
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 90, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4659) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN
2004
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN
ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540), diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 2 (dua)
angka, yakni angka 15a dan angka 15b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang
yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya.
15b. Dana Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari."
2.
Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"16. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan
berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya,
kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan
perlengkapannya."
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 10Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri
atas:
a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga;
c. Tunjangan
Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia
Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i.
Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j. Tunjangan Alat Kelengkapan
Lainnya."
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10A
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi Intensif.
(2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang
Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji
Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok
Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota."
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan
Tunjangan Beras.
(2) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri
Sipil.
7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 14ATunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan
paling tinggi 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 14B
(1) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat
(2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kali uang
representasi yang bersangkutan.
(2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD
paling tinggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 14C
(1) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B
mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi
dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 14DTunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2006."
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dibebankan kepada yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
9. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1
(satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Kedua A
Uang Duka dan Bantuan
Pengurusan
Jenazah
Pasal 22
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak
dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua)
kali uang representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam
menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali
uang representasi.
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah."
10.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD
yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan
tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang
diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam pos
DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja
sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja
Modal.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4659 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
90) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
37 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 2004
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN
ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHI. UMUM
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005. Perubahan tersebut
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD tersebut,
maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan
Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi
intensif setiap bulan yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring
aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan DPRD diberikan dana operasional
setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD yang
besarnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD mempertimbangkan prinsip
kesetaraan dan berjenjang.
Prinsip kesetaraan dicerminkan dari adanya kesetaraan antara
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD memperoleh dana
operasional. Sejalan dengan itu penggunaan dana operasional yang diterima oleh
Pimpinan DPRD dimaksud tetap memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam
rangka menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD.
Prinsip berjenjang tercermin dari perbandingan besarnya
tunjangan komunikasi intensif dari yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD
yang tidak lebih besar dari yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Demikian pula besaran dana operasional yang diterima oleh Pimpinan DPRD Provinsi
tidak lebih besar dari yang diterima oleh Pimpinan DPR RI. Besarnya tunjangan
komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Dana Operasional
Pimpinan DPRD Provinsi tidak lebih besar dari yang diterima oleh Pimpinan dan
Anggota DPR-RI. Besarnya tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih
besar dari yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 juga
diperlukan karena adanya penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Pasal 14A
Cukup jelas
Pasal 14B
Cukup jelas
Pasal 14C
Ayat (1)
Mempertimbangkan beban tugas antara lain dikaitkan dengan jumlah
penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota di provinsi, jumlah kecamatan dan
desa di kabupaten/kota dan tingkat kesulitan jangkauan pelayanan. Kemampuan
keuangan daerah antara lain dikaitkan dengan ketersediaan keuangan daerah
setelah seluruh pendapatan daerah dianggarkan untuk mendanai urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kewajiban-kewajiban lainnya yang
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pembayaran
cicilan dan pokok utang pinjaman daerah dan/atau pelunasan kewajiban pemerintah
daerah kepada pihak ketiga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14D
Cukup jelas
Angka 8
Angka 9
Pasal 22
Uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenazah dibebankan dalam
APBD dan diberikan kepada ahli waris pada saat Pimpinan atau Anggota DPRD
meninggal dunia.
Angka 10
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang
berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diuraikan ke dalam jenis belanja" adalah
sebagai berikut:
a. Belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan
Tunjangan PNS Sekretariat DPRD sesuai dengan pangkat/golongan dan jabatan serta
penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
b. Belanja barang dan jasa yaitu untuk pembelian/pengadaan barang
yang masa manfaatnya paling lama 12 (dua belas) bulan dan pemakaian jasa dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan, mencakup barang pakai habis, bahan/material,
jasa kantor, pembayaran premi asuransi kesehatan dan general check-up, makanan
dan minuman, pakaian dinas dan atributnya serta perjalanan dinas.
Belanja
perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka
melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam
daerah maupun ke luar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan
dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
c. Belanja modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam
rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang
kelancaran tugas dan fungsi DPRD yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan dan aset
tetap lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas