
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 83, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4652) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN
2005
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah
sebagai bagian dari proses pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pengurusan Piutang Perusahaan
Negara/Daerah dipandang perlu untuk melakukan peninjauan kembali pengaturan
mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN
PIUTANG NEGARA/DAERAH.
Pasal IKetentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah dihapus.
Pasal II1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku:
a. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah untuk selanjutnya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan
pelaksanaannya.
b. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah
diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara c.q. Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara dan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang
telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan
Lelang Negara tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah beserta peraturan
pelaksanaannya.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4652 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
83) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
33 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN
2005
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAHI.
UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan pengertian/batasan Piutang Negara
maupun Piutang Daerah yang meliputi jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat
lainnya yang sah. Pengertian Piutang Negara/Daerah sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut juga
menjadi landasan dalam pengaturan penghapusan Piutang Negara/Daerah yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Dalam kerangka penyelesaian Piutang Perusahaan Negara yang
juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah seiring dengan perjalanan waktu disadari bahwa
dalam upaya memberikan keleluasaan bagi Perusahaan Negara/Daerah (sekarang
BUMN/BUMD) dalam mengoptimalkan pengelolaan/pengurusan piutang yang ada pada
BUMN/BUMD yang bersangkutan dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan
mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005.
Pertimbangan untuk meninjau kembali pengaturan penghapusan
Piutang Perusahaan Negara/Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
dilandaskan pada pemikiran bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN secara
tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan
modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya
dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "dipisahkan" adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya
tidak lagi didasarkan pada sistem APBN namun pembinaan dan pengelolaannya
didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dengan pemisahan kekayaan negara tersebut seharusnya piutang
yang terdapat pada BUMN sebagai akibat perjanjian yang dilaksanakan oleh BUMN
selaku entitas perusahaan tidak lagi dipandang sebagai Piutang Negara. Sejalan
dengan itu pengelolaan termasuk pengurusan atas Piutang BUMN tersebut tidak
dilakukan dalam koridor pengurusan Piutang Negara melainkan diserahkan kepada
mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pemikiran
tersebut maka BUMN memiliki kewenangan/keleluasaan dalam mengoptimalkan
pengelolaan/pengurusan/penyelesaian piutang yang ada pada BUMN yang bersangkutan
sehingga pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang ada pada
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 saat ini menjadi tidak diperlukan
lagi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas