
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 61, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4632) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN
1999
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA
BINAAN
PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai pemberian remisi,
asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat perlu ditinjau ulang
guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,
terutama terkait dengan Narapidana yang melakukan tindak pidana yang
mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang
banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, ketentuan Bab II
Bagian Kesembilan mengenai Remisi, Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti,
Bagian Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian Keduabelas mengenai
Cuti Menjelang Bebas, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3846);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA
PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak
mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih
dari 6 (enam) bulan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani 1/3 (satu per
tiga) masa pidana.
(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang
membantu kegiatan LAPAS."
2. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal
baru, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34A
(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
3. Ketentuan Pasal 35
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden."4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 36
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak
mendapatkan Asimilasi.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan
dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
(3) Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan setelah
menjalani masa pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan
pertama.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berkelakuan baik;
b. dapat mengikuti program pembinaan
dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(5) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh
Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
(6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan
masyarakat.
(7) Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(8) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicabut
apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan
Asimilasi."
5. Pasal 37 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 41
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 41(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
berhak mendapatkan Cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b. Cuti Menjelang
Bebas.
(3) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, tidak diberikan kepada Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil."
7. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal
baru, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42A
(1) Setiap Narapidana dan Anak Negara dapat diberikan Cuti
Menjelang Bebas apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
per tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling
lama 6 (enam) bulan.
(2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat,
diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17
(tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa
pembinaan.
(3) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas oleh Menteri apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa
pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua
per tiga) masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling
lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(5) Pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan
Cuti Menjelang Bebas."
8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 43
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak
Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari
9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
per tiga) masa pidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah
menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
per tiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib
memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat.
(6) Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan
Pembebasan Bersyarat."
9. Pasal 49 dihapus.
10. Di antara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup disisipkan 1
(satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 54ASemua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4632 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
61) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
28 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN
1999
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA
BINAAN
PEMASYARAKATANI. UMUM
Di tengah-tengah kehidupan masyarakat dewasa ini telah
berkembang berbagai jenis kejahatan serius dan luar biasa serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi
negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda
serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada
masyarakat. Pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan
bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan
negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan
masyarakat.
Oleh karena itu, pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang
Bebas, dan Pembebasan Bersyarat kepada pelaku tindak pidana tersebut perlu
diberi batasan khusus.
1. Untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, ketentuan
Peraturan Pemerintah ini hanya berlaku bagi produsen dan bandar.
2. Untuk tindak pidana korupsi, ketentuan Peraturan Pemerintah
ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan perlu diubah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Pasal II
Cukup jelas