
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 46, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2006
TENTANG IRIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang irigasi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG IRIGASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam peraturan
pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,
air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan
yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan
air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan,
irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,
manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya
manusia.
5. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan
waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang
didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang
pertanian dan keperluan lainnya.
6. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi
pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
7. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan
bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
8. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan
jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak
tersier.
9. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari
petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
10. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah
pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah
irigasi tertentu.
11. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari
satu jaringan irigasi.
12. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan,
pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
13. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya,
bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan
pelengkapnya.
14. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi,
bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
15. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses
pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang
airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai
dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
17. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi
air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
18. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun
dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
19. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang
berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang
terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks
tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
20. Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak
dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan
petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi
perkumpulan petani pemakai air.
21. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan
irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan
irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis,
termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
22. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
23. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah
provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
24. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan
perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
25. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan
memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
26. Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
27. Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh
dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan
pertanian.
28. Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani
pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada
kabupaten/kota.
29. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai
air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan
wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
30. Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan
komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi
irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil
pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.
31.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
32. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
33. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan
irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
34. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan
penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan
irigasinya.
35. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan
fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas
areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan
perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
36. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi
operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah
irigasi.
37. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi
dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi,
menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana
pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data,
memantau, dan mengevaluasi.
38. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan
mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna
memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
39. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan
jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti
semula.
40. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang
terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna
mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air
irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi
seefisien mungkin.
Pasal 2
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna
meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan
kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui
keberlanjutan sistem irigasi.
(2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Pasal 3
(1) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) ditentukan oleh:
a. keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan
membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung, pompa, dan jaringan
drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air
drainase;
b. keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan
peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi;
c. meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang
diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha
tani.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh
Menteri.
BAB II
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN
SISTEM IRIGASI
Pasal
4
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan
lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
Pasal 5Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan
kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
Pasal 6Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilaksanakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diselenggarakan
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mendorong peran
serta masyarakat petani.
Pasal 7
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan
dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air
hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan
pendayagunaan air permukaan.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu
kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai
air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir
secara selaras.
Pasal 8Pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dilakukan secara partisipatif ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB III
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pasal 9
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang
dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan
petani pemakai air, dan komisi irigasi.
Pasal 10
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai
air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah
layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah
irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah
layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah
irigasi.
Pasal 11
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada
setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi.
(2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi
irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan
forum koordinasi daerah irigasi.
Pasal 12(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh
bupati/walikota.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil nonpemerintah yang
meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna
jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan
keterwakilan.
(3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota
dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan
kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi
dalam kabupaten/kota;
c. merumuskan rencana tahunan penyediaan air
irigasi;
d. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
bagi pertanian dan keperluan lainnya;
e. merekomendasikan prioritas alokasi
dana pengelolaan irigasi; dan
f. memberikan pertimbangan mengenai izin alih
fungsi lahan beririgasi.
Pasal 13(1) Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, wakil
perkumpulan petani pemakai air, wakil pemerintah provinsi, dan wakil kelompok
pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan
keterwakilan.
(3) Komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan
tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan
kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air
irigasi;
c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d. merekomendasikan prioritas
alokasi dana pengelolaan irigasi.
Pasal 14
(1) Komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para
gubernur yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi
provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil kelompok
pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi dengan prinsip
keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
(3) Komisi irigasi antarprovinsi
membantu gubernur terkait dengan tugas:
a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan
kondisi dan fungsi irigasi;
b. merumuskan rencana tahunan penyediaan air
irigasi;
c. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi
pada daerah irigasi lintas provinsi.
Pasal 15
(1) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan komisi
irigasi antarprovinsi ditetapkan dengan keputusan bersama antargubernur yang
bersangkutan.
(3) Pedoman mengenai komisi irigasi provinsi, komisi irigasi
antarprovinsi, komisi irigasi kabupaten/kota, dan forum koordinasi daerah
irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
meliputi:
a. menetapkan kebijakan nasional pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi;
b. menetapkan status daerah irigasi yang sudah dibangun dengan
melibatkan pemerintah daerah yang terkait;
c. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah
irigasi strategis nasional;
d. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi
lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas
provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis
nasional;
h. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya
lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi
lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional;
i. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota
atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari
cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;
j. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
k. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani
atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan
l. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau
pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan
sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan
daerah irigasi strategis nasional.
(2) Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Pasal 17Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi meliputi:
a. menetapkan kebijakan provinsi dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional dengan
mempertimbangkan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya
l. 000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang
bersifat lintas kabupaten/kota;
d. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota
atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari
cekungan air tanah lintas kabupaten/kota untuk irigasi;
e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas
kabupaten/kota;
g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya
1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas
kabupaten/kota;
h. memberikan bantuan tehnis teknis dalam pengembangan dan
irigasi kepada pemerintah kabupaten/kota;
i. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani
atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
j. membentuk komisi
irigasi provinsi;
k. bersama dengan pemerintah provinsi yang terkait dapat
membentuk komisi irigasi antarprovinsi; dan
l. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau
pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan
sekunder dalam daerah irigasi lintas kabupaten/kota.
Pasal 18Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi meliputi:
a. menetapkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi nasional dan provinsi dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/kota sekitarnya;
b. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota
yang luasnya kurang daril. 000 ha;
d. memberi izin penggunaan dan pengusahaan air tanah di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk keperluan irigasi;
e. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang utuh
dalam satu kabupaten/kota;
f. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu
kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha;
g. memfasilitasi penyelesaian sengketa antardaerah irigasi yang
berada dalam satu kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi;
h. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani
atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
i. membentuk komisi
irigasi kabupaten/kota;
j. melaksanakan pemberdayaan perkumpulan petani
pemakai air; dan
k. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau
pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan
sekunder dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 19Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang
disebut dengan nama lain meliputi:
a. melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang
dibangun oleh pemerintah desa;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah
desa; dan
c. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah
desa.
Pasal 20Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. melaksanakan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
c. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan,
dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi
tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Pasal 21Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan
jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c,
pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi
sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah provinsi
kepada Pemerintah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan
teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya usulan
penyerahan wewenang pemerintah provinsi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat kesepakatan
mengenai penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
Pasal 24
(1) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c,
pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah
provinsi.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi
sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang disertai dengan alasan yang
mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah provinsi melakukan evaluasi atas usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pemerintah provinsi dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya,
atau tidak menerima usulan penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pemerintah provinsi menerima usulan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota membuat kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
(7) Dalam hal pemerintah provinsi tidak menerima usulan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemerintah provinsi meneruskan
usulan penyerahan wewenang yang tidak diterimanya kepada Pemerintah.
(8) Berdasarkan usulan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota
kepada Pemerintah.
Pasal 25Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil
alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak
melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau
b. adanya sengketa
antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
BAB V
PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI
DALAM PENGEMBANGAN DAN
PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal 26
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan
keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi.
(2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga,
material, dan dana.
(3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara perseorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai
air.
(4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat
kemitraan dan kemandirian.
(5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air di wilayah
kerjanya.
Pasal 27Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mendorong partisipasi masyarakat
petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk meningkatkan rasa
memiliki dan rasa tanggung jawab guna keberlanjutan sistem irigasi.
BAB VI
PEMBERDAYAAN
Pasal 28
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan perkumpulan
petani pemakai air.
(2) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan strategi dan program
pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kebijakan kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi.
(3) Pemerintah provinsi memberikan bantuan teknis kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan dinas atau instansi terkait di
bidang irigasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, serta dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan kebutuhan pemerintah
kabupaten/kota.
(4) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Pemerintah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah
provinsi dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dapat memberi bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air dalam
melaksanakan pemberdayaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan kelembagaan
pengelolaan irigasi diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoodinasi dengan
Menteri Dalam Negeri dan menteri yang membidangi pertanian.
Pasal 29Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
a. melakukan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang
irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani;
b. mendorong masyarakat petani untuk menerapkan teknologi tepat
guna yang sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan kearifan lokal;
c. memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan teknologi di bidang irigasi; dan
d. memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologi
dalam bidang irigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Bagian Kesatu
Pengakuan
atas Hak Ulayat
Pasal 30Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber
daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa
dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi
sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak Guna Air untuk Irigasi
Pasal 31
(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk
irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi.
(2) Hak guna pakai air untuk
irigasi diberikan untuk pertanian rakyat.
(3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan
pengusahaan di bidang pertanian.
Pasal 32
(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi
baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan
izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau
menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan
air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan
sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air
untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek
lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan:
a. perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang
telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air;
dan
b. badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan
irigasi yang telah selesai dibangun.
Pasal 33
(1) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat
petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang
berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
(2) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan
utama.
(3) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian
daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan
air.
(4) Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada
sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada
masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan
izin pemakaian air untuk irigasi.
(5) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan
utama.
(6) Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian
daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan
air.
(7) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem
irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
(8) Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan
penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(9) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan,
menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.
Pasal 34
(1) Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan
sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.
(2) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air
berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk irigasi.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat.
(4) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada
bangunan utama.
(5) Hak guna usaha air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima)
tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan
penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan,
menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
izin untuk memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Penyediaan Air Irigasi
Pasal 36
(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung
produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang
maksimal.
(2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan
kebutuhan lainnya.
(3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan
digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
(4) Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya mengupayakan:
a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau
antardaerah irigasi.
b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan
perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
Pasal 37
(1) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai
air.
(2) Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas provinsi,
dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Penyusunan rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi
dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi
irigasi antarprovinsi.
(4) Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak
dalam suatu kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun
yang disusun oleh dinas provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi
kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk
penyusunan rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang membidangi pertanian.
Pasal 38
(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah
irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air
yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi
kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah
irigasinya.
(4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau
komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan guna
mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi
sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan
perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan
kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang
bersangkutan.
Pasal 39
(1) Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang
menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas
dekonsentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
sampai dengan ayat (6).
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas
dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati
bersama dalam komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh komisi irigasi
antarprovinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.
(4) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan
disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi
irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.
(5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana
tahunan penyediaan air irigasi.
Pasal 40Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang
mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi
air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari
sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air
irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengaturan Air Irigasi
Pasal 41
(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana
tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan
pemberian air irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan
perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata
tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi
kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya
disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disepakati oleh komisi irigasi
ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan/atau
wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.
(5) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh
pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 42
(1) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
pada daerah irigasi lintas provinsi dan strategis nasional yang belum ditugaskan
kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi disusun oleh instansi
pusat yang membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air
mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan pemakai air
lainnya.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi
antarprovinsi.
(3) Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk,
rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi
provinsi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi
yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
(5) Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh instansi
pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota dalam
rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
(6) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara
terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
Pasal 43
(1) Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan
sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah
ditentukan.
(2) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan
melalui bangunan sadap atau bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan.
Pasal 44
(1) Penggunaan air irigasi di tingkat tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2) Penggunaan air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau
saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan
petani pemakai air.
(3) Penggunaan air di luar ketentuan ayat (2), dilakukan dengan
izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 45Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi,
pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.
Bagian Kelima
Drainase
Pasal 46
(1) Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan
pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan
irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas
lahan.
(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan
drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi
persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan
fungsi drainase.
(5) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat
mengganggu fungsi drainase.
Bagian Keenam
Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber
Air
Pasal 47
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan
sumber daya air.
(2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari
cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
Bagian
Kesatu
Pembangunan Jaringan Irigasi
Pasal 48
(1) Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana
pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembangunan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pembangunan
jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber
daya air.
(3) Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung
jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung
jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat
membantu pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun
pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan
persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 50Pedoman mengenai tata cara pemberian izin pembangunan
jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peningkatan Jaringan Irigasi
Pasal 51
(1) Peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana
induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana
pembangunan pertanian dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 52
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam peningkatan
jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat
dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber
daya air.
(3) Peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung
jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan peningkatan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung
jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat
membantu peningkatan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari perkumpulan
petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang
memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun
pemerintah dapat meningkatkan jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan
persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 53
(1) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan
sekunder yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer
dan sekunder harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 54
(1) Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan
rencana dan program pengembangan pertanian dengan mempertimbangkan kesiapan
petani setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
lahan pertanian beririgasi diatur dengan peraturan menteri yang membidangi
pertanian setelah berkoordinasi dengan Menteri.
BAB IX
PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Kesatu
Operasi
dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Pasal 55Operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya.
(3) Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan
sekunder.
(4) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder
dilaksanakan atas dasar rencana tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati
bersama secara tertulis antara Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan
pengguna jaringan irigasi di setiap daerah irigasi.
(5) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak
dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(6) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan usaha,
badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang
bersangkutan.
Pasal 57Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan
tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan
permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip
kemandirian.
Pasal 58
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan waktu pengeringan dan
bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan setelah berkonsultasi dengan
perkumpulan petani pemakai air.
(2) Pengeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
Pasal 59
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan
jaringan irigasi.
(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan
pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 60
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan
garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi
kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan
irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan larangan membuat galian pada jarak tertentu di
luar garis sempadan.
(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang
mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada,
mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi,
kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 61Pedoman mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi, penetapan garis sempadan jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan
irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Pasal 62
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan
prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah
memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma,
standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 63
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam rehabilitasi
jaringan irigasi primer dan sekunder.
(2) Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam
rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber
daya air.
(3) Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung
jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat
membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(5) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang
dibangunnya.
Pasal 64
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan
izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier
harus mendapat persetujuan dari perkumpulan petani pemakai air.
(3) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata
tanam.
(4) Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi
yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan
jaringan irigasi dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pengeringan yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB X
PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 65Pengelolaan aset irigasi mencakup
inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran hasil inventarisasi
aset irigasi.
Bagian Kedua
Inventarisasi Aset Irigasi
Pasal 66
(1) Aset irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung
pengelolaan irigasi.
(2) Inventarisasi jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan
data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data
ketersediaan air, nilai aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi
dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.
(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk
mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan
irigasi.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau pemerintah desa melaksanakan inventarisasi aset irigasi sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan sistem irigasi.
(5) Pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan yang
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(6) Pemerintah provinsi melakukan kompilasi atas hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
(7) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset
irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hasil inventarisasi aset irigasi
yang dilakukan oleh Pemerintah.
(8) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani
pemakai air, dan pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang
menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas
hasil inventarisasi.
(9) Pemerintah melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) sebagai dokumen inventarisasi
aset irigasi nasional.
Pasal 67
(1) Inventarisasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) dilaksanakan setahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap
daerah irigasi.
(3) Pemerintah mengembangkan sistem informasi irigasi yang
didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1).
(4) Sistem informasi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan subsistem informasi sumber daya air.
Bagian Ketiga
Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal
68
(1) Perencanaan pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan
analisis data hasil inventarisasi aset irigasi dan perumusan rencana tindak
lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah
irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana
pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
(3) Penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara
terpadu, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan semua pemakai air irigasi
dan pengguna jaringan irigasi.
(4) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air menyusun rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi
tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi
Pasal
69
(1) Instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau
dinas kabupaten/kota sesuai dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
aset irigasi secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi
yang telah ditetapkan.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung
jawabnya secara berkelanjutan.
Pasal 70Jaringan irigasi yang telah diserahkan sementara aset
dan/atau pengelolaannya kepada perkumpulan petani pemakai air diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset
Irigasi
Pasal 71
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap
tahun.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan
petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung
jawabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana
dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Bagian Keenam
Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset
Irigasi
Pasal 72Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 73Pedoman mengenai pengelolaan aset irigasi ditetapkan
dengan peraturan Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan Pengembangan
Jaringan Irigasi
Pasal 74
(1) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(3) Pembiayaan pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50
meter dari bangunan-sadap, boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier,
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.
(5) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan
oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh
masing-masing.
(6) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk
pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis
nasional, tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam
pembiayaan.
(7) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas
kabupaten/kota tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah
kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam
pembiayaan.
Bagian Kedua
Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi
Pasal
75
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah
irigasi.
(3) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada
setiap daerah irigasi dilakukan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani
pemakai air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi
perkumpulan petani pemakai air.
(4) Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada
setiap daerah irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan
petani pemakai air.
Pasal 76
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 merupakan dana pengelolaan irigasi yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang
pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 77
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk
rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah
irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja
sama dalam pembiayaan.
(2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas
kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah
kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam
pembiayaan.
Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu
membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut,
berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan
prinsip kemandirian.
(3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh
masing-masing.
(4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 79
(1) Pembiayaan operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan
forum koordinasi daerah irigasi menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembiayaan operasional komisi irigasi provinsi dan komisi
irigasi antarprovinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi
masing-masing.
Bagian Ketiga
Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan
Irigasi
Pasal 80
(1) Komisi irigasi provinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang berada dalam satu provinsi.
(2) Komisi irigasi antarprovinsi mengoordinasikan dan memadukan
perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi lintas provinsi.
(3) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi
kabupaten/kota.
(4) Koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada usulan prioritas alokasi pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang disampaikan oleh komisi irigasi
provinsi.
Bagian Keempat
Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan
Pengelolaan
Jaringan Irigasi
Pasal 81Ketentuan mengenai mekanisme pembiayaan
pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan
menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan berdasarkan usulan dari
Menteri.
BAB XII
ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
Pasal 82
(1) Untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan
irigasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi
lahan beririgasi di daerahnya.
(2) Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang
irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk
keperluan nonpertanian.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu menetapkan wilayah
potensial irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan
pangan nasional.
Pasal 83(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan
kecuali terdapat:
a. perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan
jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan
beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata
ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan penataan
ulang sistem irigasi dalam hal:
a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b. sebagian
lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar
rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
BAB XIII
KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
Pasal
84
(1) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan
antarkomisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi
antarprovinsi, dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi,
komisi irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri
sidang-sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Hubungan kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja antara
komisi irigasi dan dewan sumber daya air bersifat konsultatif dan
koordinatif.
(4) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan daerah irigasi yang sudah ditugaskan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan
melalui komisi irigasi kabupaten/kota.
(5) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah
irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah
kepada provinsi dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.
(6) Komisi irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan
sistem irigasi dengan seluruh komisi irigasi kabupaten/kota dan komisi irigasi
antarprovinsi.
(7) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi
lintas provinsi dan daerah irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum
ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan
melalui komisi irigasi antarprovinsi.
(8) Koordinasi pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya
berfungsi multiguna pada satu daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui forum
koordinasi daerah irigasi.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 85
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap
daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar,
pedoman, dan manual;
b. pelaporan;
c. pemberian rekomendasi; dan
d.
penertiban.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak
yang berwenang.
(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial,
dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
secara terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan peraturan
Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan
pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86Pada saat
peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan pemerintah
ini;
b. izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 88Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN