TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4624 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
46) |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2006
TENTANG
IRIGASII. UMUM
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
mengatur berbagai hal mengenai pengelolaan sumber daya air yang antara lain
mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Ketentuan tersebut
memerlukan penjabaran lebih lanjut dengan peraturan pemerintah sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 41. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, peraturan
pemerintah ini memuat berbagai ketentuan mengenai irigasi secara terperinci dan
komprehensif berdasarkan pertimbangan dan pemikiran di bawah ini.
2. Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian
nasional dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu,
irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian
mempunyai peran yang sangat penting. Adanya perubahan tujuan pembangunan
pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan
ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja
di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat
demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat
perlu menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya air oleh negara diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di dalam penyelenggaraannya
tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan
hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pengelolaan
sumber daya air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan air untuk semua kebutuhan dengan
memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian
rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada di atas semua kebutuhan.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaan
desentralisasi diberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah dengan prinsip pendekatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai
bidang termasuk bidang irigasi. Untuk menjamin pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi yang efisien dan efektif dilakukan pembagian wewenang dan
tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, pada dasarnya mempunyai tujuan antara lain untuk
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, termasuk
pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Oleh karena itu,
pelaksanaan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi menjadi
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan
masyarakat.
5. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan
dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan
kepentingan dan peran serta masyarakat petani dalam keseluruhan proses
pengambilan keputusan serta pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, dilakukan pemberdayaan
perkumpulan petani pemakai air dan dinas atau instansi kabupaten/kota atau
provinsi yang terkait di bidang irigasi secara berkesinambungan. Selanjutnya,
untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif
serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat
petani, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan
pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan,
air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan
air permukaan. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersebut dilaksanakan
dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan
dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan
irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras. Pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan oleh kelembagaan pengelolaan irigasi
yang meliputi instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi
irigasi.
6. Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan
pengelolaan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara
partisipatif yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani
pemakai air, penyempurnaan sistem pembiayaan pengembangan dan pengelolaan
jaringan irigasi untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi. Pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif dilaksanakan dalam keseluruhan
proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimulai dari pemikiran awal,
pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan, pada tahap perencanaan,
pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
memfasilitasi dan memberikan bantuan sesuai dengan permintaan perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
7. Kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
efisien dan efektif diperlukan untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi dan
hak guna air untuk irigasi. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan:
- adanya pergeseran nilai air dari sumber daya air milik bersama
yang melimpah dan dapat dimanfaatkan tanpa biaya menjadi sumber daya yang
bernilai ekonomi dan berfungsi sosial;
- terjadinya kerawanan ketersediaan
air secara nasional;
- meningkatnya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan
penggunaan oleh sektor-sektor lain;
- makin meluasnya alih fungsi lahan irigasi untuk kepentingan
lainnya. Sesuai dengan kenyataan tersebut di atas, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan
pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder,
sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta.
Perkumpulan petani pemakai air menyediakan pembiayaan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya,
sedangkan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dapat membantu sesuai dengan permintaan perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
8. Pengaturan hak guna air diwujudkan melalui hak guna air untuk
irigasi, yang terdiri atas hak guna pakai air dan hak guna usaha air untuk
irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di
dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin, sedangkan untuk
pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan pada sistem irigasi yang
ditingkatkan diperoleh berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi.
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang
pertanian dan diperoleh berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk
irigasi. Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan
terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air
lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi. Agar
pemanfaatan air dapat mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengatur
penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan air irigasi, dan drainase di
wilayahnya.
9. Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan pembangunan
dan peningkatan jaringan irigasi, dilaksanakan berdasarkan rencana induk
pengelolaan sumber daya air. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan
irigasi primer dan sekunder, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat
berperan serta. Perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam
pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier.
Di samping itu, pengembangan jaringan irigasi dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan
rencana dan program pengembangan pertanian dengan memperhatikan kesiapan petani
setempat.
10. Pengelolaan jaringan irigasi meliputi kegiatan operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder yang menjadi
kewenangannya, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta.
Pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani
pemakai air.
11. Guna mencapai tingkat pelayanan fungsi irigasi yang terpadu
dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan
pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin, perlu dilakukan
pengelolaan aset irigasi, yaitu proses manajemen yang terstruktur untuk
perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi.
Pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan inventarisasi,
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi aset irigasi, dan pemutakhiran hasil
inventarisasi aset irigasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau pemerintah desa bertanggung jawab dalam pengelolaan aset
irigasi yang menjadi kewenangannya.
12. Mengingat irigasi menyangkut berbagai pemakai air irigasi dan
pengguna jaringan irigasi serta wilayahnya melintasi batas wilayah administrasi
pemerintahan, peraturan pemerintah ini menetapkan perlunya dibentuk lembaga
koordinasi dan komunikasi yang disebut komisi irigasi. Komisi irigasi
kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota, komisi irigasi provinsi dibentuk
oleh gubernur, komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para gubernur
yang bersangkutan untuk mewujudkan koordinasi pengelolaan sistem irigasi. Selain
itu, untuk mewujudkan koordinasi pengelolaan sistem irigasi tersebut dapat pula
diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi yang difasilitasi oleh
bupati/walikota.
13. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dalam rangka pengawasan,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
secara terbuka untuk umum. Masyarakat berperan dalam pengawasan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dengan cara menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada pihak yang berwenang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan usaha tani adalah perikanan
darat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan "keandalan air irigasi" adalah
kondisi/keadaan air irigasi yang dapat tersedia dalam jumlah, waktu, tempat, dan
mutu sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk mendukung produktivitas usaha tani
secara maksimal.
Yang dimaksud dengan "waduk" adalah tempat/wadah penampungan
air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi ataupun keperluan
lainnya.
Yang dimaksud dengan "waduk lapangan" adalah tempat/wadah
penampungan air pada waktu terjadi surplus air di sungai atau menampung air
hujan.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan "keandalan prasarana irigasi" adalah
kondisi dan fungsi prasarana jaringan irigasi yang dapat memberikan pelayanan
irigasi secara optimal.
Termasuk dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan
jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier adalah:
- kegiatan pengamanan jaringan irigasi yang berupa upaya untuk
mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan
oleh hewan, manusia, atau daya alam guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;
dan
- konservasi air di daerah irigasi yang berupa upaya untuk
menghemat penggunaan air di daerah irigasi dan menjaga mutu air irigasi pada
jaringan irigasi serta menjaga mutu kelebihan air irigasi yang sudah tidak
dipergunakan.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani.
Yang
dimaksud dengan "terpadu" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
yang dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan antarsektor terkait.
Yang
dimaksud dengan "transparan dan akuntabel" adalah pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi yang dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan "berkeadilan" adalah pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan
kebutuhan masyarakat pemakai air irigasi dari bagian hulu sampai dengan
hilir.
Yang dimaksud dengan "berwawasan lingkungan hidup" adalah pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya
dukung lingkungan.
Ayat (3)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif
yang dilaksanakan di seluruh daerah irigasi dilakukan oleh perkumpulan petani
pemakai air atau oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan rasa memiliki,
rasa tanggung jawab, dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.
Dalam
hal pembangunan baru, sistem irigasi dilaksanakan pada wilayah yang berpotensi
untuk ditetapkan sebagai daerah irigasi.
Bentuk partisipasi dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain berupa pemikiran,
gagasan, sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah, antara
lain, masyarakat petani, penerima manfaat air irigasi, atau pengguna jaringan
irigasi.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Termasuk air permukaan yang diutamakan pendayagunaannya adalah
air hujan yang jatuh pada permukaan tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan
pengembangan dan pengelolaan" adalah bahwa dalam satu daerah irigasi yang
mendapat pelayanan irigasi dari satu sistem irigasi yang terdiri atas jaringan
primer, jaringan sekunder, dan jaringan tersier diterapkan satu sistem
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
Pasal 8
Dalam ketentuan ini, yang termasuk instansi terkait, antara
lain, menteri yang membidangi pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang
membidangi keuangan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Forum koordinasi daerah irigasi adalah sebagai sarana konsultasi
dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna
jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang
jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
Pemerintah
provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi terselenggaranya forum
koordinasi daerah irigasi.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengguna jaringan irigasi" adalah
pemanfaat jaringan irigasi selain petani yang mendapatkan hak guna air secara
tersendiri.
Ayat (3)
Tugas komisi irigasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f mencakup daerah irigasi yang
menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/walikota, serta daerah irigasi yang
telah ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota oleh Pemerintah atau
pemerintah provinsi.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang terkait" dalam
ketentuan ini adalah kabupaten/kota yang di wilayahnya terdapat jaringan irigasi
yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau Pemerintah. Mengingat
tanggung jawab pengelolaan sistem irigasi terletak pada pemerintah maka maksud
proporsional dalam ketentuan ini adalah jumlah anggota wakil pemerintah lebih
besar daripada jumlah anggota wakil nonpemerintah.
Yang dimaksud dengan
"keterwakilan" adalah anggota-anggota komisi irigasi tersebut mewakili institusi
yang berkaitan dengan pengelolaan sistem irigasi, perkumpulan petani pemakai
air, atau kelompok pengguna jaringan irigasi.
Ayat (3)
Tugas komisi irigasi provinsi mencakup daerah irigasi yang
menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur, serta daerah irigasi yang telah
ditugaskan kepada pemerintah provinsi oleh Pemerintah.
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Guna memadukan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi dibutuhkan kerja sama antarprovinsi terkait dengan yang dilakukan oleh
komisi irigasi antarprovinsi.
Ayat (3)
Guna memadukan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi dibutuhkan kerja sama antarprovinsi terkait dengan yang dilakukan oleh
komisi irigasi antarprovinsi.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Maksud "penetapan status daerah irigasi" adalah untuk menegaskan
daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yaitu:
1. Daerah irigasi yang terletak utuh pada satu kabupaten/kota
adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang
seluruh bangunan dan saluran serta luasannya berada dalam satu wilayah
kabupaten/kota.
2. Daerah irigasi lintas kabupaten/kota adalah daerah irigasi
yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran
serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, tetapi masih
dalam satu wilayah provinsi.
3. Daerah irigasi lintas provinsi adalah daerah irigasi yang
mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta
luasannya berada di lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi masih dalam satu
negara.
4. Daerah irigasi lintas negara adalah daerah irigasi yang
mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta
luasannya berada di lebih dari satu negara.
5. Daerah irigasi strategis nasional adalah daerah irigasi yang
luasnya lebih dari 10.000 ha yang mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi
pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan
dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa.
Huruf
e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan
dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah
desa.
Huruf h.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan
dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah
desa.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa
bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan.
Bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses
konsultasi dengan tetap mengutamakan prinsip kemandirian.
Huruf k.
Cukup jelas
Huruf l.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih
diutamakan dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan
oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih
diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah
desa.
Huruf g.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih
diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah
desa.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa
bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan.
Bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses konsultasi dengan tetap
mengutamakan prinsip kemandirian.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas
Huruf l.
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a.
Meskipun kewenangan pemerintah desa hanya sebatas peningkatan
dan pengelolaan sistem irigasi, tidak tertutup kemungkinan pemerintah desa
berprakarsa membangun jaringan irigasi desa setelah mendapat persetujuan dari
pemerintah kabupaten/kota.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Persetujuan hanya diberikan oleh perkumpulan petani pemakai air.
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air belum terbentuk, persetujuan diberikan
oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan masyarakat
petani.
Pasal 21
Kerja sama yang dapat disepakati, antara lain, dalam hal
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang irigasi, serta
pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi sistem irigasi.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "sebagian wewenang pemerintah" adalah
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i,
dan huruf l, Pasal 17 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf k, dan Pasal
18 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf k.
Pasal 23
Ayat (1)
Penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah dalam
ketentuan ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004
tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Wewenang yang tidak diserahkan dalam ketentuan ini adalah
operasi dan pemeliharaan sistem irigasi. Demikian pula kegiatan studi,
investigasi, dan perencanaan detail tetap berada pada pemerintah
provinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penyerahan sebagian wewenang dalam ketentuan ini bersifat
sementara dan dapat dikembalikan kepada pemerintah provinsi. Dalam kesepakatan
penyerahan sebagian wewenang sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang berkaitan
dengan jenis wewenang yang diserahkan, batas waktu penyerahan, dan persyaratan
yang harus dipenuhi untuk penyerahan kembali.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
provinsi dalam ketentuan ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Wewenang yang tidak diserahkan dalam ketentuan ini adalah
operasi dan pemeliharaan sistem irigasi. Demikian pula kegiatan studi,
investigasi, dan perencanaan detail tetap berada pada pemerintah
kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penyerahan sebagian wewenang dalam ketentuan ini bersifat
sementara dan dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam
kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang sekurang-kurangnya memuat
hal-hal yang berkaitan dengan jenis wewenang yang diserahkan, batas waktu
penyerahan, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan
kembali.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Pengambilalihan pelaksanaan sebagian wewenang bersifat sementara
sampai kondisi yang membahayakan kepentingan umum dapat dipulihkan.
Yang
dimaksud dengan "membahayakan kepentingan umum", adalah misalnya terputusnya
saluran irigasi atau tanah longsor yang mengakibatkan terhentinya pasokan air
pada saluran primer sehingga menimbulkan gangguan terhadap hajat hidup orang
banyak.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan "pembangunan, peningkatan,
operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi" adalah juga kegiatan
perencanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Partisipasi masyarakat petani secara perseorangan dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbatas pada hal-hal yang tidak
mempunyai dampak secara kolektif, misalnya dalam penyusunan rencana tata tanam,
penyusunan pembagian air.
Yang dimaksud dengan "perseorangan" adalah subjek
nonbadan usaha yang memerlukan air untuk usaha pertanian.
Partisipasi
masyarakat dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuannya, yang
meliputi kemampuan kelembagaan, teknis, dan pembiayaan.
Kemampuan kelembagaan
dapat diindikasikan antara lain dari status hukum organisasi, kemampuan
manajerial, keaktifan pengurus, dan jumlah anggota organisasi yang
aktif.
Kemampuan teknis dapat diindikasikan antara lain dari jumlah tenaga
ulu-ulu (pembagi air) yang mampu membagi air secara adil dan merata, jaringan
irigasi terpelihara dengan baik, dan meningkatnya usaha tani.
Kemampuan
pembiayaan diindikasikan antara lain dari kemampuan membiayai pengelolaan sistem
irigasi dan kemampuan mengelolanya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal sudah terbentuk perkumpulan petani pemakai air,
partisipasi masyarakat petani harus disalurkan melalui perkumpulan petani
pemakai air.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air bertujuan untuk
memperkuat dan meningkatkan kemandirian perkumpulan petani pemakai air dalam
kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi
jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam peraturan Menteri memuat, antara lain:
- pedoman pengaturan wewenang, hak, dan tanggung jawab
kelembagaan pengelolaan irigasi;
- pedoman pemberdayaan perkumpulan petani
pemakai air.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "masyarakat hukum adat" adalah masyarakat
yang kenyataannya masih ada dan keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah
setempat.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat" adalah budi daya
pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu pertanian tanaman pangan,
perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan, yang dikelola oleh rakyat
dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik
per kepala keluarga.
Ayat (3)
Hak guna usaha air untuk irigasi dimaksudkan hanya untuk
memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertaniannya sendiri di luar pertanian
rakyat.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengembang", antara lain, adalah
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, badan
sosial, kelompok masyarakat, atau perseorangan yang membangun atau meningkatkan
sistem irigasi di suatu wilayah tertentu.
Yang dimaksud dengan "izin prinsip
alokasi air" adalah penetapan yang bersifat sementara yang diberikan kepada
pengembang sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah air dari sumber air
tertentu setelah irigasi siap berfungsi.
Izin prinsip alokasi air memuat
persyaratan, antara lain, peruntukan, debit air, dan waktu
pemberiannya.
Termasuk dalam pelaksanaan "peningkatan sistem irigasi yang
sudah ada" adalah perluasan sistem irigasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan air irigasi" adalah kebutuhan
air untuk pertanian.
Yang dimaksud dengan "kepentingan lainnya" dalam
ketentuan ini adalah kepentingan di luar pertanian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "jaringan irigasi yang telah selesai
dibangun" adalah untuk pembangunan jaringan irigasi baru atau peningkatan
jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diperoleh tanpa izin" adalah hak guna
pakai air untuk irigasi diperoleh masyarakat petani dengan cuma-cuma melalui
pengukuhan dalam bentuk dokumen yang dengan aktif diberikan secara kolektif oleh
pemerintah melalui perkumpulan petani pemakai air.
Yang dimaksud dengan
"kebutuhan air untuk pertanian rakyat" adalah kebutuhan air untuk budi daya
pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu tanaman pangan, hortikultura,
perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan, yang dikelola oleh rakyat
dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per
detik per kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan "sistem irigasi yang sudah
ada" adalah sistem irigasi yang sudah dibangun seluruhnya atau sebagian oleh
pemerintah pada sistem irigasi yang rencananya sudah ditetapkan oleh pemerintah
pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air.
Ayat (2)
Hak guna pakai air untuk irigasi yang diperoleh perkumpulan
petani pemakai air adalah hak guna pakai air yang merupakan satu kesatuan utuh
dalam satu daerah irigasi.
Ayat (3)
Maksud pencantuman daftar petak primer, petak sekunder, dan
petak tersier, serta kebutuhan airnya dalam surat penetapan adalah untuk lebih
memperkuat jaminan kepada petani.
Ayat (4)
Ketentuan ini berlaku bagi sistem irigasi baru dan sistem
irigasi yang ditingkatkan berdasarkan swadaya masyarakat petani.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Evaluasi dilakukan, antara lain, berdasarkan perubahan
ketersediaan air dan penggunaan air, misalnya akibat kondisi alam, perubahan
luas areal yang diairi oleh jaringan irigasi, perubahan jenis tanaman, dan waktu
tanam Evaluasi dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini.
Ayat
(9)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Evaluasi dilakukan antara lain berdasarkan perubahan
ketersediaan air dan penggunaan air, misalnya akibat kondisi alam, perubahan
luas areal yang diairi oleh jaringan irigasi, perubahan jenis tanaman, dan waktu
tanam.
Evaluasi dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah
ini.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah misalnya
kekeringan, kebakaran.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan lainnya" adalah:
b.
kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
c. kebutuhan untuk penanggulangan kekurangan air baku untuk air
minum rumah tangga;
d. kebutuhan air untuk pemadaman kebakaran;
e.
kebutuhan untuk penanggulangan akibat pencemaran air.
Ayat (3)
Rencana tata tanam memuat jenis tanaman, lokasi penanaman,
jadwal tanam, dan luas tanam.
Ayat (4)
Huruf a.
Optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada satu daerah irigasi
dapat dilakukan, antara lain dengan membagi satu daerah irigasi dalam beberapa
golongan kelompok petak sawah berdasarkan pola dan tata tanam.
Optimalisasi
pemanfaatan air irigasi antardaerah irigasi dapat dilakukan dengan pengaturan
waktu mulai tanam antara daerah irigasi bagian hulu dengan daerah irigasi bagian
hilir yang mendapat air dari sumber yang sama.
Huruf b.
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Rencana tata tanam dalam suatu kabupaten/kota terdiri dari
rencana tata tanam yang disusun oleh dinas kabupaten/kota untuk daerah irigasi
yang menjadi kewenangannya dan rencana tata tanam yang disusun oleh dinas
provinsi untuk daerah irigasi yang terletak dalam kabupaten/kota tersebut yang
menjadi kewenangan provinsi.
Ayat (2)
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur
dilaksanakan oleh dinas provinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dewan sumber daya air" adalah merupakan
wadah koordinasi antarpemilik kepentingan sumber daya air sesuai dengan wilayah
kerjanya (tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau wilayah
sungai).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pelimpahan wewenang kepada gubernur dimaksudkan untuk efisiensi
dan efektivitas pelayanan kepada pemakai air irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi"
adalah memperhatikan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan
air yang belum terakomodasi melalui proses dialog antara perkumpulan petani
pemakai air dan komisi irigasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pelaksana pengelolaan irigasi adalah petugas lapangan yang
melakukan pembagian dan pemberian air irigasi dalam satu daerah irigasi,
misalnya penjaga pintu air, penjaga pintu bendung, juru pengairan, dan pengamat
pengairan.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "petak primer" adalah petak yang terdiri
dari beberapa petak sekunder yang airnya dialirkan langsung dari saluran
primer.
Yang dimaksud dengan "petak sekunder" adalah petak yang terdiri dari
beberapa petak tersier yang kesemuanya dilayani oleh satu saluran
sekunder.
Yang dimaksud dengan "petak tersier" adalah kumpulan petak sawah
yang merupakan satu kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan
irigasi tersier.
Yang dimaksud dengan "terukur" adalah pelaksanaan pembagian
dan pemberian air irigasi yang dilakukan dengan menggunakan alat pengatur dan
pengukur debit serta dicatat.
Pasal 43
Ayat (1)
Bangunan bagi adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air.
Bangunan bagi-sadap adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air dan
sekaligus mengalirkannya ke petak tersier.
Ayat (2)
Bangunan sadap adalah bangunan yang berfungsi untuk mengalirkan
air ke petak tersier yang letaknya ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat
petani dan dituangkan dalam rencana teknis yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Yang dimaksud dengan "rencana teknis" adalah rencana yang memuat
tata letak dan gambar-gambar teknis secara rinci pada suatu daerah irigasi yang
tertuang dalam bentuk dokumen.
Rencana teknis bagi jaringan irigasi yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya ditetapkan oleh instansi pusat yang
membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota.
Rencana teknis
bagi jaringan irigasi yang dibangun oleh masyarakat petani, letak
bangunan-sadapnya ditetapkan oleh masyarakat petani.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Tidak tercukupinya penyediaan air irigasi dapat disebabkan oleh
kekurangan air pada sumbernya sehingga rencana tahunan penyediaan air irigasi
tidak dapat terpenuhi.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menggunakan air untuk irigasi yang diambil
langsung dari sumber air permukaan", misalnya mengambil air dari sungai, waduk,
danau yang digunakan langsung untuk mengairi lahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan jaringan irigasi" dalam
ketentuan ini adalah pembangunan baru pada lahan yang belum ada jaringan
irigasinya yang mencakup pembangunan jaringan irigasi air permukaan dan jaringan
irigasi air tanah.
Ayat (2)
Izin pembangunan jaringan irigasi merupakan satu kesatuan dengan
izin penggunaan air dari sumber air.
Desain pembangunan jaringan irigasi
harus mencakup pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Termasuk dalam "jaringan irigasi primer dan sekunder" adalah
jaringan irigasi air tanah berikut sumur dan instalasi pompanya atau bangunan
utamanya dan jaringan distribusi pada irigasi mikro, yang terdiri dari irigasi
tetes, dan irigasi curah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota diberikan berdasarkan
evaluasi atas permintaan perkumpulan petani pemakai air dengan mengacu pada
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dan dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian untuk
menumbuhkembangkan kemampuan petani dalam mengelola jaringan irigasi yang
menjadi tanggung jawabnya.
Ayat (5)
Maksud diperlukannya "izin" dalam ketentuan ini adalah karena
jaringan irigasi yang dibangun badan usaha, badan sosial, atau perseorangan
dihubungkan dengan jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peningkatan jaringan irigasi" dalam
ketentuan ini mencakup peningkatan jaringan irigasi air permukaan dan jaringan
irigasi air tanah.
Peningkatan jaringan irigasi ditujukan untuk memperluas
areal pelayanan, meningkatkan kapasitas saluran atau meningkatkan sistem
irigasi, antara lain dari sistem irigasi sederhana ke semi-teknis, dari sistem
irigasi semi-teknis ke teknis, dan dari sistem irigasi sederhana ke teknis,
misalnya dengan cara penggantian pintu dan pembuatan linning
saluran.
Peningkatan jaringan irigasi dapat dilaksanakan secara parsial dan
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Desain peningkatan jaringan irigasi harus mencakup pedoman
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Maksud diperlukannya "izin" dalam ketentuan ini adalah karena
jaringan irigasi yang ditingkatkan badan usaha, badan sosial, atau perseorangan
terhubung dengan jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 53
Ayat (1)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi disebabkan,
baik oleh peningkatan jaringan irigasi maupun sebagai dampak dari kegiatan lain,
misalnya pembangunan jaringan pipa air minum, pembangunan jaringan pipa gas,
atau pembangunan jembatan yang melintasi jaringan irigasi primer dan
sekunder.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Maksud "dilakukan bersamaan" adalah agar pelaksanaan pembangunan
dan/atau peningkatan jaringan irigasi disesuaikan dengan rencana dan program
pengembangan pertanian.
Yang dimaksud dengan "pengembangan lahan pertanian
beririgasi", antara lain pencetakan sawah beririgasi, tambak, lahan
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Maksud "kesiapan petani
setempat" adalah penyelesaian pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi
agar bertepatan dengan saat petani membutuhkan air dan siap melakukan budi daya
dan pengolahan hasil komoditi pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi primer, sekunder, dan tersier adalah kegiatan pengamanan jaringan
irigasi dan konservasi air di daerah irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melakukan pengawasan" dalam ketentuan ini
adalah apabila pelaksanaan operasi dan pemeliharaan tidak sesuai dengan yang
telah disepakati dalam komisi irigasi, perkumpulan petani pemakai air dapat
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pejabat/petugas yang
berwenang.
Ayat (4)
Kesepakatan yang dibuat antara pemerintah, perkumpulan petani
pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi memuat rencana tahunan operasi dan
pemeliharaan, antara lain, mengenai pengaturan air irigasi, bagian-bagian
jaringan yang mendapat prioritas pemeliharaan, dan waktu
pemeliharaannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air
adalah jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi desa, jaringan irigasi air
tanah, jaringan pemberi dalam irigasi mikro, dan bagian jaringan irigasi yang
dibangun oleh perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengeringan dapat dilakukan bagian demi bagian sesuai dengan
jadual kebutuhan air agar tidak mengganggu tanaman yang sedang membutuhkan
air.
Penjadwalan kembali pemberian air irigasi dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara pemerintah dan perkumpulan petani pemakai air, serta
diberitahukan terlebih dahulu kepada perkumpulan petani pemakai air dan pengguna
jaringan irigasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan
pengeringan.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengamanan jaringan irigasi" dalam
ketentuan ini adalah upaya untuk mencegah tindakan manusia atau hewan yang dapat
merusak jaringan irigasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud sebagai "pihak lain" dalam ketentuan ini adalah
perseorangan, badan usaha, atau kelompok masyarakat di luar kelompok/perkumpulan
petani pemakai air.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "garis sempadan" adalah batas pengamanan
bagi saluran-saluran dan/atau bangunan jaringan irigasi dengan jarak tertentu
sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "galian" adalah lubang tanah yang tidak
ditutup kembali yang dapat menggangu keamanan jaringan irigasi yang ada misalnya
yang menimbulkan bocoran, retakan, atau longsoran pada bangunan.
Ayat
(4)
Jenis bangunan yang diizinkan adalah bangunan-bangunan yang
menurut pertimbangan teknis tidak mengganggu fungsi jaringan
irigasi.
Pasal 61
Pedoman dimaksud, antara lain, memuat metode, kriteria, dan tata
cara.
Pasal 62
Ayat (1)
Penetapan urutan prioritas kebutuhan rehabilitasi didasarkan
pada tingkat kerusakan jaringan irigasi, luas pelayanan yang terpengaruh akibat
kerusakan, keterbatasan pembiayaan, dan besarnya dampak yang timbul akibat
penundaan perbaikan kerusakan. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran
jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" dalam ketentuan ini
adalah kerusakan yang terjadi secara mendadak atau tidak terduga sebelumnya,
misalnya, akibat dari bencana alam dan/atau tanggul saluran yang
longsor.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pendukung pengelolaan irigasi", antara
lain kelembagaan pengelolaan irigasi, sumber daya manusia, dan fasilitas
pendukung seperti bangunan kantor, telepon, rumah jaga, gudang peralatan, lahan,
dan kendaraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Inventarisasi jaringan irigasi merupakan bagian dari pengelolaan
aset irigasi yang dilakukan setiap tahun dalam bentuk pemutakhiran data jaringan
irigasi. Hasil pendataan tersebut merupakan bahan evaluasi tahunan atas
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Ayat (2)
Inventarisasi keseluruhan aset irigasi dilaksanakan 5 (lima)
tahun sekali secara nasional, yang dimulai sejak saat ditetapkannya peraturan
pemerintah ini. Data hasil inventarisasi lengkap tersebut dijadikan sebagai
bahan dalam penyusunan atau evaluasi rencana jangka menengah dan jangka panjang
pengelolaan aset irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi selain dimanfaatkan untuk
perencanaan kegiatan operasi jaringan irigasi, dapat juga dimanfaatkan untuk
kepentingan perencanaan lainnya, misalnya rencana untuk mengalirkan air baku,
memberi air untuk perikanan, dan rencana pemanfaatan lahan lainnya.
Ayat
(2)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan di seluruh
Indonesia dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan
berdasarkan hasil pemutakhiran data jaringan irigasi dan aset irigasi lainnya
serta analisis perkembangan data hasil pemutakhiran dimaksud terhadap rencana
pengelolaan aset yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi digunakan
sebagai masukan untuk pengelolaan aset irigasi tahun
berikutnya.
Pasal 72
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi berupa perubahan
catatan aset jaringan irigasi dan/atau pendukung pengelolaan
irigasi.
Pemutakhiran dimaksudkan untuk menghitung kembali alokasi angka
kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sistem irigasi dan untuk mengetahui
nilai barang milik/kekayaan negara.
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset
irigasi yang berupa pencatatan jaringan irigasi yang sudah tidak berfungsi dapat
dilakukan berdasarkan usulan yang telah dibahas dengan melibatkan pihak-pihak
terkait dan dilengkapi kajian dan analisis yang menyeluruh, menyangkut hal-hal
teknis, ekonomis dan sosial. Sebagai tindak lanjut dari pemutakhiran hasil
inventarisasi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali keberadaan pendukung
pengelolaan irigasi.
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi meliputi biaya
perencanaan dan biaya pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bantuan pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota
dikoordinasikan sehingga dapat dihindari bantuan pembiayaan ganda.
Yang
dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah mencakup kemandirian dalam
pembiayaan, kemampuan teknis, dan kelembagaan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "angka kebutuhan nyata" adalah besaran
biaya yang dihitung berdasarkan kebutuhan aktual pembiayaan operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi tiap bangunan dan tiap ruas saluran untuk
mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan irigasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penelusuran jaringan" adalah kegiatan
pemeriksaan secara langsung kondisi dan fungsi jaringan irigasi.
Yang
dimaksud dengan "kontribusi" dalam ketentuan ini adalah bagian pembiayaan yang
dapat diberikan oleh perkumpulan petani pemakai air, baik berupa dana, tenaga
maupun material.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota
dikoordinasikan sehingga dapat dihindari bantuan pembiayaan ganda.
Yang
dimaksud dengan "prinsip kemandirian" mencakup kemandirian dalam pembiayaan,
kemampuan teknis, dan kelembagaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengguna jaringan irigasi" dalam ketentuan
ini adalah pengguna jalan inspeksi irigasi dan pengguna jaringan irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) beserta
penjelasannya.
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Maksud "mengoordinasikan dan memadukan perencanaan" adalah untuk
mencegah terjadinya tumpang tindih atau kesenjangan dalam pembiayaan antardaerah
irigasi.
Dalam pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi, komisi irigasi provinsi dapat melibatkan
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang
terkait dalam pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi pada setiap
daerah irigasi dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dalam penentuan
prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya secara terpadu mengupayakan tersedianya daerah
irigasi dengan luas minimal.
Yang dimaksud dengan "luas minimal" adalah
perbandingan antara luas lahan pertanian beririgasi sebesar 1 (satu) hektar dan
kebutuhan beras bagi 25 (dua puluh lima) orang penduduk. Secara nasional, skala
ini dapat diterapkan di Indonesia. Bagi daerah-daerah yang ketersediaan lahan
dan airnya memungkinkan perbandingan tersebut dapat ditingkatkan. Namun, untuk
daerah yang sudah mencapai skala lebih besar diupayakan agar
dipertahankan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Huruf a.
Dalam hal terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah,
diupayakan penggantian lahan beririgasi di lokasi lain.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penataan ulang sistem irigasi adalah pengaturan kembali sistem
irigasi yang berkaitan dengan aspek teknis dan administratif, misalnya tata
letak saluran, dimensi saluran, pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi,
dan penghapusan pembiayaannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bersifat konsultatif dan koordinatif"
adalah hubungan yang bersifat setara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam berkoordinasi, komisi irigasi provinsi bersangkutan dapat
melibatkan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Pengawasan dalam ketentuan ini meliputi pengawasan terhadap
sistem irigasi milik pemerintah dan sistem irigasi yang dibangun oleh
masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah kegiatan pengamanan dan
perbaikan jaringan irigasi agar kondisi dan fungsinya tetap terjaga, serta
mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Informasi mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
yang disediakan meliputi sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air,
badan usaha, badan sosial, dan perseorangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas