
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 3, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4597) |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2006
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN
HIBAH
SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA
PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN HIBAH SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU
HIBAH LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
4. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam
bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
5. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam
bentuk devisa dan/atau. devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk
barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak
perlu dibayar kembali.
8. Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN,
adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili
dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang
memberikan pinjaman kepada. Pemerintah.
9. Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN,
adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan
lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili,
dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang
memberikan hibah kepada Pemerintah.
10. Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang
memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
11. Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang
memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi
Hibah Luar Negeri.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
13. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri,
yang selanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan
prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
14. Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal
dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga non
keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk
melaksanakan pemberian pinjaman.
15. Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang
berasal dari lembaga multilateral.
16. Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori
Official Development Assistance (ODA) Loan atau Concessional Loan, yang berasal
dari suatu negara atau lembaga. multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan
ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan
memiliki komponen hibah (grant element) sekurang-ktirangnya 35% (tigapuluh lima
per seratus).
17. Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE,
adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh Iembaga keuangan atau lembaga non
keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit
ekspor.
18. Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah
yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya
penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
19. Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau
lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan
pinjaman komersial.
20. Pinjaman program (program loan) adalah pinjaman luar negeri
dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan
APBN.
21. Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luar negeri
yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
22. Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah
luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
23. Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut PPP
adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
24. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah
naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara
Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang,
tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari
suatu kegiatan.
26. Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang
dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN,
maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh
KementerianNegara/Lembaga/PemerintahDaerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi
gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan
aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan
dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
27. Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah
yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan
penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran
tertentu) dikurangi belanja pegawai.
28. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian
dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan
tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang
modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
29. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas,
yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan keuangan negara.
BAB Il
KEWENANGAN
Pasal 2(1) Pemerintah berwenang
melakukan pinjaman luar negeri.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 3Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah dilarang
melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk
melakukan pinjaman luar negeri.
BAB III
SUMBER, JENIS DAN PERSYARATAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR
NEGERI
Pasal 4Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri yang bersumber dari:
1. Negara asing;
2. Lembaga
Multilateral;
3. Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan
4.
Lembaga keuangan non asing
yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 5Pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terdiri atas:
1. Pinjaman Lunak;
2. Fasilitas Kredit Ekspor;
3.
Pinjaman Komersial; dan
4. Pinjaman Campuran.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR
NEGERI
Pasal 6
(1) Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima)
tahun, berdasarkan usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun sesuai
dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar
negeri.
(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan
prioritas bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan RPJM.
(3) Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat meminta pertimbangan Gubernur
Bank Indonesia.
Pasal 7
(1) Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan kegiatan
prioritas yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada
Menteri Perencanaan.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kegiatan yang pembiayaannya akan diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah atau
sebagai penyertaan modal negara kepada BUMN.
(3) Pemerintah Daerah mengajukan usulan kegiatan investasi untuk
mendapatkan penerusan pinjaman luar negeri dari Pemerintah kepada Menteri
Perencanaan.
(4) BUMN mengajukan usulan kegiatan investasi, untuk mendapatkan
penerusan pinjaman luar negeri dari Pemerintah, kepada Menteri Perencanaan
dengan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan
BUMN.
Pasal 8
(1) Usulan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana,
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sekurang-kurangnya, dilampiri:
a. kerangka, acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan
kegiatan.
(2) Usulan kegiatan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) sekurang-kurangnya dilampiri:
a. kerangka acuan kerja;
b. dokumen studi kelayakan kegiatan;
dan c. surat persetujuan dari DPRD.
(3) Usulan kegiatan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat(4) sekurang-kurangnya dilampiri:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan
kegiatan.
Pasal 9
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian atas usulan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri Perencanaan memperhatikan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan
prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam DRPPHLN.
(4) Atas dasar DRPPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
rencana pinjaman calon PPLN/PHLN, Menteri Perencanaan menyampaikan Daftar
Kegiatan yang dapat dibiayai pinjaman/hibah luar negeri kepada
Menteri.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan
dan pengajuan usulan kegiatan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 11
(1) Dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pembiayaan luar
negeri, kemampuan membayar kembali, batas maksimum kumulatif pinjaman, dan
kemampuan penyerapan pinjaman, serta resiko pinjaman bersangkutan, Menteri
menetapkan alokasi pinjaman Pemerintah menurut sumber dan persyaratannya.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan pinjaman/hibah kepada
calon PPLN/PHLN dengan mengacu pada DRPPHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan alokasi pinjaman Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan komitmen pemberian pinjaman dan/atau hibah
luar negeri dari calon PPLN/PHLN,
KementerianNegara/Lembaga/PemerintahDaerah/BUMN mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri untuk
memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.
Pasal 12
(1) Pengadaan Pinjaman Pemerintah melalui fasilitas kredit ekspor
atau pinjaman komersial dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
dan Pasal 9.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui fasilitas kredit
ekspor atau pinjaman komersial dilaksanakan setelah alokasi pinjaman Pemerintah
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibiayai dengan pinjaman komersial yang tidak dijamin oleh lembaga
penjamin kredit ekspor, maka pengadaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Penyedia barang harus mengajukan bank komersial terkemuka
bertaraf internasional sebagai calon PPLN; dan
b. Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PasaI 13Untuk pinjaman program, Menteri dapat mengajukan usulan
pinjaman luar negeri kepada calon PPLN selain yang tercantum dalam
DRPPHLN.
PasaI 14
(1) Perundingan dengan calon PPLN/PHLN baru dapat dilakukan
setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(2) Perundingan NPPLN/NPHLN dengan calon PPLN/PHLN dilaksanakan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan melibatkan
unsur-unsur Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan, Departemen Luar Negeri
dan instansi terkait lainnya dengan didampingi oleh ahli hukum.
(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup aspek keuangan dan hukum.
(4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan dituangkan dalam
NPPHLN.
Pasal 15
(1) NPPLN/NPHLN ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Menteri.
(2) NPPLN/NPHLN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. persyaratan pinjaman
dan/atau hibah.
(3) Salinan NPPLN/NPHLN disampaikan oleh Departemen Keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Pasal 16NPPLN/NPHLN/perjanjian internasional di bidang keuangan
lainnya yang dibuat oleh Menteri berlaku sejak ditandatangani, kecuali
ditentukan lain dalam naskah/dokumen yang bersangkutan.
BAB V
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR
NEGERI
Pasal 17
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas pinjaman dan/atau
hibah luar negeri;
(2) Penatausahaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
mencakup kegiatan:
a. Administrasi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
dan
b. Akuntansi pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(3) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar
negeri yang dimuat dalam NPPLN dituangkan dalam dokumen satuan anggaran, untuk
selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(4) Dalam hal APBN telah ditetapkan, jumlah atau bagian dari
jumlah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditampung dalam APBN-Perubahan.
(5) Penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri harus tercatat
dalam realisasi APBN.
Pasal 18
(1) Kementerian Negara/Lembaga wajib memprioritaskan penyediaan
dana pendamping/porsi rupiah lainnya yang dipersyaratkan dalam NPPLN/NPHLN dalam
dokumen satuan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaraan dalam tahun anggaran
berkenaan.
(2) Dana pinjaman dan/atau hibah luar negerl yang belum selesai
digunakan ditampung dalam dokumen anggaran tahun berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran dan tata cara
penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 19
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan BUMN
pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
dapat mengajukan usulan perubahan NPPLN/NPHLN kepada Menteri.
(2) Menteri Keuangan mengajukan usulan perubahan NPPLN/NPHLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPHLN setelah melakukan koordinasi
dengan Menteri Perencanaan.
BAB VI
TATA CARA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR
NEGERI
Pasal 20
(1) Menteri menetapkan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Pemerintah yang akan diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah
Daerah dan diteruspinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN.
(2) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum dilakukan negosiasi dengan) PPLN/PHLN.
(3) Dalam menentukan penerusan pinjaman kepada Daerah dalam
bentuk pinjaman atau hibah, Menteri memperhatikan kemampuan membayar kemball
daerah dan kapasitas fiskal daerah serta pertimbangan dari Menteri Dalam
Negeri.
(4) Menteri menetapkan peta kapasitas Fiskal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan persyaratan penerusan pinjaman dan/atau
penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang
diteruspinjamkan dituangkan dalam NPPP.
(2) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang
diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam NPH.
(3) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. persyaratan pinjaman
dan/atau hibah.
(4) NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri dengan
Kepala Daerah/Pimpinan BUMN.
(5) NPPP dan NPH ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah NPPLN/NPHLN ditandatangani.
(6) Salinan NPPP dan NPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
instansi terkait lainnya.
Pasal 22
(1) Pinjaman dan/atau hibah luar negeri Pemerintah yang dijadikan
penyertaan modal Negara pada BUMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jumlah atau bagian dari jumlah pinjaman dan/atau hibah luar
negeri yang dimuat dalam NPPP dan NPH dituangkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran Pemerintah Daerah atau BUMN.
(3) Pemerintah Daerah atau BUMN wajib melakukan pembayaran
kembali atas penerusan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
NPPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerusan pinjaman dan/atau
hibah luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PELAPORAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Pasal
23Kementerian Negara/ Lembaga pelaksana kegiatan menyampaikan laporan
kepada Menteri dan Menteri Perencanaan secara triwulanan mengenai proses
pengadaan barang/ jasa, realisasi penyerapan pinjaman, dan kemajuan fisik
kegiatan.
Pasal 24
(1) Menteri, Menteri Perencanaan dan Menteri pada Kementerian
Negara/Pimpinan Lembaga pelaksana kegiatan melakukan monitoring dan evaluasi
triwulanan.
(2) Menteri Perencanaan mengeluarkan Laporan Kinerja Pelaksanaan
Kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara triwulanan
yang memuat perkembangan pelaksanaan kegiatan dan langkah tindak lanjut yang
diperlukan untuk penyelesaian masalah yang dihadapi.
(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia
mengeluarkan Laporan Realisasi Penyerapan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
secara triwulanan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayal dari pinjaman/hibah
luar negeri.
Pasal 25
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan mengambil langkah
penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang lambat atau penyerapan pinjaman yang
rendah, termasuk melakukan pembatalan pinjaman.
(2) Instansi pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan/penggunaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBAYARAN PINJAMAN
Pasal 26
(1) Menteri melaksanakan pembayaran pokok, bunga, dan biaya
lainnya pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan dalam NPPLN.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Bank Indonesia berdasarkan permintaan Menteri.
(3) Dana yang dipergunakan untuk membayar pokok, bunga, dan biaya
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun
sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran kepada PPLN.
(4) Dalam hal pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya melebihi
perkiraan dana yang disediakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Departemen Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran
dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan perubahan APBN tahun
yang bersangkutan.
BAB IX
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 27
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(2) Publikasi infdrmasi mengenai Pinjaman dan/atau hibah luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. kebijakan pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. jumlah hibah luar negeri, posisi pinjaman luar negeri,
termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan komposisi suku bunga;
c.
sumber pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
d. jenis pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah ini
a. Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau
hibah luar negeri tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau
belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah luar
negeri serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang berasal
dari:
1. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN;
2.
Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian pendahuluan; atau
3. Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah
diterbitkan alokasi kredit ekspornya;
tetap mengikuti ketentuan yang
berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2006
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL
IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4597 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
3) |
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2
TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN DAN/ATAU PENERIMAAN
HIBAH
SERTA PENERUSAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERII.
UMUM
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas
dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman
dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Pinjaman dan/atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada Daerah
atau BUMN.
Dengan merujuk ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Pemerintah dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/BUMN, dan Pemerintah dapat
melakukan penyertaan modal pada BUMN, pinjaman dan/atau hibah yang diterima oleh
Pemerintah dapat pula diteruskan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah,
atau dijadikan sebagai penyertaan modal Pemerintah pada BUMN.
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang pengadaan
pinjamaan dan/atau hibah yang berasal dari luar negeri dan penerusannya kepada
Daerah atau BUMN dalam bentuk pinjaman dan/atau hibah. Sedangkan pengadaan
pinjaman yang berasal dari dalam negeri diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
Pengelolaan PHLN menganut prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik dan juga mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. PHLN dilakukan melalui tahapan perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
Selain itu, agar PHLN dapat dikelola secara baik perlu dilakukan peningkatan.
transparansi dan akuntabilitas PHLN melalui penyelenggaraan publikasi
informasi.
Pinjaman dan/atau hibah yang berasal dari luar negeri
tersebut dapat diteruspinjamkan atau diterus-hibahkan kepada Pemerintah Daerah,
dan diterus-pinjamkan atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMN.
Pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan
perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban Anggaran Pendapatan
Belanja Negara/Daerah tahun-tahun berikutnya yang cukup berat,sehingga
diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengadaan pinjaman dan/atau
penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, dengan
mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya
mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekononomian
nasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama
Lima tahun, Menteri memperhatikan pokok-pokok manajemen pinjaman yang baik,
seperti penargetan pinjaman (debt targeting), kemampuan membayar kembali
(repayment capacity), pengurangan. resiko (risk mitigation), dan kesinambungan
fiskal (fiscal sustainability), serta memperhatikan ketentuan mengenai
pembatasan jumlah kumulatif pinjaman dan jumlah kumulatif defisit
APBN;
Mengingat hanya sebagian dari prioritas pembangunan yang tercantum
dalam RPJM yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri, maka diperlukan suatu
ukuran untuk dapat menentukan skala prioritas program dan bidang, terkait dengan
prioritas pembangunan yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Gubernur Bank Indonesia dapat memberikan pertimbangan mengenai
konsekuensi moneter dan neraca pembayaran dari pinjaman luar
negeri.
Pasal 7
Ayat (1)
Kegiatan yang dapat diusulkan untuk dapat dibiayai dengan
pinjaman/hibah luar negeri adalah kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran RPJM
dan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga.
Pemerintah
Daerah dan BUMN hanya dapat mengajukan usulan penerusan pinjaman luar negeri dan
tidak dapat mengajukan usulan penerushibahan atau penyertaan modal. Penerusan
pinjaman luar negeri kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk perushibahan dan
kepada BUMN dalam bentuk penerushibahan atau penyertaan modal adalah merupakan
kebijakan dan diskresi Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran-sasaran
RPJM.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kegiatan investasi adalah kegiatan
prasarana dan/atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBN/APBD yang
diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana
tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jclas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang termasuk kriteria kesiapan kegiatan yang harus dipenuhi
sebelum dilaksanakannya perundingan dengan calon PPLN mencakup:
a. Indikator kinerja monitoring dan evaluasi, seperti data dasar,
harus telah siap;
b. Dana pendamping untuk tahun pertama pelaksanaan kegiatan telah
dialokasikan;
c. Rencana pengadaan tanah dan/atau resettlement telah ada,
termasuk ketersediaan dana yang diperlukan;
d. Unit Manajemen Proyek (Project Management Unit/PMU) dan Unit
Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit/PIU) telah dibentuk dan telah ada
personalianya;
e. Draft final pengelolaan proyek/petunjuk
pengelolaan/administrasi proyek/memorandum (yang berisi cakupan organisasi dan
kerangka acuan kerjanya, dan pengaturan tentang pengadaan, anggaran,
disbursement, laporan, dan auditing) telah siap; dan
f. Pernyataan dari
Pemerintah Daerah (bila diperlukan) yang menyatakan komitmen mereka untuk
berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan instansi terkait lainnya antara lain
Kementerian Negara/Lembaga/BUMD/Pemerintah Daerah pelaksana kegiatan. Yang
dimaksud ahli hukum adalah ahli hukum di bidang perjanjian (contract) yang
memahami sistem hukum Indonesia.
Ayat (3)
Aspek substansial mencakup aspek-aspek yang terkait dengan
kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman luar negeri dimaksud.
Aspek
keuangan mencakup persyaratan pinjaman, antara lain: pengefektifan pinjaman,
tingkat suku bunga, periode pembayaran bunga, cara penghitungan bunga, denda
bunga, biaya-biaya lain, pembayaran sebelum jatuh tempo, metode penarikan
pinjaman, lama pinjaman, tenggang waktu, dan periode pembayaran pokok
pinjaman.
Aspek hukum mencakup antara lain: kesepakatan, janji dan jaminan,
kepatuhan terhadap hukum, penyampaian dokumen peradilan, pelepasan hak
kekebalan, hukum yang mengatur.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah Kementerian
Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Lembaga yang bersangkutan,
Bank Indonesia, dan Badan Pcngawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rencana penarikan pinjaman/hibah luar negeri dalam tahun
anggaran yang bersangkutan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen
satuan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pencatatan penarikan pinjaman/hibah luar negeri dalam realisasi
APBN mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Culup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ukuran kemampuan membayar Daerah, antara lain Debt Service
Coverage Ration (DSCR), posisi outstanding pinjaman, dan tunggakan pembayaran
kewajiban pinjaman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayal (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah Kementerian
Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,Daerah/BUMN yang
bersangkutan, Bank Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan perbaikan kinerja
pengelolaan pinjaman/hibah luar negeri lebih lanjut.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.