TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4655 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
86) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
34 TAHUN 2006
TENTANG
JALANI. UMUM
l. Sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan
bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat
hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada
tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antardaerah
yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan
pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan
jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2. Dengan kedudukan dan peranan jalan tersebut, negara berhak
menguasai jalan. Penyediaan jalan umum oleh negara pada dasarnya dibangun di
atas tanah yang dikuasai oleh negara. Bila dibangun di atas tanah hak atas
orang, dilaksanakan dengan pengadaan tanah. Dengan hak penguasaan jalan ada pada
negara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, mempunyai hak
menyelenggarakan jalan secara umum.
Penyelenggaraan jalan harus menjamin terselenggaranya peranan
jalan yang berdasarkan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan
keterhubungan antarkawasan atau keterhubungan dalam kawasan serta dilakukan
secara konsepsional dan menyeluruh.
3. Penyelenggaraan jalan sebagai salah satu bagian kegiatan dalam
mewujudkan prasarana transportasi melibatkan masyarakat dan pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, setiap usaha penyelenggaraan jalan memerlukan
kesepakatan atas pengenalan sasaran pokok yang dilandasi oleh jiwa pengabdian
dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
4. Pengenalan masalah pokok jalan memberi petunjuk bahwa
penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan
sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan
pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer
dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan
pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan. Pengelompokan jalan
berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk
menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah
untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi
daerah.
5. Penegasan tentang hak dan kewajiban pemerintah serta
masyarakat menunjukkan bahwa wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan
dapat dilimpahkan dan/atau diserahkan kepada instansi-instansi di daerah atau
diserahkan kepada badan usaha atau perorangan.
Pelimpahan dan/atau penyerahan wewenang penyelenggaraan jalan
tersebut tidak melepas tanggung jawab pemerintah atas penyelenggaraan
jalan.
6. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat
penting. Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib
dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum.
7. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur
pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam
menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan khusus dan jalan umum, termasuk jalan
tol kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Biaya umum perjalanan adalah biaya yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan perjalanan.
Biaya umum perjalanan meliputi biaya perjalanan,
biaya penyediaan prasarana, dan biaya lain akibat dampak adanya
perjalanan.
Biaya perjalanan terdiri dari biaya operasi kendaraan dan nilai
waktu.
Biaya operasi kendaraan merupakan pengeluaran pengguna jalan antara
lain untuk membiayai bahan bakar, pelumas, dan keausan.
Ayat (2)
Keseimbangan antarwilayah dalam tingkat pertumbuhan nya,
bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya. Yang terjadi justru adanya
sistem sosial yang cenderung untuk mengarah kepada meningkatnya ketidak
seimbangan antarwilayah dalam hal tingkat perkembangan nya. Wilayah dengan
tingkat kemudahan yang tinggi akan lebih cepat berkembang dan akan lebih menarik
manusia untuk datang dan melakukan kegiatan usaha.
Sebaliknya, wilayah dengan
tingkat kemudahan yang rendah, kurang menarik bagi manusia untuk melakukan
kegiatan usaha, bahkan cenderung untuk ditinggalkan. Keadaan tersebut apabila
dibiarkan tanpa ditangani akan berakibat terjadinya peningkatan kesenjangan dan
ketidakseimbangan antarwilayah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pelayanan jasa distribusi terdiri dari pelayanan jasa
perdagangan dan pelayanan jasa angkutan sebagai bagian yang tak dapat
dipisahkan. Sebagai salah satu prasarana di dalam sistem transportasi, perlu
diusahakan agar jalan dapat melayani dengan lancar arus barang yang bermula dari
lokasi sumber alam dan menerus sampai konsumen akhir. Gangguan atau
ketidaklancaran arus barang pada salah satu ruas jalan, akan berakibat pula
gangguan pada jasa distribusi. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan jalan,
perlu kiranya jalan dipandang sebagai satu kesatuan sistem jaringan jalan. Dalam
sistem jaringan jalan tersebut fungsi jalan secara berjenjang terdiri dari jalan
arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, baik dalam sistem
jaringan jalan antarkota atau sistem jaringan jalan primer maupun dalam sistem
jaringan jalan perkotaan atau sistem jaringan jalan
sekunder.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan
yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai
dengan peran perkotaan yang dihubungkannya.
Untuk melayani lalu lintas
menerus maka ruas-ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer tidak terputus
walaupun memasuki kawasan perkotaan.
Sistem jaringan jalan sekunder merupakan
sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang
diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang
dihubungkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Rencana tata ruang meliputi seluruh rencana tata ruang nasional,
provinsi, kabupaten/kota.
Bagi pusat-pusat kegiatan berlaku satu hierarki,
yaitu Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat
Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lingkungan (PKLing) dan seterusnya sampai
ke persil.
Yang dimaksud dengan "PKN", "PKW", dan "PKL" adalah
kawasan-kawasan perkotaan yang masing-masing mempunyai jangkauan pelayanan
berskala nasional, wilayah, dan lokal.
Makin tinggi hierarki suatu pusat
kegiatan menggambarkan makin besar fungsi dan manfaat ruang pusat
kegiatannya.
Penyusunan sistem jaringan jalan primer dimaksudkan untuk
mendukung layanan angkutan nasional yang terintegrasi, menerus, dan mempunyai
hierarki sehingga dapat diwujudkan sistem transportasi nasional yang sinergis,
terpadu, dan efisien.
Pasal 8
Kawasan yang mempunyai fungsi primer adalah kawasan perkotaan
yang mempunyai fungsi pelayanan, baik untuk kawasan perkotaan maupun untuk
wilayah di luarnya.
Kawasan yang mempunyai fungsi sekunder adalah kawasan
perkotaan yang mempunyai fungsi pelayanan hanya dalam wilayah kawasan perkotaan
yang bersangkutan.
Kawasan fungsi sekunder kesatu adalah kawasan perkotaan
yang mempunyai fungsi pelayanan seluruh wilayah kawasan perkotaan yang
bersangkutan.
Kawasan fungsi sekunder kedua adalah kawasan perkotaan yang
mempunyai fungsi pelayanan yang merupakan bagian dari pelayanan kawasan fungsi
sekunder kesatu.
Kawasan fungsi sekunder ketiga adalah kawasan perkotaan yang
mempunyai fungsi pelayanan yang merupakan bagian dari pelayanan kawasan fungsi
sekunder kedua.
Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk
keperluan perumahan atau kegiatan lainnya.
Kawasan yang mempunyai fungsi
primer dan kawasan yang mempunyai fungsi sekunder harus tersusun secara teratur
dan tidak terbaurkan. Fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, serta fungsi
sekunder kedua dan seterusnya terikat dalam satu hubungan
hierarki.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Berdaya guna dimaksudkan bahwa jalan yang digunakan memerlukan
biaya perjalanan terendah yang ditunjukkan dengan waktu tempuh tercepat, faktor
hambatan samping kecil, dan kondisi jalan baik.
Yang dimaksud hambatan
samping adalah segala gangguan lalu lintas di tepi jalan antara lain pejalan
kaki, pedagang kaki lima, parkir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perumahan" adalah kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis jalan" adalah ketentuan
teknis untuk menjamin agar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11 dapat berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas dan angkutan
jalan.
Yang dimaksud dengan "kecepatan rencana" (design speed) adalah
kecepatan kendaraan yang dapat dicapai bila berjalan tanpa gangguan dan
aman.
Yang dimaksud dengan "kapasitas jalan" adalah jumlah maksimum kendaraan
yang dapat melewati suatu penampang tertentu pada suatu ruas jalan, satuan
waktu, keadaan jalan, dan lalu lintas tertentu.
Yang dimaksud dengan "jalan
masuk" adalah fasilitas akses lalu lintas untuk memasuki suatu ruas
jalan.
Yang dimaksud dengan "tidak terputus" adalah jalan harus tetap menerus
untuk menjaga agar kepentingan lintas ekonomi tingkat nasional dan regional
tidak dirugikan dengan mempertahankan fungsi pelayanan antarperkotaan dan
antardesa.
Yang dimaksud dengan "persimpangan sebidang" adalah pertemuan dua
ruas jalan atau lebih dalam satu bidang antara lain simpang tiga dan simpang
empat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Jalan dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh)
kilometer per jam adalah jalan yang didesain dengan persyaratan-persyaratan
geometrik yang diper hitungkan terhadap kecepatan minimum 60 (enam puluh)
kilometer per jam sehingga kendaraan bermotor dapat menggunakan kecepatan 60
(enam puluh) kilometer per jam dengan aman.
Persyaratan kecepatan rencana
diambil angka paling rendah dengan maksud untuk memberikan kebebasan bagi
perencana jalan dalam menetapkan kecepatan rencana yang paling tepat,
disesuaikan dengan kondisi lingkungannya.
Ayat (2)
Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu
penampang tertentu pada suatu ruas jalan tertentu dalam satuan waktu
tertentu.
Volume lalu lintas rata-rata adalah jumlah kendaraan rata-rata
dihitung menurut satu satuan waktu tertentu;
Ayat (3)
Lalu lintas jarak jauh adalah lalu lintas antarwilayah.
Yang
dimaksud terganggu pada ayat ini adalah apabila terjadi penurunan kecepatan lalu
lintas jarak jauh yang diakibatkan oleh adanya lalu lintas lokal, lalu lintas
ulang-alik, dan kegiatan lokal.
Pembebasan lalu lintas jarak jauh dari
gangguan lalu lintas lokal dan ulang-alik, secara prinsip dilakukan dengan
menghilangkan pembauran dengan jalan penegasan fungsi jalan dan manajemen lalu
lintas antara lain berupa:
a. pengurangan/pembatasan hubungan langsung ke
jalan arteri primer;
b. penyediaan jalur lambat;
c. penyediaan jembatan
penyeberangan; dan/atau
d. pengurangan/pembatasan peruntukan parkir.
Lalu
lintas ulang-alik adalah lalu lintas yang ditimbulkan pengguna jalan yang
berdomisili di pinggiran perkotaan dan pusat-pusat pemukiman di luar perkotaan
yang mempunyai ketergantungan kehidupan sehari-hari di perkotaan;
Lalu lintas
lokal adalah lalu lintas yang ditimbulkan oleh pengguna jalan yang mempunyai
asal dan tujuan lokal (setempat);
Kegiatan lokal adalah semua aktivitas
masyarakat di tepi jalan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas antara lain
kegiatan perdagangan, perkantoran, pendidikan, sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengaturan tertentu dapat berupa pengaturan dengan petugas,
marka, rambu lalu lintas termasuk di dalamnya lampu lalu lintas.
Ayat
(6)
Hal ini untuk menjaga agar kepentingan lintas ekonomi tingkat
nasional tidak dirugikan dengan mempertahankan fungsi pelayanan
antarperkotaan.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hal ini untuk menjaga agar kepentingan lintas ekonomi tingkat
lokal tidak dirugikan, dengan mempertahankan fungsi pelayanan
antardesa.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kebutuhan lebar badan jalan paling sedikit 3, 5 (tiga koma lima)
meter ini mengandung maksud agar lebar jalur lalu lintas dapat mencapai 3 (tiga)
meter. Dengan demikian, pada keadaan darurat dapat dilewati mobil dan kendaraan
khusus lainnya.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bangunan pelengkap" antara lain jembatan,
terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong,
tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan
teknis.
Ayat (2)
Yang dimaksud sesuai dengan "fungsi jalan yang bersangkutan"
adalah agar lalu lintas (volume dan kecepatan) dapat terlayani sesuai dengan
fungsi jalan.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perlengkapan jalan yang berkaitan langsung
dengan pengguna jalan" adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Contoh perlengkapan jalan tersebut
antara lain rambu-rambu (termasuk nomor rute jalan), marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, lampu jalan, alat pengendali dan alat pengamanan pengguna
jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berada di jalan dan di luar jalan seperti tempat parkir dan halte bus.
Yang
dimaksud dengan "perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan
pengguna jalan" adalah bangunan yang dimaksudkan untuk keselamatan penggunan
jalan, dan pengamanan aset jalan, dan informasi pengguna jalan.
Contoh
perlengkapan jalan tersebut antara lain patok-patok pengarah, pagar pengaman,
patok kilometer, patok hektometer, patok ruang milik jalan, batas seksi, pagar
jalan, fasilitas yang mempunyai fungsi sebagai sarana untuk keperluan memberikan
perlengkapan dan pengamanan jalan, dan tempat istirahat.
Ayat (3)
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan
yang wajib meliputi:
a. aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan APILL
(Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu, dan marka;
b. petunjuk dan peringatan yang dinyatakan dengan rambu dan
tanda-tanda lain; dan/atau
c. fasilitas pejalan kaki di jalan yang telah
ditentukan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diatur" meliputi pengadaan, penempatan,
pemasangan, perbaikan, penggantian baru, dan pemindahan perlengkapan jalan yang
berkaitan langsung dengan pengguna jalan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilaksanakan" meliputi pengadaan,
penempatan, dan pemasangan.
Yang dimaksud dengan "berpedoman" termasuk juga
berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dilaksanakan" meliputi pengadaan,
pemasangan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan
pemeliharaan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih jalan kolektor primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi maka hanya satu yang ditetapkan statusnya
sebagai jalan nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jalan strategis nasional adalah jalan yang melayani kepentingan
nasional dan internasional atas dasar kriteria strategis, yaitu mempunyai
peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah rawan,
merupakan bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani
kepentingan perbatasan antarnegara, melayani aset penting negara serta dalam
rangka pertahanan dan keamanan.
Pasal 27
Huruf a
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih jalan kolektor primer yang
menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, hanya satu yang
ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi.
Huruf b
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih jalan kolektor primer yang
menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota, hanya satu yang ditetapkan statusnya
sebagai jalan provinsi.
Huruf c
Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk
melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan provinsi.
Huruf d
Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya terdiri atas jalan
provinsi dan jalan nasional.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritas kan
untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk
membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan
kabupaten.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pengelompokan kelas jalan dimaksudkan untuk standardisasi
penyediaan prasarana jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus
dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan
sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Pengendalian jalan
masuk secara penuh adalah pengendalian jalan masuk yang memenuhi standar
geometrik jalan dengan mempertimbangkan kaidah kecepatan rencana, perlambatan,
percepatan, dan konflik lalu lintas.
Ayat (3)
Pengendalian jalan masuk secara terbatas adalah pengendalian
jalan masuk yang karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi aturan secara
penuh. Akan tetapi, sejauh mungkin diupayakan memenuhi standar geometrik jalan
dengan mempertimbangkan kaidah kecepatan rencana, perlambatan, percepatan, dan
konflik lalu lintas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 33
Bagian-bagian jalan dapat digambarkan sebagai
berikut:
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur
pemisah, dan bahu jalan.
Pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah
penggunaan badan jalan untuk melayani kecepatan lalu lintas sesuai dengan yang
direncanakan, antara lain penggunaan bahu jalan untuk berhenti bagi kendaraan
dalam keadaan darurat agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang melewati
perkerasan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tinggi dan kedalaman ruang bebas diukur dari permukaan jalur
lalu lintas tertinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Saluran tepi jalan dimaksudkan terutama untuk menampung dan
menyalurkan air hujan yang jatuh di ruang manfaat jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Apabila pada saluran tepi jalan ada penutup harus mudah dibuka
dan mudah dipelihara.
Ayat (4)
Dalam hal tertentu misalnya di dalam daerah perkotaan,
penyediaan ruang untuk penempatan saluran lingkungan terbatas dan untuk
efisiensi pengadaan saluran lingkungan tersebut, maka dengan syarat-syarat
teknis tertentu saluran tepi jalan dapat berfungsi juga sebagai saluran
lingkungan.
Syarat-syarat tertentu yang akan ditetapkan oleh Menteri antara
lain meliputi perizinan, ketentuan teknis, dan pembebanan biaya.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah
berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk
barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan
berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan
darurat.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penggunaan ruang terbuka pada ruang milik jalan untuk ruang
terbuka hijau dimungkinkan selama belum dimanfaatkan untuk keperluan ruang
manfaat jalan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Lebar 30 (tiga puluh) meter terdiri dari median 3 (tiga) meter,
lebar lajur 3, 5 (tiga koma lima) meter, bahu jalan 2 (dua) meter, saluran tepi
jalan 2 (dua) meter, ambang pengaman 2, 5 (dua koma lima) meter, dan marginal
strip 0, 5 (nol koma lima) meter.
Huruf b
Lebar 25 (dua puluh lima) meter terdiri dari median 2 (dua)
meter, lebar lajur 3, 5 (tiga koma lima) meter, bahu jalan 2 (dua) meter,
saluran tepi jalan 1, 5 (satu koma lima) meter, dan ambang pengaman 1 (satu)
meter, marginal strip 0, 25 (nol koma dua puluh lima) meter.
Huruf c
Lebar 15 (lima belas) meter terdiri dari lebar jalur 7 (tujuh)
meter, bahu jalan 2 (dua) meter, saluran tepi jalan 1, 5 satu koma lima) meter,
dan ambang pengaman 0, 5 (nol koma lima) meter.
Huruf d
Lebar 11 (sebelas) meter terdiri dari lebar jalur 5, 5 (lima
koma lima) meter, bahu jalan 2 (dua) meter, saluran tepi jalan 0, 75 (nol koma
tujuh puluh lima) meter.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan "tindakan untuk kepentingan pengguna jalan"
adalah suatu penanganan secara langsung untuk meniadakan gangguan dan hambatan
yang wajib dilakukan oleh penyelenggara jalan supaya jalan berfungsi sebagaimana
mestinya.
Selain itu penyelenggara jalan dapat melaporkan gangguan dan
hambatan tersebut kepada instansi yang berwenang dalam rangka penegakan
hukum.
Gangguan dan hambatan fungsi ruang milik jalan antara lain:
a.
akibat kejadian alam seperti longsoran, pohon tumbang, kebakaran; dan/atau
b. akibat kegiatan manusia seperti pendirian bangunan antara lain
tugu, gapura, gardu, rumah, pasar, dan tiang.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pandangan bebas pengemudi adalah istilah yang digunakan dalam
kaitan dengan hambatan terhadap keamanan pengemudi kendaraan, misalnya pada sisi
dalam dari tikungan tajam pandangan bebas terganggu karena tertutup bangunan
dan/atau pohon sehingga jarak untuk melihat ke samping tidak cukup bebas, asap
yang menutup pandangan, dan/atau permukaan yang menyilaukan.
Pengamanan
konstruksi jalan adalah pembatasan penggunaan lahan sedemikian rupa untuk tidak
membahayakan konstruksi jalan misalnya air yang dapat meresap masuk ke bawah
jalan atau keseimbangan berat di lereng galian/timbunan, erosi yang diakibatkan
oleh kegiatan manusia, dan/atau akar pohon yang merusak pondasi/perkerasan
jalan.
Pengamanan fungsi jalan dimaksudkan untuk mengendalikan akses dan
penggunaan lahan sekitar jalan sehingga hambatan samping tidak
meningkat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu yang dapat mengganggu
pandangan bebas pengemudi" adalah kegiatan orang secara tetap atau tidak tetap
antara lain mendirikan bangunan yang menghalangi pandangan dan/atau menyilaukan
pengemudi.
Perbuatan tertentu antara lain pengendalian penggunaan ruang
pengawasan jalan, pemberian peringatan, perintah pembongkaran, penghentian
kegiatan tertentu, atau penghilangan benda-benda yang mengganggu pandangan
pengemudi.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Pengertian bangunan utilitas pada Pasal ini meliputi antara lain
jaringan telepon, listrik, gas, air minum, minyak, dan sanitasi.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Yang termasuk "prasarana moda transportasi lain" antara lain
jalan rel atau jalan kabel.
Pasal 52
Ayat (1)
Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang
tidak mengganggu fungsi jalan antara lain untuk:
a. pemasangan papan iklan, hiasan, gapura, dan benda-benda
sejenis yang bersifat sementara;
b. pembuatan bangunan-bangunan sementara untuk kepentingan umum
yang mudah dibongkar setelah fungsinya selesai seperti gardu jaga dan kantor
sementara lapangan;
c. penanaman pohon-pohon dalam rangka penghijauan, keindahan
ataupun keteduhan lingkungan yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
d.
penempatan bangunan dan instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik,
kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya
yang bersifat melayani kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah daerah" adalah
instansi pemberi izin penggunaan ruang pengawasan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa
penyesuaian struktur dan geometrik jalan dan jembatan untuk mampu mendukung
kebutuhan penggunaan ruang manfaat jalan, seperti perkuatan jembatan,
perkuatan/perbaikan perkerasan, penyesuaian geometrik jalan, penyesuaian ruang
bebas, penentuan lokasi, dan penyiapan tempat istirahat.
Kebutuhan penggunaan
ruang manfaat jalan tersebut berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan
sumbu terberat, dan beban total melebihi standar seperti trafo, alat/instalasi
pabrik.
Dispensasi hanya berlaku untuk satu kali periode waktu yang
disetujui.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jalan" tidak termasuk jalan
khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan secara makro" meliputi kebijakan jaringan jalan, pembentukan
peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, sistem pemrograman, sistem
penganggaran, standar konstruksi, manajemen pemeliharaan, dan pengoperasian
jalan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang
diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang
diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
59
Cukup jelas
Pasal 60
Sistem jaringan menunjukkan keterhubungan ruas jalan secara
hierarki, satu kesatuan jaringan yang saling mempengaruhi, bukan hanya sekadar
kumpulan daftar ruas jalan dan mengindikasikan fungsi jalan arteri, kolektor,
lokal, dan lingkungan, termasuk jalan tol.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan secara berkala dilakukan paling singkat lima
tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penetapan secara berkala dilakukan paling singkat 5 (lima)
tahun.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Sebab-sebab tertentu antara lain dibangunnya jalan elak (bypass)
di suatu perkotaan yang menggantikan jalan primer semula sehingga jalan primer
semula yang masuk kota menjadi berkurang fungsinya dari fungsi primer menjadi
fungsi sekunder.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah berkenaan dengan semua
kegiatan penyelenggaraan jalan yang dapat memberikan nilai tambah yang
sebesar-besarnya, baik bagi pemangku kepentingan ("stakeholders") maupun bagi
kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Yang
dimaksud dengan "keamanan" adalah berkenaan dengan semua kegiatan
penyelenggaraan jalan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan jalan,
sedangkan keselamatan berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan kondisi
geometrik jalan.
Yang dimaksud dengan "keserasian" adalah berkenaan dengan
keharmonisan lingkungan sekitarnya.
Yang dimaksud dengan "keselarasan" adalah
berkenaan dengan keterpaduan sektor lain, sedangkan keseimbangan adalah
berkenaan dengan keseimbangan antarwilayah dan pengurangan kesenjangan
sosial.
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah berkenaan dengan
penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang harus memberikan perlakuan yang
sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah kepada pemberian keuntungan
terhadap pihak-pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
Yang dimaksud
dengan "transparansi" adalah berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang
prosesnya dapat diketahui masyarakat, sedangkan akuntabilitas adalah berkenaan
dengan hasil penyelenggaraan jalan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat.
Yang dimaksud dengan "keberdayagunaan" adalah berkenaan dengan
penyelenggaraan yang harus dilaksanakan berlandaskan pemanfaatan sumber daya dan
ruang yang optimal, keberhasilgunaan adalah berkenaan dengan pencapaian hasil
sesuai dengan sasaran.
Yang dimaksud dengan "kebersamaan dan kemitraan"
adalah berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang melibatkan peran serta
pemangku kepentingan melalui suatu hubungan kerja yang harmonis, setara, timbal
balik, dan sinergis.
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jaringan jalan nasional" adalah kumpulan
ruas jalan dengan status jalan nasional yang membentuk satu sistem jaringan
jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jaringan jalan provinsi" adalah kumpulan
ruas jalan dengan status jalan provinsi yang membentuk satu sistem jaringan
jalan di dalam satu provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "jaringan jalan kabupaten/kota" adalah
kumpulan ruas jalan dengan status jalan kabupaten/kota yang membentuk satu
sistem jaringan jalan di dalam satu kabupaten/kota.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "konsultasi publik" dapat dilakukan dengan
cara seminar, diskusi, atau lokakarya dengan mengikutsertakan pemangku
kepentingan (stake holder).
Ayat (2)
Perkembangan jaringan dipengaruhi faktor-faktor yang tidak pasti
sehingga rencana umum jangka panjang yang jangkauannya terlalu jauh tidak akan
sesuai dengan perkembangan lalu lintas yang terjadi.
Oleh karena itu, untuk
jaringan jalan, jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dianggap wajar guna mencakup
tahapan jangka panjang, kecuali ada data yang lebih pasti untuk jangkauan yang
lebih jauh.
Ayat (3)
Revisi atau perbaikan dapat dilakukan paling lama setiap 5
(lima) tahun.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran,
baik fisik maupun fungsional yang telah ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagai sasaran antara tercapainya sasaran rencana umum jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jangkauan perencanaan jalan provinsi dalam waktu 5 (lima) tahun
dinilai cukup memadai untuk digunakan sebagai acuan penyusunan rencana kerja
tahunan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jangkauan perencanaan jalan kabupaten/kota dalam waktu 5 (lima)
tahun dinilai cukup memadai untuk digunakan sebagai acuan penyusunan rencana
kerja tahunan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Pengendalian dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan jalan
oleh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan
Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengembangan teknologi bidang jalan diarahkan dengan prinsip
teknologi terapan, tepat guna, sesuai dengan kondisi setempat, dan menggunakan
sebesar-besarnya bahan dasar setempat, dengan tanpa meninggalkan kriteria
berdaya guna dan berhasil guna.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah secara berjenjang.
Huruf d
Pelaksanaan pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi,
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "norma" adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan.
Yang dimaksud dengan
"standar" adalah spesifikasi teknis sebagai acuan dalam penyelenggaraan
jalan.
Yang dimaksud dengan "kriteria" adalah ukuran yang menjadi dasar
penilaian atau penetapan sesuatu hasil atau proses dalam tahapan penyelenggaraan
jalan. Termasuk pengertian kriteria misalnya kerataan permukaan jalan yang
dinyatakan dengan jumlah perubahan vertikal permukaan jalan untuk setiap satuan
panjang jalan (mm/km; IRI-International Roughness Index), besaran parameter
geometrik jalan antara lain kecepatan rencana, tanjakan, tikungan, dan
kemiringan melintang.
Yang dimaksud dengan "pedoman" adalah acuan dalam
penyelenggaraan jalan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan
dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah setempat.
Ayat
(2)
Masyarakat dapat mengusulkan judul, materi, atau konsep norma,
standar, kriteria, dan pedoman. Rancangan norma, standar, kriteria, dan pedoman
dibahas oleh tim yang anggotanya terdiri dari instansi Pemerintah dan pemerintah
daerah terkait, serta para pemangku kepentingan antara lain perguruan tinggi,
asosiasi profesi, narasumber, kontraktor, konsultan, produsen di bidang
jalan.
Pasal 79
Ayat (1)
Pelayanan kepada masyarakat termasuk sosialisasi dan
informasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "informasi" antara lain informasi mengenai
kondisi jalan, waktu tempuh, kelas jalan, status, fungsi, program penanganan,
dan rencana umum jaringan yang terbuka untuk seluruh masyarakat.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Penanganan jaringan jalan termasuk penanganan bangunan pelengkap
jalan antara lain jembatan, terowongan, gorong-gorong, dan bangunan
pengaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemeliharaan jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan
berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin jalan merupakan kegiatan
merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan
dengan kondisi pelayanan mantap. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah
ruas-ruas jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti
suatu standar tertentu.
Pemeliharaan berkala jalan merupakan kegiatan
penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar
penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan
rencana.
Rehabilitasi jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap
kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya
kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan
kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat
dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Peningkatan jalan
terdiri atas peningkatan struktur dan peningkatan kapasitas.
Peningkatan
struktur merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan
ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas-ruas jalan
tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang
ditetapkan.
Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan pelebaran
perkerasan, baik menambah maupun tidak menambah jumlah lajur.
Konstruksi
jalan baru merupakan penanganan jalan dari kondisi belum tersedia badan jalan
sampai kondisi jalan dapat berfungsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Pengalokasian dana dimaksud berasal dari dana penyelenggara
jalan sesuai kewenangannya.
Ayat (2)
Pemerintah daerah dinyatakan belum mampu membiayai pembangunan
jalan apabila telah melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan jalan dengan baik
dengan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran
pendapatan dan belanja daerah, tetapi kondisi jalan belum memenuhi kriteria
standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Penentuan ruas jalan yang dibantu
oleh Pemerintah didasarkan pada prioritas ruas jalan dan kemampuan pendanaan
Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Dokumen rencana teknis terdiri dari gambar teknis,
syarat-syarat, dan spesifikasi pekerjaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "optimal" adalah pemenuhan kebutuhan
pengguna jalan dengan menggunakan sekecil mungkin sumber daya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jembatan" adalah jalan yang terletak di
atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
Yang dimaksud dengan
"terowongan" adalah jalan yang terletak di dalam tanah dan/atau di dalam
air.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "muatan sumbu terberat" adalah beban sumbu
paling tinggi yang diizinkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pejalan kaki dan penyandang cacat perlu diperhitungkan karena
merupakan bagian dari lalu lintas.
Fasilitas pejalan kaki dan penyandang
cacat merupakan prasarana moda transportasi yang penting antara lain dapat
berupa trotoar dan penyeberangan jalan di atas jalan, pada permukaan jalan, dan
di bawah jalan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "beban rencana" antara lain muatan sumbu
terberat, konfigurasi sumbu kendaraan, beban total kendaraan, beban terpusat,
dan beban merata.
Ayat (2)
Lalu lintas di bawah jembatan antara lain berupa lalu lintas air
dan lalu lintas rel.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat yang
diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Dalam hal pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa,
kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi menjadi
tanggung jawab pelaksana konstruksi yang diatur dalam kontrak
pekerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan administratif dan persyaratan teknis dimaksud
merupakan persyaratan laik fungsi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Prioritas tertinggi termasuk pemenuhan kecukupan pendanaan
pemeliharaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rencana pemeliharaan jalan antara lain meliputi sistem
informasi, sistem manajemen aset, dan rencana penanganan pemeliharaan
jalan.
Rencana pemeliharaan jalan dipublikasikan kepada
umum.
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Hal ini dimaksudkan dengan pertimbangan bahwa orang atau
instansi yang bersangkutan mendapat manfaat lebih dari penggunaan jalan umum
yang bersangkutan, seperti pemeliharaan jalan umum oleh pengembang
perumahan.
Ayat (2)
Biaya dari orang atau instansi dapat sebagian atau
seluruhnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas
merupakan pemenuhan terhadap ketentuan perintah dan/atau larangan.
Huruf
f
Teknis perlengkapan jalan merupakan pemenuhan terhadap ketentuan
spesifikasi teknis yang meliputi tata cara pemasangan, bahan, dan ukuran
perlengkapan jalan.
Ayat (5)
Administrasi perlengkapan jalan meliputi dokumen penetapan
aturan perintah dan larangan, serta dokumen penetapan titik lokasi perlengkapan
jalan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengamati pemanfaatan dan kondisi
bagian-bagian jalan" adalah mengawasi segala kejadian di ruang manfaat jalan,
ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan di ruas jalan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 106
Penilikan jalan meliputi semua bagian-bagian
jalan.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan jalan mencakup peraturan pelaksanaan di bidang jalan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengendalian jalan masuk meliputi pembatasan jumlah jalan masuk
yang memenuhi ketentuan jarak antarjalanmasuk sesuai dengan fungsi
jalan.
Penjagaan ruang manfaat jalan meliputi penjagaan pemanfaatan
bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36.
Penjagaan ruang manfaat jalan dapat
dilakukan dengan cara antara lain sosialisasi, pemasangan pagar, melakukan
penilikan secara rutin/berkala.
Pencegahan terhadap gangguan atas fungsi
jalan antara lain memberikan peringatan dan melaporkan terjadinya gangguan
kepada pihak berwajib.
Gangguan atas fungsi jalan adalah semua perbuatan yang
mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "aksesibilitas" adalah jumlah panjang jalan
di satu wilayah dalam satuan kilometer dibagi dengan luas wilayah tersebut dalam
satuan kilometer persegi.
Yang dimaksud dengan "mobilitas" adalah jumlah
panjang jalan di satu wilayah dalam satuan kilometer dibagi dengan jumlah
penduduk di wilayah tersebut dalam satuan ribuan jiwa.
Keselamatan dinyatakan
dalam pemenuhan kondisi jalan sesuai dengan perencanaan teknis dan persyaratan
laik fungsi jalan.
Ayat (3)
Kondisi jalan merupakan nilai kerataan permukaan jalan dan
dinyatakan dengan IRI (International Roughness Index). IRI adalah kerataan
permukaan jalan yang dinyatakan dengan jumlah perubahan vertikal permukaan jalan
untuk setiap satuan panjang jalan (mm/km).
Kecepatan dinyatakan dalam
pemenuhan kondisi jalan sesuai dengan kecepatan rencana.
Ayat (4)
Penyediaan prasarana jalan berkaitan dengan kondisi fisik jalan
yang mendukung tercapainya kriteria standar pelayanan minimal, baik jaringan
jalan maupun ruas jalan.
Penggunaan jalan berkaitan langsung dengan kriteria
standar pelayanan minimal keselamatan dan kecepatan.
Pemanfaatan ruang
manfaat jalan dan penggunaan ruang di ruang pengawasan jalan mempengaruhi
pencapaian kriteria standar pelayanan minimal keselamatan dan
kecepatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Dokumen aset jalan meliputi dokumen perolehan dan perizinan atas
bangunan dan tanah ruang milik jalan.
Gambar terlaksana (as-built drawing)
adalah gambar teknis hasil pelaksanaan pembangunan jalan.
Dokumen laik fungsi
jalan merupakan dokumen penetapan laik fungsi jalan.
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyimpangan" antara lain mendirikan
bangunan tanpa izin penyelenggara jalan, menempatkan benda-benda pada ruang
manfaat jalan, dan menutup jalan tanpa izin penyelenggara jalan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jalan khusus" antara lain jalan
perkebunan, jalan pertanian, jalan kehutanan, jalan pertambangan, jalan inspeksi
saluran pengairan, jalan sementara pelaksanaan konstruksi, jalan di kawasan
pelabuhan, jalan di kawasan industri, jalan di kawasan berikat, dan jalan di
kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan
umum.
Yang dimaksud dengan "instansi" adalah Pemerintah atau pemerintah
daerah selain penyelenggara jalan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Jalan khusus diusahakan menjadi bagian dari jaringan jalan
umum.
Peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan
berlaku pada jalan khusus yang digunakan untuk lalu lintas umum.
Ayat
(2)
Jalan khusus yang digunakan untuk lalu lintas umum,
penyelenggaraan jalan khusus tersebut masih tetap dilakukan oleh penyelenggara
jalan khusus.
Pasal 123
Ayat (1)
Jalan khusus dapat berubah menjadi jalan umum apabila memenuhi
syarat sebagai jalan umum, seperti memenuhi kriteria geometrik dan perkerasan
jalan umum, serta laik fungsi jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Apabila jalan kabupaten/kota tersebut mempunyai peranan penting
terhadap provinsi, bupati/walikota dapat mengusulkan jalan kabupaten/kota
tersebut menjadi jalan provinsi kepada gubernur.
Apabila jalan kabupaten/kota
mempunyai peranan penting secara nasional, bupati/walikota dapat mengusulkan
jalan kabupaten/kota tersebut menjadi jalan nasional kepada
Menteri.
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas