
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
2006
TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan
tinggi oleh pemerintah dan masyarakat harus mampu menjamin kesempatan
penyelenggaraan pendidikan yang otonom adil transparan dan akuntabel untuk
peningkatan mutu akademik serta peningkatan efisiensi dan kemandirian manajemen
pendidikan tinggi guna menghadapi tantangan dan peluang masa depan;
b. bahwa otonomi Perguruan Tinggi dalam arti luas merupakan
prasyarat bagi Universitas Airlangga untuk mampu mewujudkan visi dan misi
universitas sebagai kekuatan moral intelektual serta sebagai pusat pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk menunjang terwujudnya masyarakat
madani;
c. bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/HUM/Th2006 menyatakan
tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Universitas Airlangga dan menyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum terhitung setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak
tanggal dikeluarkan (disampaikan);
d. bahwa undang-undang yang mengatur mengenai badan hukum
pendidikan belum ditetapkan maka pengelolaan Universitas Airlangga berdasarkan
prinsip otonomi akuntabilitas jaminan mutu dan evaluasi yang transparan sebagai
badan hukum perlu dijamin keberlangsungannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a huruf b huruf c dan huruf d perlu menetapkan Universitas Airlangga sebagai
Badan Hukum Milik Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian
Universitas Airlangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 99
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 695);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3860);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN
UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas
Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan
dalam bidang pendidikan nasional.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk
mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap
pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada
Universitas.
4. Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi Universitas yang
berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5. Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen
melakukan evaluasi hasil audit internal dan ekstenal atas penyelenggaraan
Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6. Senat Akademik
adalah badan normatif Universitas di bidang akademik.
7. Rektor adalah
pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
8. Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan
pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni melalui pendidikan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
10. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan
satuan pendidikan tinggi.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti
proses pendidikan di Universitas.
BAB II
PENETAPAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini Universitas ditetapkan
sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2) Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
Universitas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu
Jati Diri
Pasal
3Nama Universitas adalah Universitas Airlangga yang didirikan pada
tanggal 10 November 1954 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954
tentang Pendirian Universitas Airlangga.
Pasal 4Universitas merupakan perguruan tinggi yang mandiri
inovatif terkemuka di tingkat nasional dan internasional pelopor pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi humaniora dan seni berdasarkan moral agama.
Pasal 5Universitas memiliki lambang bendera cap himne dan
busana akademik sebagai atribut jati diri yang bentuk dan penggunaanya
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Bagian Kedua
Asas Ruang Lingkup dan Tujuan
Pasal 6(1)
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian dan moralitas.
(2) Kemandirian merupakan dasar pengelolaan Universitas secara
otonom guna mewujudkan tujuan Universitas.
(3) Moralitas merupakan pendorong untuk mewujudkan Universitas
sebagai kekuatan moral dan intelektual guna terwujudnya masyarakat
madani.
Pasal 7
(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan keilmuan teknologi dan seni
sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pemberian layanan umum.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di Universitas berdasarkan atas
prinsip pendidikan seumur hidup dengan paradigma pembelajaran
berkelanjutan.
(3) Universitas mempunyai tugas utama menyelenggarakan pendidikan
tinggi dan mempunyai fungsi meningkatkan kualitas hidup dan
lingkungan.
Pasal 8Universitas bertujuan untuk:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan
ilmu pengetahuan teknologi humaniora dan seni berdasarkan moral agama serta
mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan
ilmu pengetahuan teknologi humaniora dan seni dalam lingkup nasional dan
internasional;
c. menghasilkan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara
inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan
berkelanjutan;
d. mewujudkan kemandirian yang adaptif kreatif dan proaktif
terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan baik secara nasional dan
internasional;
e. meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara
berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerjasama
nasional dan internasional;
f. menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun
masyarakat madani Indonesia.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan jangka Waktu
Pasal
9Universitas mempunyai tempat kedudukan di Surabaya.
Pasal 10Universitas sebagai badan hukum milik negara didirikan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Keempat
Kekayaan dan Pendanaan
Pasal 11
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa seluruh kekayaan
Negara yang tertanam pada Universitas kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dan Inventaris Barang
Milik Negara Pada Universitas Airlangga adalah sebagai berikut:
1. bangunan sejumlah 43 (empat puluh tiga) unit seluas 151.865 58
m2 (seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima koma lima puluh
delapan meter persegi) senilai Rp252.964.541.410 (duaratus limapuluh dua milyar
sembilan ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat
ratus sepuluh rupiah);
2. alat angkutan kendaraan bermotor sejumlah 134 (seratus tiga
puluh empat) unit senilai Rp7.073.466.500 (Tujuh milyar tujuh puluh tiga juta
empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3. peralatan kantor mesin peralatan laboratorium dan aset tetap
lainnya sejumlah 482.465 (empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam
puluh lima) unit senilai Rp58.661.000.792 (Lima puluh delapan milyar enam ratus
enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
(3) Kekayaan awal Universitas selain berasal dari kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perolehan lainnya sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua kekayaan dalam segala bentuk termasuk kekayaan
intelektual fasilitas dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik
Universitas.
(5) Kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) pengelolaannya dilaksanakan oleh Universitas untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 12
(1) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan Universitas
dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Universitas dapat memanfaatkan kekayaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi pendapatan Universitas dan dipergunakan untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Universitas.
Pasal 13
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan
Universitas berasal dari:
a. Pemerintah pusat/daerah;
b. Masyarakat;
c. Usaha dan
tabungan Universitas;
d. Pihak luar negeri;
e. Sumber penerimaan lainnya
yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima
Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal
14(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. organ Universitas b. unsur pelaksana Universitas;
c. unsur
penunjang Universitas;
d. satuan organisasi lain yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan Universitas.
(2) Organ Universitas terdiri atas:
a. Majelis Wali Amanat;
b. Dewan Audit;
c. Senat
Akademik;
d. Pimpinan Universitas.
(3) Unsur pelaksana Universitas
terdiri atas:
a. Badan Perencanaan dan Pengembangan;
b. Satuan Pengawas
Intern;
c. Pusat Penjaminan Mutu;
d. Fakultas.
(4) Unsur penunjang
Universitas terdiri atas:
a. Direktorat;
b. Perpustakaan;
c. Lembaga.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
Pasal 15
(1) Majelis Wali Amanat beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas:
a. Menteri atau yang mewakili;
b. Rektor;
c. Unsur Senat
Akademik;
d. Unsur Dosen;
e. Unsur Tenaga Kependidikan;
f. Unsur
masyarakat.
(2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri dipilih
oleh Menteri.
(3) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik
diusulkan oleh Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Dosen
diusulkan oleh Senat Akademik.
(5) Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur
masyarakat lebih besar dari unsur non-masyarakat.
(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat
diusulkan oleh Senat Akademik berdasarkan kriteria komitmen kemampuan integritas
visi wawasan dan minat terhadap perguruan tinggi.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur tenaga
kependidikan diusulkan oleh pimpinan Universitas.
(8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ayat (3) ayat (4) ayat (6) dan ayat (7) diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul Senat Akademik.
(9) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan susunan dan
tatacara pengusulan anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ayat (4) ayat (5) dan ayat (7) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat.
(2) Rektor tidak dapat dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris
Majelis Wali Amanat.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan Ketua dan
Sekretaris Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17(1) Majelis Wali Amanat bertugas:
a. menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan
Universitas;
b. menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga beserta
perubahannya;
c. mengesahkan rencana strategis rencana kerja dan anggaran
tahunan;
d. menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor
e. memilih mengangkat dan memberhentikan Rektor.
f. mengangkat dan
memberhentikan Ketua Sekretaris dan Anggota Dewan Audit;
g. mengesahkan
keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik;
h. melaksanakan pengawasan dan
pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
i. melakukan evaluasi tahunan
atas kinerja Universitas;
j. mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor Senat Akademik
dan Dewan Audit;
k. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
l. menyelesaikan persoalan Universitas termasuk masalah keuangan
yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Universitas lain sesuai kewenangan
masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri
memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima) persen dan Anggota Majelis Wali Amanat
lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen.
(3) Majelis Wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk
melakukan seleksi calon Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang
merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan
tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan Universitas.
Paragraf 3
Dewan Audit
Pasal 19
(1) Dewan Audit merupakan organ Universitas yang bertindak untuk
dan atas nama Majelis Wali Amanat melakukan evaluasi non akademik secara
independen atas penyelenggaraan Universitas.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Audit terdiri atas Ketua merangkap
anggota Sekretaris merangkap anggota dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih dari dan oleh anggota Dewan Audit.
(4) Ketua Sekretaris dan Anggota Dewan Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 20(1) Dewan Audit bertugas:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas
Universitas dalam bidang non akademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal
dan eksternal atas Universitas;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal
atas Universitas;
d. mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik
kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Dewan Audit dapat menugaskan auditor independen untuk
melaksanakan audit internal dan/atau eksternal atas beban pembiayaan
Univesitas.
Paragraf 4
Senat Akademik
Pasal 21
(1) Senat Akademik terdiri atas Rektor Wakil Rektor Dekan
perwakilan dari Profesor dan perwakilan dari Dosen bukan Profesor dengan masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pimpinan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Akademik.
(3) Ketua Sekretaris dan Anggota Senat Akademik diangkat dan
diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Rektor Wakil Rektor dan Dekan tidak dapat dipilih sebagai
Ketua atau Sekretaris Senat Akademik.
(5) Komposisi jumlah anggota Senat Akademik berdasarkan pemilihan
lebih besar dari pada jumlah anggota karena jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 22(1) Senat Akademik bertugas:
a. merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi
penerapannya;
b. memberi rekomendasi tentang pemberian sanksi kepada pelaku
pelanggaran norma dan etika akademik kepada Rektor.
c. menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik kebebasan
mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
d. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat tentang
penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
e. memberikan pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang
rencana strategis rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. menetapkan anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat
Akademik dan wakil masyarakat;
g. menetapkan kebijakan jabatan akademik dan
mengukuhkan Guru Besar;
h. merumuskan kebijakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dan mengawasi pelaksanaannya;
i. merumuskan kebijakan pemberian atau pencabutan gelar dan
penghargaan akademik.
(2) Senat Akademik wajib menyelenggarakan sidang pleno paling
sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester.
(3) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia untuk
membantu kelancaran tugasnya.
(4) Senat Akademik wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Majelis Wali Amanat setiap akhir tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf 5
Pimpinan Universitas
Pasal 23
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Universitas dengan dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Rektor bertanggung jawab
kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada
Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
(1) Rektor dan Wakil Rektor harus mempunyai integritas kemampuan
akademik kepemimpinan dan manajemen kewirausahaan serta komitmen dan konsisten
pada tugasnya.
(2) Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pimpinan atau pejabat struktural pada perguruan tinggi;
b. pejabat struktural pada instansi dan/atau lembaga Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah;
c. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan Universitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25(1) Rektor dipilih diangkat dan diberhentikan oleh
Majelis Wali Amanat.
(2) Rektor mengangkat dan memberhentikan Wakil
Rektor.
(3) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26(1) Rektor mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan pengelolaan pendidikan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi Universitas;
b.
menyusun rencana strategis rencana kerja dan anggaran tahunan Universitas;
c. melakukan pembinaan terhadap dosen tenaga kependidikan lainnya
dan mahasiswa;
d. menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah dunia usaha
alumni dan masyarakat pada umumnya;
e. menjalin kerjasama internasional dengan pemerintah asing
lembaga internasional dan dunia usaha;
f. mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor Dekan Wakil Dekan
Direktur ketua badan dan pimpinan satuan organisasi lain.
g. menyerahkan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan
kepada Majelis Wali Amanat tentang pengelolaan Universitas;
h. bersama Majelis Wali Amanat menyusun laporan tahunan
Universitas yang disampaikan kepada Menteri;
i. menetapkan jabatan karier serta mengangkat dan memberhentikan
Dosen dan tenaga kependidikan lainnya;
j. menetapkan penerimaan dan
pemberhentian mahasiswa;
k. menetapkan dan mencabut gelar akademik yang
diberikan oleh Universitas.
(2) Rektor dapat membentuk forum atau satuan organisasi lain
untuk membantu kelancaran tugasnya.
(3) Rektor wajib menyelenggarakan rapat pleno pimpinan yang
dihadiri oleh Wakil Rektor Dekan dan Pimpinan lainnya minimal sekali setiap
semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
(1) Rektor mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan Universitas.
(2) Rektor tidak berhak mewakili Universitas
jika:
a. terjadi perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan antara
Universitas dengan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan Universitas.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Majelis Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Universitas.
Paragraf 6
Satuan Usaha Komersial
Pasal 28
(1) Satuan Usaha Komersial merupakan satuan usaha yang didirikan
oleh Universitas dalam rangka menunjang pendanaan Universitas.
(2) Satuan Usaha Komersial dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan Majelis Wali Amanat.
(3) Satuan Usaha Komersial membentuk Badan Hukum usaha komersial
yang terpisah dari Universitas.
(4) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial dilakukan secara terpisah
dan tidak mengganggu kegiatan akademik Universitas.
(5) Pimpinan Satuan
Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Usaha Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Paragraf 7
Badan Perencanaan Dan Pengembangan
Pasal
29
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana
Universitas yang membantu pimpinan Universitas dalam menyusun rencana dan tata
laksana pengembangan Universitas jangka panjang jangka menengah dan jangka
pendek serta mengevaluasi program Universitas.
(2) Badan Perencanaan dan
Pengembangan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas
jangka panjang;
b. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan Universitas
jangka menengah;
c. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan
Universitas jangka pendek;
d. mengevaluasi program Universitas; dan
e.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.
(3) Badan Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang
Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Perencanan dan Pengembangan
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua Badan Perencanan dan
Pengembangan bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 8
Satuan Pengawas Intern
Pasal 30
(1) Satuan Pengawas Intern merupakan unsur pelaksana Universitas
yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan pengawasan dan audit keuangan
dan manajemen pada seluruh unit kerja Universitas.
(2) Satuan Pengawas
Intern mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan keuangan dan manajemen pada seluruh unit
kerja Universitas;
b. melakukan audit keuangan pada seluruh unit kerja
Universitas;
c. melakukan audit manajemen pada seluruh unit kerja
Universitas;
d. menyampaikan hasil audit keuangan dan manajemen kepada
Rektor.
(3) Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Ketua.
(4)
Ketua Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)
Ketua Satuan Pengawas Intern bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 9
Pusat Penjaminan Mutu
Pasal 31
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana Universitas
yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan penjaminan mutu
akademik.
(2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan penjaminan mutu;
b. mengendalikan dan
memantau penjaminan mutu; dan
c. menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada
Rektor.
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua.
(4) Ketua
Pusat Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketua Pusat
Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 10
Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 32
(1) Fakultas merupakan unsur pelaksana pendidikan akademik
profesi dan/atau vokasi di Universitas yang mengkoordinasikan dan melaksanakan
kegiatan akademik dalam satu atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan teknologi
dan seni.
(2) Fakultas mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat;
b. menyelenggarakan pembinaan dosen tenaga kependidikan lainnya
dan mahasiswa;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Pembentukan penggabungan dan pembubaran Fakultas dilakukan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis
Wali Amanat.
(4) Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan;
b. Badan
Pertimbangan Fakultas;
c. Departemen; dan
d. unit kerja
pendukungnya.
(5) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(6) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(7) Wakil Dekan
bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
(1) Badan Pertimbangan Fakultas merupakan unsur Fakultas yang
mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan akademik Universitas.
(2) Keanggotaan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas Dekan
Wakil Dekan Ketua Departemen Profesor dan perwakilan dari Dosen bukan
Profesor.
(3) Pimpinan Badan Pertimbangan Fakultas terdiri atas seorang
Ketua dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas dipilih dari
dan oleh anggota Badan Pertimbangan Fakultas.
(5) Dekan Wakil Dekan dan Ketua Departemen tidak dapat dipilih
sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas.
(6) Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dari
perwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pertimbangan Fakultas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 34(1) Departemen merupakan unsur pelaksana akademik dan
pengembang keilmuan.
(2) Pembentukan Departemen diusulkan oleh Dekan setelah mendapat
persetujuan Badan Pertimbangan Fakultas untuk ditetapkan oleh Rektor.
(3)
Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Ketua Departemen diusulkan oleh Dekan setelah memperoleh
pertimbangan dari Badan Pertimbangan Fakultas serta diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Paragraf 11
Direktorat
Pasal 35
(1) Direktorat merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam melaksanakan manajemen penyelenggaraan
administrasi umum dan kegiatan akademik Universitas.
(2) Direktorat
mempunyai tugas:
a. mengelola semua aspek manajemen penyelenggaraan Universitas
baik secara fungsional maupun administratif;
b. menyampaikan hasil
pengelolaan kepada Rektor.
(3) Direktorat dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur.
(5)
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Direktur
bertanggungjawab kepada Rektor.
Paragraf 12
Perpustakaan
Pasal 36
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang Universitas yang
membantu pimpinan Universitas dalam memberikan pelayanan kepustakaan dan
informasi.
(2) Perpustakaan mempunyai tugas:
a. melakukan penyediaan bahan pustaka dan informasi;
b.
melaksanakan pelayanan kepustakaan dan informasi;
c. menyampaikan hasil
pelaksanaan tugas kepada Rektor.
(3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang
Kepala.
(4) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(5) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor.
Paragraf 13
Lembaga
Pasal 37
(1) Lembaga merupakan unsur penunjang Universitas yang membantu
pimpinan Universitas dalam menyelenggarakan program lintas bidang.
(2)
Lembaga mempunyai tugas:
a. melaksanakan program yang bersifat lintas bidang;
b.
melaksanakan program kerjasama kelembagaan;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan
tugas kepada Rektor.
(3) Lembaga dibentuk oleh Rektor setelah mendapat persetujuan
Majelis Wali Amanat.
(4) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua.
(5) Ketua
Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketua Lembaga bertanggung
jawab kepada Rektor.
Bagian Keenam
Perencanaan Pengelolaan Keuangan dan
Akuntabilitas
Paragraf 1
Perencanaan
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Universitas didasarkan pada Rencana Strategis
dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk tercapainya tujuan
Universitas.
(2) Rencana Strategis Universitas disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat
Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 39
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas disusun dan
dijabarkan dari Rencana Strategis oleh Pimpinan Universitas dan disahkan oleh
Majelis Wali Amanat setelah mendapat masukan dari Senat Akademik.
(2) Tahun anggaran Universitas berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember pada tahun yang
sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Paragraf 2
Pengelolaan Keuangan
Pasal 40
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi efektivitas keterpaduan
produktivitas otonomi transparansi dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas yang berasal dari pemerintah
dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas yang tidak berasal dari
pemerintah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Universitas menyelenggarakan akuntansi berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan.
Paragraf 3
Akuntabilitas
Pasal 41
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup
pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
a. laporan keuangan yang meliputi neraca perhitungan penerimaan
dan biaya laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva bersih.
b. laporan akademik yang meliputi keadaan kinerja serta
hasil-hasil yang telah dicapai universitas.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri
menjadi informasi publik.
Pasal 42
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan
ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada
Majelis Wali Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak
menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasan secara tertulis.
Pasal 43Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Sumberdaya Manusia
Pasal 44
(1) Sumberdaya manusia Universitas terdiri atas dosen dan tenaga
kependidikan lainnya yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Sumberdaya manusia yang berkedudukan sebagai pegawai negeri
sipil diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia Universitas
dilakukan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumberdaya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian Kedelapan
Mahasiswa dan Alumni
Paragraf
1
Mahasiswa
Pasal 45
(1) Mahasiswa merupakan anggota masyarakat yang menjadi peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri agar memiliki kemampuan akademik melalui
proses pembelajaran dan terdaftar untuk mengikuti proses pendidikan di
Universitas.
(2) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa Universitas
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46Mahasiswa berkewajiban:
a. mengembangkan potensi
diri agar memiliki kemampuan akademis;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi
mahasiswa yang dibebaskan dari pembiayaan pendidikan;
c. mematuhi semua
peraturan yang berlaku di Universitas dan Fakultas;
d. memelihara dan menjaga
nama Universitas.
Pasal 47Mahasiswa berhak:
a. mengikuti semua kegiatan
akademik dan penunjang akademik di Universitas;
b. menggunakan semua sarana
akademik dan penunjang akademik di Universitas;
c. menjadi anggota dan
memimpin organisasi kemahasiswaan di Universitas.
Paragraf 2
Alumni
Pasal 48
(1) Alumni Universitas merupakan lulusan program studi yang
diselenggarakan Universitas.
(2) Universitas menjalin hubungan kekeluargaan kerjasama dan
kemitraan dengan alumni maupun organisasi alumni guna menunjang pencapaian
tujuan Universitas.
Bagian Kesembilan
Penghargaan
Pasal 49
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen tenaga
kependidikan lainnya mahasiswa alumni dan anggota masyarakat sebagai bentuk
pengakuan atas prestasi jasa inovasi dan pengabdian kepada Universitas bangsa
dan negara.
(2) Penghargaan diberikan oleh Rektor atas persetujuan Senat
Akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Bagian Kesepuluh
Etika Akademik
Pasal 50
(1) Pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku di Universitas
ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2) Etika Akademik dan Aturan Berperilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Sivitas Akademika.
(3) Pelaksanaan pedoman Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
diatur oleh Rektor.
(4) Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku
ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Kesebelas
Sidang Universitas
Pasal 51(1)
Sidang Universitas merupakan upacara resmi Universitas.
(2) Sidang Universitas terdiri atas penerimaan mahasiswa baru
wisuda dies natalis penganugerahan gelar doktor kehormatan (doctor honoris
causa) pemberian tanda kehormatan dan sidang lain yang ditetapkan oleh
Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang Universitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keduabelas
Pengawasan
Pasal 52Pengawasan umum
atas hasil penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Majelis Wali
Amanat.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53(1) Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi
anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
sampai dengan 7 Oktober 2009;
b. Rektor Universitas Airlangga yang telah ada menduduki jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni
2010;
c. Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk Senat Akademik bersama
dengan Rektor dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelis
Wali Amanat.
d. Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi dan
pemilihan pimpinan fakultas.
e. Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
f. Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari
perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas
ditetapkan.
(2) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke
pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari
status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara Milik Negara
paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini.
(4) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh
Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain
sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian.
(5) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan
negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai
Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 54Menteri melaksanakan
pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian dari pembinaan perguruan tinggi
pada umumnya.
Pasal 55
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan pemisahan
kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
(2) Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah mengawasi pemisahan
kekayaan Negara yang ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Senat Akademik
mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri selambat-lambatnya 9
(sembilan) bulan terhitung sejak penetapan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57Peraturan Universitas yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2006
WAKIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Selaku Pelaksana Tugas Presiden Republik
Indonesia
H. MUHAMMAD JUSUF KALLA
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 14 September 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA