengawasan terhadap kinerja Nazhir dalam memelihara dan mengembangkan potensi
harta benda wakaf.
2. Ketentuan mengenai ikrar wakaf baik secara lisan maupun
tertulis yang berisi pernyataan kehendak Wakif untuk berwakaf kepada Nazhir
memerlukan pengaturan rinci tentang tata cara pelaksanaannya dan harta benda
wakaf yang akan diwakafkan. Ikrar wakaf diselenggarakan dalam Majelis Ikrar
Wakaf yang dihadiri oleh Wakif, Nazhir, dua orang Saksi serta wakil dari
Mauquf alaih apabila ditunjuk secara khusus sebagai pihak yang akan
memperoleh manfaat dari harta benda wakaf berdasarkan kehendak Wakif. Kehadiran
Mauquf alaih dianggap perlu agar pihak yang akan memperoleh manfaat dari
peruntukan harta benda wakaf menurut kehendak Wakif dapat mengetahui penyerahan
harta benda wakaf oleh Wakif kepada Nazhir untuk dikelola dan dikembangkan
sesuai dengan prinsip ekonomi Syariah.
3. Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang
tidak memisahkan antara wakaf ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta
benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf khairi
yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan
fungsi wakaf, maka pernyataan kehendak Wakif dalam Majelis Ikrar Wakaf harus
dijelaskan maksudnya, apakah Mauquf alaih adalah masyarakat umum atau
untuk karib kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. Ini
berarti bahwa pengaturan mengenai wakaf berlaku baik untuk wakaf khairi
maupun wakaf ahli. Peruntukan wakaf untuk Mauquf alaih tidak
dimaksudkan untuk pemanfaatan pribadi melainkan untuk kesejahteraan umum sesama
kerabat secara turun temurun. Dengan demikian berbagai keterangan yang dimuat
dalam akta ikrar wakaf sebagai dokumen penting dalam pengelolaan wakaf dapat
menjadi acuan penting bagi semua pihak.
4. Berdasarkan pertimbangan tentang diperlukannya harta benda
wakaf diatur secara rinci, maka Peraturan Pemerintah ini mencantumkan ketentuan
mengenai wakaf benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda
lain yang terkait dengan tanah, wakaf benda bergerak berupa uang, dan benda
bergerak selain uang, yang sejauh mungkin diselaraskan dengan konsepsi hukum
benda dalam keperdataan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Benda bergerak selain uang diatur berdasarkan kategori yang lazim dikenal dalam
hukum perdata, yaitu benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau
dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Mengingat jenis harta benda
wakaf memiliki karakteristik yang berbeda, maka tata cara ikrar wakaf bergerak
berupa uang yang melibatkan peran institusi Lembaga Keuangan Syariah diatur
secara khusus. Dengan demikian pengaturan wakaf uang harus mempertimbangkan
keberadaan LKS yang memiliki produk-produk dan atau instrumen keuangan
Syariah.
5. Berdasarkan pertimbangan adanya perbedaan karakteristik harta
benda wakaf tersebut, maka di samping kewenangan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
yaitu Kepala Kantor Urusan Agama atau pejabat yang menyelenggarakan urusan
wakaf, maka Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk Menteri berdasarkan saran dan
pertimbangan BWI diberi kewenangan menerima wakaf uang dan menerbitkan
Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya menyerahkan wakaf uang tersebut kepada
nazhir yang ditunjuk oleh Wakif.
6. Sebagai konsekuensi kategori benda wakaf tersebut, pengaturan
mengenai tata cara pendaftaran harta benda wakaf dibedakan antara:
a. tata cara pendaftaran wakaf harta benda wakaf tidak bergerak
berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf setelah memenuhi
persyaratan tertentu;
b. tata cara pendaftaran wakaf uang melalui Lembaga Keuangan
Syariah, yang atas nama Nazhir menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang;
c. tata cara pendaftaran wakaf benda bergerak selain uang melalui
instansi yang berwenang sesuai dengan sifat benda bergerak tersebut.
7. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf berkewajiban menyampaikan
akta ikrar wakaf kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama dan perwakilan BWI
agar dimuat dalam register umum wakaf yang diselenggarakan oleh Menteri. Hal ini
dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas hukum benda sehingga masyarakat dapat
mengakses informasi tentang wakaf.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir dimaksudkan
sebagai bukti bahwa Nazhir hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola,
mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan undang-undang pada ayat ini adalah
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
tempat pendaftaran pada ayat ini sesuai dengan tertib
urutan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar pengelolaan harta
benda wakaf dapat berlangsung secara berkesinambungan dan menjaga harta benda
wakaf tidak masuk ke dalam harta pribadi dan/atau masuk dalam harta waris. Tiga
Nazhir perseorangan yang ditunjuk Wakif dapat mengatur pembagian tugas dan
wewenang untuk mewujudkan peruntukan harta benda sesuai dengan pernyataan
kehendak Wakif.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam memberhentikan Nazhir, BWI harus memberikan alasan-alasan
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Alasan BWI memberhentikan Nazhir antara lain ialah Nazhir tidak dapat
menjalankan amanah/tugas dengan baik. Pemberhentian Nazhir yang belum terjangkau
oleh BWI akan dilakukan oleh KUA.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan
kepada Wakif atau ahli warisnya untuk mengganti sendiri Nazhir tanpa melalui KUA
dan keputusan BWI.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi"
dalam ayat ini adalah pelaksana dari Nazhir organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam memberhentikan atau mengganti Nazhir organisasi, BWI harus
memperhatikan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengangkatan kembali Nazhir oleh BWI dimaksudkan sebagai
pelaksanaan tugas dan wewenang BWI untuk melakukan pembinaan terhadap
Nazhir.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "yang berkaitan dengan tanah" adalah segala
sesuatu yang dibangun, ditanam dan tertancap serta menjadi satu kesatuan dengan
tanah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Hak milik atas satuan rumah susun yang dapat diwakafkan adalah
satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah bersama yang berstatus hak milik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah
susun.
Huruf c
Nazhir berkewajiban mendaftarkan wakaf pada instansi yang
berwenang agar dapat diperoleh sertifikat atas tanah hak guna bangunan, hak guna
usaha atau hak pakai yang telah diwakafkan.
Huruf d
Nazhir berkewajiban untuk mengurus pelepasan hak pengelolaan
atau hak milik dari pemegang hak yang bersangkutan.
Dalam hal Nazhir tidak
berhasil memperoleh pelepasan hak pengelolaan atau hak milik yang bersangkutan
maka Wakaf atas tanah tersebut tetap berlaku sampai hak guna bangunan atau hak
pakai yang berada di atas tanah negara berakhir.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pemilikan atau penguasaan secara
yuridis dan secara fisik atas tanah ada pada Wakif, atau penguasaan fisik
tersebut ada pada pihak lain atas dasar pemberian wewenang dari Wakif.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam memberhentikan atau mengganti Nazhir organisasi, BWI harus
memperhatikan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "air dan bahan bakar minyak yang
persediaannya berkelanjutan" dalam ayat ini tidak termasuk sumber daya air dan
sumber minyak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Kapal dengan bobot di bawah 20 ton termasuk dalam kategori benda
bergerak, sedangkan kapal dengan bobot di atas 20 ton termasuk dalam benda tidak
bergerak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pesawat terbang" termasuk helikopter dan
jenis pesawat terbang lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin benda wakaf berasal
dari sumber halal, tidak bertentangan dengan Syariah dan undang-undang. Misalnya
menghindari kemungkinan praktik pencucian uang (money laundry) melalui
wakaf.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Wakif mewakafkan uang melalui LKS yang dilakukan secara tertulis
selanjutnya LKS menerbitkan sertifikat wakaf uang. Yang dimaksud melalui LKS
adalah bahwa uang wakaf harus ditempatkan di LKS sebagai titipan (wadiah)
dan selanjutnya dapat dikelola Nazhir dengan memperhatikan kehendak Wakif serta
rekomendasi manajer investasi (jika ada).
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "saran instansi terkait" dalam ayat ini
adalah saran yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk lembaga keuangan bank dan
Departemen Keuangan untuk lembaga keuangan non bank.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah)
adalah LKS-PWU memiliki produk penerimaan dana dengan akad titipan dengan
ketentuan bahwa pihak penerima dana titipan dapat mengelola dana titipan
dimaksud sampai Nazhir menentukan lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Pengumuman yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara apapun agar
masyarakat mengetahuinya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jumlah wakaf uang" adalah nilai nominal
wakaf uang yang harus dicantumkan dalam sertifikat wakaf uang dan disesuaikan
dengan jumlah minimum yang berlaku pada LKS-PWU bersangkutan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "jangka waktu" adalah untuk waktu terbatas
(muaqqat) atau tidak terbatas (muabbad).
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tidak disyaratkannya kehadiran mauquf alaih karena
sulitnya menentukan wakil dari masyarakat luas sebagai mauquf
alaih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "harta benda wakaf diterima oleh Nazhir"
pada ayat ini adalah bukan untuk dimiliki oleh Nazhir tapi untuk dikelola dan
dikembangkan oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud penelitian persyaratan administrasi perwakafan
pada huruf c meliputi penelitian:
a. status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda
wakaf oleh Wakif;
b. syarat Wakif, Nazhir dan saksi.
Penelitian
administrasi benda wakaf dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai
oleh Wakif.
Persyaratan Wakif yang dimaksud adalah sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Tanda tangan mauquf alaih dicantumkan dalam akta ikrar
wakaf dalam hal Wakif menentukan secara khusus mauquf alaih.
Huruf
e
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi
yang menyelenggarakan pendaftaran harta benda wakaf, misalnya kendaraan bermotor
oleh Polisi Daerah setempat, kapal oleh Syahbandar/Dirjen Perla, saham untuk
perusahaan terbuka oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, saham untuk
perusahaan tertutup pada direksi perusahaaan tersebut. Yang demikian
masing-masing untuk diproses pencatatan balik nama pada sertifikat/tanda bukti
hak dari benda bergerak yang bersangkutan.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud "pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf" dalam
pasal ini adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf di tingkat
kabupaten/kota dan provinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri"
adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf atau notaris yang ditunjuk
oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Huruf a
Lihat Penjelasan Pasal 34 huruf d angka 5.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat keterangan pendaftaran" adalah untuk
menegaskan kepemilikan benda bergerak yang bersangkutan benar tercatat pada
instansi tersebut dan tidak terdapat catatan tentang adanya sengketa atau
jaminan pada pihak lain.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanda bukti pembelian lainnya" misalnya
berita acara lelang seandainya barang bergerak diperoleh dari pelelangan
umum.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah setempat" adalah
lurah/kepala desa dan camat dari tempat di mana barang bergerak tersebut
berada.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dapat dilakukan
dengan cara membangun perkantoran, pertokoan, swalayan, hotel, rumah sakit,
apartemen, rumah sewaan, tempat wisata, dan/atau usaha lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "harta benda wakaf terlantar" dalam Pasal
ini adalah harta benda wakaf dalam waktu yang cukup lama tidak dikelola secara
produktif oleh Nazhir yang bersangkutan, walaupun telah dilakukan beberapa
penggantian Nazhir.
Pasal 47
Yang dimaksud "lembaga terkait" dalam Pasal ini adalah Instansi
Pemerintah yang kewenangannya meliputi urusan peruntukan harta benda wakaf,
Badan Wakaf Indonesia dan wakil dari Mauquf alaih.
Pasal 48
Ayat (1)
Peraturan BWI dimaksud antara lain mengatur persyaratan studi
kelayakan pengembangan harta benda wakaf.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas