
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 96, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2006
TENTANG
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN RENCANA
PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang
dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan.
2. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan
rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang
timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
3. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi
masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome)
terhadap rencana dan standar.
4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah
dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk
periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang
selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang
berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan
penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang
diperlukan untuk melaksanakannya.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya
baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam bentuk barang/jasa.
12. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
13. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
14. Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan
Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang tertentu.
15. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten,
atau kota.
16. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya
disebut Kepala Bappeda adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
di daerah provinsi, kabupaten atau kota.
17. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di daerah provinsi,
kabupaten, atau kota.
18. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak
termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
19. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
20. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang
dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk
menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran
(output).
21. Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh
program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
22. Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila
keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat
sasaran serta berfungsi dengan optimal.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang
dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran
dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu
program.
25. Periode pelaporan akhir triwulan pertama adalah 31 Maret,
akhir triwulan kedua adalah 30 Juni, akhir triwulan ketiga adalah 30 September,
dan akhir triwulan keempat adalah 31 Desember.
BAB II
PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
PEMBANGUNAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
(2) Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas
dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian
pelaksanaan Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis
belanja.
(4) Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis
belanja.
(5) Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas
pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis
belanja.
(6) Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam
bentuk kegiatan selain dekonsentasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan
untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam
rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.
Bagian Kedua
Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Pasal
4
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan
Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
(2) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas
pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4) Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan
dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(5) Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan
tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
(6) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan
realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan
kendala yang dihadapi.
(7) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5) disusun dalam bentuk laporan triwulanan.
Pasal 5
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam
rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada
Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan
Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi yang
tugas dan kewenangannya sama.
Pasal 6
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan
Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
(1) Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka
pelaksanaan tugas dekonsentrasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada
Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga
terkait.
Pasal 8
(1) Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi
dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Keuangan; dan
c. Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 9
(1) Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun
dan menyampaikan laporan triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
(2) Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga
menyusun dan menyampaikan laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga Lembaga menyusun laporan
triwulanan Kementerian/Lembaga dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan
laporan triwulanan SKPD Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
kepada:
a. Menteri;
b. Menteri Keuangan; dan
c. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 10Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan
triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan
laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan
yang memerlukan tindak lanjut.
Bagian Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Pasal
11Tata cara pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan
oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP
untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/kegiatan berdasar
indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM
Nasional.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan
Renstra-KL untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan
keberlanjutan dari suatu program.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta:
a. indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan;
dan/atau
b. indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(4) Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
tahun sebelum berakhirnya periode rencana.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta:
a. indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok;
dan/atau
b. indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(6)
Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Bagian Kedua
Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP
Pasal
13
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan
Renja-KL periode sebelumnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran
kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk menilai pencapaian indikator dan sasaran hasil (outcome).
(4) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil
evaluasi pelaksanaan Renja-KL kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya
berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(2) Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun
berikutnya.
Bagian Ketiga
Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM
Nasional
Pasal 15(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan
evaluasi pelaksanaan Renstra-KL.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pelaksanaan program-program dalam Renstra-KL.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
ke Menteri paling lambat 4 (empat) bulan sebelum RPJM Nasional berakhir.
(4) Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional mengunakan hasil
evaluasi Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi
pelaksanaan RKP periode RPJM Nasional yang berjalan.
(5) Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai
pencapaian pelaksanaan strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program
dan kegiatan pokok, serta kerangka ekonomi makro sebagaimana ditetapkan dalam
dokumen RPJM Nasional periode berjalan.
Pasal 16Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan
program kepada Menteri.
BAB IV
INFORMASI PENGENDALIAN DAN
EVALUASI RENCANA
PEMBANGUNAN
Pasal 17Kementerian/Lembaga menyediakan informasi
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana yang diperlukan oleh pelaku
pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18Kementerian/lembaga
yang melakukan kegiatan di provinsi/kebupaten/kota selain tugas
dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan
kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda di mana kegiatan tersebut
berlokasi.
Pasal 19Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan
menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4663 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
96) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
39 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN
RENCANA PEMBANGUNANI. UMUM
1. Latar Belakang Perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik
yang sangat fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan yang
komprehensif dan mengarah kepada perwujudan transparansi, akuntabilitas,
demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya
dapat menjamin pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang
semakin terbatas menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan. Salah
satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secara sistematis adalah
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).
Dalam sistem yang baru, tahapan perencanaan pembangunan
terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan
rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan
rencana. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling
terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi
dan masing-masing memberi umpan balik serta masukan kepada yang lainnya.
Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat
dilaksanakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak
didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumberdaya, serta meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan
upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
Perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang sangat
fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif
dan mengarah kepada perwujudan transparansi, akuntabilitas, demokratisasi,
desentralisasi, dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menjamin
pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas
menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan. Salah satu upaya untuk
merespon tuntutan tersebut secara sistematis adalah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Dalam sistem yang baru, tahapan perencanaan pembangunan
terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni: (1) penyusunan rencana; (2) penetapan
rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan
rencana. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen, yang saling
terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi
dan masing-masing memberi umpan balik serta masukan kepada yang lainnya.
Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat
dilaksanakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak
didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumberdaya, serta meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan
upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
pembangunan.
2. Pengendalian Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat
menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk mengamati
perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan; mengidentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil
tindakan sedini mungkin.
Tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah
operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan
pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan
rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain; melakukan koreksi atas
penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan, atau pun
klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana.
3. Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk dapat
mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang
dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari
untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan di masa yang akan datang. Fokus
utama evaluasi diarahkan kepada keluaran (outputs), hasil
(outcomes), dan dampak (impacts) dari pelaksanaan rencana
pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan yang transparan dan akuntabel,
harus disertai dengan penyusunan indikator kinerja pelaksanaan rencana, yang
sekurang-kurangnya meliputi; (i) indikator masukan, (ii) indikator keluaran, dan
(iii) indikator hasil/manfaat.
Di dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan
pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu;
(i) Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante), yaitu
evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan dengan tujuan untuk
memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan
cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya;
(ii) Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going), yaitu
evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan untuk menentukan
tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah
ditentukan sebelumnya, dan
(iii) Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post),
yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang
diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu
mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan
untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektivitas
(hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan)
dari suatu program.
4. Pelaporan Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat
penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan
informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai
bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penentuan
kebijakan yang relevan. Di dalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan
secara berkala dan berjenjang.
(i) Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan
(triwulan), dan 6 (enam) bulan (semester) atau tahunan.
(ii) Sedangkan berjenjang dimaksudkan adalah dari satu unit kerja
paling bawah dalam suatu organisasi sampai kepada pucuk pimpinan organisasi,
misalnya dari penanggungjawab kegiatan kepada penanggungjawab program dan
penanggungjawab program kepada pimpinan kementerian/lembaga. Berjenjang juga
mengandung arti dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang
lebih tinggi, misalnya dari kabupaten/kota kepada provinsi, dan selanjutnya
kepada pemerintah pusat.
Di samping itu, pelaporan juga harus dilakukan kepada
masyarakat baik dilakukan secara aktif maupun pasif. Pelaporan secara aktif
dimaksudkan agar setiap unit organisasi menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat luas melalui media cetak/elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif
dimaksudkan agar setiap organisasi perlu mengembangkan media penyebarluasan
informasi melalui situs informasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat
luas.
Untuk mendapatkan hasil yang dapat memberikan informasi
secara maksimal, diperlukan bentuk format pelaporan yang memadai. Format laporan
harus dapat menampung informasi yang cukup relevan untuk diketahui sehingga
dapat memberikan petunjuk atau informasi yang memadai untuk melakukan tindakan
korektif atau untuk merumuskan perencanaan periode
berikutnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila tidak ada SKPD di Provinsi yang mempunyai tugas dan
kewenangan yang sama atau bersesuaian dengan SKPD Kabupaten/Kota maka laporan
pelaksanaan rencana pembangunan tidak perlu ditembuskan ke SKPD
Provinsi.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud "Kepala Unit Kerja" adalah bagian unit organisasi
Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan dari suatu program.
Ayat
(2)
Yang dimaksud "Kepala Unit Organisasi" adalah pejabat di
lingkungan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab pada pelaksanaan suatu
program.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "evaluasi terhadap keberlanjutan" harus
dapat menjawab pertanyaan:
a. apa yang terjadi dengan program/kegiatan
setelah aktivitasnya selesai;
b. bagaimana target group dapat melakukan
aktivitas;
c. bagaimana pengelolaan pekerjaan bila pendanaan program/kegiatan
selesai;
d. apakah program akan dilanjutkan, bagaimana rencana
pendanaannya.
Kriteria keberlanjutan meliputi kriteria: teknis, manajerial,
sosial, dan finansial.
a. teknis, apakah teknologi dan metoda yang dikembangkan dalam
pelaksanaan program telah sesuai. Apakah bahan baku dan peralatan yang
diperlukan dapat diadakan dan dipelihara sendiri oleh penerima manfaat
(beneficiaries);
b. manajerial: siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola hasil
program yang telah selesai dilaksanakan;
c. sosial: apakah manfaat program akan terus diterima masyarakat
setelah program selesai dilaksanakan;
d. finansial: bagaimana menutup biaya
operasi dan pemeliharaan jika pelaksanaan program dihentikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah proses pelaksanaan
evaluasi dilaksanakan sesuai dengan tata urut sehingga hasil dan rekomendasi
dapat dipertanggungjawabkan;
Yang dimaksud "obyektif" adalah hasil evaluasi
tidak dipengaruhi oleh kepentingan pelaksana kegiatan dan/atau program;
Yang
dimaksud "transparan" adalah proses perencanaan, pelaksanaan serta
pertanggungjawaban hasil evaluasi harus diketahui oleh pemangku kepentingan
(stakeholders).
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud "pelaku pembangunan" adalah orang perseorangan,
kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang
berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung
biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
Pasal 18
Yang menyampaikan tembusan kepada Kepala Daerah adalah
penanggungjawab kegiatan tersebut.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas