
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 52, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4627) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2006
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM
TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan, perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
dalam Tahun Anggaran 2006 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian
Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2636);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/
Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2906);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 43
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan
Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3128);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga
Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3182);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4189);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4250);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4415);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4571);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian
Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim
Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 11 (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 17);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/
Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas
Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2000 Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 121);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian
Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2001 Nomor 35 (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 58);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2000 Nomor 60 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan,
Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3194);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian
Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 20), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2001 Nomor 36 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 59);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian
Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 49), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2002 Nomor 48 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 90);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi
Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/
Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2000 Nomor 61 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 123);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan
Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2003 Nomor 12 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta
Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 150);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak
Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan
Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan
Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 156);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 2003 Nomor 13 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 19);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Tahun 2003 Nomor 14 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
20);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 154), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Tahun 2006 Nomor 18 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 39);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan
Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
156);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu
dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 34);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu
dan Anak Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 35).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN
GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA
PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia(TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
2. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta
Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur ;
dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima
pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua
dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan
Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan
dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai
dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima
belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima
Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima
Tunjangan Cacad.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2006.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima uang tunggu dan Calon
Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang
diterima pada bulan Juli 2006.
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli 2006
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2006.
Pasal 5Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan
gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu
jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan hutang kepada Negara
sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas
sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juli 2006.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat
Negara bekerja.
Pasal 8Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang,
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang
diterima pada bulan Juli 2006.
Pasal 9Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4627 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
52) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA
BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN
PENERIMA PENSIUN/TUNJANGANI. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2006, perlu memberikan tambahan
penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran
gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan
setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya
diberikan satu dari beberapa penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan
bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tunjangan umum termasuk tambahan tunjangan
umum, dan yang dimaksud dengan tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan
bagi penerima pensiun.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Apabila Pegawai Negeri atau Pejabat Negara juga sebagai penerima
pensiun, atau Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu jenis
pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.